- Menyatakan Terdakwa RUSTAM, S.Pd yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUSTAM, S.Pd oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp200.000,000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menghukum Terdakwa RUSTAM, S.Pd untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp607.620.000,00 (enam ratus tujuh juta enam ratus dua puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa RUSTAM, S.Pd tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa RUSTAM, S.Pd dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN KENDARI Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Glenny. J.l. De Fretes |
Hakim Anggota | M.ab., Hakim Anggota Mulyono Dwi Purwanto, Cfebr Hakim Anggota Darwin Pandjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Enni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I
1. 1) 1 (satu) rangkap Salinan Peraturan Bupati Konawe Tanpa Nomor Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Konawe Tahun Anggaran 2017. 3) 2 (dua ) lembar Kwitansi dari Adriyati Razak dengan rincian :
3. 1) 1 (satu) bundel kwitansi pembayaran dari desa-desa beserta rincian penggunaan biaya kegiatan edukasi dan pendampingan pembuatan Website yang ditandatangani penerima an. RUSTAM (Zona Sultra) dari Desa-Desa I wilayah Kec. Morosi, Bondoala dan Anggalomoare dengan rincian desa : 7. Membebankan biaya perkara ini kepada Terdakwa RUSTAM, S.Pd sejumlahr Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada