Putusan PA BENGKULU Nomor 612/Pdt.G/2016/PA.Bn |
|
Nomor | 612/Pdt.G/2016/PA.Bn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 September 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarijan Md. |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Dra. Fauza. M hakim Anggota 2: M. Wancik Dahlan |
Panitera | Panitera Pengganti: Tuti Baheram |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
BERITA ACARA SIDANG Nomor 0612/Pdt.G/2016/PA.Bn (Lanjutan) Pengadilan Agama Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara tertentu dalam tingkat pertama yang dilangsungkan di ruang sidang Pengadilan Agama tersebut pada hari Rabu Tanggal 11 Januari 2017 M bertepatan dengan tanggal 12 Rabiulakhir 1438 H dalam perkara cerai talak antara : Taufik Irsan Bin Asril, selanjutnya disebut Pemohon; melawan Fitria Filsyah Binti Syahril Sikumbang, selanjutnya disebut Termohon; Susunan majelis yang bersidang sama dengan sidang yang lalu; Setelah sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, pihak-pihak yang berperkara dipanggil masuk ke ruang sidang; Pemohon menghadap sendiri; Termohon tidak menghadap ke persidangan atau menyuruh orang lain untuk menghadap atau kuasanya sekalipun menurut relaas Nomor 0612/Pdt.G/2016/PA.Bn tanggal 20 Desember 2016 yang dibacakan di persidangan Termohon telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan. Kemudian Ketua Majelis menasihati Pemohon untuk rukun dengan Termohon, namun tidak berhasil. Kemudian persidangan dilanjutkan dan Ketua Majelis menyatakan sidang tertutup untuk umum. Lalu dibacakan surat permohonan Pemohon tertanggal 21 September 2016 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Bengkulu pada tanggal 21 September 2016 Nomor 0612/Pdt.G/2016/PA.Bn; Atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon menyatakan tidak ada tambahan atau perubahan lagi. Lalu atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon menyatakan bahwa ia telah siap dengan bukti surat dan saksi-saksi dan mohon agar diperiksa; Fotokopi Duplikat Kutipan Akta nikah Nomor 008/008/l/2011 tanggal 03 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Batipuah Selatan, Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat, Bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dan telah dicocokkan dengan aslinya yang ternyata sesuai, lalu oleh Ketua Majelis diberi tanda P; Selanjutnya atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon menyatakan telah cukup dengan bukti suratnya. Atas pertanyaan Ketua Majelis Pemohon mengajukan 2 (dua) orang saksi. Selanjutnya dipanggil ke persidangan saksi Pemohon yang pertama dan atas pertanyaan Ketua Majelis, saksi mengaku bernam Syafrizal bin Ahmad Dani, umur 45 tahun, pendidikan SLTA agama Islam, pekerjaan dagang, tempat kediaman di Jalan Iskandar 11 RT. 3 RW. 1 Kelurahan Tengah Padang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu; Selanjutnya saksi tersebut bersumpah menurut agama Islam bahwa ia akan menerangkan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya; Kemudian Majelis Hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi sebagai berikut: Apakah saudara kenal dengan Pemohon dan Termohon ? Ya, saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon; Apa hubungan saudara dengan Pemohon ? Pemohon adalah keponakan saksi; Apakah saudara hadir pada saat Pemohon dan Termohon menikah? Ya, saksi hadir pada saat pernikahan Pemohon dan Termohon; Di mana Pemohon dan Termhon tinggal setelah menikah? Setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal di Padang kemudian pindah ke Bengkulu di Kebun Keling, Kota Bengkulu, dan terakhir tinggal di Pasar Melintang Kota Bengkulu; Apakah saudara tahu keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon? Ya, saya tahu; Apakah Pemohon dan Termohon telah dikaruniai keturunan? Pemohon dan Termohon telah dikarunia satu orang anak, sekarang anak tersebut ikut bersama Termohon; Bagaimana keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon yang saudara ketahui? Dalam membina rumah tangga Pemohon dan Termohon awalnya rukun dan harmonis, kemudian setelah itu mulai terjadi pertengkaran; Apakah saudara pernah melihat sendiri Pemohon dan Termohon bertengkar Saksi tidak melihat sendiri Pemohon dan Termohon bertengkar, akan tetapi saksi tahu dari laporan Pemohon kepada saksi; Apa penyebab pertengkaran antara Pemohon dan Termohon? Penyebab pertengkaran Pemohon dan Termohon karena Termohon terlalu banyak menuntut, dan tidak puas dengan penghasilan Pemohon, Termohon kurang perhatian terhadap Pemohon dan Termohon sering berkata kasar kepada Pemohon; Apakah sekarang Pemohon dan Termohon masih tinggal bersama? Pemohon dan Termohon sudah tidak tinggal bersama lagi, lebih kurang 3 tahun, Termohon yang pergi dari rumah kediaman bersama; Apakah pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon? Pihak keluarga sudah sering mendamaikan Pemohon dan Termohon, bahkan saksi sendiri sudah pernah pegi ke Jakarta untuk mendamaikan Pemohon dengan Termohon, namun tidak berhasil; Apakah saudara masih sanggup untuk mendamaikan Pemohon dan Termohon? Tidak sanggup lagi mendamaikan Pemohon dan Termohon; Apakah masih ada yang akan disampaikan? Sudah Cukup; Atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon membenarkan keterangan saksi tersebut, selanjutnya saksi diperintahkan meninggalkan ruang persidangan; Selanjutnya dipanggil ke persidangan saksi Pemohon yang kedua dan atas pertanyaan Ketua Majelis, saksi mengaku bernama Fadli Kurniawan bin Ali Erman umur 28 tahun, endidikan SLTA agama Islam, pekerjaan dagang, tempat kediaman di Sawah Lebar Baru RT. 23 RW. 04 Kelurahan Sawah Lebar, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu; Selanjutnya saksi tersebut bersumpah menurut agama Islam bahwa ia akan menerangkan yang benar dan tidak lain dari yang sebenarnya; Selanjutnya atas pertanyaan Majelis Hakim saksi menerangkan sebagai berikut: Apakah saudara kenal dengan Pemohon dan Termohon? Ya, saksi kenal dengan Pemohon dan Termohon; Apa hubungan saudara dengan Pemohon? Pemohon adalah saudara sepupu saksi; Apakah saudara hadir pada saat Pemohon dan Termohon menikah? Ya, saksi hadir pada saat pernikahan Pemohon dan Termohon; Dimana pernikahan Pemohon dan Termohon dilaksanakan? Pernikahan Pemohon dan Termohon dilaksanakan di Padang; Di mana Pemohon dan Termohon tinggal setelah menikah? Setelah menikah Pemohon dan Termohon tinggal di Padang tidak lama kemudian pindah ke Bengkulu tinggal di Kebun Keling, kemudian yang terakhir pindah ke Pasar Melintang Kota Bengkulu; Apakah Pemohon dengan Termohon sudah mempunyai anak ? Pemohon dan Termohon sudah mempunyai anak satu orang, sekarang anak terasebut ikut bersama Termohon; Apa yang saudara ketahui tentang rumah rangga Pemohon dengan Termohon? Saksi hanya tahu Pemohon dengan Termohon tidak satu rumah lagi, Termohon telah pergi meninggalkan Termohon, sudah lebih kurang 3 tahun lamanya; Dimana sekarang Termohon berada? Termohon sekarang berada di Jakarta; Darimana saudara tahu Termohon berada di Jakarta? Saksi tahu dari laporan Pemohon sendiri; Apakah Pemohon pernah melihat Termohon beserta anaknya di Jakarta? Ya, Pemohon sering pergi ke Jakarta untuk melihat anaknya; Apakah pihak keluarga sudah berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon? Pihak keluarga sudah sering mendamaikan Pemohon dan Termohon, namun tidak berhasil; Apakah saudara masih akan berusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon? Saksi tidak sanggup mendamaikan Pemohon dan Termohon; Apakah masih ada yang akan disampaikan? Sudah cukup; Atas pertanyaan Ketua Majelis, Pemohon membenarkan keterangan saksi tersebut, selanjutnya saksi diperintahkan meninggalkan ruang persidangan; Lalu atas pertanyaan Ketua Majelis, pihak Pemohon menyatakan bahwa ia tidak akan mengajukan sesuatu apapun dan memberikan kesimpulan yang pada pokoknya tetap pada gugatan semula serta mohon putusan; Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang diskors untuk bermusyawarah dan memerintahkan Pemohon meninggalkan ruang sidang Setelah musyawarah selesai lalu skors sidang dicabut dan Pemohon dipanggil masuk kembali ke ruang persidangan. Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum, lalu membacakan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut : MENGADILI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Taufik Irsan Bin Asril) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (Fitria Filsyah Binti Syahril Sikumbang) di depan sidang Pengadilan Agama Bengkulu 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Bengkulu untuk mengirimkan sehelai salinan penetapan ikrar talak atas pelaksanaan putusan ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Teluk Segara Kota Bengkulu, Kecamatan Bojong Gede Kabupaten Bogor Jawa Barat, dan Kecamatan Patipuah Selatan Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat untuk dicatat dalam daftar yanbg disediakan untuk itu 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini berjumlah Rp. 411000 ,- ( empat ratus sebelas ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 612/Pdt.G/2016/PA.Bn.zip
- Download PDF
- 612/Pdt.G/2016/PA.Bn.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada