Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 26/Pdt.G/2018/PN Plk |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2018/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Zulkifli |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Dian Kurniawati, Hakim Anggota 1: Etri Widayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM KONVENSI: - Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII dan Tergugat XVI untuk seluruhnya; - Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan Gugat Balik (Rekonvensi) Penggugat Rekonvensi XII/Tergugat Konvensi XII dan Penggugat Rekonvensi XIII/Tergugat Konvensi XIII untuk sebagian; 2. Menyatakan : a. Tanah yang terletak dijalan RTA.Milono Km.5,4 (letaknya sebelah kanan dari arah palangkaraya ke arah Kereng Bangkirai) dengan Sertipikat Hak Milik Nomor. 1295 Tahun 2000,adalah Milik Haryono (Tergugat XII), Herlyn Silviyeni, Rita Andini Iriwati (Tergugat XIII) dan Rena Alisa. b. Tanah yang terletak dijalan RTA.Milono Km.5,4 (letaknya sebelah barat dari Tanah yang bersertipikat Hak Milik Nomor. 1295 Tahun 2000,) dengan Sertipikat hak Milik Nomor. 1296 Tahun 2000,adalah Milik Haryono (Tergugat XII), Herlyn Silviyeni, Rita Andini Iriwati (Tergugat XIII) dan Rena Alisa. c. Tanah yang terletak dijalan RTA.Milono Km.5,4 (letaknya sebelah barat dari Tanah yang bersertipikat Hak Milik Nomor. 1296 Tahun 2000,) dengan Sertipikat hak Milik Nomor. 1297 Tahun 2000,adalah Milik Tergugat XIII. d. Tanah yang terletak dijalan RTA.Milono Km.5,4 (letaknya sebelah barat dari Tanah yang bersertipikat Hak Milik Nomor. 1297 Tahun 2000,) dengan Sertipikat hak Milik Nomor. 1298 Tahun 2000,adalah Milik Tergugat XIII. 3. Menolak gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi XII/Tergugat Konvensi XII dan Penggugat Rekonvensi XIII/Tergugat Konvensi XIII untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.841.000,00 (tiga juta delapan ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1411 K/Pdt/2019
Pertama : 26/Pdt.G/2018/PN Plk
Statistik498