- MEMBATALKAN...
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/ PEMBANDING UNTUK SEBAGIAN;------
- MENYATAKAN SEBIDANG TANAH TERMASUK TANAH SHM NO. 314 DAN SHM NO. 315 YANG ADA DIDALAMNYA YANG SELURUHNYA SELUAS KURANG LEBIH 4.000 M2 (EMPAT RIBU METER PERSEGI) YANG TERKETAK DI DESA TINELO, KECAMATAN TILANGO, KABUPATEN GORONTALO, DENGAN BATAS-BATAS :------
- MENYATAKAN BAHWA PENGGUGAT/ PEMBANDING ADALAH SALAH SATU AHLI WARIS DARI KARIM SUNGE DAN SITI TAU MELALUI ANAKNYA MOHAMAD KASIM DAN BERHAK MEWARISI TANAH PENINGGALAN TERSEBUT DIATAS DISAMPING AHLI WARIS LAIN DARI PR. ZAINAB KASIM DAN NUNU KASIM;--
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT I/ TERBANDING I YANG MENGKLAIM DAN MENDAFTARKAN SEBAGIAN TANAH DARI TANAH PENINGGALAN KARIM SUNGE DAN SITI TAU TERSEBUT DALAM SHM 314 DAN SHM NO. 315 ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;----------------------------------------------
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT III/ TERBANDING III YANG MENERBITKAN SHM 314 DAN SHM NO. 315 ATAS NAMA NUR IMAN
- MENYATAKAN SHM 314 DAN SHM NO. 315 ATAS NAMA NUR IMAN MAARIF ADALAH TIDAK SAH DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT;------------------------------------------------------------------
- MENYATAKAN PERBUATAN NUR IMAN MAARIF YANG MELAKUKAN JUAL BELI TERHADAP TANAH DALAM SERTIFIKAT SHM NO. 315 SELUAS 629 M2 DENGAN TERGUGAT II/ TERBANDING II ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN OLEH KARENA ITU PULA JUAL BELI TERSEBUT ADALAH TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM;--------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM TERGUGAT II/ TERBANDING II ATAU SIAPA SAJA YANG MENDAPAT HAK DARI PADANYA UNTUK SEGERA KELUAR MENGOSONGKAN TANAH SHM NO. 315 SELUAS 629 M2 TANPA BEBAN APAPUN SEKALIGUS MEMBONGKAR SEBUAH RUMAH YANG DIDIRIKANNYA DIATAS TANAH TERSEBUT DAN SELANJUTNYA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT/ PEMBANDING;---------
- MENGHUKUM PARA TURUT TERGUGAT/ PARA TURUT TERBANDING UNTUK TUNDUK DALAM PUTUSAN;---------------------------------------------------
- Membatalkan...
- Mengabulkan gugatan Penggugat/ Pembanding untuk sebagian;------
- Menyatakan sebidang tanah termasuk tanah SHM No. 314 dan SHM No. 315 yang ada didalamnya yang seluruhnya seluas kurang lebih 4.000 M2 (empat ribu meter persegi) yang terketak di Desa Tinelo, Kecamatan Tilango, Kabupaten Gorontalo, dengan batas-batas :------
- Menyatakan bahwa Penggugat/ Pembanding adalah salah satu ahli waris dari KARIM SUNGE dan SITI TAU melalui anaknya MOHAMAD KASIM dan berhak mewarisi tanah peninggalan tersebut diatas disamping ahli waris lain dari Pr. ZAINAB KASIM dan NUNU KASIM;--
- Menyatakan perbuatan Tergugat I/ Terbanding I yang mengklaim dan mendaftarkan sebagian tanah dari tanah peninggalan KARIM SUNGE dan SITI TAU tersebut dalam SHM 314 dan SHM No. 315 adalah perbuatan melawan hukum;----------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan Tergugat III/ Terbanding III yang menerbitkan SHM 314 dan SHM No. 315 atas nama NUR IMAN
- Menyatakan SHM 314 dan SHM No. 315 atas nama NUR IMAN MAARIF adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perbuatan NUR IMAN MAARIF yang melakukan jual beli terhadap tanah dalam sertifikat SHM No. 315 seluas 629 M2 dengan Tergugat II/ Terbanding II adalah perbuatan melawan hukum dan oleh karena itu pula jual beli tersebut adalah tidak sah dan batal demi hukum;--------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat II/ Terbanding II atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera keluar mengosongkan tanah SHM No. 315 seluas 629 M2 tanpa beban apapun sekaligus membongkar sebuah rumah yang didirikannya diatas tanah tersebut dan selanjutnya diserahkan kepada Penggugat/ Pembanding;---------
- Menghukum Para Turut Tergugat/ Para Turut Terbanding untuk tunduk dalam putusan;---------------------------------------------------
Putusan PT GORONTALO Nomor 15/PDT/2014/PT GTO |
|
Nomor | 15/PDT/2014/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 1 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Lambertus Limbong |
Hakim Anggota | Posman Bakara, Mhbrgatot Suharnoto |
Panitera | Hj. Hasni Van Gobel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING TERSEBUT;-------------------------------------------------------------------- - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LIMBOTO TANGGAL 24 JUNI 2014 NO. 13/PDT.G/2013/PN.LBT YANG DIMOHONKAN BANDING;---------- DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------- - MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT I/ TERBANDING I, TERGUGAT I/ TERBANDING II DAN PARA TURUT TERGUGAT/ PARA TURUT TERBANDING;---------------------- DALAM POKOK PERKARA:------------------------------------------------- - SEBELAH UTARA BERBATAS DENGAN TANAH/ RUMAH ROSTIN HIOLA;----- - SEBELAH TIMUR BERBATAS DENGAN JALAN JEMBATAN JODOH;-------------- - SEBELAH SELATAN BERBATAS DENGAN TANAH/ RUMAH AISA ALI JALAN PERUMAHAN;-------------------------------------------------------------- - SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH/ RUMAH HAPISA ABDUL GANI/ SALEHA TALIB;------------------------------------------ ADALAH TANAH WARIS DARI KAKEK/ NENEK KARIM SUNGE DAN SITI TAU YANG BELUM DIBAGI WARIS (BUDEL) OLEH PARA AHLI WARIS;------------------- MAARIF... MAARIF YANG MENJADI BAGIAN TANAH PENINGGALAN (BUDEL) KARIM SUNGE DAN SITI TAU YANG BELUM TERBAGI ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM;--------------------------------------------------------------------- 10.MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;------------------------- 11.MENGHUKUM PARA TERGUGAT/ PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);-------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding tersebut;-------------------------------------------------------------------- - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Limboto tanggal 24 Juni 2014 No. 13/PDT.G/2013/PN.Lbt yang dimohonkan banding;---------- Dengan Mengadili Sendiri DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------- - Menolak eksepsi Tergugat I/ Terbanding I, Tergugat I/ Terbanding II dan Para Turut Tergugat/ Para Turut Terbanding;---------------------- DALAM POKOK PERKARA:------------------------------------------------- - Sebelah Utara berbatas dengan Tanah/ Rumah ROSTIN HIOLA;----- - Sebelah Timur berbatas dengan Jalan Jembatan Jodoh;-------------- - Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah/ Rumah AISA ALI Jalan Perumahan;-------------------------------------------------------------- - Sebelah Barat berbatas dengan Tanah/ Rumah HAPISA ABDUL GANI/ SALEHA TALIB;------------------------------------------ Adalah tanah waris dari kakek/ nenek KARIM SUNGE dan SITI TAU yang belum dibagi waris (budel) oleh para ahli waris;------------------- MAARIF... MAARIF yang menjadi bagian tanah peninggalan (budel) KARIM SUNGE dan SITI TAU yang belum terbagi adalah perbuatan melawan hukum;--------------------------------------------------------------------- 10.Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya;------------------------- 11.Menghukum Para Tergugat/ Para Terbanding untuk membayar biaya perkara yang timbul pada kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar RP. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 22 September 2014 |
Tanggal Dibacakan | 22 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/PDT/2014/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 15/PDT/2014/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada