- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon ( Agus Adriyanto bin Fataha Suara ) untuk menjatuh-kan talak satu raj???i terhadap Termohon ( Tanti binti Ilyas Muhammad ) di depan sidang Pengadilan Agama Ternate;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Ternate untuk mengirim salinan Penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Ternate Selatan, tempat perkawinan pemohon dan Termohon dilaksnakan atau Kantor Urusan Agama Kecamatan tempat tinggal Pemohon dan Termohon ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan uang iddah kepada T Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 3.000.000.- (Tiga juta rupiah):
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan uang mut???ah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah):
- Menetapkan hak asuh atas dua orang anak masing-masing bernama M.Dhaya A. Toduho ( Lk) , umur 5 Tahun dan Idhul Al-Qhadry A Toduho. (lk). Umur 3 Tahun berda dalam asuhan Penggugat rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menanggung kedua anak tersebut di atas (amar no.4) setiap bulan sejumlah Rp. 1.500.000,- diserahkan kepada Penggugat rekonvensi sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga kedua anak tersebut dewasa (21 tahun );
Putusan PA TERNATE Nomor 22/Pdt.G/2017/PA.TTE |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2017/PA.TTE |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PA TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H Awaluddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Mursalin Tobukubr Hakim Anggota Zaenal Goraahe |
Panitera | Panitera Pengganti: H Usman S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : 1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi / Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 561.000.- (lima ratus enam puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 26 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2017/PA.TTE.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2017/PA.TTE.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2017/PA.TTE
Statistik184