- Di dalam saku sebelah kiri jaket warna hitam bintik putih 1 ( satu ) paket yang didalmnya berisi kristal bening di bungkus pembungkus bekas snack Qtela yang diduga narkotika jenis sabhu dengan berat 0,99 gram brutto atau 0,81 gram netto kode A;
- Di dalam saku celana depan sebelah kiri ditemukan 3 ( tiga ) paket yang diduga narkotika jenis sabhu diantaranya :
- 7 ( tujuh ) paket warna merah :
- 13 ( tiga belas ) paket warna kuning
- 8 ( delapan ) paket warna Hitam
Putusan PN DENPASAR Nomor 843/Pid.Sus/2019/PN Dps |
|
Nomor | 843/Pid.Sus/2019/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Pasek |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: I Gusti Ngurah Partha Bhargawa, Hakim Anggota 1: Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Made Wisnawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa RIZKY ALAMSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama : 13 (tiga belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.500.000.000,00 (1 milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama : 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1).1( satu ) paket yang didalmnya berisi kristal bening di bungkus lakban warna putih yang diduga narkotika jenis sabhu dengan berat 0,38 gram brutto atau 0,20 gram netto kode B1; 2).1 ( satu ) paket yang didalamnya berisi kristal bening di bungkus lakban warna putih yang diduga narkotika jenis sabhu dengan berat 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto kode B2; 3). ( satu ) paket yang didalmnya berisi kristal bening di bungkus lakban warna putih yang diduga narkotika jenis sabhu dengan berat 0,88 gram brutto atau 0,70 gram netto kode B3; C. Di atas kasur kamar kos saudara Rizky Alamsyah ditemukan 28 ( dua puluh delapan ) paket yang diduga narkotika jenis sabhu dengan rincian : 1).1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban merah diduga shabu dengan berat brutto 0,37 gram brutto atau 0,15 gram netto dengan kode C1. 2).1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban merah diduga shabu dengan berat brutto 0,37 gram brutto atau 0,15 gram netto dengan kode C2. 3).1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban merah diduga shabu dengan berat brutto 0,42 gram brutto atau 0,24 gram netto dengan kode C3. 4).1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban merah diduga shabu dengan berat brutto 0,39 gram brutto atau 0,21 gram netto dengan kode C4. 5).1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban merah diduga shabu dengan berat brutto 0,40 gram brutto atau 0,22 gram netto engan kode C5. 6).1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban merah diduga shabu dengan berat brutto 0,37 gram brutto atau 0,15 gram netto dengan kode C6. 7).1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban merah diduga shabu dengan berat brutto 0,33 gram brutto atau 0,15 gram netto dengan kode C7. 1).1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban kuning diduga shabu dengan berat brutto 0,64 gram brutto atau 0,31 gram netto dengan kode D1. 2).1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban kuning diduga shabu dengan berat brutto 0,53 gram brutto atau 0,35 gram netto dengan kode D2. 3).1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban kuning diduga shabu dengan berat brutto 0,66 gram brutto atau 0,33 gram netto dengan kode D3. 4).1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban kuning diduga shabu dengan berat brutto 0,54 gram brutto atau 0,36 gram netto dengan kode D4. 5).1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban kuning diduga shabu dengan berat brutto 0,63 gram brutto atau 0,30 gram netto dengan kode D5. 6).1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban kuning diduga shabu dengan berat brutto 0,64 gram brutto atau 0,31 gram netto dengan kode D6. 7).1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban kuning diduga shabu dengan berat brutto 0,64 gram brutto atau 0,31 gram netto dengan kode D7. 8).1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban kuning diduga shabu dengan berat brutto 0,68 gram brutto atau 0,35 gram netto dengan kode D8 9). 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban kuning diduga shabu dengan berat brutto 0,50 gram brutto atau 0,32 gram netto dengan kode D9. 10). 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban kuning diduga shabu dengan berat brutto 0,62 gram brutto atau 0,29 gram netto dengan kode D10 11). 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban kuning diduga shabu dengan berat brutto 0,65 gram brutto atau 0,32 gram netto dengan kode D11. 12). 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban kuning diduga shabu dengan berat brutto 0,64 gram brutto atau 0,31 gram netto dengan kode D12. 13). 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban kuning diduga shabu dengan berat brutto 0,64 gram brutto atau 0,31 gram netto dengan kode D13. 1) 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban Hitam diduga shabu dengan berat brutto 1,06 gram brutto atau 0,73 gram netto dengan kode E1. 2) 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban hitam diduga shabu dengan berat brutto 1,07 gram brutto atau 0,74 gram netto dengan kode E2. 3) 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban hitam diduga shabu dengan berat brutto 1,03 gram brutto atau 0,70 gram netto dengan kode E3 4) 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban hitam diduga shabu dengan berat brutto 1,03 gram brutto atau 0,70 gram netto dengan kode E4. 5) 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban hitam diduga shabu dengan berat brutto 1,02 gram brutto atau 0,69 gram netto dengan kode E5. 6) 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban hitam diduga shabu dengan berat brutto 1,07 gram brutto atau 0,74 gram netto dengan kode E6. 7) 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban hitam diduga shabu dengan berat brutto 1,04 gram brutto atau 0,71 gram netto dengan kode E7. 8) 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening di bungkus lakban hitam diduga shabu dengan berat brutto 0,41 gram brutto atau 0,23 gram netto dengan kode E8. D. Di dalam laci almari kamar kos saudara Rizky Alamsyah ditemukan 3 ( tiga ) paket plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu diantaranya : 1). 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening diduga shabu dengan berat brutto 25,07 gram brutto atau 24,69 gram netto dengan kode F1. 2). 1 ( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening diduga shabu dengan berat brutto 2,47 gram brutto atau 2,29 gram netto dengan kode F2. 3). 1( satu ) bungkus plastik klip bening yang berisi Kristal bening diduga shabu dengan berat brutto 5,06 gram brutto atau 4,88 gram netto dengan kode F3. E. 1 ( satu ) buah handphone warna putih merk Oppo F1 Plus dengan kartu sim sim card 082232835825 milik saudara Rizky Alamsyah. F. 1 ( satu ) buah timbangan digital merk Acis warna silver milik Rizky Alamsyah G. 2 ( dua ) bendel plastik klip bening milik Rizky Alamsyah H. 1 ( satu ) buah jaket warna hitam bintik putih milik Rizky Alamsyah I. 1 ( satu ) buah celana panjang warna hitam milik Rizky Alamsyah Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.,- ( dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 1 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 843/Pid.Sus/2019/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 843/Pid.Sus/2019/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada