- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan bahwa sisa utang di Bank Nagari sejumlah Rp 79.541.530,00 (tujuh puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu ribu lima ratus tiga puluh rupiah) adalah utang bersama Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi, setengahnya atau senilai Rp 39.770.765 (Tiga puluh sembilan tujuh ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) menjadi kewajiban Penggugat Rekonpensi untuk membayarnya dan setengahnya atau senilai Rp 39.770.765,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) menjadi kewajiban Tergugat Rekonpensi untuk membayarnya;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi sesaat sebelum Ikrar Talak diucapkan :
- Separuh hutang pada Bank Nagari pada amar nomor 2 Rekonpensi di atas atau senilai Rp39.770.765,00 (tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah);
- Nafkah Lampau (Madhiyah) selama 46 (empat puluh enam) bulan sejumlah Rp 46.000.000,00 (empat puluh enam juta rupiah);
- Nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini di hitung sejumlah Rp 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA PAINAN Nomor 0167/Pdt.G/2017/PA.Pn |
|
Nomor | 0167/Pdt.G/2017/PA.Pn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: M. Ihsan. M.h |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Alwin hakim Anggota 2: Agusti Yelpi |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfadli, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Sulfetri Aminando bin A. Gafur Rj. Intan) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Armiyetti binti Agoes Naib) di depan sidang Pengadilan Agama Painan; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 14/Pdt.G/2018/PTA.Pdg
Lainnya : 0167/Pdt.G/2017/PA.Pn
Statistik345