Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 591/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel |
|
Nomor | 591/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marisi Siregar |
Hakim Anggota | Hmiwirda D., Mat Khusaeri |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :Menoiak Eksepsi dari Para Tergugat selumhnya ;DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap Penggugat dalam perkara ini.3. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan berlaku mengikat:a. Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 21 Maret 2011, yang ditanda-tangani oleh Nyonya Indah Wiranti (Tergugat IV) dan Steve Widjaya (Tergugat I).;b. Akta Jual Beli No. 16/2011 tanggal 28 April 2011 antara Nyonya Indah Wiranti (Tergugat III) sepersetujuan Edy Prabowo Soebandi (Tergugat IV) dan Nyonya Indrayani Sindhuraharja (Tergugat II) dibuat oleh PPAT Lukas Halomoan Napitupulu, S.H., M.H. (Turut Tergugat I).c. Akta kuasa membebankan hak tanggungan dan akta-akta lain turutannya terhadap obyek berupa tanah Sertifikat Hak Miiik No. 3210/Kebayoran Lama Selatan, Gambar Situasi tanggal 27 Juli 1976 No. 94/1393/1976 seluas 306 m2, No. Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.02.06.04.03314 meliputi barang-barang di atasnya menurut klaisifikasi sebagai benda tetap oleh Tergugat II dan Tumt Tergugat II.4. Menyatakan tanah dan bangunan mko yang terletak di Jl. Ciputat Raya INo. 9A, 9B dan 9C, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, KecamatanKebayoran Lama, Jakarta Selatan, sebagaimana yang terurai pada Sertifikat Hak Miiik No. 3210/Kebayoran Lama Selatan, Gambar Situasi tanggal 27 Juli 1976 No. 94/1393/1976 luas 306 m2, No. Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 09.02.06.04.03314, batas-batasnya :Sebelah Utara : Jl. Ciputat Raya No. 52.Sebelah Timur : Tanah kosong/rumah warga.Sebelah Selatan : Ruko Ciputat Raya No. 10 A.Sebelah Barat : Jalan Ciputat RayaMempakan hak bersama antara Penggugat dan Tergugat I sehingga harus dibagi sama besar masing-masing 50 : 50. Jika kesulitan membagi dapat dijuai yang hasilnya dibagi sama besar. 5. Menyatakan barang-barang dagangan, segala peralatan, mesin-mesin usaha berikut inventaris kantor yang terletak dan ditempatkan di Jl. Ciputat Raya I No. 9A, 9B dan 9C, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, mempakan hak bersama antara Penggugat dan Tergugat I sehingga harus dibagi sama besar masing-masing 50 : 50. Jika kesulitan membagi dapat dijuai yang hasilnya dibagi sama besar, yaitu :No Inventaris Salon Mobil PPS Jumlah1. Alat mesin poles besar 12. Alat mesin poles sedang 13. Alat mesin poles kecil 44. Vacum cleaner 25. Mesin diesel 16. Berbagai jenis obat teflon mobil banyak kalengNo. Pertengkapan Kantor Salon Mobil PPS Jumlah1. Komputer (monitor, keybord, cpu dan printer) 12. Meja besar 13. Kursi direktur 14. Kursi tamu 45. Kipas angin besar 26. Sepeda motor 17. Meja kasir 18. Lampu sorot standing 19. Lemari besar untuk penyimpanan barang 110. Meja untuk karyawan 2 11. TV LCD 32/36 inch 6. Menyatakan hasil yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas Ruko Ciputat dan barang-barang dagangan, segala peralatan, mesin-mesin usaha berikut inventaris kantor eks usaha salon mobil "PPS" sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta mpiah) per bulan mulai bulan Juni sampai dengan dilakukan pembagian usaha oleh Penggugat dan Tergugat I mempakan hak bersama antara Penggugat dan Tergugat I sehingga harus dibagi sama besar porsi masingmasing 50 : 50.7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan/atau pihak ketiga lainnya untuk mengosongkan tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Ciputat Raya I No. 9A, 9B dan 9C, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga menjadi dalam keadaan status quo. Apabila diperlukan, pengosongannya dapat dilakukan dengan bantuan kepolisian.8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tunai dan sekaligus membayar kepada Penggugat kerugian materiil sebesar Rp, 945.985.036,10 (sembilan ratus empat puluh lima juta sembilan ratus deiapan puluh lima ribu tiga puluh enam mpiah sepuluh sen) dalam tempo selambat-lambatnya 8 hari kerja terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan.9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tunai dan sekaligus membayar kepada Penggugat kerugian immateriil sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dalam tempo selambat-lambatnya 8 hari kerja terhitung sejak amar putusan dalam perkara ini dibacakan.10. Menyatakan sah dan berlaku mengikat akta-akta :a. Akta Perjanjian Kerjasama tertanggal 19 Mei 2009 No. 31, antara Ali Gunawan Wijoyo dan Prasetyo (Penggugat) dibuat di hadapan Sonya Natalia, S.H, Notaris di Surabaya.b. Akta No. 01 tentang Perjanjian Kerja Sama Dengan Modal Patungan, antara Prasetyo (Penggugat) dan Deddy Widjaja (Tergugat I).c. Akta No. 02 tentang Kesepakatan Bersama Atas Pengelolaan Usaha Salon Mobil dan Obyek Sewa Adaiah Hak Bersama, antara Prasetyo (Penggugat) dan Deddy Widjaja (Tergugat I). d. Akta No. 03 tentang Kesepakatan dan Pertanggungjawaban Bersama Atas Perjanjian Kerja Sama Usaha Salon Mobil, antara Prasetyo (Penggugat) dan Deddy Widjaja (Tergugat I).e. Ketiga Akta No. 01, 02 dan 03 bertanggal sama yaitu 27 Januari 2010 dan dibuat di hadapan notaris yang sama yaitu Dr. Henny Tanuwidjaja, S.H., SpN., Notaris di Surabaya.11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Juru Sita sesuai Berita Acara Penyitaan, yaitu :Berita Acara Sita Jaminan No. 591/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 17 September 2015 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terhadap : Pertengkapan kerja PPS meliputi:a. Dua (2) Mesin Poles Makita PV700C (lengkap);b. Dua (2) Mesin Poles Makita 9227 (lengkap);c. Satu (1) Mesin Wax Applictor (lengkap);d. Dua (2) PPS Heavy Orbital Buffer (hanya ada 1 yang lain perbaikan);e. Satu (1) Bagless Dry Vacuum Cleaner (tidak ada);f. Satu (1) Wet and Dry Vacuum Cleaner (ada dalam kondisi rusak);g. Satu (1) Gensel (lengkap);h. Satu (1) I.S. PK Air Compressor + 2 HP Dynamo (tidak ada);i. Dua (2) Hi.Pressice + 2 HP Dynamo (tidak ada);j. Dua (2) air gun + Air Cable (tidak ada);k. Dua (2) Sprayergun + Sprayer Cable (tidak ada);I. Dua (2) Rak Sprayer Compressor dan Tandon Air (tidak ada);m. Satu (1) Electric Woter Heater (tidak ada);n. Satu (1) fan (ada);o. Dua (2) Working Halogen Lamp (lengkap); p. Dua (2) Tool Kit (tidak ada); q. Tiga (3) Interior Working Lamp (tidak ada); r. Tiga (3) Gorder Hose Nozzle (tidak ada); s. Satu (1) Lighting System (tidak ada);t. Banyak Kaleng berbagai Jenis Obat Teflon dan Shampo Mobil (hanyaada Shampoo Mobil); - Invetaris Kantor meliputi 1 (satu) set computer, 3 (Tiga) Lemari File, 5(lima) meja dan 5 (lima) kursi kerja, namun 1 (satu) meja dalamkeadaan msak;Berada dan terletak di Jalan Ciputat Raya I No. 9A, 9B dan 9C, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; ' ' ' X - I' ?' ?Sebidang tanah dan 3 (Tiga) bangunan Ruko yang didirikan diatasnya sebagaimana terurai pada Sertifikat Hak Miiik No. 3210 Kebayoran Lama Selatan, Gambar Situasi tanggal 27 Juli 1976 No. 94/1393/1976 seluas 306 M2 atas nama Indrayani Sindhurahardja;Terletak di Jalan Ciputat Raya I No. 9A, 9B dan 9CKelurahan Kebayoran Lama Selatan, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan Ciputat Raya No. 52, Jakarta Selatan;- Sebelah Timur : Tanah kosong/rumah warga;- Sebelah Selatan : Jalan Ciputat Raya No. 10A Jakarta Selatan;- Sebelah Barat : Jalan Ciputat Raya, Jakarta SelatanPertokoan;Sebuah Mobil Nomor Polisi B-1106 UKQ, merk Nissan Type Comport Toning (CT) warna Abu Tua Metalik, atas nama Steve Widjaja; Berada dan terletak di Jalan Ciputat Raya I No. 9A, 9B dan 9C, Kelurahan Kebayoran Lama Jakarta Selatan;Dan Berita Acara Sita Jaminan No. 9/Pen.Pdt/Del.2015/PN.Sby. Jo. No. 591/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel. tanggal 11 September 2015 Pengadilan Negeri Surabaya terhadap :Sebidang tanah dan bangunan rumah yang didirikan diatasnya, terletak di Jalan Manyar Jaya B-232, RT./RW. 004/006, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukoilo, Surabaya, dengan batas-batas :- Sebelah Utara : Jalan Raya Manyar Jaya Surabaya;- Sebelah Timur : Rumah Jalan Manyar Jaya B-232 Surabaya;- Sebelah Selatan : Rumah Penduduk;- Sebelah Barat : Rumah Jalan Manyar Jaya B-231 Surabaya;12. Menghukum Tumt Tergugat I dan Tumt Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap seluruh amar putusan dalam perkara ini.13. Menoiak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;14. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya sebesar Rp 10.016.000,- (Sepuluh Juta Enam Betas Ribu Rupiah) secara tanggung renteng ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 591/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.zip
- Download PDF
- 591/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3271 K/Pdt/2017
Banding : 519/PDT/2016/PT.DKI
Lainnya : 591/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel
Statistik
Statistik
64
42