Putusan PN KARANGAYAR Nomor 67/Pid.B/2015/PN Krg |
|
Nomor | 67/Pid.B/2015/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Nurul Hidayah |
Hakim Anggota | Mh Jimmy Ray Ie, - Dwi Hananta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 67/Pid.B/2015/PN KrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Karanganyar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:1. Nama lengkap : Ari Wibowo alias Sondang bin Harun; 2. Tempat lahir : Karanganyar; 3. Umur/tanggal lahir : 39 tahun/11 Mei 1976;4. Jenis kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Dukuh Tohudan Kulon, RT. 003, RW. 003, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditangkap pada tanggal 17 Februari 2015;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 18 Februari 2015 sampai dengan tanggal 09 Maret 2015;2. Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 10 Maret 2015 sampai dengan tanggal 18 April 2015;3. Penuntut Umum sejak tanggal 16 April 2015 sampai dengan tanggal 05 Mei 2015;4. Majelis Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 06 Mei 2015 sampai dengan tanggal 27 Mei 2015;5. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 28 Mei 2015 sampai dengan tanggal 26 Juli 2015;Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri persidangan; Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor 67/Pen.Pid/2015/PN Krg, tanggal 28 April 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 67/Pid.B/2015/PN Krg, tanggal 29 April 2015, tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa Ari Wibowo alias Sondong bin Harun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP tersebut dalam dakwaan kami;2. Menghukum Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dan menetapkan agar Terdakwa segera ditahan;3. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan pemidanaan dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: Bahwa ia Terdakwa Ari Wibowo alias Sondong bin Harun pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekira pukul 21.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2015 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2015 bertempat di Dukuh Tohudan Kulon, RT. 003/003, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karanganyar yang berwenang mengadili telah ?melakukan penganiayaan terhadap saksi Sri Wahyuni binti Katino, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, Terdakwa bersama dengan Saksi Manik dan Saksi Sugeng sedang minum-minuman beralkohol (minuman keras) di halaman rumah Saksi Crubus, datang Saksi Sri Wahyuni yang akan memasukkan sepeda motor ke dalam rumah namun terhadang oleh Saksi Manik yang duduk di tengah-tengah jalam masuk, lalu Saksi Sri Wahyuni berkata kepada Saksi Manik ?amit-amit mingir aku arep nglebokke pit? (permisi minggir saya mau memasukkan sepeda motor), lalu Saksi Manik berpindah tempat duduknya dan sambil memasukkan sepeda motor Saksi Sri Wahyuni mengatakan kepada Saksi Manik dengan kata-kata ?dikandani ngeyel terus? (dibilangin tidak menurut terus) dan setelah mengatakan tersebut tiba-tiba Terdakwa melempar sepeda angin roda tiga ke arah Saksi Sri Wahyuni namun tidak mengenai dan Saksi Sri Wahyuni tidak menghiraukan lemparan dari Terdakwa, tetapi Saksi Sri Wahyuni tetap menuntut sepeda motor menuju ke dalam rumah dan tiba-tiba Terdakwa memukul Saksi Sri Wahyuni dari arah belakang dan mengenai mata sebelah kanan Saksi Sri Wahyuni hingga pingsan dan Terdakwa pergi meninggalkan rumah Saksi Crubus;Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa tersebut Saksi Sri Wahyuni mengalami luka sesuai Visum et repertum Nomor 1.255/A-6/DIRMED/II/2015, tanggal 25 Februari 2015 dari Rumah Sakit Islam Surakarta yang ditandatangani oleh dr. H.A. Nugroho dokter jaga pada IGD RSIS dan mengetahui dr. H. Amin Romas, DSMK, Direktur Rumah Sakit Islam Surakarta, dengan hasil pemeriksaan pada:Pemeriksaan luar : mata kanan sekitar hematom dengan ukuran ? ? 5 cm;Kesimpulan : memar di sekitar mata kanan akibat benturan dengan benda keras dan tumpul;Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya, dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Sri Wahyuni binti Katino, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi memiliki hubungan saudara dengan Terdakwa sebagai sepupu;- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 21.30 WIB, saat saksi pulang ke rumah ibu saksi di Dukuh Tohudan Kulon, RT. 003, RW. 003, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, saksi melihat Terdakwa sedang minum-minuman keras bersama dengan saksi Sugeng dan Manik di depan rumah nenek saksi;- Bahwa ketika saksi hendak memasukkan sepeda motor karena melewati Terdakwa dan teman-temannya tersebut, Terdakwa permisi dengan mengatakan ?amit-amit?saya mau masukkan sepeda motor? (permisi-permisi?saya mau memasukkan sepeda motor) sambil menuntun sepeda motornya melewati mereka;- Bahwa saat itu Terdakwa mengatakan ?ngopo to, ora oleh ngombe ning kene?!? (kenapa sih, apa tidak boleh minum-minuman keras di sini?!) dan saksi menjawab ?boleh, siapa yang melarang? sambil saksi memasukkan sepeda motornya ke rumah, namun tiba-tiba Terdakwa memukul saksi dari arah belakang dengan menggunakan tangan kanan yang mengepal mengenai mata sebelah kanan saksi;- Bahwa setelah pemukulan tersebut saksi pingsan tidak sadarkan diri;- Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi mengalami memar pada bagian sekitar mata sebelah kanan dan bagian dalam mata kanannya berdarah, baru sembuh sekitar kurang lebih 1 (satu) bulan dan hingga saat ini saksi terkadang masih merasakan di bagian pelipis, dan kalau terkena sinar matahari penglihatan saksi agak kabur;- Bahwa sebenarnya dokter menyarankan agar saksi dirawat inap, tetapi saksi tidak mau, karena merepotkan keluarga;- Bahwa pengobatan saksi dan biaya pulang-pergi berobatnya menghabiskan biaya sekitar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah);- Bahwa Terdakwa belum pernah meminta maaf kepada saksi dan tidak pula memberikan santunan atas biaya pengobatan saksi;- Bahwa pada dasarnya saksi telah memaafkan perbuatan Terdakwa;- Bahwa sebelumnya saksi merasa tidak memiliki masalah dengan Terdakwa, hanya saja sebelumnya saksi pernah menegur kakak saksi yang minum-minuman keras di depan saksi, tetapi setelah itupun kakak saksi sudah baik lagi;- Bahwa saksi tidak tahu Terdakwa melempar sepeda roda tiga ke arah saksi, saksi juga tidak terkena lemparannya;2. Manik Nugroho bin Lilik Rusi Alamsyah, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa awalnya saksi bersama Terdakwa dan saksi Sugeng Darmono sedang mimum-minuman keras jenis ciu di depan rumah ibu saksi Sri Wahyuni, lalu saksi Sri Wahyuni datang sepulang melayat, hendak memasukkan sepeda motor. Saksi Sri Wahyuni mengatakan pada saksi ?kowe yen dikandani ngeyel? (kamu kalau diberi tahu membantah), lalu saksi jawab ?iya?;- Bahwa karena sepeda motor saksi menghalangi jalan, saksi mengeluarkan sepeda motornya, dan saksi Sri Wahyuni memasukkan sepeda motornya;- Bahwa saksi tidak mendengar saksi Sri Wahyuni bicara apa kepada Terdakwa, saat itu saksi melihat Terdakwa hendak memasukkan sepeda motornya ke rumah Terdakwa sendiri;- Bahwa tiba-tiba Terdakwa melemparkan sepeda roda tiga (sepeda anak-anak) ke arah saksi Sri Wahyuni, tetapi tidak kena, lalu saksi pergi karena tidak mau campur permasalahan mereka;- Bahwa saksi tidak melihat adanya pemukulan, tetapi satu minggu setelah kejadian, saksi melihat mata kanan saksi Sri Wahyuni memar dan bola matanya merah; 3. Sugeng Darmono bin Minto Sentono, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saat saksi sedang minum-minuman keras bersama Terdakwa dan saksi Manik di depan rumah ibu saksi Sri Wahyuni, saksi melihat Terdakwa melempar sepeda roda tiga ke arah saksi Sri Wahyuni mengenai punggung, dan saksi mendengar saksi Sri Wahyuni teriak;- Bahwa kemudian Terdakwa mendekati saksi Sri Wahyuni dari arah belakang, selanjutnya saksi pergi meninggalkan tempat tersebut dan tidak melihat kejadian berikutnya;- Bahwa sekitar dua hingga tiga hari kemudian, saksi melihat saksi Sri Wahyuni lebam di mata sebelah kananya dan bola matanya merah;4. Tulus Suparno bin Katino, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi adalah kakak kandung dari saksi Sri Wahyuni;- Bahwa saat sedang berada di dalam rumah ibu saksi, saksi mendengar suara ribu dari luar rumah, lalu saksi keluar rumah, dan melihat Terdakwa dari belakang memukul saksi Sri Wahyuni yang sedang menuntun sepeda motor;- Bahwa akibat pemukulan tersebut saksi Sri Wahyuni pingsan tidak sadarkan diri;- Bahwa saksi Sri Wahyuni mengalami lebam pada sekitar matanya dan bola matanya merah;- Bahwa saksi tidak tahu apa sebab Terdakwa melakukan pemukulan tersebut;Terhadap keterangan saksi-saksi tersebut, Terdakwa memberikan pendapat bahwa keterangan saksi-saksi tersebut semuanya benar, kecuali keterangan saksi Sugeng yang dibantah oleh Terdakwa dengan menyatakan sepeda roda tiga yang dilemparnya tidak mengenai saksi Sri Wahyuni;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan bukti surat berupa visum et repertum dari Rumah Sakit Islam Surakarta Nomor 1.255/A-6/DIRMED/II/2015, tanggal 25 Februari 2015, dengan hasil pemeriksaan luar: mata kanan sekitarnya hematom dengan ukuran diameter ? 5 cm, kesimpulan: memar di sekitar mata kanan akibat benturan dengan benda keras dan tumpul;Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 21.30 WIB, saat Terdakwa sedang minum-minuman keras jenis ciu bersama dengan saksi Sugeng dan saksi Manik di depan rumah ibu Saksi Sri Wahyuni, di Dukuh Tohudan Kulon, RT. 003, RW. 003, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, saksi Sri Wahyuni pulang dan hendak memasukkan sepeda motornya ke rumah;- Bahwa sambil mendorong sepeda motornya saksi Sri Wahyuni berkata ?amit..amit, saya mau masukkan pit? (permisi-permisi, saya mau memasukkan sepeda motor), kemudian saksi Sri Wahyuni berkata kepada saksi Manik ?dikandani ngeyel!? (diberi tahu malah membantah);- Bahwa mendengar hal itu kemudian Terdakwa melempar sepeda kecil roda tiga ke arah saksi Sri Wahyuni tetapi tidak kena, kemudian Terdakwa mendekati saksi Sri Wahyuni dan dari belakang Terdakwa memukul saksi Sri Wahyuni dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak satu kali, mengenai muka sebelah kanan, lalu saksi Sri Wahyuni pingsan tidak sadarkan diri;- Bahwa kemudian saksi Tulus Suparno melerai Terdakwa;- Bahwa Terdakwa tidak ada masalah apa-apa sebelumnya dengan saksi Sri Wahyuni;- Bahwa Terdakwa belum meminta maaf dan tidak membantu biaya pengobatan saksi Sri Wahyuni;- Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 21.30 WIB, saat Terdakwa sedang minum-minuman keras jenis ciu bersama dengan saksi Sugeng dan saksi Tulus di depan rumah ibu saksi Sri Wahyuni di Dukuh Tohudan Kulon, RT. 003, RW. 003, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, saksi Sri Wahyuni pulang dan hendak memasukkan sepeda motornya;- Bahwa sambil menuntun sepeda motornya melewati Terdakwa dan teman-temannya tersebut, saksi Sri Wahyuni dalam Bahasa Jawa berkata ?permisi?permisi, saya mau masukkan sepeda motor?, kemudian saksi Sri Wahyuni berkata pada saksi Manik ?sudah diberi tahu malah membantah?;- Bahwa kemudian Terdakwa melempar sepeda kecil roda tiga ke arah saksi Sri Wahyuni, tetapi tidak kena, lalu Terdakwa mendekati saksi Sri Wahyuni dari belakang dan dengan menggunakan tangan kanan mengepal Terdakwa memukul saksi Sri Wahyuni mengenai mata sebelah kanan hingga saksi Sri Wahyuni jatuh pingsan;- Bahwa saksi Sri Wahyuni mengalami memar pada sekitar mata sebelah kanan dan bola matanya memerah;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan yang berbentuk tunggal yaitu melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, dimana pasal tersebut tidak merumuskan unsur-unsur dari tindak pidana, melainkan hanya menyebutkan kualifikasi dari perbuatan yang diatur dan diancam pidana yaitu perbuatan ?penganiayaan?. Berdasarkan yurisprudensi tetap (arrest HR. 25 Juni 1894) yang dimaksud dengan ?penganiayaan? itu adalah ?dengan sengaja menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada tubuh orang lain?, sehingga unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan tersebut adalah sebagai berikut:1. menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada tubuh orang lain; 2. dengan sengaja;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya satu persatu sebagai berikut: ad. 1. Unsur ?menimbulkan rasa sakit atau menimbulkan luka pada tubuh orang lain?:Menimbang, bahwa unsur ini terdiri dari dua sub-unsur yang bersifat alternatif, sehingga cukup apabila salah satu dari sub-unsur ini terpenuhi maka unsur ini juga telah terpenuhi;Menimbang, bahwa tindak pidana ini adalah termasuk tindak pidana materiel (delik materiel), maka tindak pidana tersebut baru dapat dikatakan telah selesai dilakukan apabila akibatnya yang tidak dikehendaki oleh undang-undang itu benar-benar telah terjadi, dan kedua sub-unsur tersebut di atas hanya menyebutkan akibat-akibat yang tidak dikehendaki oleh undang-undang, tanpa membatasi bentuk perbuatannya;Menimbang, bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2015 sekitar pukul 21.30 WIB, saat Terdakwa sedang minum-minuman keras jenis ciu bersama dengan saksi Sugeng dan saksi Tulus di depan rumah ibu saksi Sri Wahyuni di Dukuh Tohudan Kulon, RT. 003, RW. 003, Desa Tohudan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, saksi Sri Wahyuni pulang dan hendak memasukkan sepeda motornya;Menimbang, bahwa sambil menuntun sepeda motornya melewati Terdakwa dan teman-temannya tersebut, saksi Sri Wahyuni dalam Bahasa Jawa berkata ?permisi?permisi, saya mau masukkan sepeda motor?, kemudian saksi Sri Wahyuni berkata pada saksi Manik ?sudah diberi tahu malah membantah?;Menimbang, bahwa kemudian Terdakwa melempar sepeda kecil roda tiga ke arah saksi Sri Wahyuni, tetapi tidak kena, lalu Terdakwa mendekati saksi Sri Wahyuni dari belakang dan dengan menggunakan tangan kanan mengepal Terdakwa memukul saksi Sri Wahyuni mengenai mata sebelah kanan hingga saksi Sri Wahyuni jatuh pingsan dengan kondisi memar pada sekitar mata sebelah kanan dan bola matanya memerah. Hal ini sesuai dengan bukti visum et repertum yang menerangkan sekitar mata kanan hematom dengan ukuran diameter ? 5 cm, kesimpulan: memar di sekitar mata kanan akibat benturan dengan benda keras dan tumpul;Menimbang, bahwa dengan adanya memar pada bagian mata sebelah kanan yang diakibatkan oleh pukulan Terdakwa tersebut, maka sub unsur menimbulkan luka pada tubuh orang lain telah terpenuhi, sehingga dengan demikian unsur ini telah pula terpenuhi;ad. 2. unsur ?dengan sengaja?:Menimbang, bahwa dengan sengaja (opzet) dalam Memorie van Toelichting diartikan sebagai willens en wetten, perkataan willens atau menghendaki itu diartikan sebagai ?kehendak untuk melakukan suatu perbuatan tertentu? dan wetens atau mengetahui itu diartikan sebagai ?mengetahui atau dapat mengetahui bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan akibat sebagaimana yang dikehendaki? (P.A.F. Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, 1997: 286); Menimbang, bahwa Terdakwa memukulkan tangan kanan yang mengepal ke bagian mata sebelah kanan saksi Sri Wahyuni karena Terdakwa kesal dengan saksi Sri Wahyuni yang ia rasa telah melarangnya minum-minuman keras; Menimbang, bahwa sebagai manusia yang berakal sehat, Terdakwa juga sepatutnya mengetahui bahwa dipukulkannya kepalan tangan manusia ke bagian mata seseorang akan mengakibatkan luka, dan Terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut karena ia emosi, sehingga Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya tersebut dapat menimbulkan akibat yang dikehendaki yaitu luka yang diderita oleh Saksi Sri Wahyuni;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari pasal yang didakwakan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, dan dalam diri Terdakwa tidak terdapat alasan pemaaf maupun alasan pembenar, maka terhadap Terdakwa tersebut haruslah dijatuhi pidana yang adil sesuai dengan tujuan pemidanaan;Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan:- Perbuatan Terdakwa dilakukan terhadap seorang perempuan;- Terdakwa tidak berupaya meminta maaf kepada pihak korban dan/atau keluarganya;- Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dibawah pengaruh minuman keras;Keadaan yang meringankan:- Terdakwa mengakui terus-terang perbuatannya;- Terdakwa memperlihatkan sikap menyesali perbuatannya dan Terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya;- Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;- Korban telah memaafkan Terdakwa;Menimbang, bahwa selain pertimbangan di atas, oleh karena perbuatan Terdakwa telah mengakibatkan luka memar yang baru dapat sembuh dalam waktu satu bulan dimana saksi korban masih merasakan sedikit gangguan pada penglihatannya hingga saat ia memberikan keterangan di persidangan, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum, dan Majelis Hakim menjatuhkan pidana sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara; Memperhatikan, Pasal 351 Ayat (1) KUHP, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Ari Wibowo alias Sondang bin Harun, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penganiayaan?; -------------------------------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; -----------------------------------------------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; ----------------------------------------------------5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);----------------------------------------------------Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karanganyar, pada hari Rabu, tanggal 10 Juni 2015, oleh Nurul Hidayah, SH., MH. sebagai Hakim Ketua, Dwi Hananta, SH., MH., dan Jimmy Ray Ie, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh Tri Suramti. SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Karanganyar, dihadiri oleh Agus Wiryawan, SH., Penuntut Umum, serta dihadiri pula oleh Terdakwa. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, Dwi Hananta, S.H., M.H Nurul Hidayah, SH., MH. Jimmy Ray Ie, S.HPanitera Pengganti,Tri Suramti, SH. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
58
7