Putusan PN TENGGARONG Nomor 506/Pid.Sus/2018/PN Trg |
|
Nomor | 506/Pid.Sus/2018/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ari Listyawati |
Hakim Anggota | Kemas Reynald Meii Gede Adhi Adhi Gandha Wijaya |
Panitera | Irmavita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 4/Pid.Sus./2017/PN.Trg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA----- Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa : --------------------------------------------------------- Nama Lengkap : YOPI AULIA alias YOPI bin M. FADLI; -------------------------- Tempat Lahir : Banjarmasin; ------------------------------------------------------ Umur/tanggal lahir : 37 Tahun/15 Agustus 1979; -------------------------------------- Jenis Kelamin : Laki-laki; ----------------------------------------------------------- Kebangsaan : Indonesia; --------------------------------------------------------- Tempat Tinggal : Jalan Cipto Mangunkusumo RT.09 Kelurahan Sekotek Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda; -------------- Agama : Islam; -------------------------------------------------------------- Pekerjaan : Swasta; ------------------------------------------------------------ Terdakwa dipersidangan didampingi Penasihat Hukum, yaitu IKHSANUR FAJRI, S.H. Advokat/Penasihat Hukum pada Pos Layanan Hukum Pengadilan Negeri Tenggarong (POSYANKUM) yang berkantor di Jalan A. Yani No. 16 (Pengadilan Negeri Tenggarong), berdasarkan Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor : 4/Pid.Sus/2017/PN.Trg. tanggal 10 Januari 2017 tentang penunjukkan Penasihat Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 56 ayat (1) KUHAP, namun Terdakwa tetap menolaknya; --------------------------------------------- Terdakwa ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/104/IX/2016/Reskoba tertanggal 24 September 2016, dimana Surat Perintah ini berlaku dari tanggal 24 September 2016 sampai dengan 26 September 2016; ------------------ Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN), oleh : --------------------------------------------------------------------------------------------1. Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 26 September 2016, Nomor : Sp.Han/131/IX/2016/Reskoba, sejak tanggal 26 September 2016 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2016; --------------------------------------------------------2. Perpanjangan penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan tertanggal 13 Oktober 2016, Nomor : PRINT-3298/Q.4.12/Euh.1/10/2016, sejak tanggal 16 Oktober 2016 sampai dengan tanggal 24 Nopember 2016; --------------------------------------------------------------3. Perpanjangan penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 11 Nopember 2016, Nomor : 484/Pen.Pid./2016/PN.Trg., sejak tanggal 25 Nopember 2016 sampai dengan tanggal 24 Desember 2016; --------------4. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penuntutan) tertanggal 22 Desember 2016, Nomor : PRIN-4155/Q.4.12/Euh.2/12/2016, sejak tanggal 22 Desember 2016 sampai dengan tanggal 10 Januari 2017; ---------------------------------------------------------------------------5. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 05 Januari 2017, Nomor : 4/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 05 Januari 2017 sampai dengan tanggal 03 Pebruari 2017; -----------------------------------------------6. Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, berdasarkan Penetapan tertanggal 01 Pebruari 2017, Nomor : 4/Pid.Sus./2017/PN.Trg., sejak tanggal 04 Pebruari 2017 sampai dengan tanggal 04 April 2017; ----------------------------------------------------------------------------------- PENGADILAN NEGERI tersebut; ---------------------------------------------------------- Telah membaca : -----------------------------------------------------------------------1. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 05 Januari 2017, Nomor : 4/Pid.Sus./2017/PN.Trg., tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------------2. Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, tanggal 05 Januari 2017, Nomor : 4/Pid.Sus/2017/PN.Trg., tentang Penetapan hari sidang; ----------------------3. Berkas perkara atas nama Terdakwa YOPI AULIA alias YOPI bin M. FADLI beserta seluruh lampirannya; --------------------------------------------------------------------------- Telah mendengar dakwaan Penuntut Umum; ---------------------------------------------- Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa; -------------------- Telah memeriksa barang bukti yang diajukan di persidangan; ---------------------------- Telah membaca dan memperhatikan tuntutan pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum, NOMOR REG. PERKARA : PDM-801/TNGGA/12/2016, yang dibacakan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2017, yang pada pokoknya Penuntut Umum mohon agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan : ---1. Menyatakan Terdakwa YOPI AULIA alias YOPI bin M. FADLI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Membeli Narkotika Golongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009; --------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) tahun 10 (sepuluh) bulan dengan ketentuan lamanya pidana penjara itu akan dikurangkan sepenuhnya dengan lama Terdakwa ditahan dan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subside 6 (enam) bulan penjara; ----------------------------------------------------------3. Menyatakan barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu, 1 (satu) buah kotak rokok U Mild, 1 (satu) buah HP Samsung warna putih, 1 (satu) buah HP Samsung warna Hitam, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------4. Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa telah mendengar pembelaan secara lisan dari Terdakwa yang diucapkan dipersidangan pada hari Selasa tanggal 14 Pebruari 2017 yang pada pokoknya Terdakwa mohon hukuman yang seringan-ringannya; --------------------------------- Menimbang, bahwa terhadap pembelaan (Pleidoi) dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya, sedangkan Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya; ----------------------- Menimbang, bahwa Terdakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 29 Desember 2016, No. Reg. Perkara : PDM-801/TNGGA/12/2016, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------Kesatu : ---------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa terdakwa YOPI AULIA alias YOPI bin M. FADLI pada hari Sabtu tanggal 24 September 2016 sekira jam 20.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober tahun 2016, bertempat di simpang Sumber Mas Loa Janan Ilir, Kota Samarinda atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk di dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP) yakni Pengadilan Negeri yang di dalam daerah hukum terdakwa ditahan berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut karena tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Tenggarong dari pada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang dilakukan di dalam daerah tindak pidana itu dilakukan, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa YOPI AULIA alias YOPI bin M. FADLI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan KESATU maupun dakwaan KEDUA; -------------------------------------------------------2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan tersebut; --------------3. Memerintahkan agar Terdakwa tersebut segera dikeluarkan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan; --------------------------------------------------------------------4. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya (rehabilitasi); -----------------------------------------------------------------5. Menetapkan agar barang bukti berupa : -------------------------------------------------? 1 (satu) buah Handphone (HP) merk Samsung warna hitam; -------------------------Dikembalikan kepada Terdakwa; -------------------------------------------------------6. Membebankan biaya perkara kepada Negara; ------------------------------------------------ Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
81
10