Putusan PTA MANADO Nomor 8/Pdt.G/2018/PTA.Mdo |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2018/PTA.Mdo |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | kewarisanpenetapan ahli waris |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | I Suryadi |
Hakim Anggota | - Heru Marsono, - H. M. Yunus Rasyid |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I? Menyatakan bahwa permohonan banding Pembanding dapat diterima ;? Menguatkan putusan Pengadilan Agama Manado Nomor 383/Pdt.G/2017/PA.Mdo tanggal 19 Maret 2018 bertepatan dengan tanggal 2 Rajab 1439 H yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar putusan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :DALAM POKOK PERKARA1. Menolak permohonan banding Pembanding untuk seluruhnya 2. Menetapkan secara hukum ahli waris dari almarhum Kemes Zees dan almarhumah Hadjijah Bolonggodu adalah sebagai berikut : Muhamad Zees Bin Kemes Zees (anak laki-laki, telah meninggal dunia), Samia Zees Binti Kemes Zees (anak perempuan, telah meninggal dunia), Fatimah Zees Binti Kemes Zees (anak perempuan), Abdulrahman Bin Kemes Zees (anak laki-laki, telah meninggal dunia) Saleha Zees Binti Kemes Zees (anak perempuan), Usman Zees Bin Kemes Zees (anak laki-laki, telah meninggal dunia), Aisyah Zees Binti Kemes Zees (anak perempuan) dan Aliman Zees Bin Kemes Zees (anak laki-laki),2.1. Menetapkan secara hukum ahli waris dari almarhum Muhamad Zees Bin Kemes Zees adalah sebagai berikut :-? Sumarni Zees Binti Muhamad Zees (anak perempuan),? Halima Zees Binti Muhamad Zees (anak perempuan), ? Salmah Zees binti Muhammad Zees (anak perempuan),2.2. Menetapkan secara hukum ahli waris dari almarhumah Samia Zees Binti Kemes Zees adalah sebagai berikut :-? Surjadi Canon Bin Kapsin Canon (anak laki-laki), ? Achmad Canon Bin Kapsin Canon (anak laki-laki), ? Surjani Canon Binti Kapsin Canon (anak perempuan),2.3. Menetapkan secara hukum ahli waris dari Abdulrahman Bin Kemes Zees adalah sebagai berikut :-? Arif Zulfikar Bin Abdulrahman (anak laki-laki), ? Rachmad Budi Utomo Bin Abdulrahman (anak laki-laki), ? Heri Irawan Hidayat Bin Abdulrahman (anak laki-laki), ? Ratna Sultraini Binti Abdulrahman (anak perempuan), ? Citra Kurniati Binti Abdulrahman (anak perempuan), ? Rofik Hendro Kuncoro Bin Abdulrahman (anak laki-laki),2.4. Menetapkan secara hukum ahli waris dari Usman Zees Bin Kemes Zees adalah sebagai berikut :-? Husain Zees Bin Usman Zees (anak laki-laki), ? Iwan Zees Bin Usman Zees (anak laki-laki), ? Lanni Zees Binti Usman Zees (anak perempuan), ? Hariyanto Zees Bin Usman Zees (anak laki-laki), ? Amelia Omega Zees Binti Usman Zees (anak perempuan), 3. Menetapkan bahwa harta-harta berupa :3.1. Sebidang tanah kebun dengan luas lebih kurang 56.726 m2. yang terletak disebelah Utara sungai Tondano baris kepolisian Desa Kolongan Jaga I Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, dan terdaftar pada register Desa Kolongan dengan batas-batas :? Utara dengan Sundoro dan Ernest Toy? Timur dengan tanah milik Dangkay Bokong dan Yongki Liemen? Selatan dengan Sungai Tondano dan Basir Zees? Barat dengan keluarga Mambo3.2. Sebidang tanah kebun dengan luas lebih kurang 6.726 m2. Yang terletak disebelah Selatan sungai Tondano baris kepolisian Desa Kolongan Jaga I Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara, dengan batas-batas :? Utara dengan Sungai Tondano? Timur dengan Kemes Zees? Selatan dengan Keluarga Wurangian? Barat dengan Adri TulangowAdalah harta warisan peninggalan almarhum Kemes Zees dan Almarhumah Hadjijah Bolonggodu yang belum dibagi waris kepada para ahli warisnya;4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Kemes Zees dan Almarhumah Hadjijah Bolonggodu adalah sebagai berikut :4.1. Muhamad Zees Bin Kemes Zees (almarhum) anak laki-laki, memperoleh bagian 2/12 atau 16,66 % (enam belas koma enam puluh enam persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Kemes Zees;-4.2. Samia Zees Binti Kemes Zees (almarhumah) anak perempuan, memperoleh bagian 1/12 atau 8,33 % (delapan koma tiga puluh tiga persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Kemes Zees;-4.3. Fatimah Zees Binti Kemes Zees (anak perempuan), memperoleh bagian 1/12 atau 8,33 % (delapan koma tiga puluh tiga persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Kemes Zees;-4.4. Abdulrahman Bin Kemes Zees (almarhum) anak laki-laki, memperoleh bagian 2/12 atau 16,66 % (enam belas koma enam puluh enam persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Kemes Zees;-4.5. Saleha Zees Binti Kemes Zees (anak perempuan), memperoleh bagian 1/12 atau 8,33 % (delapan koma tiga puluh tiga persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Kemes Zees;-4.6. Usman Zees Bin Kemes Zees (almarhum) anak laki-laki, memperoleh bagian 2/12 atau 16,66 % (enam belas koma enam puluh enam persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Kemes Zees;-4.7. Aisyah Zees Binti Kemes Zees (anak perempuan), memperoleh bagian 1/12 atau 8,33 % (delapan koma tiga puluh tiga persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Kemes Zees;-4.8. Aliman Zees Bin Kemes Zees (anak laki-laki), memperoleh bagian 2/12 atau 16,66 % (enam belas koma enam puluh enam persen) dari seluruh harta waris peninggalan almarhum Kemes Zees;-;-5. Menetapkan : 5.1. Ahli waris dari almarhum Muhamad Zees Bin Kemes Zees dan berhak atas warisan almarhum Muhamad Zees Bin Kemes Zees atas bagian yang diperolehnya dari warisan peninggalan Almarhum Kemes Zees yaitu sebesar 2/12 bagian atau 16,66 %, adalah sebagai berikut : Sumarni Zees Binti Muhamad Zees (anak perempuan), memperoleh bagian 1/3 atau 33,3% (tiga puluh tiga koma tiga persen) dari bagian warisan almarhum Muhamad Zees Bin Kemes Zees; Halima Zees Binti Muhamad Zees (anak perempuan), memperoleh bagian 1/3 atau 33,3 % (tiga puluh tiga koma tiga persen) dari bagian warisan almarhum Muhamad Zees Bin Kemes Zees; Salmah Zees bintui Muhammad Zees memperoleh 1/3 atau 33,3 % sebagai pembahagian wasiat wajibah dari warisan almarhum Muhammad Zees ;5.2. Ahli waris dari almarhumah Samia Zees Binti Kemes Zees dan berhak atas warisan almarhumah Samia Zees Binti Kemes Zees atas bagian yang diperolehnya dari warisan peninggalan Kemes Zees yaitu sebesar 1/12 bagian atau 8,33 %, adalah sebagai berikut :? Surjadi Canon Bin Kapsin Canon (anak laki-laki), memperoleh bagian 2/5 atau 40 % (empat puluh persen) dari bagian warisan Samia Zees Binti Kemes Zees; ? Achmad Canon Bin Kapsin Canon (anak laki-laki), memperoleh bagian 2/5 atau 40 % (empat puluh persen) dari bagian warisan Samia Zees Binti Kemes Zees;? Surjani Canon Binti Kapsin Canon (anak perempuan) memperoleh bagian 1/5 atau 20 % (dua puluh persen) dari bagian warisan almarhumah Samia Zees Binti Kemes Zees;5.3. Ahli waris dari almarhum Abdulrahman Bin Kemes Zees dan berhak atas warisan almarhum Abdulrahman Bin Kemes Zees atas bagian yang diperolehnya dari warisan peninggalan Almarhum Kemes Zees yaitu sebesar 2/12 bagian atau 16,66 %, adalah sebagai berikut :? Arif Zulfikar Bin Abdulrahman (anak laki-laki) memperoleh bagian 2/10 atau 20 % (dua puluh persen) dari bagian warisan Abdulrahman Bin Kemes Zees; ? Rachmad Budi Utomo Bin Abdulrahman (anak laki-laki), memperoleh bagian 2/10 atau 20 % (dua puluh persen) dari bagian warisan Abdulrahman Bin Kemes Zees;? Heri Irawan Hidayat Bin Abdulrahman (anak laki-laki), memperoleh bagian 2/10 atau 20 % (dua puluh persen) dari bagian warisan Abdulrahman Bin Kemes Zees;? Ratna Sultraini Binti Abdulrahman (anak perempuan), memperoleh bagian 1/10 atau 10 % (sepuluh persen) dari bagian warisan Abdulrahman Bin Kemes Zees;? Citra Kurniati Binti Abdulrahman (anak perempuan), memperoleh bagian 1/10 atau 10 % (sepuluh persen) dari bagian warisan Abdulrahman Bin Kemes Zees;? Rofik Hendro Kuncoro Bin Abdulrahman (anak laki-laki), memperoleh bagian 2/10 atau 20 % (dua puluh persen) dari bagian warisan Abdulrahman Bin Kemes Zees;5.4. Ahli waris dari almarhum Usman Zees Bin Kemes Zees dan berhak atas warisan almarhum Usman Zees Bin Kemes Zees atas bagian yang diperolehnya dari warisan peninggalan Almarhum Kemes Zees yaitu sebesar 2/12 bagian atau 16,66 %, adalah sebagai berikut :? Husain Zees Bin Usman Zees (laki-laki) memperoleh bagian 2/8 atau 25 % (dua puluh lima persen) dari bagian warisan Usman Zees Bin Kemes Zees, ? Iwan Zees Bin Usman Zees (laki-laki) memperoleh bagian 2/8 atau 25 % (dua puluh lima persen) dari bagian warisan Usman Zees Bin Kemes Zees, ? Lanni Zees Binti Usman Zees (perempuan) memperoleh bagian 1/8 atau 12,5 % (dua belas koma lima persen) dari bagian warisan Usman Zees Bin Kemes Zees, ? Hariyanto Zees Bin Usman Zees (laki-laki) memperoleh bagian 2/8 atau 25 % (dua puluh lima persen) dari bagian warisan Usman Zees Bin Kemes Zees, ? Amelia Omega Zees Binti Usman Zees (perempuan) memperoleh bagian 1/8 atau 12,5 % (dua belas koma lima persen) dari bagian warisan Usman Zees Bin Kemes Zees ;6. Menghukum kepada para Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding yang menguasai obyek-obyek sebagaimana diktum point 3 putusan ini untuk tunduk pada putusan ini;-7. Memerintahkan kepada baik para Penggugat/Terbanding atau Tergugat/Pembanding yang menguasai obyek sebagaimana diktum point 3 dalam putusan ini untuk menyerahkan secara suka rela obyek tersebut untuk dibagikan kepada seluruh ahli waris yang berhak menerimanya yang apabila tidak bisa dibagi secara natura atau konpensasi harga kepada setiap ahli waris maka akan dijual lelang, selanjutnya uang hasil penjualan lelang tersebut akan dibagikan kepada para ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;8. Memerintahkan kepada Tergugat/Pembanding untuk menyerahkan bukti-bukti kepemilikan obyek sebagaimana pada diktum point 3 diatas kepada para Penggugat untuk memperlancar pelaksanaan putusan ini;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Penggugat ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada para Penggugat/Terbanding dan Tergugat/Pembanding untuk membayar perkara secara tanggung renteng sebesar Rp4.631.000,- (empat juta enam ratus tiga puluh satu ribu rupiah) ;- Menghukum Pembanding dan Para Terbanding secara tanggung renteng, membayar biaya banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 8/Pdt.G/2018/PTA.Mdo.zip
- Download PDF
- 8/Pdt.G/2018/PTA.Mdo.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
166
36