- Menyatakan, permohonan banding dari Para Penggugat/Pembanding/ Terbanding dan Para Tergugat/Terbanding/Pembanding secara formil dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang Nomor 0666/ Pdt.G/2017/PA.TPI tanggal 15 Mei 2017 M, bertepatan dengan tanggal 18 Sya?ban 1438 H;
- Menolak eksepsi para Tergugat/Terbanding/Pembanding;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat/Pembanding/Terbanding untuk sebagian;
- Menetapkan ahli waris almarhumah E. Katidjah disaat meninggalnya tahun 1991 sebagai berikut :
- Tadjoeddin Hadjad bin Hadjad, Tergugat II;
- Enny Maitimo alias Nuraini binti Willem Frederik August Maitimo;
- Raja Hemad Yunus bin Raja Haji Muhammad Yunus, Penggugat I;
- Raja Sudirman bin Raja Haji Muhammad Yunus, Tergugat I;
- Raja Suryati binti Raja Haji Muhammad Yunus, Penggugat II;
- Menetapakan harta warisan almarhumah E. Katidjah adalah :
- Sebidang tanah seluas 575 M2 berikut sesuatu yang terdapat diatasnya sebuah bangunan Hotel Surya A, yang terletak di Jalan Bintan Nomor 49, RT.04/RW.IV, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Gang kecil;
- Sebelah selatan berbatas dengan Hotel Laguna;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Bintan;
- Sebelah timur berbatas dengan Bestari Mall;
- Sebidang tanah seluas 349 M2 berikut sesuatu yang terdapat di atasnya sebuah bangunan Hotel Surya B, yang terletak di Jalan Bintan Nomor 51, RT.04/RW.IV, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah utara berbatas dengan Hotel Laguna;
- Sebelah selatan berbatas dengan Kantor Pegadaian;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Bintan;
- Sebelah timur berbatas dengan Bestari Mall;
- Sebidang tanah seluas 1.689 M2 berikut sesuatu yang terdapat diatasnya sebuah bangunan rumah tinggal beserta isinya, yang terletak di Jalan Kemboja Nomor 21, RT.002/RW.006, Kelurahan Kemboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Kemboja;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/rumah Raja Suryati;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah/rumah Wartini;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah/rumah Raja Hemmad;
- Sebidang tanah seluas 1.282 M2 berikut sesuatu yang terdapat diatasnya sebuah bangunan rumah tinggal, beserta isinya, yang terletak di Jalan Brigjen Katamso Km 2, RT.3/RW.I, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah/rumah Suryati;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/rumah Djodi/Showroo Mobil;
- Sebelah Barat berbatas dengan Jaan. Brigjen Katamso;
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah E. Katidjah;
- Sebidang tanah seluas 925 M2 yang terletak di Jalan Brigjen Katamso Km 2, RT.3/RW.I, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, dengan batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatas dengan tanah Ayen/Suryati;
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah/rumah Raja Isyahrul;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah E. Katidjah;
- Sebelah Timur berbatas dengan parit;
- Menetapkan bagian ahli waris almarhumah E. Katidjah adalah sebagai berikut :
- Tadjoeddin Hadjad bin Hadjad, memperoleh 2/8 menjadi 36/144 dari harta peninggalan almarhumah E Katidjah;
- Enny Maitimo alias Nuraini binti Willem Frederik August Maitimo, memperoleh 1/8 menjadi 18/144 dari harta peninggalan almarhumah E Katidjah;
- Raja Hemad Yunus bin Raja Haji Muhammad Yunus, memperoleh 2/8 menjadi 36/144 dari harta peninggalan almarhumah E Katidjah;
- Raja Sudirman bin Raja Haji Muhammad Yunus, memperoleh 2/8 menjadi 36/144 dari harta peninggalan almarhumah E Katidjah;
- Raja Suryati binti Raja Haji Muhammad Yunus, memperoleh 1/8 menjadi 18/144 dari harta peninggalan almarhumah E Katidjah.
- Menetapkan ahli waris almarhumah Enny Maitimo alias Nuraini binti Willem Frederik August Maitimo disaat meninggalnya pada tahun 2003 adalah :
- Nimar Agus Simatupang bin Maruhum Simatupang;
- Zulfansyah Simatupang, bin Maruhum Simatupang Penggugat III;
- Ikhwansyah Simatupang, bin Maruhum Simatupang, Penggugat IV;
- Khairul Alamsyah Simatupang bin Maruhum Simatupang, Penggugat V;
- Suryani Simatupang, binti Maruhum Simatupang, Penggugat VI;
- Menetapkan harta warisan almarhumah Enny Maitimo alias Nuraini binti Willem Frederik August Maitimo adalah 18/144 yang berasal dari harta warisan almarhumah E. Katidjah;
- Menetapkan bagian ahli waris almarhumah Enny Maitimo alias Nuraini binti Willem Frederik August Maitimo adalah sebagai berikut :
- Nimar Agus Simatupang bin Maruhum Simatupang, memperoleh 2/9x 18/144=4/144 dari bagian warisan almarhumah Enny Maitimo alias Nuraini binti Willem Frederik August Maitimo, yang berasal dari harta warisan alamarhumah E. Katidjah;
- Zulfansyah Simatupang bin Maruhum Simatupang, memperoleh 2/9x 18/144=4/144 dari bagian warisan almarhumah Enny Maitimo alias Nuraini binti Willem Frederik August Maitimo, yang berasal dari harta warisan almarhumah E. Katidjah;
- Ikhwansyah Simatupang bin Maruhum Simatupang, memperoleh 2/9x 18/144= 4/144 dari bagian warisan almarhumah Enny Maitimo alias Nuraini binti Willem Frederik August Maitimo, yang berasal dari harta warisan almarhumah E. Katidjah;
- Khairul Alamsyah Simatupang bin Maruhum Simatupang, memperoleh 2/9x18/144=4/144 dari bagian warisan almarhumah Enny Maitimo alias Nuraini binti Willem Frederik August Maitimo, yang berasal dari harta warisan almarhumah E. Katidjah;
- Suryani Simatupang binti Maruhum Simatupang, memperoleh 1/9x18/ 144 = 2/144 dari bagian warisan almarhumah Enny Maitimo alias Nuraini binti Willem Frederik August Maitimo, yang berasal dari harta warisan almarhumah E. Katidjah;
- Menetapkan ahli waris almarhum Nimar Agus Simatupang, disaat meninggal pada tahun 2009 adalah :
- Gusriani Simatupang binti Nimar Agus Simatupang, Penggugat VII;
- Marahakim Simatupang bin Nimar Agus Simatupang, Penggugat VIII;
- Anggi Riani Simatupang binti Nimar Agus Simatupang, Penggugat IX;
- Menetapkan harta warisan almarhum Nimar Agus Simatupang adalah 4/144 dari bagian warisan almarhumah Enny Maitimo alias Nuraini binti Willem Frederik August Maitimo, yang berasal dari harta warisan almarhumah E. Katidjah ;
- Menetapkan bagian ahli waris almarhum Nimar Agus Simatupang adalah sebagai berikut :
- Gusriani Simatupang binti Nimar Agus Simatupang, memperoleh 1/4x 4/144=1/144 dari bagian almarhum Nimar Agus Simatupang, yang diperoleh dari bagian warisan almarhumah Enny Maitimo alias Nuraini binti Willem Frederik August Maitimo, yang berasal dari harta warisan almarhumah E.Katidjah ;
- Marahakim Simatupang bin Nimar Agus Simatupang, memperoleh 2/4x4/144=2/144 dari bagian almarhum Nimar Agus Simatupang, yang diperoleh dari bagian warisan almarhumah Enny Maitimo alias Nuraini binti Willem Frederik August Maitimo, yang berasal dari harta warisan almarhumah E.Katidjah ;
- Anggi Riani Simatupang binti Nimar Agus Simatupang, memperoleh 1/4x4/144=1/144 dari bagian almarhum Nimar Agus Simatupang, yang diperoleh dari bagian warisan almarhumah Enny Maitimo alias Nuraini binti Willem Frederik August Maitimo, yang berasal dari harta warisan almarhumah E. Katidjah ;
- Menghukum para pihak untuk membagi seluruh harta warisan almarhumah E Katidjah, kepada para pihak (ahli waris yang berhak) dan apabila tidak bisa dibagi secara konkrit, maka harta warisan tersebut dijual secara lelang dan hasilnya dibagi kepada ahli waris yang berhak sebagaimana tertuang pada diktum 3, 6 dan 9;
- Menghukum dan memerintahkan kedua belah pihak berperkara untuk mentaati dan mejalankan putusan ini;
- Menolak untuk selain dan selebihnya;
- Menolak semua gugatan Rekonvensi Para Tergugat/Terbanding/Pembanding;
- Menghukum Para Tergugat/Terbanding/Pembanding, untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp1.891.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) dan pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan tanggung rente.
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0044/Pdt.G/2017/PTA.Pbr |
|
Nomor | 0044/Pdt.G/2017/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Maharnis |
Hakim Anggota | H. Ahmad Zein, Dra. Hj. Lisdar |
Panitera | - M. Amin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | NO |
Catatan Amar |
Dengan mengadili sendiri : Dalam Konvensi : Dalam Eksepsi : Dalam pokok perkara : Dalam Rekonvensi : Dalam Konvensi dan Rekonvensi : |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0044/Pdt.G/2017/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 0044/Pdt.G/2017/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 44/Pdt.G/2017/PTA.Pbr
Kasasi : 303 K/Ag/2018
Lainnya : 0666/Pdt.G/2016/PA.TPI
Statistik8730