- Dalam Eksepsi :
- Dalam Pokok Perkara :
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan pewaris adalah sebagai berikut :
- alm. Hutu Lipoeto telah meninggal dunia pada tahun 1943;
- almh. Nenek Ponu (istri I Hutu Lipoeto) telah meninggal dunia pada tahun 1954;
- almh. Nenek Kiki (istri II Hutu Lipoeto) telah meninggal dunia yang tidak diketahui waktunya;
- almh. Nenek Ita (istri III Hutu Lipoeto) telah meninggal dunia yang tidak diketahui waktunya;
- almh. Nenek Limonu (istri IV Hutu Lipoeto) telah meninggal dunia yang tidak diketahui waktunya;
- Menyatakan ahli waris dari pewaris (Mahmud bin Hutu Lipoetu) sebagai berikut :
- Husin Bin Mahmud Lipoetu;
- alm. Sahrul Bin Mahmud Lipoetu, telah meninggal dunia pada tanggal 23 Nopember 2014 dengan meninggalkan 7 (tujuh) orang anak masing-masing :
- Yusuf bin Sahrul alias Usu dan telah meninggal dunia mempunyai 4 (empat) orang anak, yaitu :
- Amis bin Yusuf Liputo;
- Mirna binti Yusuf Liputo;
- Ivan bin Yusuf Liputo;
- Gendong bin Yusuf Liputo;
- Maryam binti Sahrul Liputo;
- Juhuria binti Sahrul Liputo;
- Ati binti Sahrul Liputo;
- Musna binti Sahrul Liputo;
- Erni binti Sahrul Liputo (Kristen);
- Hengky bin Sahrul Liputo;
- Yusuf bin Sahrul alias Usu dan telah meninggal dunia mempunyai 4 (empat) orang anak, yaitu :
- almh. Salma binti Mahmud Lipoeto, telah meninggal dunia pada tanggal 8 Desember 2014 meninggalkan 5 (lima) orang anak, masing-masing :
- Syarif bin Yusuf Katili;
- Abubakar bin Yusuf Katili;
- Suparno bin Yusuf Katili;
- Sarimin bin Yusuf Katili;
- Sukarni bin Yusuf Katili;
- almh. Farida binti Mahmud Lipoeto, telah meninggal dunia pada tanggal 20 September 2012 meninggalkan 5 (lima) orang anak, masing-masing :
- Ratna binti Riji Manggabae;
- Nunu binti Riji Manggabae;
- Nursanti binti Riji Manggabae;
- Teti binti Riji Manggabae;
- Neni bin Riji Manggabae;
- almh. Martha Binti Mahmud Lipoeto, telah meninggal dunia pada tanggal 23 Maret 1972 meninggalkan 5 (lima) orang anak masing-masing :
- Rostin binti Ali Blongkot;
- Una bin Ali B Blongkot;
- Mastin binti Ali Blongkot;
- Tutu bin Ali Blongkot;
- Use binti Ali Blongkot;
- alm. Saleh Bin Mahmud Lipoeto, telah meninggal dunia pada tanggal 13 April 2010 meninggalkan 2 (dua) orang anak masing-masing :
- Sarlin binti Saleh Lipotu;
- Sartin binti Saleh Lipotu;
- alm. Rahmani Bin Mahmud Lipoetu, telah meninggal dunia pada tanggal 18 Desember 2008, meninggalkan 4 (empat) orang anak, masing-masing
- Jamaludin bin Rahman Liputo;
- Hatim binti Rahmani Liputo;
- Abdullah bin Rahmani Liputo;
- Mulyadi bin Rahmani Liputo;
- Karsila bin Rahmani Luputo;
- Halima binti Mahmud Lipoetu;
- Menyatakan ahli waris dari pewaris (Maimuna binti Hutu Lipoetu) sebagai berikut
- Yeany Syeny Tooy (beragama Kristen) mempunyai 2 (dua) orang anak, yaitu :
- Meggy Rosalina binti Lambertus Saiya (beragama Islam)
- Yolanda Magdalena Saiya (beragama beragama Kristen) memiliki 2 (dua) orang anak yaitu :
- Febby binti Utu Prasetyo (beragama Islam)
- Joko bin Utu Prasetyo (beragama Islam)
- Yeany Syeny Tooy (beragama Kristen) mempunyai 2 (dua) orang anak, yaitu :
- Menyatakan pewaris meninggalkan harta warisan berupa sebidang tanah dengan luas 3.992m2 dan tanah luas 289m2 (khusus ukuran perkuburan keluarga) terletak di Jl. Tayeb Muhamad Gobel (Ex Jl Bengawan Solo) kelurahan Tapa, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo, dengan batas-batas, sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah keluarga Hiola dan Usman;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Buhang dan tanah budel dari almarhum Abdul Latif Lipoetu;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah budel Djaliha Lipoeto;
- Sebelah Barat berbatasan dengan jln. Tayeb Muhamad Gobel (ex Jalan Bengawan Solo);
- Menyatakan bagian masing-masing ahli waris, sebagai berikut :
- Bagian ahli waris dari jalur Mahmud bin Hutu Lipoetu, yaitu :
- Husin bin Mahmud Lipoetu mendapat 2/12 bagian;
- alm. Shahrul bin Mahmud Lipoetu mendapat 2/12 bagian, yang bagiannya diterima oleh ahli warisnya, maka bagian 2/12 tersebut dibagi menjadi menjadi 8 (delapan) bagian dengan perincian sebagai berikut :
- alm. Yusuf bin Sahrul alias Usu mendapat 2/8 bagian, yang bagiannya diterima oleh ahli waris, maka bagian 2/8 tersebut dibagi menjadi 7 (tujuh) bagian yang diterima oleh 4 (empat) orang anak, yaitu :
- Bagian ahli waris dari jalur Mahmud bin Hutu Lipoetu, yaitu :
- Amis bin Yusuf Liputo mendapat 2/7 bagian;
- Mirna binti Yusuf Liputo mendapat 1/7 bagian;
- Ivan bin Yusuf Liputo mendapat 2/7 bagian
- Gendong bin Yusuf Liputo mendapat 2/7 bagian
- Maryam binti Sahrul Liputo mendapat 1/8 bagian;
- Juhuria binti Sahrul Liputo mendapat 1/8 bagian;
- Ati binti Sahrul Liputo mendapat 1/8 bagian;
- Musna binti Sahrul Liputo mendapat 1/8 bagian;
- Hengky bin Sahrul mendapat 2/8 bagian;
- almh. Salma binti Mahmud Lipoetu mendapat 1/12 bagian dibagi menjadi 10 bagian yang diterima oleh 5 (lima) orang anaknya yaitu :
- Syarif bin Yusuf Katili mendapat 2/10 bagian;
- Abubakar bin Yusuf Katili mendapat 2/10 bagian;
- Suparno bin Yusuf Katili mendapat 2/10 bagian;
- Sarimin bin Yusuf Katili mendapat 2/10 bagian;
- Sukarni bin Yusuf Katili mendapat 2/10 bagian;
- almh. Farida Salma binti Mahmud Lipoetu mendapat 1/12 bagian dibagi menjadi 6 bagian yang diterima oleh 5 (lima) orang anak, masing-masing :
- Ratna binti Riji Manggabae mendapat 1/6 bagian;
- Nunu binti Riji Manggabae mendapat 1/6 bagian;
- Nursanti binti Riji Manggabae mendapat 1/6 bagian;
- Teti binti Riji Manggabae mendapat 1/6 bagian;
- Neni bin Riji Manggabae mendapat 2/6 bagian;
- almh. Martha binti Mahmud Lipoetu mendapat 1/12 bagian dibagi menjadi 5 (lima) bagian yang diterima oleh 5 (lima) orang anak, masing-masing :
- Rostin binti Ali Blongkot mendapat 1/5 bagian;
- Una bin Ali B Blongkot mendapat 1/5 bagian;
- Mastin binti Ali Blongkot mendapat 1/5 bagian;
- Tutu bin Ali Blongkot mendapat 1/5 bagian;
- Use binti Ali Blongkot mendapat 1/5 bagian;
- alm. Saleh bin Mahmud Lipoetu mendapat 2/12 bagian dibagi menjadi 2 (dua) bagian yang diterima oleh 2 (dua) orang anak, masing-masing:
- Sarlin binti Saleh Lipotu mendapat 1/2 bagian;
- Sartin binti Saleh Lipotu mendapat 1/2 bagian;
- alm. Rahmani Bin Mahmud Lipoetu mendapat 2/12 bagian dibagi menjadi 9 (sembilan) yang diterima oleh 5 (lima) orang anak, masing-masing:
- Jamaludin bin Rahmani Liputo mendapat 2/9 bagian;
- Hatim binti Rahmani Liputo mendapat 1/9 bagian;
- Abdullah bin Rahmani Liputo mendapat 2/9 bagian;
- Mulyadi bin Rahmani Liputo mendapat 2/9 bagian;
- Karsila bin Rahmani Luputo mendapat 2/9 bagian;
- Halimah Bin Mahmud Lipoetu mendapat 1/12 bagian;
- Bagian ahli waris dari jalur Maimuna bin Hutu Lipoetu, yaitu :
- Meggy Rosalina binti Lambertus Saiya mendapat 1/4 bagian;
- Febby binti Utu Prasetyo mendapat 1/4 bagian;
- Joko Hardianto Prasetyo mendapat 2/4 bagian;
- Menyatakan Dolok M. Liputo bin Kadir Wantogia (tergugat I), Hj. Reni Liputo binti Kadir Wantogia (tergugat II) dan Relly W. Liputo bin Kadir Wantogia (tergugat III) adalah anak angkat dari Simon Lipoetu;
- Menyatakan Maryam Liputo (tergugat IV) adalah anak angkat dari Djaniba binti Hutu Lipoetu;
- Menyatakan bagian anak angkat mendapat wasiat wajibah pada objek warisan yang telah memiliki sertipikat Nomor : 965 atas nama Dolok M. Liputo, dengan bagian masing-masing :
- Dolok M. Liputo bin Kadir Wantogia mendapat 1/4 bagian;
- Hj. Reni Liputo binti Kadir Wantogia mendapat 1/4 bagian;
- Relly W. Liputo bin Kadir Wantogia mendapat 1/4 bagian;
- Maryam Liputo mendapat 1/4 bagian;
- Menghukum Dolok M. Liputo bin Kadir Wantogia (tergugat I), Hj. Reni Liputo binti Kadir Wantogia (tergugat II) dan Relly W. Liputo bin Kadir Wantogia (tergugat III) dan Maryam Lipotu (tergugat IV) serta Isna Miolo (tergugat V) untuk mengosongkan dan turun meninggalkan objek warisan yang ditempati dan dikuasainya untuk selanjutnya diserahkan kepada para ahli waris sah dari pewaris;
- Menghukum tergugat IV dan tergugat V untuk membongkar bangunan kos-kosan untuk selanjutnya diserahkan kepada penggugat sebagai ahli waris sah dari pewaris;
- Menghukum tergugat VI sampai dengan tergugat XIV untuk membongkar atas kelebihan sebagian bangunan rumah di atas tanah warisan tersebut untuk diserahkan kepada ahli waris sah pewaris;
- Menyatakan apabila para tergugat tidak dapat melaksanakan secara sukarela maka dapat dieksekusi dengan bantuan aparat Kepolisian;
- Menyatakan apabila para ahli waris tidak dapat membagi secara natura, maka dapat dijual lelang kemudian hasilnya dibagi kepada sesama ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;
- Menyatakan bahwa sertipikat hak milik nomor 375 atas nama Emma Lipoeto yang telah dipecahkan menjadi 2 (dua) sertipikat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan bahwa sertipikat hak milik nomor 966 atas nama tergugat I (Dolok M. Liputo) tergugat II (Renny Liputo /Reni Liputo) tergugat III (Relly Liputo) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan sertipikat hak milik nomor 374 atas nama Elly Dungga Liputo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan akta hibah wasiat yang dibuat oleh turut tergugat I yaitu Notaris Lisa Purnamawati Nento, SH tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Memerintahkan panitera dan atau jurusita Pengadilan Agama Gorontalo untuk mengangkat sita jaminan khusus atas objek sertipikat nomor 965;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan oleh panitera dan atau jurusita Pengadilan Agama Gorontalo pada tanggal 4 Mei 2018 atas objek yang ditempati oleh tergugat I, tergugat II, tergugat III, sertipikat nomor 966 atas nama tergugat I (Dolok M. Liputo) tergugat II (Renny Liputo /Reni Liputo) tergugat III (Relly Liputo) dan objek yang ditempati oleh tergugat IV dan tergugat V sertipikat nomor 374 atas nama Elly Dungga;
- Menyatakan turut tergugat I dan turut tergugat II untuk turut menaati putusan ini;
- Menghukum tergugat I sampai dengan tergugat XIV secara tanggung renteng membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 15.826.000.- (lima belas juta delapan ratus dua enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA GORONTALO Nomor 0851/Pdt.G/2017/PA.Gtlo |
|
Nomor | 0851/Pdt.G/2017/PA.Gtlo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PA GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Tomi Asram |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota Djufri Bobihu, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Marhumah |
Panitera | Panitera Pengganti: Fikri Hi. Asnawi Amiruddin, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menolak eksepsi tergugat I, tergugat IV dan turut tergugat I yang di atas objek tersebut terdapat 2 (dua) unit rumah dan sepetak kos-kosan serta sepetak warung kecil; |
Tanggal Musyawarah | 10 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0851/Pdt.G/2017/PA.Gtlo.zip
- Download PDF
- 0851/Pdt.G/2017/PA.Gtlo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
81
45