- Pokok: Rp46.242.392,00;
- Bunga: Rp4.941.290,00;
- Total: Rp51.183.682,00;
Putusan PN FAK FAK Nomor 11/Pdt.G.S/2018/PN Ffk |
|
Nomor | 11/Pdt.G.S/2018/PN Ffk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 19 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN FAK FAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: Irvino |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: Irvino |
Panitera | Panitera Pengganti: Yonesrian Wase Palette |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwasetelah Hakim mempelajari gugatan Nomor 11/Pdt.G.S/2018/PN Ffk, dalamposita-nya, pada pokoknya Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II sebagai nasabah dari Penggugat mengakui didalam perjanjian menerima uang sebagai pinjaman/kredit Kupedes dari Penggugat sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta Rupiah). Pokok pinjaman berikut bunganya harus dibayar kembali oleh Tergugat setiap bulan dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan sejak ditandatanganinya Surat Pengakuan Hutang Nomor: 7590.01.000953.10.8 tanggal 12 November 2013 sebesar Rp1.641.700,00 (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu tujuh ratus Rupiah) setiap atau selambat-lambatnya pada tanggal 12 pada bulan angsuran yang bersangkutan. Untuk menjamin pinjamannya, Tergugat memberikan agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 3545 atas nama Rinto Siletty. Asli SHM Nomor: 61 atas nama Siti Aisah tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas. Bilamana pinjaman tidak dibayar pada waktu yang telah ditetapkan, maka Penggugat berhak untuk menjual seluruh agunan, baik dibawah tangan maupun dimuka umum, untuk dan atas nama permintaan Penggugat, dan Yang Berhutang/Tergugat serta pemilik agunan menyatakan akan menyerahkan/mengosongkan tanah rumah/bangunan. Apabila Tergugat atau pemilik agunan tidak melaksanakan kewajibannya, maka atas biaya Yang Berhutang/Tergugat, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwenang dapat melaksanakannya; Menimbang, bahwa Penggugat mendalilkan Ramli Rumalolas (Tergugat I) dan Fidya Tajudin (Tergugat II) tidak memenuhi kewajiban/wanprestasi/ingkar janji, karena tidak melaksanakan ketentuan Pasal 2 Surat Pengakuan Hutang Nomor: 7590.01.000953.10.8 tanggal 12 November 2013. Bahwa Ramli Rumalolas (Tergugat I) dan Fidya Tajudin (Tergugat II) sampai pada saat ini tidak membayar lunas pinjaman sehingga pinjaman Tergugat I dan Tergugat II menunggak sebesar Rp51.183.682,00 (lima puluh satu juta seratus delapan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua Rupiah) dan menjadi kredit dalam kategori kredit macet. Bahwa akibat pinjaman Tergugat menjadi kredit macet, Penggugat harus menanggung kerugian, karena Penggugat harus tetap membayar bunga simpanan masyarakat yang merupakan sumber dana pinjaman yang disalurkan kepada Tergugat. Selain itu, Penggugat harus membuku biaya pencadangan aktiva produktif dan Penggugat dirugikan karena tidak bisa menyalurkan pinjaman lagi ke masyarakat sebesar pinjaman Tergugat yang macet tersebut. Bahwa atas kredit macet Tergugat tersebut, Penggugat telah melakukan penagihan kepada Tergugat secara rutin, baik dengan datang langsung ke tempat domisili Tergugat sebagaimana Laporan Kunjungan Nasabah (LKN) maupun dengan memberikan surat penagihan/peringatan kepada Tergugat; Menimbang, bahwa selanjutnya Penggugat mendalilkan bahwa akibat kredit macet milik Tergugat I dan Tergugat II, Penggugat menderita kerugian sebesar tunggakan pokok dan bunga pinjaman sebesar: Total sebesar Rp51.183.682,00 (lima puluh satu juta seratus delapan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua Rupiah). Bahwa dengan menunggaknya angsuran Tergugat I dan Tergugat II tersebut mengakibatkan Penggugat harus membuku biaya cadangan aktiva produktif, sehingga Penggugat dirugikan dari membuku biaya ini sebesar Rp51.183.682,00 (lima puluh satu juta seratus delapan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua Rupiah); Menimbang, bahwa sebagaimana diuraikan dalamposita-positaPenggugat, antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II memiliki hubungan hukum perjanjian kredit/hutang-piutang dengan jaminan berupa SHM Nomor: 3545 atas nama Rinto Siletty; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal11Ayat (2) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa dalamposita-nya, Penggugat mendalilkan bahwa untuk menjamin pinjamannya, Tergugat memberikan agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 3545 atas nama Rinto Siletty. Namun, dalam redaksi selanjutnya, Penggugat mendalilkan bahwa Asli SHM Nomor: 61 atas nama Siti Aisah tersebut disimpan pada Penggugat sampai dengan pinjaman lunas; Menimbang, bahwa dengan demikian, yang menjadi pertanyaan tentang dalil yang disampaikan Penggugat, apakah Tergugat memberikan agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 3545 atas nama Rinto Siletty ataukah agunan berupa tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 61 atas nama Siti Aisah?; Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim telah mencermatipetitumketiga dalam gugatannya, yang mana Penggugat memohon apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 61 atas nama Siti Aisah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; Menimbang, bahwa oleh karenanya, terdapat ketidaksesuaian mengenai objekyang dimaksud oleh Penggugat, apakah SHM Nomor: 3545 atas nama Rinto Siletty ataukah SHM Nomor: 61 atas nama Siti Aisah, yang dijadikan agunan oleh Tergugat,sehingga Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur, atau dengan kata lain, tidak diuraikan secara jelas dan terang; Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, disebutkan bahwa para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; Menimbang, bahwa dengan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan diatas, telah nyata bahwa 2 (dua) orang yang tersebut dalampositagugatan Penggugat, sebagai pemegang SHM Nomor: 3545 atas nama Rinto Siletty dan SHM Nomor: 61 atas nama Siti Aisah, bukanlah pihak dalam perkara ini; Menimbang, bahwa dengan demikian, Hakim dapat mengambil kesimpulan bahwa ada pihak lain, yang tidak memiliki kepentingan hukum yang sama, baik dengan Penggugat maupun dengan Tergugat I dan Tergugat II; Menimbang, bahwa selain itu, dalampetitumketiga, Penggugat memohon agar apabila Tergugat I dan Tergugat II tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 61 atas nama Siti Aisah yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat; Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 3 Ayat (2)huruf bPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, disebutkan bahwa tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan beberapapositasertapetitumketiga Penggugat, dikaitkan dengan Pasal 3 Ayat (2)huruf bPeraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim berpendapat bahwa meskipun dalam perkaraa quo, yang menjadi dasar gugatan adalah dugaan wanprestasi yang dilakukan Tergugat I dan Tergugat II, dengan nilai kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp51.183.682,00 (lima puluh satu juta seratus delapan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua Rupiah), dalam artian dibawah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta Rupiah), sebagaimana yang disyaratkan dalamPasal 3 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, namun demikian yang dijadikan agunan/jaminan adalah sebidang tanah, dengan bukti kepemilikan SHM Nomor: 3545 atas nama Rinto Siletty atau SHM Nomor: 61 atas nama Siti Aisah, sehingga gugatan Penggugat bukan merupakan gugatan sederhana, karena yang menjadi jaminan adalah sebidang tanah, yang didalamnya dapat mengandung potensi sengketa hak atas tanah, serta memerlukan pembuktian yang tidak sederhana, karena harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap sebidang tanah tersebut, guna memastikan objek agunan yang menjadi jaminan dalam perkaraa quo; Menimbang, bahwa selain hal tersebut diatas, permintaan pelelangan dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat, Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkaraa quo, karena untuk melakukan lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memerlukan proses lebih lanjut, dan melibatkan pihak lain, yaitu KPKNL, untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini, sementara dalam Pasal 1 Ayat (1)Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentangTata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pada pokoknya mensyaratkan bahwa gugatan sederhana diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatana quo, serta berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum tersebut diatas, dan untuk menghindari putusan yang sia-sia ataunon executable(tidak dapat dieksekusi), maka Hakim berpendapat gugatan tersebutbukan/tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana; MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Fakfakuntuk mencoret perkara Nomor 11/Pdt.G.S/2018/PN Ffk tersebut dari daftarregister perkara; 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp359.000,00 (tiga ratus lima puluh sembilan ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pdt.G.S/2018/PN_Ffk.zip
- Download PDF
- 11/Pdt.G.S/2018/PN_Ffk.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada