- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menetapkan secara hukum harta berupa :
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan/mengembalikan harta bawaan tersebut pada diktum angka (2.a ) di atas kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat III untuk menyerahkan/mengembalikan harta bawaan tersebut pada diktum angka (2.b, 2.c, dan 2.d) di atas kepada Penggugat;
- Menetapkan secara hukum harta berupa :
- Sebelah Utara : dengan Sugiono
- Sebelah Selatan : dengan Heni
- Sebelah Barat : dengan Jalan (seberang jalan dengan Astate)
- Sebelah Timur : dengan Apul
- Sebelah Utara : Radite
- Sebelah Barat : Sunaryo
- Sebelah Selatan : Totok
- Sebelah Timur : sunaryo
- Sebelah Utara : tanah Seruan/Hj. Dewi
- Sebelah Selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Timur : tanah siti Fatimah
- Menghukum Tergugat II untuk menyerahkan/mengembalikan harta bersama tersebut pada diktum angka (5.a) di atas kepada Penggugat dan Tergugat I;
- Menetapkan Penggugat memperoleh bagian 75 % dan Tergugat memeproleh bagian 25% dari harta bersama tersebut pada diktum angka (5.a) di atas;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat I masing-masing memperoleh (setengah) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum angka (5.b dan 5.c) di atas;
- Menetapkan uang kekurangan pelunasan pinjaman dari Bank BRI sejumlah Rp. 65.000.000,- adalah hutang bersama antara Penggugat dan Tergugat I;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat I masing-masing membayar (setengah) bagian dari hutang bersama tersebut diktum angka (9) di atas kepada Bank BRI secara tunai, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara tunai, maka akan dikonversikan dari bagian harta bersama di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat I untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka (5) di atas secara riil (natura), dan apabila tidak dapat diserahkan secara riil (natura), maka akan dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat I sesuai bagiannya masing-masing sebagaimana diktum angka (7) dan (8);
- Menolak dan tidak menerima selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 7.441.000.000,- (tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA TULANG BAWANG Nomor 0480/Pdt.G/2017/PA.Tlb |
|
Nomor | 0480/Pdt.G/2017/PA.Tlb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PA TULANG BAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.e.sy., Hakim Ketuaobirin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arifin, I.br Hakim Anggota Fitri |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Evi Andriyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 2.a. Uang muka hasil penjualan 1 unit mobil colt diesel yang dipinjam/digunakan Tergugat I, sejumlah Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah); 2.b. Uang hasil penjualan tanah warisan Penggugat yang dititipkan kepada Tergugat III yang kemudian diberikan kepada Tergugat I, sejumlah Rp. 21.000.000,- (dua puluh satu juta rupiah); 2.c. Tanah kebun kelapa sawit seluas hektar (7.500 M2) yang diplasmakan ke PT. SIP dengan sertifikat SHM No. 1473/Mgl atas nama Prayitno, yang terletak di Kampung Sidoharjo Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang, dengan batas-batas : Sebelah utara : - Sebelah barat : Jamri Sebelah selatan : Manto. S Sebelah timur : Juminah 2.d. Sisa uang hasil penjualan harta warisan milik Penggugat yang dititipkan kepada Tergugat III, sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah); Adalah harta bawaan Penggugat yang diperoleh dari warisan ibu kandung Penggugat yang bernama Paniem; 5.a Ruko ukuran 4 x 6 M, yang terletak di pasar E Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama Kabupaten Tulang Bawang, dengan batas-batas : 5.b. Tanah kebun karet seluas 11.556 M2 (107 x 108 M) yang terletak di Desa Talang Batu, Kec. Mesuji Timur, Kab. Mesuji, dengan batas-batas : 5.c. Tanah dan bangunan dengan luas tanah 25 x 29,60 M, luas bangunan 12 x 9 M, yang bersertifikat SHM No. 1135/Mgl atas nama Ahmad Khoiri, yang terletak di Kampung Sidoharjo, Kec. Penawartama, Kab. Tulang Bawang, dengan batas-batas sebagai berikut : adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat I; |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0480/Pdt.G/2017/PA.Tlb.zip
- Download PDF
- 0480/Pdt.G/2017/PA.Tlb.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 0009/Pdt.G/2018/PTA.Bdl
Lainnya : 0480/Pdt.G/2017/PA.Tlb
Statistik15097