Putusan PA BANDUNG Nomor 4957/Pdt.G/2015/PA.Badg |
|
Nomor | 4957/Pdt.G/2015/PA.Badg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 14 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PA BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Ujang Soleh, Brhakim Anggota Dra. Hj. Sukarny Bt. A. Jabbar |
Hakim Anggota | Hakim Ketua H. Ujang Soleh, Brhakim Anggota Dra. Hj. Sukarny Bt. A. Jabbar, Br Hakim Anggota Dra. Hj. Inne Noor Faidah |
Panitera | Ashari, S.kom., S.sy. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
1 .Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Donny Febrianto bin Imam Djauhardi) untuk menjatuhkan talak satu raj???i terhadap Termohon (Wienny Mayasari binti Meiwardi) di depan Sidang Pengadilan Agama Bandung; 3.Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bandung untuk mengirimkan sehelai salinan Penetapan Ikrar Talak tanpa bermaterai kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gede Bage, Kota Bandung, masing-masing untuk didaftar dan dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa : 2.1. Mut???ah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 2.2. Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp.9.000.000,- (sembilan juta rupiah); 3. Menetapkan anak bernamaDimas Arya Radithya, lahir 15 Juli 2012 berada di bawah hadhanah Penggugat tanpa mengurangi hak dari Tergugat sebagai ayahnya untuk menjenguk dan mencurahkan kasih sayangnya sepanjang tidak mengganggu kepentingan anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak bernamaDimas Arya Radithyatersebut kepada Penggugat; 5. Menghukum Tergugat untuk memberikan kepada Penggugat biaya hadlanah/pemeliharaan anak tersebut di atas, minimal sejumlah Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 20% setiap tahunnya di luar biaya kesehatan dan pendidikan, sampai anak tersebut dewasa, dapat berdiri sendiri, atau berumur 21 tahun, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap; 6. Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp231.000.00 (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 4957/Pdt.G/2015/PA.Badg
Statistik10121