- Menolak Eksepsi Para Tergugat ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Almarhum H. Fathol Arifin Marzuki bin Abdullah bin H. Mahbul alias H. Macful P. Patechol telah meninggal dunia pada tanggal 11 Januari 2014 dalam keadaan beragama Islam;
- Menyatakan Hj. Siti Kustinaningsih binti Kusman (sebagai Tergugat I) adalah istri/janda dari Almarhum H. Fathol Arifin Marzuki;
- Menetapkan Penggugat : Yudi Mulyono bin H. Fathol Arifin Marzuki (anak laki-laki), dan para Tergugat (I, II, III, IV, V, VI dan VII) masing-masing bernama : Hj. Siti Kustinaningsih binti Kusman (sebagai Istri/tergugat I), Yuni Astrianingsih binti H. Fathol Arifin Marzuki (anak perempuan/Tergugat II), Yessy Widyastutik binti H. Fathol Arifin Marzuki (anak perempuan/Tergugat III), Yayuk Kasih Astuti binti H. Fathol Arifin Marzuki (anak perempuan/Tergugat IV), Iriyanto bin H. Fathol Arifin Marzuki (anak laki-laki/Tergugat V), Sofiana binti H. Fathol Arifin Marzuki (anak perempuan/Tergugat VI), Fitriya Ningtiyas binti H. Fathol Arifin Marzuki (anak perempuan/Tergugat VII), adalah ahli waris dari Almarhum H. Fathol Arifin Marzuki;
- Menetapkan harta-harta benda yang tersebut di bawah ini yaitu :
- Utara, berbatas dengan Jalanan;
- Selatan, berbatas dengan tanah Nurhatijah;
- Barat, berbatas dengan tanah Rudi Hartono;
- Timur, berbatas dengan tanah Sandy Bagustio;
- Sebidang tanah yang tercantum dalam Buku Induk Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, SPPT PBB-P2 Nomor 35.10.050.007.011.0396.0 dengan luas tanah kurang lebih 180 m2 atas nama Irianto Arifin dengan batas tanah sebagai berikut :
- Utara, berbatas dengan tanah Cikrak;
- Selatan, berbatas dengan Jalanan;
- Barat, berbatas dengan tanah Muhlisin;
- Timur, berbatas dengan tanah Irianto Arifin;
- Sebidang tanah yang tercantum dalam Buku Induk Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, SPPT PBB-P2 Nomor 35.10.050.007.011.0397.0 dengan luas tanah kurang lebih 108 m2 atas nama Irianto Arifin dengan batas tanah sebagai berikut :
- Utara, berbatas dengan tanah Cikrak;
- Selatan, berbatas dengan Jalanan;
- Barat, berbatas dengan tanah Irianto Arifin;;
- Timur, berbatas dengan tanah Rudi Hartono;
- Sebidang tanah yang tercantum dalam Buku Induk Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, SPPT PBB-P2 Nomor 35.10.050.007.011.0421.0 dengan luas tanah kurang lebih 105 m2 atas nama dengan batas tanah sebagai berikut :
- Utara, berbatas dengan Jalana;
- Selatan, berbatas dengan tanah Djuliawati;
- Barat, berbatas dengan tanah Mamik;
- Timur, berbatas dengan tanah Susiana;
- Tanah pertanian yang di atasnya berdiri bangunan Losmen, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1253, dengan luas 3.300 m2, atas nama H. Fathol Arifin M., terletak di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara, berbatas dengan jalanan Desa;
- Selatan, berbatas dengan tanah H. Fathol Arifin M.;
- Barat, berbatas dengan tanah/rumah Ernasari;
- Timur, berbatas dengan tanah/rumah Sutikno;
- Tanah pertanian (kebun) dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1270, luas 14.855 m2, atas nama H. Fathol Arifin M., terletak di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara, berbatas dengan tanah pak Palil;
- Selatan, berbatas dengan tanah Pak Paijo;
- Barat, berbatas dengan tanah/rumah pak Mujari;
- Timur, berbatas dengan tanah Angkatan Darat;
- Tanah pertanian dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 892 Tahun 1986, dengan luas 4.450 m2, atas nama H. Fathol Arifin M. Terletak di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timut. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara, berbatas dengan jalanan Desa;
- Selatan, berbatas dengan tanah H. Fathol Arifin M.;
- Barat, berbatas dengan tanah Pak Palil;
- Timur, berbatas dengan tanah Angkatan Darat;
- Tanah pertanian yang di atasnya berdiri bangunan Kolam Renang dan tempat Karaoke, dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 1254 Tahun 1993, luas : 6.890 m2, atas nama H. Fathol Arifin M., terletak di Desa Sumbersewu, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Dengan batas- batas sebagai berikut :
- Utara, berbatas dengan tanah/rumah Ernasari;
- Selatan, berbatas dengan tanah Pak Awi;
- Barat, berbatas dengan jalanan Desa;
- Timur, berbatas dengan tanah/rumah Pak Danus;
- Harga penjualan 1 (satu) unit Mobil Toyota LGX warna biru dongker, berupa uang tunai Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan harta-harta benda yang tersebut di bawah ini, yaitu :
- Tanah darat dengan Nomor Persil : 16 Petok : 558 Klas : D III, luas : 21.480 m2, atas nama H. Fathol Arifin M., terletak di Dusun Sumbergroto, RT 005, RW 004, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara, berbatas dengan tanah B. Ni;
- Selatan, berbatas dengan tanah H. Asmuni;
- Barat, berbatas dengan Jalanan Desa;
- Timur, berbatas dengan Sungai;
- Tanah darat dengan Persil No. 20, Petok No. 1571, Klas : D III, dengan luas : 2.250 m2, yang terdiri dari 2 Petak/Kavling. Petak/kavling pertama, luasnya : 750 m2, dan Petak/Kavling kedua, luasnya : 1.500 m2, atas nama H. Fathol Arifin Marzuki, terletak di Dusun Sumbergroto, RT 005, RW 003, Desa Rejoagung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara, berbatas dengan tanah milik Bunawi;
- Sebelah Timur, berbatas dengan tanah milik Suwito;
- Sebelah Selatan, berbatas dengan tanah milik Sumantri;
- Sebelah Barat, berbatas dengan jalanan Desa;
- Sebelah Utara, berbatas dengan tanah milik Sumantri;
- Sebelah Timur, berbatas dengan tanah milik Suwito;
- Sebelah Selatan, berbatas dengan tanah milik Sudir;
- Sebelah Barat, berbatas dengan Jalanan Desa;
- Tanah darat dengan Nomor Persil : 06 Blok 01, dengan luas 3595, atas nama H. Fathol Arifin M., terletak di Dusun Kumendung, RT 003, RW 001, Desa Kumendung, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur. Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara, berbatas dengan jalanan Desa;
- Selatan, berbatas dengan tanah B. Bedjo;
- Barat, berbatas dengan tanah Musliha Sumari;
- Timur, berbatas dengan tanah Sarmi Suminah;
- Menetapkan separo atau (seperdua) bagian atau (50 %) dari harta-harta perolehan bersama yang tercantum pada amar (dictum) putusan nomor 5 angka 1 sampai dengan angka 9 di atas, adalah harta milik Hj. Siti Kustinaningsih binti Kusman (Tergugat I), dan separo atau (seperdua bagian) atau 50% selebihnya adalah sebagai harta warisan peninggalan (Tirkah) Almarhum H. Fathol Arifin Marzuki;
- Menetapkan harta warisan peninggalan (Tirkah) Almarhum H. Fathol Arifin Marzuki adalah separo atau (seperdua) bagian atau (50 %) dari harta perolehan bersama, sesuai yang tercantum dalam amar (dictum) putusan nomor 5 angka 1 sampai dengan angka 9 di atas, ditambah dengan harta bawaan sesuai yang tercantum dalam amar (dictum) putusan nomor 6 angka 6.1., nomor 6 angka 6.2. (6.2.1. dan 6.2.2.), dan nomor 6 angka 6.3. di atas;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sebagaimana angka 4 di atas, adalah sebagai berikut :
- Yessy Widyastutik binti H. Fathol Arifin Marzuki (sebagai Tergugat III/anak pr.) mendapat 1/9 x 7/8 = 7/72 bagian;
- Yayuk Kariastuti binti H. Fathol Arifin Marzuki (sebagai Tergugat IV/anak pr.) mendapat 1/9 x 7/8 = 7/72 bagian;
- Iriyanto bin H. Fathol Arifin Marzuki (sebagai Tergugat V/anak lk.) mendapat 2/9 x 7/8 = 14/72 bagian;
- Fitriya Ningtiyas biti H. Fathol Arifin Marzuki (sebagai anak pr.) mendapat 1/9 x 7/8 = 7/72 bagian;
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan sebagaimana amar putusan nomor 8 juncto nomor 5 angka 1 sampai angka 9 dan nomor 6 angka 1, angka 2 (2.1 dan 2.2) dan angka 3 di atas, untuk membagi harta warisan tersebut di atas kepada para ahli waris sebagaimana nomor 9 angka 1 sampai angka 8 secara riil (natura), dan apabila pembagian dan pemisahan harta peninggalan dimaksud tidak dapat dibagi secara riil (natura), maka dapat dilakukan dengan cara dijual lelang di muka umum oleh Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi dan diserahkan kepada seluruh ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum kedua belah pihak (Penggugat dan para Tergugat) untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng/bersama-sama sejumlah Rp. 4.316.000,00 (empat juta tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PA BANYUWANGI Nomor 4664/Pdt.G/2019/PA.Bwi |
|
Nomor | 4664/Pdt.G/2019/PA.Bwi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PA BANYUWANGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Yunus Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Imam Qozin Bahrowi, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Nur Alam Baskar |
Panitera | Panitera Pengganti: Mundorin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : 5.1. Sebidang tanah yang tercantum dalam Buku Induk Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur, SPPT PBB-P2 Nomor 35.10.050.007.011.0049.0 dengan luas tanah kurang lebih 465 m2 dan luas bangunan kurang lebih 200 m2, atas nama Yessy Widiastutik dengan batas tanah sebagai berikut : adalah sebagai harta perolehan bersama (harta gono gini) Almarhum H. Fathol Arifin Marzuki dengan Hj. Siti Kustinaningsih (Tergugat I); 6.2.1. Satu petak/kavling tanah dengan ukuran : 50 X 15 m = 750 M2, batas-batasnya sebagai berikut : 6.2.2. Satu petak/kavling tanah dengan ukuran : 50 X 30 m = 1.500 m2, batas-batasnya sebagai berikut : Bahwa kedua petak/kavling tanah obyek sengketa tersebut dikuasai oleh Tergugat I; Adalah harta bawaan Almarhum H. Fathol Arifin Marzuki; 9.1. Hj. Siti Kustinaningsih binti Kusman (sebagai istri/janda/Tergugat I), mendapat 1/8 (seperdelapan) bagian dari Tirkah; 9.2. Yudi Mulyono bin H. Fathol Arifin Marzuki (sebagai Penggugat/anak lk.) mendapat 2/9 x 7/8 = 14/72 bagian; 9.3. Yuni Asdtrianingsih binti H. Fathol Arifin Marzuki (sebagai Tergugat II/anak pr.) mendapat 1/9 x 7/8 = 7/72 bagian; 9.7. Sofiana binti H. Fathol Arifin Marzuki (sebagai Tergugat VI/anak per.) mendapat 1/9 x 7/8 = 7/72 bagian; |
Tanggal Musyawarah | 19 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada