- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding tersebut
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi /Terbanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp 191.000.00 ( seratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
- Membebankan kepada Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp 150. 000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0002/Pdt.G/2018/PTA.Pbr |
|
Nomor | 0002/Pdt.G/2018/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 3 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Hamid Saleh |
Hakim Anggota | H. Hardinal, H. Nanang Faiz |
Panitera | - Dra. Umikalsum |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI KABULKAN |
Catatan Amar |
2.Menetapkan kewajiban Tergugat Rekonvensi/Terbanding terhadap Penggugat Rekonvensi/Pembanding berupa : 2.1. Nafkah Madhiyah (lampau) sejumlah Rp 6.300 000,00 (enam juta tiga ratus ribu rupiah); 2. 2. Nafkah selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp 2.700.000.00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 2. 3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah). 3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 di atas yang harus dilunasi pada saat sidang ikrar talak diucapkan 4. Menetapkan anak bernama Rania Dafira binti Matnur lahir tanggal 1 September 2014 berada dibawa hadhanah (pemeliharaan Penggugat Rekonvensi/Pembanding dengan kewajiban Penggugat Rekonvensi /Pembanding memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi/ Terbanding untuk bertemu dengan anak tersebut; 5, Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding nafkah anak bernama Rania Dafira binti Matnur lahir tanggal 1 September 2014 minimal sebesar Rp 600.000,00 ( enam ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dan mandiri di luar biaya pendidikan dan biaya kesehatan, dengan ketentuan pada setiap tahun diberikan tambahan minimal 10 % (sepuluh persen) dari jumlah tahun sebelumnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0002/Pdt.G/2018/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 0002/Pdt.G/2018/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 2/Pdt.G/2018/PTA.Pbr.
Pertama : 0308/Pdt.G/2017/PA.Dum
Statistik9224