- Menyatakan Terdakwa I SOFYAN SURY, S.Pdi. M.Sc.Bin Alm. USTADIN AFANI dan Terdakwa II RAHMAT ASHARI, SE Bin Alm.LUKMAN LAMPOH tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I SOFYAN SURY, S.Pdi. M.Sc.Bin Alm. USTADIN AFANI dan terdakwa II RAHMAT ASHARI, SE Bin Alm.LUKMAN LAMPOH dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan pidana denda kepada para terdakwa masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum terdakwa I SOFYAN SURY, S.Pdi. M.Sc.Bin Alm. USTADIN AFANI untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp270.394.600,00 (dua ratus tujuh puluh juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah); paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama .6 (enam) bulan ;
- Menghukum terdakwa II RAHMAT ASHARI, SE Bin Alm.LUKMAN LAMPOH untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp29.700.000,00 (dua puluh sembilan juta tujuah ratus ribu rupiah) paling lama dalam waktu 1(satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa- terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa- terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Company Profil Badan Usaha Milik Daerah PD. Pakat Beusaree (Fotocopy).
- Saham Nomor : 01/SAHAM/PB-AB/2007 dan Nota Kesepahaman antara Pemerintah Kab. Aceh Barat dengan PD. Pakat Beusaree Nomor : 900/116/2006, tentang Penyertaan Modal Pemerintahan Kab. Aceh Barat pada PD. Pakat Beusaree (Asli).
- Rencana Kerja PD. Pakat Beusaree Kab. Aceh Barat Tahun 2006 (Asli).
- Rencana Kerja PD. Pakat Beusaree Kab. Aceh Barat Tahun 2007 (Fotocopy).
- Neraca PD. Pakat Beusaree Kab. Aceh Barat Per 31 Desember 2007 (Asli).
- Neraca PD. Pakat Beusaree Kab. Aceh Barat Per 29 Februari 2008 (Asli).
- Keputusan Bupati Aceh Barat Nomor 198 Tahun 2006 Tentang Pengangkatan Direksi PD. Pakat Beusaree Kab. Aceh Barat Periode 2006-2009 (Asli).
- Permohonan Pencairan Modal Kerja Nomor : 023/PD.PB-AB/IX/2006, Tanggal September 2006. (Fotocopy).
- Permohonan Pencairan Modal Kerja Nomor : 028/PD.PB-AB/IX/2006, Tanggal 06 November 2006. (Asli).
- Pencairan Modal Kerja dan Laporan Nomor : 033/PD.PB-AB/XI/2006, Tanggal 04 November 2006. (Asli).
- Laporan Keadaan Keuangan PD. Pakat Beusaree Kab. Aceh Barat Bulan Oktober 2006 (Asli).
- Perjanjian Penyelesaian peralihan kebun karet PT. TELAGA SARI kepada H. FADLI ABDULLAH, Tanggal 18 April 2007 (fotocopy).
- Perjanjian kerjasama pembiayaan untuk perjajian kerja Sub kontrak pekerjaan beton K 250, Baja Tulangan, Pasangan Batu dan galian tanah pada proyek rekon jalan tanjung meulaboh-pante cermin, tanggal 31 Agustus 2007 dengan sdra. M. DIYAH dan kwitansi Tanda Penerimaan uang (Fotocopy).
- Nota kesepahaman antara PD. Pakat Beusaree dengan UD. RIZKI BALQIS, tanggal 18 april 2007, dibidang Profil 2007, dibidang komiditi perikanan (Fotocopy).
- Nota kesepahaman antara PD. PAKAT BEUSARE dengan CV.MARUM , Tanggal 19 Juli 2006, Beserta dengan kwitansi tanda penerimaan uang (Asli)
- Perjanjian Kerjasama pengadaan Bahan Material Proyek Jembatan PPK lokasi Seneubok Teungoh Kecamatan Arongan Lambalek antara T.DAHRUM dengan PD. PAKAT BEUSARE pada tanggal 04 Februari 2008, beserta kwitansi tanda penerimaan uang (Fotocopy).
- Kwitansi tanda penerimaan uang EDY JUNAIDI dari sdra RAHMAT ASHARI (PD. PAKAT BEUSARE) (Asli).
- Perjanjian angkutan laut Nomor : 001 / PDPB-MFR/XII/2006, Tanggal 26 Desember 2006, antara PD. PAKAT BEUSARE dengan pemilik kapal/wakilnya PT.MUTIARA FORTUNA RAYA (EKA WAHYU KASIH). (Fotocopy).
- Foto Copy Slip pengiriman uang sebesar Rp300.000.000,00 (Tiga ratus juta rupiah) dari PD. PAKAT BEUSARE kepada PT.MUTIARA FORTUNA RAYA. (Fotocopy).
- Kwitansi Tanda penerimaan uang dari PD. PAKAT BEUSARE kepada T.BURHANUDDIN pada tanggal 28 Mei 2007 sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) (Asli).
- Tanda Penerimaan uang dari PD. PAKAT BEUSARE kepada sdra EMBONG sebesar Rp13.850.000,00 (Tiga belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah), Tanggal 15 November 2006 (Fotocopy).
- Kwitansi Tanda terima uang dari PD. PAKAT BEUSARE kepada saya sendiri atas pinjaman sementara sebesar Rp20.000.000,00 (Dua puluh juta rupiah), Tanggal 25 Januari 2008 (Fotocopy).
- Tanda penerimaan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) kepada sdra KAMAL, tanggal 04 Juli 2007 (Fotocopy).
- Tanda Penerimaan uang dari PD. PAKAT BEUSARE kepada sdra SIDDIK sebesar Rp7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah), tanggal 03 Februari 2007 (Fotocopy).
- 1 (satu) lembar tanda penyetoran warna ijo muda dari PT.BANK BPD ACEH uang sebesar Rp1.280.000.000,00 (Satu milyar dua ratus delapan puluh juta rupiah) kepada PD. PAKAT BEUSARE. Tanggal 29 September 2006 (Asli).
- 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp220.000.000,00 (Dua ratus dua puluh juta rupiah) dari Pemegang Kas Sekretariat Kab. Aceh Barat kepada sdra SOFYAN SURY (Dirut PD. PAKAT BEUSARE), Tanggal 29 September 2006 (Asli).
- 1 (satu) rangkap Notulen Rapat pembahasan penyaluran dana tahap ke? 2 Penyertaan modal pemda Aceh Barat kepada PD. PAKAT BEUSARE, Tanggal 08 Desember 2006 (Asli).
- Perjanjian Angkutan Laut No. XII/ELSES/PAL/MML/2006, Tanggal 05 Oktober 2006, Perjanjian angkutan laut antara SOFYAN SURY (Dirut PD. PAKAT BEUSARE) dengan Direktur PT.MEGA MAROCI LINES A.n YAN SUTRIA pemilik Kapal KM.ELSES (Fotocopy).
- Perjanjian Angkutan Laut No. I / YEFTAS/ PAL/ MML/ 2006, Perjanjian angkutan laut antara SOFYAN SURY (Dirut PD. PAKAT BEUSARE) dengan Direktur Utama PT.MEGA MAROCI LINES A.n FRANKY SETIAWAN pemilik Kapal KM.YEFTAS (Asli).
- 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah) dari Pemegang Kas Sekretariat Kab. Aceh Barat kepada T.SYARIFUDDIN, SE (Dirut PD. PAKAT BEUSARE) untuk Bantuan pemerintah Kab. Aceh Barat untuk keperluan biaya operasional PD. PAKAT BEUSARE Kab. Aceh Barat, Tanggal 17 Maret 2005 dan Telaah staf perihal permohonan pinjaman dana mendahului APBD TA. 2005 oleh PD. PAKAT BEUSARE, Oleh Kabag Ekonomi AZHARI NURUL HUDA,SE serta Permohonan Pinjaman dana mendahului APBD, Nomor : 005/PD.PB-AB/III/2005, Tanggal 15 Maret 2005 (Fotocopy).
- 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp12.727.000,00 (Dua belas juta tujuh ratus dua puluh tujuh ribu rupiah) dari Pemegang Kas Sekretariat Kab. Aceh Barat kepada sdra SOFYAN SURY (Dirut PD. PAKAT BEUSARE) untuk Bantuan pemerintah Kab. Aceh Barat untuk keperluan PD. PAKAT BEUSARE dalam rangka pemindahan kantor, Tanggal 03 Juli 2006 (Fotocopy).
- 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp24.300.000,00 (Dua puluh empat juta tiga ratus ribu rupiah) dari Pemegang Kas Sekretariat Kab. Aceh Barat kepada sdra SOFYAN SURY (Dirut PD. PAKAT BEUSARE) yaitu pinjaman sementara untuk keperluan PD. PAKAT BEUSARE dalam rangka pengurusan kembali sertifikat izin usaha,jasa kontruksi/Barang dan pengadaan ATK, Tanggal 07 Juni 2006 dan tanda penerimaan uang sebesar Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah) dari Pemegang Kas kepada Sdra SOFYAN SURY, Tanggal 02 Juni 2006 serta telaah staf tanggal 31 Mei 2006 perihal mohon pinjaman biaya pengurusan perpanjangan SIUJK (Fotocopy).
- 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) tanpa adanya tanda tangan dari pemegang kas dan atasan langsung yang membayar dan tanpa adanya tanggal bulan dan tahun penerimaan uang (Fotocopy).
- Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran No. 243/BT/2006, Formulir SPP-BT, Lampiran SPP- BT dan 1 (satu) lembar lembar Kwitansi tanda penerimaan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (Satu milyar lima ratus juta rupiah) dari Pemegang Kas Sekretariat Kab. Aceh Barat kepada sdra SOFYAN SURY (Dirut PD. PAKAT BEUSARE) yaitu pembayaran penyertaan modal PD. PAKAT BEUSARE Kab. Aceh Barat T.a 2006 Pada tanggal 19 September 2006 dan 1 (satu) lembar rekomendasi Badan Pengawas PD. PAKAT BEUSARE Kab. Aceh Barat, Nomor:539/01/V/2006, Tanggal 25 Agustus 2006 (Fotocopy).
- Daftar Pengantar Surat Permintaan Pembayaran No. 491/BT/2006, Formulir SPP ? BT, Lampiran SPP ? BT dan 1 (satu) lembar tanda penerimaan uang sebesar Rp1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dari Pemegang Kas Sekretariat Kab. Aceh Barat kepada sdra SOFYAN SURY (Dirut PD. PAKAT BEUSARE), Tanggal 08 Desember 2006 yaitu untuk pembayaran penyertaan modal PD. PAKAT BEUSARE Tahap kedua (Fotocopy).
- 1 (satu) buah Buku Cek Tabungan BRI An. PD. PAKAT BEUSAREE dengan No. Rekening 0178-01-000934303 dan 7 (Tujuh) Lembar Print Out Rekening Koran Bank BRI dengan No. Rekening 0178-01-000934303 (Asli).
- KEP Bupati Aceh Barat Nomor : 197 Tahun 2006 Tentang Pengangkatan / Penunjukan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Perusahaan Daerah Pakat Beusaree Kab. Aceh Barat dan KEP Bupati Aceh Barat Nomor : 539 / 67-V / SK / 2003 Tentang Penetapan Gaji Badan Pengawas, Direksi dan Karyawan PD Pakat Beusaree Kab. Aceh Barat (Fotocopy).
- Perda Nomor : 7 Tahun 2003 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Aceh Barat Nomor 5 Tahun 1993 Tentang Pendirian Perusahaaan Daerah Pakat Beusaree (Fotocopy).
- Matrik Kerja dan Kegiatan yang dilakukan oleh PD. PAKAT BEUSAREE Tahun 2006 ? 2007 Tanggal 18 September 2007 (Asli).
- Rekomendasi Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pakat Beusaree Kabupaten Aceh Barat Nomor : 539 / 01 / V / 2006 Tanggal 25 Agustus 2006 (Fotocopy).
- Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) Lembar Sebesar Rp38.000.000,00 (tiga puluh delapan juta rupiah).
- Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 315 (tiga ratus lima belas) Lembar sebesar Rp31.500.000,00 (tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2.275 (dua ribu dua ratus tujuh lima) lembar sebesar Rp227.500.000,00 (dua ratus dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna |
|
Nomor | 26/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Juandra |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nurmiati, hakim Anggota 2: M. Fatan Riyadhi |
Panitera | Panitera Pengganti:yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PD. PAKAT BEUSAREE melalui Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
114
35