- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 1922/Pdt.G/2017/PA.Tng., tanggal 19 Desember 2017 Miladiyah, bertepatan dengan tanggal 1 Rabiul Akhir 1439 Hijriyah dengan mengadili sendiri ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Abdul Rauf Rahman bin Kiramang) untuk menjatuhkan talak satu raj'I terhadap Termohon (Astrida Anggani Tongalu binti Anwar Bustan Tongalu) di depan sidang Pengadilan Agama Tangerang setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan melalui Penggugat berupa nafkah satu orang anak Penggugat dan Tergugat, sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulannya ditambah kenaikan minimal 10% pada setiap tahunnya, sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA BANTEN Nomor 0023/Pdt.G/2018/PTA.Btn |
|
Nomor | 0023/Pdt.G/2018/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 12 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Ma'mur |
Hakim Anggota |
H. Nur Khazim, h. Muhammad |
Panitera | Mansyur Syah |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Aiyra Chaesyandarira Rauf binti Abdul Rauf Rahman, umur 7 tahun 8 bulan, dalam pemeliharaan (khadhanah) Penggugat sebagai ibu kandungnya, dengan kewajibaan memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 451.000,00 (empat ratus lima puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0023/Pdt.G/2018/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 0023/Pdt.G/2018/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 23/Pdt.G/2018/PTA.Btn
Pertama : 1922/Pdt.G./2018/PA.Tng
Statistik2715