Putusan PN SUMBAWA BESAR Nomor 3/PID.SUS/2017/PN.SBW |
|
Nomor | 3/PID.SUS/2017/PN.SBW |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | NARKOTIKAANDI |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 5 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hari Supriyanto |
Hakim Anggota | 1. Reza Tyrama, ------------------------ 2. Faqihna Fiddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :-----------------------------------1. Menyatakan Terdakwa Andi Dedy Manasaituatur Alias Puto Ak Adnansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Andi Dedy Manasaituatur Alias Puto Ak Adnansyah dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;------------------------------------------3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;---------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :- 29 (dua puluh sembilan) poket narkotika jenis sabu dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seluruhnya seberat 16,05 gram dengan perincian 22 poket sabu ukuran kecil dengan berat 4,67 gram dan 7 poket sabu ukuran besar / sedang dengan berat 11,83 gram dengan perincian : 1. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,36 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;2. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,09 Gram, digunakan untuk pengujian di Balai POM mataram;3. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,10 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;4. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,38 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;5. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,36 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;6. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,38 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;7. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,13 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;8. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,09 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;9. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,37 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;10. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,09 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;11. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,37 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;12. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,10 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;13. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,37 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;14. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,11 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;15. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,36 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;16. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,10 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;17. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,37 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;18. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,10 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;19. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,09 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;20. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,13 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;21. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,37 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;22. 1 (satu) poket sabu ukuran kecil yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,37 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;23. 1 (satu) poket sabu ukuran besar / sedang yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,80 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;24. 1 (satu) poket sabu ukuran besar / sedang yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,77 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;25. 1 (satu) poket sabu ukuran besar / sedang yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 4,08 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;26. 1 (satu) poket sabu ukuran besar / sedang yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,78 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;27. 1 (satu) poket sabu ukuran besar / sedang yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,79 Gram, digunakan untuk bukti di persidangan;28. 1 (satu) poket sabu ukuran besar / sedang yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 4,08 Gram, di sisihkan 0,07 gram digunakan untuk uji di balai POM Mataram dan sisanya digunakan untuk bukti di persidangan;29. 1 (satu) poket sabu ukuran besar / sedang yang dibungkus dengan plastik obat warna bening dengan berat bersih berdasarkan penimbangan Kantor Pengadaian Sumbawa seberat 0,53 Gram, di sisihkan 0,02 gram digunakan untuk uji di balai POM Mataram gunakan untuk bukti di persidangan dan sisanya digunakan untuk bukti di persidangan;- 1 (satu) buah pipa kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,78 gram;- 1 (satu) buah timbangan Elektrik warna Silver;- 1 (satu) buah bong alat hisab sabu yang di rangkai dengan pipet plastik yang terbuat dari botol bekas minuman soda (fanta);- 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam lis kuning;- 8 (delapan) bendel plastik obat warna bening;- 2 (dua) buah korek gas;- 1 (satu) buah kotak bekas HP warna putih;Dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Terdakwa Edi Kusdianto Alias Pandit Ak Jaldin (Alm);-------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);----------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.SUS/2017/PN.SBW.zip
- Download PDF
- 3/PID.SUS/2017/PN.SBW.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
56
23