Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 0341/Pdt.G/2015/PA.Ppg |
|
Nomor | 0341/Pdt.G/2015/PA.Ppg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PA PASIR PANGARAYAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua Fithriati Az |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Zulkifli Firdaus, S. Hi hakim Anggota 2: Rahmiwati Andreas |
Panitera | Panitera Pengganti: H. M. Yusuf Aini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi seluruhnya; 2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Yunasib bin Diman) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Darmawati binti Dawar Malin Kayo) di depan sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pasir Pengaraian untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh, di tempat perkawinan Pemohon dan Termohon dilangsungkan dan kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu, di tempat kediaman Pemohon dan Termohon, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya; 2. Menetapkan nafkah tiga orang anak minimal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa dapat mengurus diri sendiri atau sampai berumur 21 tahun; 3. Menetapkan hak-hak Penggugat Rekonvensi berupa : 3.1 Nafkah iddah sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah); 3.2 Mut?ah berupa cincin emas seberat 5 emas; 4. MenghukumTergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya sebagaimana tersebut pada point 2 dan point 3 diktum putusan ini; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 931.000,00 (sembilan ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 11/Pdt.G/2016/PTA.Pbr
Lainnya : 0341/Pdt.G/2015/PA.Ppg
Statistik444