Putusan PN BEKASI Nomor 611/Pdt.G/2017/PN.Bks |
|
Nomor | 611/Pdt.G/2017/PN.Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | KASASI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Via Uchriana |
Hakim Anggota | Setia Rina, Mh Achmad Satibi |
Panitera | Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI- Menolak Eksepsi Kuasa Tergugat, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III ;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik (SHM) No.01576. atas nama H. Nosin/Nosin H, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:Sebelah Utara : dahulu Tanah Nirun (sekarang gudang milik Tampubolon)Sebelah Selatan : Hj.Rohmani dan Heri HeriyatiSebelah Timur: dahulu Tanah Iin, bangunan Lio (Sekarang Jalan Cipendawa)Sebelah Barat : dahulu H. Tabrani SHM 1577 (sekarang Jalan Cipendawa) 3. Menyatakan Tergugat terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum;4. Memerintahkan Tergugat untuk membayar ganti rugi atas sebidang tanah dengan alas hak Sertifikat Hak Milik ( SHM ) No.01576. atas nama H, Nosin / Nosin.H, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara : dahulu Tanah Nirun (sekarang gudang milik Tampubolon)Sebelah Selatan : Hj.Rohmani dan Heri HeriyatiSebelah Timur : dahulu Tanah Iin, bangunan Lio (Sekarang Jalan Cipendawa)Sebelah Barat : dahulu H. Tabrani SHM 1577 (sekarang Jalan Cipendawa) 5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- x 770 m2 = Rp. 2.310.000.000.,- ( dua milyar tiga ratus sepuluh juta rupiah);6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.228.000.000,-( dua juta dua ratus dua puluh delapan juta rupiah);7. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 5 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1274 K/Pdt/2020
Pertama : 611/Pdt.G/2017/PN Bks.
Statistik14966