Putusan PN TENGGARONG Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Trg |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teopilus Patiung |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayamasye Kumaung |
Panitera | Nike Gustantia S |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 4/Pdt.G/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:NOPIN, Umur 42 Tahun, Tempat Tangal Lahir PURIALA, 13 April 1977, Laki-laki, Agama Kristen, alamat Desa BILATALANG 1 RT.001 Kelurahan BILATALANG Kecamatan Tabang - Kabupaten Kutai Kartanegara, dalam hal memberikan Kuasa kepada AHMAD HARIADI, SH dan HANNA ANNISYA, SH, Advokat/Penasihat Hukum pada kantor ???A.H. Law Office & Partner??? yang berkedudukan di Jalan Selendreng, No.77, RT. 006, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur, Telp. Hp : 085246006218 - 081251138459, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 08 Januari 2020, yang selanjutnya disebut sebagai?????????????????????????????????.?????????PENGGUGAT;Lawan:MARIANA MANASYEN, umur 37 Tahun, Tempat Tangal Lahir UMAQ TUKUNG, 20 Febuari 1982, Jenis Kelamin Perempuan, agama Kristen, alamat Desa BILATALANG 1 RT.001 Kelurahan BILATALANG Kecamatan Tabang - Kabupaten Kutai Kartanegara, Sekarang Jalan DI. Mayjend Panjaitan (Gang Ikhlas) No.81 RT.008 Kelurahan Loa Ipuh Kecamatan Tenggarong ??? Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal ini diwakili kuasa hukumnya Adv NOVE YOHANES SUPRAPTO, ST.,SH, MAYANK RIYANTI, SH, adalah Advokat dan konsultan Hukum pada Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (POSBAKUMADIN) Kutai Kartanegara yang berkantor di Jalan Gunung Kinibalu No.21, RT.32, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan surat kuasa khusus pada tanggal 18 Januari 2020 , selanjutnya disebut sebagai ??????????????????????????????..???.TERGUGAT;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca berkas perkara;Setelah mendengar Penggugat; TENTANG DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 14 Januari 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 14 Januari 2020 dalam Register Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:Posita :1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami isteri yang sah, menikah pada tanggal 27 Juni 2009, yang mana telah dilangsungkan di hadapan pemuka agama Pdt. Eddy Kueng, A.Th terdaftar pada Kantor Pencatatan Cipil Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 294/IND/VI/2011 tertanggal 22 Juni 2011 Tandatangani , Drs. GETSMANI ZETH, MM . NIP.19600212 198701 1 003;2. Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dan Tergugat membina rumah tangga dan berkumpul sebagaimana layaknya suami isteri dan bertempat tinggal di Desa BILATALANG 1 RT.001 Kelurahan BILATALANG Kecamatan Tabang - Kabupaten Kutai Kartanegara;3. Bahwasannya dari hasil pernikahan tersebut antara Penggugat dan Tergugat tidak dikaruniai anak selama 10 Tahun pernikahan, berawal dari 5 Tahun berjalannya tali Pernikahan antara Penggugat dan Tergugat melakukan pemeriksaan kesehatan setalah itu hasilnya dinyatakan oleh Petugas Kesehatan, bahwasannya Penggugat dikatakan tidak subur sehingga membuat kesulitan untuk Penggugat dan Tergugat untuk memiliki anak dari hasil Pernikahan mereka tersebut. Seiringnya waktu Tergugat selalu berbuat hal-hal yang memojokan Penggugat dengan kata-kata yang tidak menyenangkan kepada Penggugat dengan alasan kesehatannya tersebut, hal ini juga menjadi salah satu penyebab keretakan dalam pernikahan Penggugat dan Tergugat yang telah terjalin selama 10 Tahun ini;4. Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat semula berjalan rukun dan harmonis, namun sejak Tahun 2019 antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan paham serta adu mulut yang tak pernah ada jalan keluarnya yang mengakibatkan hubungan Penggugat dengan Tergugat pada akhirnya menjadi tidak harmonis lagi, yang disebabkan pula Penggugat ingin berpindah keyakinan yaitu memeluk Agama Islam dan menyampaikannya kepada Tergugat namun Tergugat tidak memberikan ijin;5. Bahwasannya puncak perselisihan serta adu mulut yang sering terjadi apabila Tergugat sedang kesal atau emosi terhadap Penggugat, Tergugat selalu melemparkan barang-barang yang ada disekitar kepada Penggugat dan hal itu sering terjadi selama pernikahan, yang membuat si Penggugat akhirnya meninggalkan rumah terlebih dahulu serta berpisah tempat tinggal dan akhirnya sekarang Penggugat memutuskan untuk tinggal di rumah keluarga Penggugat, sehingga membuat Tergugat dan Penggugat tidak pernah lagi melakukan kewajiban selayaknya pasangan suami istri;6. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, Penggugat menyatakan tidak sanggup mempertahankan rumah tangga bersama Tergugat, oleh karena itu Penggugat akhirnya mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri Tenggarong;Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:Petitum :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya.2. Menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat berdasarkan akta perkawinan nomor: 294/IND/VI/2011 di Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, pada tanggal 22 Juni 2011 Putus Karena Perceraian.3. Membebankan kepada Pengugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai aturan yang berlaku.Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat hadir para pihak yang masing-masing diwakili kuasa hukumnya;Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Ricco Imam Vimayzar, S.H..Mh, Hakim pada Pengadilan Negeri Tenggarong, sebagai Mediator;Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 5 February 2020, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil; Menimbang, bahwa oleh karena itu pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat; Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telah memberikan jawaban pada pokoknya sebagai berikut: Dalam EksepsiBahwa setelah membaca dan mempelajari isi gugatan Penggugat ternyata sebagaimana terurai pada angka 3 (tiga), yang pada intinya mengatakan bahwa seiringnya waktu Tergugat selalu berbuat hal-hal yang memojokkan Penggugat dengan kata-kata yang tidak menyenangkan kepada Penggugat dengan alasan kesehatan. Bahwa dari dalil tersebut jelas gugatan Penggugat adalah kabur (Obscur libel) karena tidak ada kejelasan dan kesesuaian maksud antara hal-hal perbuatan dan perkataan-perkataan dan ini adalah dalil bohong atau tidak benar.Bahwa pada angka 4 (empat) dalil gugatan Penggugat yang pada intinya mangatakan bahwa sejak 2019 antar Penggugat dan tergugat sering terjadi perselisihan paham serta adu mulut yang tidak pernah ada jalan keluarnya, disebabkan pula Penggugat ingin berpindah keyakinan yaitu ingin memeluk Agama Islam.Bahwa dari dalil Penggugat tersebut jelas kabur (Obscur Libel), karena tidak ada kejelasan alasan perselisihan paham serta adu mulut terus menerus hingga tidak ada jalan keluar dengan Penggugat Ingin pindah keyakinan dan lagi-lagi dalil ini adalah tidak benar.Dalam Pokok PerkaraDalam Konpensi1. Bahwa tergugat menolak semua dalil gugatan penggugat, kecualai yang secara tegas diakui oleh tergugat dalam jawaban ini.2. Bahwa tergugat menolak dengan tegas posita penggugat pada angka 3 yang mengatakan bahwa Tergugat selalu berbuat hal-hal yang memojokkan Penggugat dengan kata-kata yang tidak menyenangakan kepada Penggugat dengan alasan kesehatan tersebut. Fakta yang sebenarnya adalah : Bahwa Tergugat tidak pernah mempersoalkan masalah kesehatan Penggugat yang dimaksud, dan antara Penggugat dan Tergugat selama dalam pernikahan hampir pasti tidak pernah ada keributan yang berarti, karena kami tinggal dimasyarakat adat, jika terjadi keributan besar maka pengurus adat pasti akan turun tangan mendamaikan setiap persoalan dalam masyarakat tidak terkecuali urusan rumah tangga warga adat, faktanya hingga sekarang rumah tangga kami belum pernah diurus adat karena adanya keributan besar.3. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas alasan posita penggugat pada angka 4 yang mengatakan bahwa sejak tahun 2019 antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan paham serta adut mulut yang tidak pernah ada jalan keluarnya yang mengakibatkan hubungan Penggugat dengan Tergugat pada akhirnya menjadi tidak harmonis lagi yang disebabkan karena Panggugat ingin pindah keyakinan yaitu memeluk Agama Isalam namun Tergugat tidak mengijinkan.. Fakta yang sebenarnya adalah bahwa sejak pertengahan Tahun 2019, Penggugat menjabat sebagai Pelaksana Jabatan Sementara (PJS) Tugas Sekretaris Desa, Penggugat sering kali melalaikan tugas tanggungjawabnya sebagai kepala rumah tangga dengan alasan milir ketenggarong menjalankan tugas sebagai Sekretaris Desa, namun tidak ada batasnya pergi , kadang seminngu , kadang 2 minggu bahkan berminggu-minggu, pada saat Terggugat mempertanyakan kemana dan berapa lama, Penggugat selalu marah-marah dan mengatakan tidak usah tanya- tanya, semisal pada suatau waktu di akhir tahun 2019, Penggugat sudah 3 minggu berada di tenggarong, sementara di rumah sudah tidak ada apa-apa, maka Tergugat menelepon menanyakan kapan pulang , Penggugat mengatakan bahwa masih belum tahu, kemudian Tergugat menjawab,??? Kalau begiu saya milir menyusul, karena di rumah sudah tidak ada makanan ayam???. Kemudian Penggugat menjawab, ???Tidak usah milir, saya sudah mau mudik ini???. Namu ditunggu-tunggu hingga esoknya Penggugat tidak juga muncul, kemudian penggugat coba telepon namun Hand Phone Penggugat sudah tidak aktif berhari hari. Bahwa sejak Penggugat menjabat sebagai PJS Sekretaris desa, sejak itu sikap Penggugat kepada Tergugat sudah berubah, seiring dengan keadaan perubahan sikap Penggugat, selentingan berita terdengar adanya hubungan Penggugat dengan seorang wanita lain Atau sebut saja Wanita Idaman Lain (WIL), namun Tergugat mencoba untuk tidak termakan isuh dengan bersikap masa bodoh seakan-akan Tergugat tidak pernah mendengar isuh adanya Wanita Idaman Lain (WIL) Penggugat. Dengan demikian fakta yang sebenarnya adalah perselisihan-perselisihan itu terjadi karena sikap Penggugat yang memang sudah berubah sejak menjadi Pejabat Desa, yang pada akhirnya Tergugat tahu sendiri bahwa memang Pengugat telah memiliki Wanita Idaman Lain, alias Peanggugat memang telah berselingkuh yang selama ini menjadi menjadi penyebab terjadinya ketidak harmonisan rumah tangga Tergugat dengan Penggugat.4. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas posita Penggugat pada angka 5 yang mengatakan bahwa puncak perselisihan serta adu mulut yang sering terjadi apa bila Tergugat sedang kesal atau emosi terhadap Penggugat, Tergugat selalu melemparkan barang-barang yang ada disekitar kepada penggugat dan hal itu sering terjadi selama pernikahan yang membuat Penggugat meninggalkan rumah dan tidak dapat lagi menjalankan kewajiban selayaknya pasangan suami istri. Tetapi faktanya adalah bahwa sejak Penggugat pulang kerumah setelah berminggu-minggu tinggalkan rumah sebagaimana yang Tergugat jelaskan dalam jawaban Tergugat pada nomor 3 di atas adalah ketika Penggugat pulang kerumah, Tergugat menanyakan kemana aja, kenapa Hand Phone Penggugat tidak dapat dihubungi, namun Penggugat tidak mau menjawab dengan hanya berdiam diri, tetapi Tergugat terus menanyai Penggugat sambil berurai air mata alasan kenapa sikap Penggugat yang semakin jauh dari bersahabat, akhirnya Penggugat menjawab bahwa ??? Ya sudah, ayo kita kepengurus adat, kita ke pendeta nanti saya jelaskan disana??? ???untuk apa ke pengurus adat, untuk apa ke Pendeta, ini urusan rumah tangga kita, jawab Tergugat???, akhirnya Penggugat menjelaskan bahwa Saat ini ada wanita yang sedang hamil karena perbuatan Penggugat tanpa mau menyebutkan nama perempuan itu, ???Saya harus bertanggungjawab??? kata Panggugat, Seketika itu perasaan hati Tergugat hancur, sambil menangis Tergugat lari mengambil parang dan memberikan kepada Penggugat agar membunuh Tergugat lebih dulu sebelum meninggalkan Tergugat, tetapi Penggugat mengambil parang itu dan menyimpannya, kemudian Penggugat meminta maaf sambil berkata ???Aku akan menyelesaikan baik-baik urusannya dengan perempuan itu???. Tergugat pun menyarankan Penggugat agar anak itu diambil dan dipelihara sebagai anak dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat.5. Bahwa Tergugat menolak dengan tegas posita Penggugat pada angka 6 yang mengatakan bahwa oleh karena pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat akhirnya Penggugat tidak sanggup mempertahankan rumah tangga bersama Tergugat yang akhirnya Penggugat mengajukan gugatan cerai ini ke Pengadilan Negeri Tenggarong, Faktanya adalah bahwa sesungguhnya Penggugat pamit milir ketenggarong dan berjanji untuk menyelesaikan hubungannya dengan perempuan yang telah hamil karena perbuatan hubungan gelap Penggugat dengan wanita tersebut , untuk meyakinkan Tergugat, Penggugat membuat surat pernyataan yang ditulis tangan sendiri oleh Penggugat yang pada intinya menyatakan jika Penggugat tidak menyelesaikan hubungannya dengan Wanita Idaman Lain tersebut, Penggugat bersedia menanggung denda Adat sesuai dengan ketentuan Hukum Adat yang berlaku. Bahwa sejak Penggugat pamit pergi untu menyelesaikan hubungannya dengan wanita selingkuhannya tersebut, Penggugat tidak pernah ada kabar lagi hingga surat panggilan Pengadilan datang kepada Tergugat. Dengan demikian seluruh dalil Penggugat yang didalilkan dalam gugatannya adalah keebohongan belaka yang cenderung menimbulkan fitnah bagi Tergugat yang tidak menutup kemungkinan merupakan perbuatan melawan hukum atau melanggar norma hukum yang lain.Dalam Rekonpensi1. Bahwa dalil-dalil yang telah didalilkan dalam Konpensi mohon dianggap dipergunakan kembali dalam gugatan Rekonpensi.2. Bahwa Tergugat Konpensi mohon dianggap dalam kedudukannya sekarang sebagai Penggugat Rekonpensi akan mengajukan gugatan balik terhadap Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi.3. Bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi selama menjabat sebagai Pelaksana Jabatan Sementara Sekretaris Desa tidak pernah transparan tentang jumlah pendapatannya kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi.4. Bahwa sejak berubah sikap terhadap Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi, Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak lagi memberi nafkah lahir karena lebih banyak diluar rumah bersama Wanita Idaman Lainnya ketimbang di rumah bersama Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan bahkan beberapa transfer bank dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi kepada wanita Idaman lain (WIL) Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi.5. Bahwa Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi mempertimbangkan ketentuan penyerapan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) adalah 30% dari jumlah ADD yang terserap setiap tahap adalah untuk kesejatraan Pejabat Pemerintah Desa, terutama honor Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi yang menjadi Honor Pejabat Desa diluar dari jumlah pendapatan lain.6. Bahwa berdasarkan UU No.1 Tahun 1974 Pasal 4 (c) mohon kepada Pengadilan Negeri Tenggarong, Sq Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Perdata No.4/Pdt.G/2020/PN.Tgr memerintahkan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi/Tergugat Konpensi penganti beaya hidup selama tidak menafkahi dan berupa tali asih kepada Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi sebesar Rp. 80.000.000 (delapan puluh juta rupiah)PETITUMBahwa berdasarkan hal-hal tersebuat di atas, perkenankanlah Tergugat memohon kepada Pengadilan Negeri Tenggarong sq, Majelis yang mengadili perkara memutuskan sebagai berikut.DALAM PRIMAIRDALAM EKSEPSIMengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya.DALAM KONPENSI1. Menerima Jawaban Tergugat Untuk seluruhnya2. Menolak Gugatan Cerai Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak beralasan secara hukum. (Niet Onvankelijk)3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya bIaya perkara yang timbul karena perkara ini sesuai ketentuan hukum.DALAM REKONPENSIMengabulkan Gugatan Rekonpensi Penggugat untuk seluruhnya.Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi membayar tali asi dan konpensasi nafkah sebesar Rp. 80.000.000. Kepada Tergugat Konpensi/Penggugat arekonpensi.SUBSIDAIRApa bila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan Replik tanggal 19 February 2020 sementara Tergugat tidak mengajukan Duplik kesimpulan kedua belah pihak pada tanggal 1 April 2020;Menimbang, bahwa untuk menyingkat putusan, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan, dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa akhirnya Penggugat menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat pada pokoknya adalah bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat semula berjalan rukun dan harmonis, namun sejak Tahun 2019 antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan paham serta adu mulut yang tak pernah ada jalan keluarnya yang mengakibatkan hubungan Penggugat dengan Tergugat pada akhirnya menjadi tidak harmonis lagi;EKSEPSIMenimbang bahwa atas gugatan Tersebut, Tergugat telah mengajukan eksepsi yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat kabur karena tidak ada kejelasan alasan perselisihan paham serta adu mulut terus menerus hingga tidak ada jalan keluar dengan Penggugat Ingin pindah keyakinan dan lagi-lagi dalil ini adalah tidak benar.Menimbang, bahwa eksepsi tersebut tidak termasuk dalam eksepsi kompetensi absolut, sehingga akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pokok perkara;Menimbang, bahwa mengenai eksepsi Obscuur Libel atau gugatan kabur, Majelis Hakim berpendapat bahwaeksepsi yang diajukan oleh Tergugat membutuhkan pembuktian, sehingga eksepsi ini harus dikesampingkan.Menimbang, bahwa Ekepsi Tergugat dikesampingkan, maka eksepsi harus ditolak seluruhnya;DALAM POKOK PERKARADALAM KONPENSI:Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, maka Penggugat harus membuktikan dalil gugatannya berdasarkan Pasal 283 RBg;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat sebanyak 4 (empat) buah berupa :1. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk atas nama Nopin dengan Nik 6402121304800001 tertanggal 11 Juni 2015, diberi tanda bukti (P-1);2. Fotocopy Kartu Keluarga No 6402120107100002 atas nama Kepala Keluarga Nopin tertanggal 30 Oktober 2013, diberi tanda bukti (P-2);3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan Nomor 294/IND/VI/2011 atas nama Nopin dengan Mariana Manasyen yang diterbitkan oleh Kepala Dinas dan Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara tanggal 20 Juni 2018, diberi tanda bukti (P-3);4. Fotocopy Surat Keterangan Nikah No 006/SKN-GKII-BT/1/2020 antara Nopin dan Mariana Manasyen yang diterbitkan oleh Pemuka Agama Kristen Gereja Kemah injil Indonesia tertanggal 6 Januari 2020, diberi tanda bukti (P-4); Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut telah diberi materai secukupnya dan disesuaikan dengan aslinya kecuali bukti P-1 yang hanya sesuai dengan fotocopynya;Menimbang, bahwa Penggugat juga telah menghadirkan 2 (dua) orang yang telah disumpah sesuai dengan agamanya dan memerikan keterangan sebagai berikut :1. Saksi HERSON;- Bahwa Penggugat dan tergugat memiliki hubungan suami istri;- Bahwa dari pernikahan antara Penggugat dan Tegrugat belum dikaruniai anak;- Bahwa Penggugat mengajukan gugatan perceraian ke Tergugat karena penggugat dan tergugat sering bertengkar karena penggugat dan tergugat belum memiliki keturunan atas pernikahannya; - Bahwa Tergugat sering melempar barang-barang pada saat mereka bertengkar;- Bahwa rumah tangga Penggugat dan Tergugat sering dirudung cek cok;- Bahwa adapun rumah tangganya sering bermasalah karena dari pernikahan penggugat dan tergugat belum dikaruniai keturunan;- Bahwa saksi mengetahui bahwa tergugat sering melempar barang apabila tergugat dan penggugat sedang bertengkar dari cerita Penggugat sendiri;- Bahwa penggugat dan tergugat belum pernah di mediasi dari pihak keluarga;- Bahwa Penggugat bertempat tinggal di balikpapan sejak akhir tahun 2019 sampai dengan sekarang;- Bahwa Penggugat belum memeluk agama Islam pada saat ini;- Bahwa Tergugat akan menanggapi keterangan tersebut dalam kesimpulan; 2. Saksi AKAS;- Bahwa Penggugat dan tergugat memiliki hubungan suami istri;- Bahwa dari pernikahan antara Penggugat dan Tegrugat belum dikaruniai anak;- Bahwa Penggugat mengajukan gugatan perceraian ke Tergugat karena penggugat dan tergugat sering bertengkar karena penggugat dan tergugat belum memiliki keturunan atas pernikahannya; - Bahwa Penggugat pernah mengikuti tes kesuburan, dan hasilnya adalah nol (tidak subur); - Bahwa Penggugat adalah sekertaris Desa , Penggugat sering tidak hadir apda saat rapat Desa, Penggugat juga sering telat datang pada saat rapat Desa;- Bahwa Tergugat pernah melempar toples ke arah Penggugat dan Penggugat sering dipukul oleh Tergugat;- Bahwa Penggugat dan Tergugat tinggal menumpang di rumah orang tua Tergugat, tetapi pada saat terjadi kekerasan tersebut, orang tua Tergugat sedang tidak ada di rumah, tetapi pernah pada saat penggugat dan tergugat bertengkar orang tua Tegrugat sedang ada dirumah, tetapi tidak direlai oleh mereka;- Bahwa Penggugat bertempat tinggal di balikpapan sejak akhir tahun 2019 sampai dengan sekarang;- Bahwa Penggugat dan tergugat bertengkar di rumah orang tua tergugat dan kadang juga di ladang;- Bahwa saksi mengetahui bahwa tergugat dan penggugat sedang bertengkar dari cerita Penggugat sendiri;- Bahwa penggugat dan tergugat belum pernah di mediasi dari pihak keluarga;- Bahwa Penggugat bekerja di Kantor Desa selama 3 (tiga) tahun, dan semenjak tahun 2019 Penggugat menjadi Sekertaris Desa;- Bahwa Sejak Bulan Januari 2020 Penggugat mengundurkan diri menajdi sekertaris Desa, dan pada saat ini Penggugat sudah tidak pernah masuk kerja lagi;- Bahwa Penggugat belum memeluk agama Islam pada saat ini;- Bahwa Tergugat akan menanggapi keterangan tersebut dalam kesimpulan; Menimbang, bahwa untuk membantah dalil gugatan Penggugat, Tergugat telah menghadirkan 5 (lima) bukti surat sebagai berikut :- Print Out pembicaraan pesan, diberi tanda bukti (T.1-A);- Print Out pembicaraan pesan, diberi tanda bukti (T.1-B);- Print Out pembicaraan pesan, diberi tanda bukti (T.1-C);- Fotocopy Surat Pernyataan atas nama Tergugat, diberi tanda bukti (T-2); - Print Out Catatan, diberi tanda bukti (T-3);Menimbang, bahwa bukti-bukti surat tersebut telah diberi materai secukupnya, bukti surat T.1-A, T.1-B, T.1-C serta T-3 tersebut adalah print out, sementara hanya bukti T-2 yang disesuaikan dengan aslinya;Menimbang, bahwa Penggugat juga telah menghadirkan 2 (dua) orang yang telah disumpah sesuai dengan agamanya dan memerikan keterangan sebagai berikut :1. Saksi UNDIANI SENG;- Bahwa Penggugat dan tergugat memiliki hubungan suami istri, dan saksi adalah ibu kandung dari Tergugat;- Penggugat dan Tergugat sudah 3 (tiga) bulan tidak berada dalam 1 (satu) rumah, yaitu sejak Bulan Desember 2019;- Bahwa Penggugat dan Tergugat menikah sudah lebih dari 10 (sepuluh) tahun;- Bahwa dari pernikahan antara Penggugat dan Tegrugat belum dikaruniai anak;- Bahwa saksi tidak pernah melihat Tergugat memukul Penggugat ;- Bahwa saksi tidak mengetahui dimana Penggugat bertempat tinggal pada saat ini;- Bahwa setahu saksi Penggugat memiliki pasangan lain di Tenggarong dan sudah hamil;- Bahwa saksi tidak pernah melihat Penggugat dan tergugat bertengkar;- Bahwa Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah saksi;- Bahwa Penggugat akan menanggapi keterangan tersebut dalam kesimpulan; 2. Saksi YUSUP BATANG;- Bahwa Penggugat dan tergugat memiliki hubungan suami istri;- Bahwa saksi tidak mengetahui alasan Penggugat mengajukan perceraian kepada Tergugat;- Bahwa permasalahan antara Penggugat dan Tergugat belum pernah diselesaikan secara adat;- Bahwa saksi adalah kepala suku Dayak kenyah;- Bahwa Penggugat bukan berasal dari Suku Dayak Kenyah;- Bahwa Tergugat pernah bercerita kepada saya, dan Tergugat bercerita bahwa ia memiliki masalah dari Penggugat;- Bahwa saksi pernah diajak oleh Tergugat untuk mendatangi Sdri Orpa. Sdri Orpa adalah wanita idaman lain dari penggugat. Pada saat itu Tergugat mengambil telepon genggam milik Sdri Orpa lalu membawanya pulang ke Mess/ Asrama Tabang di Tenggarong, kemudian Sdri orpa menyusul ke Mess/Asrama Tabang untuk meminta telepon genggamnya dari Tergugat;- Bahwa saksi dan Tergugat bertemu dengan Sdri Orpa di rumah yang dikontrak Sdri Orpa;- Bahwa pada sore harinya Tergugat sudah mengembalikan telepon genggam Sdri Orpa kepada Sdri Orpa;- Bahwa saksi tidak memperhatikan Sdri Orpa sedang mengandung atau tidak pada saat itu;- Bahwa saksi sudah pernah memanggil Penggugat dan Tergugat untuk di mediasi dan diselesaikan secara adat, tetapi Penggugat tidak kunjung datang ke kampung;- Bahwa saksi menghubungi Penggugat melalui telepon genggam, tetapi no telepon yang digunakan Penggugat tidak aktif lagi, sehingga saksi menitip pesan kepada Sdri orpa untuk meminta Penggugat datang ke kampung menyelesaikan masalah ini;- Bahwa Penggugat akan menanggapi keterangan tersebut dalam kesimpulan; Menimbang, bahwa syarat perceraian sebagaimana Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, telah mengatur secara tegas dan limitatif alasan-alasan perceraian, yaitu sebagai berikut:a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan; b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya; c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung; d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain; e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri; f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga. Menimbang bahwa dalil Penggugat bahwa antara Penggugat dan Tergugat sering cekcok yang dibuktikan dengan keterangan saksi Herzon dan Akas di persindangan. Menimbang, bahwa keterangan saksi Herzon dan saksi Akas disampaikan dari cerita Penggugat;Menimbang, bahwa keterangan tersebut di bantah oleh saksi Penggugat yakni saksi UNDIANI SENG yang adalah orang tua kandung dari Penggugat yang mana Penggugat dan Tergugat tinggal di rumah saksi bahwa dia tidak pernah mendengar Penggugat dan Tergugat bertengkar;Menimbang, bahwa saksi UNDIANI SENG mengetahui kalua Penggugat telah meninggalkan tergugat sejak akhir bulan desember 2019 dan saksi baru mengetahui kalau Penggugat telah mempunyai perempuan lain di tenggarong dari Penggugat dan katanya sedang hamil; Menimbang, bahwa keterangan saksi Herzon dan saksi Akas dalam hukum pembuktian di sebut sebagai kesaksian yang diperoleh dari cerita orang dan bukan keterangan yang disempaikan karena dia mendengar atau melihat langsung kejadiannya, yang mana pembuktian atas keterangan saksi semacam ini dapat dikesampingkan atau dianggap tidak mempunyai nilai pembuktian apabila tidak ada keterangan saksi lain yang melihat peristiwa yang diceritakan secara langsung; Menimbang, bahwa keterangan saksi Herzon dan saksi Akas dibantah oleh saksi UNDIANI SENG yang tinggal dengan Penggugat dan Tergugat, tetapi saksi UNDIANI SENG tidak pernah mendengar pertengkaran atara keduanya, kecuali Penggugat telah meninggalkan Tergugat sejak bulan desember 2019 sampai sekarang, dimana hal ini juga di benarkan oleh saksi YUSUP BATANG;Menimbang, bahwa berdasrkan pertimbangan tersebut diatas, maka dalil gugatan penggugat bahwa antara Penggugat telah terjadi percekcokan secara terus menerus telah dibantah oleh Penggugat, sehingga dalil tersebut dapat di tolak;Menimbang, bahwa Penggugat baru meninggalkan Tergugat selama 3 (tiga) bulan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, perihal meninggalkan salah satu pihak minimal selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya, sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat harus ditolak;Menimbang, bahwa pokok gugatan Penggugat ditolak maka gugatan penggugat harus dinyatakan ditolak seluruhnya;DALAM REKONPENSI:Menimbang, bahwa dalam perkara ini Tergugat mengajukan gugatan rekonpensi, sehingga selanjutnya akan disebut sebagai Penggugat Rekonpensi;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi telah mengajukan gugatan yang pada pokoknya bahwa Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi tidak lagi memberi nafkah lahir karena lebih banyak diluar rumah bersama Wanita Idaman Lainnya ketimbang di rumah bersama Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi dan bahkan beberapa transfer bank dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi kepada wanita Idaman lain (WIL) Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya, maka Penggugat harus membuktikan dalil gugatannya berdasarkan Pasal 283 RBg;Menimbang, bahwa Penggugat Rekonpensi tidak mengajukan bukti khusus yang membuktikan dalil gugatannya tersebut, maka gugatan Rekonpensi Penggugat rekonpensi harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonpensi ditolak maka Penggugat Rekonpensi ada di pihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini sebesar nihil;Dalam Konpensi dan RekonpensiMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konpensi ditolak maka Penggugat Konpensi ada di pihak yang kalah maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara ini;Memperhatikan Pasal 19 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pasal 283 Rbg dan peraturan-peraturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Dalam Eksepsi;- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara;Dalam Konpensi:1. Menolak Gugatan Penggugat Seluruhnya;2. Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar biaya dalam perkara ini sebesar Rp. 266.000,- (Dua ratus enam puluh enam ribu rupiah)Dalam Rekonpensi;1. Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi;2. Menghukum Penggugat rekonpensi sebesar Nihil;Demikian diputuskan dalam sidang pemusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Rabu, tanggal 15 April 2020, oleh kami, Teopilus Patiung, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H. dan Masye Kumaunang, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 4/Pdt.G/2020/PN Trg tanggal 25 Februari 2020, putusan tersebut pada hari itu juga diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, Niken Gustantia S, S.H., Panitera Pengganti dan Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat.Hakim Anggota, Hakim Ketua,I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H. Teopilus Patiung, S.H.., M.H.Masye Kumaunang, S.H.Panitera Pengganti,Niken Gustantia S, S.H. Perincian biaya : 1. Biaya Pendaftaran 2. Biaya ATK :: Rp 30.000,00;Rp 50.000,00;3. Biaya Panggilan : Rp 150.000,00;4. PNBP : Rp 20.000,00;5. Biaya Redaksi : Rp 10.000,00;6. Pemeriksaan setempat : -;7. Biaya Meterai : Rp 6.000,00;Jumlah : Rp 266.000,00; ( Dua ratus enam puluh enam ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
159
35