Putusan MS BANDA ACEH Nomor 0135/Pdt.G/2015/MS.Bna |
|
Nomor | 0135/Pdt.G/2015/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Misran |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Rokhmadi, Br Hakim Anggota H. Rosmani Daud, S.ag |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Salichin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menjatuhkan talak 1 ( satu ) bain shughra Tergugat ( Fahrizal Ridwan bin Ridwan DS ) terhadap Penggugat ( Wanti Nurkhalidah binti Marwan Usman );3. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah yang lalu sejumlah Rp. 600.000,- ( enam ratus ribu rupiah ) setiap bulan terhitung mulai bulan September 2014 sampai dengan putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap;4. Menetapkan 2 orang anak, masing-masing bernama Iffatul Ghina binti Fahrizal, perempuan , lahir tanggal 28 Agustus 2007, dan Muhammad Khalilullah bin Fahrizal, laki-laki, lahir tanggal 18 April 2011, berada di bawah asuhan Penggugat ( ibunya ) sampai anak tersebut mumayyiz; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya hidup dan pendidikan anak-anak tersebut sebesar Rp.1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap bulannya, dan untuk masa yang akan datang disesuaikan dengan kebutuhan anak tersebut sampai dengan dewasa / mandiri; 6. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syariyah Banda Aceh untuk mengirim salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh ( tempat dilangsungkan pernikahan Penggugat dengan Tergugat dan tempat tinggal Penggugat dan Tergugat ) untuk dicatat perceraian tersebut dalam daftar yang disediakan untuk itu;7. Menyatakan tidak dapat diterima sellebihnya;DALAM REKONVENSI :- Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi / Tergugat Konvensi tidak dapat diterima;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 541.000,- ( lima ratus empat puluh satu ribu rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 2 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 135/Pdt.G/2015/MS.Bna
Statistik14519