- Menyatakan Terdakwa MUH. ARMAWADDIN Als ADI Bin LA AOWU tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Primer;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa MUH. ARMAWADDIN Als ADI Bin LA AOWU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penganiayaan? sebagaimana dalam dakwaan Subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti:
- Barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum berupa 1 (satu) unit kacamata warna hitam dengan kaca/lensa sebelah kiri pecah, dikembalikan kepada saksi ARDHEA SANDI YUDA PRATAMA;
- Barang bukti yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa berupa:
- Foto-foto puing bangunan berupa batu-batu yang berjatuhan di rumah Terdakwa da foto asbes rumah Terdakwa yang pecah akibat kejatuhan puing batu dari pembangunan rumah korban, fotokopi dari fotokopi;
- Surat Keterangan Rumah Sakit Royal Progress atas nama MUH ARMAWADDIN tertanggal 21 Juni 2018, fotokopi sesuai salinan asli;
- Fotokopi Visum et Repertum No. 24/VER/RSS/VIII/2018 tanggal 28 Juli 2018 atas nama ARDHEA SANDI YUDA PRATAMA, fotokopi dari fotokopi;
- Fotokopi Surat Pernyataan atas nama WAODE KANUFIA DIKI tanggal 26 September 2018, fotokopi dari fotokopi;
- Fotokopi Hasil Pemeriksaan Endoskopi Rumah Sakit Islam Jakarta Cempaka Putih atas nama Pasien Tn. Muh. Armawaddin, fotokopi sesuai asli;
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi atas nama ARDHEA SANDI YUDA PRATAMA, fotokopi dari fotokopi;
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi atas nama JAJANG HIDAYAT, fotokopi dari fotokopi;
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi atas nama MUSA, fotokopi dari fotokopi;
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi atas nama LILIK NUGROHO, fotokopi dari fotokopi;
- Fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Saksi atas nama WAHYUDIN, fotokopi dari fotokopi;
- Fotokopi Surat Dakwaan No. Reg. Perkara: PDM-450/JKTUT/2018 atas nama Terdakwa MUH. ARMAWADDIN Als ADI Bin LA AOWU, fotokopi sesuai asli;
- Fotokopi Resume Medis Rumah Sakit Dr. Cipto Mangunkusumo Departemen Neurolosi Divisi Neurobehavior atas nama Muh. Armawaddin, fotokopi sesuai asli;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1120/Pid.B/2018/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1120/Pid.B/2018/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firman |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Agung Purbantoro, Hakim Anggota 1: Parnaehan Silitonga |
Panitera | Panitera Pengganti: Ari Palti Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 20 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1120/Pid.B/2018/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1120/Pid.B/2018/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1120/Pid.B/2018/PN Jkt.Utr
Statistik13232