- Menyatakan Terdakwa AGUS Bin ATENG tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 370.207.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta dua ratus tujuh ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai Sebesar Rp. 57.000.000,- (lima puluh tujuh juta rupiah) untuk dijadikan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi dalam pengelolaan Bantuan keuangan Kabupaten Tasikmalaya TA 2018 untuk sarana prasarana Desa Sukasukur Kecamatan Mangunreja Kabuapetn Tasikmalaya.
- rampas untuk Negara
- 1 (satu) bundle Bukti penyetoran Pajak dan Billing Penyetoran Pajak kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa Sukasukur Kec.Mangunreja Kab.Tasikmalaya ( Asli)
- Mutasi Rekening Bank BJB An. Pemdes Sukasukur Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya No. Rek. 098300001845 dari tanggal 01 Januari 2018 s/d 31 Desember 2018 ( Copy)
- 1 (satu) lembar slip penarikan Tunai Bank BJB tanggal 19 Juli 2018 sebesar Rp.235.000.000,- (dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) oleh Pemdes Sukasukur (Copy)
- Buku Tabungan Bank BJB . Pemdes Sukasukur Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya No. Rek. 098300001845 (Copy)
- Kwintansi serah terima uang pembangunan mesjid al-insaniyah Ciliwung Ds.Sukasukur Kec.mangunreja kab.Tasikmalaya sebesar Rp.189.000.000,-
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan pembangunan Jalan Setapak Kp.Sukamaju yang diterima oleh AGUS KUSNANDI sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 14 Agustus 2019 dan sebesar Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) tanggal 02 September 2019 (copy)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan pembangunan Jalan Setapak Kp.Ciledug yang diterima oleh AMIL YANTO sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 14 Agustus 2019 dan Sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) tanpa Tanggal (copy)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan Jalan Setapak Taneuh Beurem yang diterima oleh UBUN RUKMANA Sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 21 Agustus 2019 dan oeh SUHENDI sebesar Rp.3.000.000,- tanggal 28 Agustus 2019. (copy)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan Rehab Madrasah Sabilul Hidayah yang diterima oleh DEDI SUPRIADI sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 15 Agustus 2019, sebesar Rp. Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 22 Agustus 2019, sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 27 Agustus 2019 dan diterima oleh HERMAN sebesar Rp. 4.000.000,- (empat Juta Rupiah) tanggal 24 Agustus 2019 (copy)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan pembangunan jalan Setapak Lebak Gede yang diterima oleh UTE ROSMAEDI Sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan diterima oleh SUPRIADI sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)tanggal 26 Agustus 2019 (copy)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan pembangunan Jalan Setapak Bebedahan yang dialihkan ke ke Kp Cioray yang diterima oleh AGUS KUSNANDI sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 14 Agustus 2019 dan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) tanggal 02 September 2019 (copy)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan pembangunan Jalan setapak Legok Muncang yang diterima oleh CEPI JAIMANTO sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) tanggal 14 Agustus 2018, Sebesar Rp.6.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2019 dan sebesar RP.3.000.000,- (tiga juta rupiah tanggal 27 Agustus 2019 (copy)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan pembangunan jalan setapak Ciliwung yang diterima oleh HANAN sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 15 Agustus 2019 dan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2019 dan Sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 27 Agustus 2019 (copy)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan pembangunan TPT Kp.Legok Muncang yang ditrima oleh CEPI JAIMANTO sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 14 agustus 2019 dan sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) tanggal 27 Agustus 2019 (copy)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan pembangunan jalan setapak Kp.Baros yang diterima oleh SARIPUDIN sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 14 agustus 2019, sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 21 agustus 2019 dan diterima oleh MEMED sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 26 agustus 2019 (copy)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan pembangunan MCK Kp.Baru dari pengalihan Kp.Layur yang diterima oleh LIDAEN SUKAMTO sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 15 agustus 2019 dan diterima oleh TOTO sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratu ribu rupiah) tanggal 02 September 2019. (copy)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan pembangunan TPT Makam Cikaras pengalihan dari Jalan Setapak Cikaras yang diterima oleh DIMAN DINAWAN sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 14 agustus 2019, sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 24 agustus 2019, sebesar Rp.1.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 30 Agustus 2019 dan diterima oleh KARIM sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) (copy)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan pembangunan TPT Kp.Cikalapa yang diterima oleh ANTON SUGITO sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 15 agustus 2019 dan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 20 Agustus 2019 (copy).
- Nota Dinas untuk kepala BPKAD dari Kepala DPMDPAKB Nomor: 421.3/1087/DPMDPAKB/2018 tanggal 11 Juli 2018 perihal permohonan pencairan penyaluran bantuan keuangan kegiatan sarana prasarana Desa Angkatan III T.A 2018 (Copy)
- Keputusan Kepala DPMDPAKB Kab.Tasikmalaya No.467.2/Kep.16/DPMDPAKB/2018 tentang Penetapan Panitia Pelaksana Kegiatan Pembinaan Sarana Prasarana Desa yang bersumber dari APBD Kab.Tasikmalaya T.A 2018 (Copy)
- Keputusan Bupati Tasikmalaya No.145/Kep.14-DPMDPAKB/2018 tentang Penetapan Desa Penerima Bantuan Keuangan Kegiatan Sarana Prasarana Desa yang bersumber dari APB Kab.Tasikmalaya T.A 2018 (Copy)
- Keputusan Bupati Tasikmalaya No.900/Kep.16-DPMDPAKB/2019 tentang Penetapan Desa Penerima Bantuan Keuangan Kegiatan Sarana Prasarana Desa yang Bersumber Dari APB Kab.Tasikmalaya T.A 2019 (Copy)
- Proposal Permohonan Penciaran Bantuan Keuangan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2019, Desa Sukasukur Kec. Mangunreja Kab.Tasikmalaya T.A 2019 (Asli)
- Pedoman Teknis Bantuan Keuangan Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD Kab.Tasikmalaya T.A 2018 (Asli)
- Pedoman Teknis Bantuan Keuangan Pemerintah Desa yang bersumber dari APBD Kab.Tasikmalaya T.A 2019 (Asli)
- Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 0170/LS/BK/2018 tanggal 18 Juli 2018 (Foto Copy Legalisir)
- Surat Perintah Membayar Langsung Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 0803/SPM-LS/2018 tanggal 16 Juli 2018 (Foto Copy Legalisir)
- Surat Perintah Pencairan Dana Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 0157/LS/BK/2019 tanggal 24 Juni 2019 (Foto Copy Legalisir)
- Surat Perintah Membayar Langsung Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya Nomor: 0188/SPM-LS/2019 tanggal 20 Juni 2019 (Foto Copy Legalisir).
- Surat Keputusan Kepala Desa Sukasukur Nomor:141.3/KEP-03.Des/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa Sukasukur Kec.Mangunreja Kab.Tasikmalaya (Copy)
- Laporan Pertanggung Jawaban Program Bantuan Keuangan Pemerintah Desa Sukasukur Kec.Mangunreja Kab.Tasikmalaya (Asli)
- Proposal Pengajuan bantuan Keuangan tahun 2018 Desa Sukasukur Kec.Mangunreja Kab.Tasikmalaya (Copy)
- Proposal Pencairan bantuan Keuangan tahun 2018 Desa Sukasukur Kec.Mangunreja Kab.Tasikmalaya (Copy)
- Keputusan kepala Desa Sukasukur Nomor: 22 tahun 2019 tentang pelaksana Pengelolaan keuangan Desa (PPKAD) di Desa Sukasukur Kecamatan Mangunreja tanggal 02 September 2019,
- Foto Copy Buku daftar hadir rapat pemerintah Desa Sukasukur Kec.mangunreja Kab.tasikmalaya tahun 2019 lembar ke ? 6, 9, 10 dan 18
- Foto Copy Buku Agenda Surat keluar Pemerintah Desa Sukasukur Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya Tahun 2018 lembar ke-8
- Foto Copy Buku Notulen Rapat Pemerintah Desa Sukasukur Kec. Mangunreja Kab. Tasikmalaya Tahun 2019 lembar ke-11.
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2018 (fotocopy legalisir)
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Tahun Anggaran 2019 (fotocopy legalisir).
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan pembangunan Jalan Setapak Kp.Sukamaju yang diterima oleh AGUS KUSNANDI sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 14 Agustus 2019 dan sebesar Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) tanggal 02 September 2019 (Asli)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan pembangunan Jalan Setapak Kp.Ciledug yang diterima oleh AMIL YANTO sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 14 Agustus 2019 dan Sebesar Rp.2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) tanpa Tanggal (Asli)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan pembangunan Jalan Setapak Taneuh Beurem yang diterima oleh UBUN RUKMANA Sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 21 Agustus 2019 dan diterima oleh SUHENDI sebesar Rp.3.000.000,- tanggal 28 Agustus 2019. (Asli)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan Rehab Madrasah Sabilul Hidayah yang diterima oleh DEDI SUPRIADI sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 15 Agustus 2019, sebesar Rp. Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 22 Agustus 2019 , seebsar Rp.3.000.000,- (Tiga juta rupiah) tanggal 27 Agustus 2019 dan diterima oleh HERMAN sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta Rupiah (Asli)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan Pembangunan jalan Setapak Lebak Gede yang diterima oleh UTE ROSMAEDI Sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan diterima oleh SUPRIADI sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah)tanggal 26 Agustus 2019 (Asli)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan Pembangunan Jalan Setapak Bebedahan yang dialihkan ke ke Kp Cioray yang diterima oleh AGUS KUSNANDI sebesar Rp.5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tanggal 14 Agustus 2019 dan sebesar Rp.3.000.000,- (tiga Juta Rupiah) tanggal 02 September 2019 (Asli)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan Pembangunan Jalan setapak Legok Muncang yang diterima oleh CEPI JAIMANTO sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) tanggal 14 Agustus 2018 , Sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2019 dan sebesar RP.3.000.000,- (tiga juta rupiah tanggal 27 Agustus 2019 (Asli)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan Pembangunan jalan setapak Ciliwung yang diterima oleh HANAN sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 15 Agustus 2019 dan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 22 Agustus 2019 dan Sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) tanggal 27 Agustus 2019 (Asli)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan Pembangunan TPT Kp.Legok Muncang yang ditrima oleh CEPI JAIMANTO sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 14 agustus 2019 dan sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) tanggal 27 Agustus 2019 (Asli)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan pembangunan jalan setapak Kp.Baros yang diterima oleh SARIPUDIN sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 14 agustus 2019, sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 21 agustus 2019 dan diterima oleh MEMED sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 26 agustus 2019 (Asli)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan pembangunan MCK Kp.Baru dari pengalihan Kp.Layur yang diterima oleh LIDAEN SUKAMTO sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 15 agustus 2019 dan diterima oleh TOTO sebesar Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratu ribu rupiah) tanggal 02 September 2019. (Asli)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan pembangunan TPT Makam Cikaras pengalihan dari Jalan Setapak Cikaras yang diterima oleh DIMAN DINAWAN sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 14 agustus 2019, sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 24 agustus 2019, sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) tanggal 30 Agustus 2019 dan diterima oleh KARIM sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) (Asli)
- Kwitansi Penerimaan uang untuk Kegiatan pembangunan TPT Kp.Cikalapa yang diterima oleh ANTON SUGITO sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) tanggal 15 agustus 2019 dan diterima oleh TOTO sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanggal 30 Agustus 2019 (Asli).
- Uang Tunai sebesar Rp. 26.000.000,- (dua Puluh enam Juta Rupiah).
- Uang Tunai sebesar Rp. 18.500.000,- (delapan belas juta lima ratus ribu Rupiah)
- Kwitansi cicilan pembayaran pinjaman dari sdr. AGUS Bin ATENG sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 05 Pebruari 2020 (asli)
- Kwitansi cicilan pembayaran pinjaman dari sdr. AGUS Bin ATENG sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) tanggal 05 Pebruari 2020 (asli)
- Uang Tunai Sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
- Uang Tunai sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah )
- Uang Tunai Sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah)
- Kwitansi tertanggal 7 januari 2020 yang isinya Telah diterima dari Panji Permana uang sejumlah dua puluh enam juta rupiah untuk pembayaran pinjaman uang Bp. AGUS
- etap terlampir dalam berkas perkara
- Uang Tunai sebesar Rp. 24.000.000,- ( dua puluh empat Juta Rupiah)
- Uang Tunai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat Juta lima ratus ribu Rupiah)
- Uang Tunai sebesar Rp. 6.500.000,- ( Enam Juta lima ratus ribu Rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dariyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rodjai S Irawan, Hakim Anggota Sulistiyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rosmalinda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : No. Urut 2 s.d. No. Urut 53 tetap terlampir dalam berkas perkara No. Urut 54 s.d. No. Urut 55 dirampas untuk negara No. Urut 56 s.d. No. Urut 57 tetap terlampir dalam berkas perkara No. Urut 58 s.d. No. Urut 60 dirampas untuk negara No. Urut 62 s.d. No. Urut 64 dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
188
79