Putusan PA MAGETAN Nomor 0961/Pdt.G/2014/PA.Mgt |
|
Nomor | 0961/Pdt.G/2014/PA.Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PA MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. Maftukhin |
Hakim Anggota |
S.ag, Hakim Anggota 1: Ahmad Ashuri hakim Anggota 2: Titik Nurhayati |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Marfu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi : Dalam Eksepsi : - Menyatakan menolak eksepsi Para Tergugat . Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian 2. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (Conservatoir beslaag) yang diletakkan oleh Pengadilan Agama Magetan tanggal 29 Maret 2016 dan tanggal 01 April 2016 serta tanggal 05 April 2016. 3. Menetapkan sah perkawinan antara Penggugat ( PARYUNI binti TOMPO ) dengan Alm. SUKARNO alias SUMARNO bin USUB atau SUKARNO bin WOSO SOJO . 4. Menetapkan bahwa SUKARNO alias SUMARNO bin USUB atau SUKARNO bin WOSO SOJO telah meninggal dunia pada tanggal 23 Pebruari 2011 . 5. Menetapkan ahli wari dari SUKARNO alias SUMARNO bin USUB atau SUKARNO bin WOSO SOJO, adalah : a. PARYUNI binti TOMPO ( istri / Penggugat ) b. SISWATI binti SUKARNO ( anak / Tergugat 1 ) c. SETIYANI binti SUKARNO ( anak / Tergugat 2 ) d. MIRA RESTI binti SUKARNO ( anak / Tergugat 3 ) e. JOKO SUWITO bin SUKARNO ( anak / Tergugat 4 ) 6. Menetapkan obyek sengketa sebagai berikut : 6.1. Tanah dan bangunan rumah permanen yang terletak di Rt.06, Rw.02, Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 227 atas nama Sukarno, surat ukur tanggal 24 Juni 1993 Nomor : 1328/1993 luas 526 M2 dengan batas-batas, adalah sebagai berikut; - Utara : Tanah milik Pak Sikun - Timur : Jalan Kabupaten - Selatan : Jalan Desa - Barat : Tanah milik Bu Saelah 6.2. Sebidang tanah sawah Nomor SPPT (NOP) 35.20.090.006.017-105.0, yang terletak di Blok Senen/Blok Sgudik Rt.06, Rw.02, Desa Sukomoro, Kabupaten Magetan, luas 1045 M2 atas nama Sukarno, pemberlian dari SADINO/MARSI, dengan batas-batas sebagai berikut; - Utara : Saluran Air - Timur : Tanah Milik Pak Sarmu - Selatan : Jalan Desa - Barat : Tanah Milik Pak Sadirin. 6.3. Sebidang tanah sawah ( 74) yang terletak di Desa Bibis, Kecamatan Sukomro, Kabupaten Magetan, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 827 atas nama Sukarno, tanggal 02 Maret 2004, dengan surat ukur 24 Maret 2003 Nomor 28/Bibis/2003 luas 1.512.M2, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Saluran Irigasi - Timut : Tanah milik pak Sarnu - Selatan : Jalan Desa - Barat : Tanah milik Pak Suroso Ruwet 6.4. Sebidang tanah pekarangan (depan pepunden) Nomor SPPT (NOP) 011-0025, (73) yang terletak di Bibis Kec, Sukmoro, Kabupaten Magetan, luas 560 M2 atas nama Sukarno, dengan batas-batas sebagai berikut - Utara : Tanak milik P. Sukadi - Timur : Jalan Desa - Selatan : Tanak milik P. Slamet - Barat : Tanah milik Pak Sadirin. 6.5. Sebidang tanah sawah yang terletak di Desa Bibis, Kecamatan Sukomro, Kabupaten Magetan, Blok Seloso Rt.03 Rw.01, luas 93 M2 pembelian dari Sadino/Masri, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Jalan Desa - Timut : Tanah milik Pak Kasi Duwet - Selatan : Saluran Irigasi - Barat : Tanah Milik Pak Suroso Duwet 6.6. Tanah sawah dengan luas 970 M2 yang terletak di Blok Tawang 07-32, Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan dengan batas-batas sebegai berikut :: - Utara : Jalan Sawah - Timut : Tanah milik B Kenik - Selatan : Jalan Sawah - Barat : Tanah Milik Bu Supaniyem/PSumino 6.7. sebidang tanah sawah yang terletak di Blok Tawang, 07-33, Desa Sukomoro, Kecamatan Sukomro, Kabupaten Magetan, luas 970 M2 pembelian dari Kenik, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara : Jalan Sawah - Timut : Jalan Desa - Selatan : Jalan Sawah - Barat : Tanah Milik Cikrak 6.8. Tanah sawah Nomor SPPT 001-0047 luasnya 2400 M2 terletak di Rt.01, Rw.01, Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, dengan batas-batas sebagai berikut, yaitu : - Utara : Sungai - Timut : Tanah milik Pak Narun - Selatan : Jalan Sawah - Barat : Tanah Milik Pak Sugiyo 6.9. Tanah sawah SPPT 001-0049 dengan luas 2400 M2, pembelian dari SUGIYO, yang terletak di Desa Bibiss, Rt.03, Rw.01, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, dengan batas-batas sebagai berikur: yaitu : - Utara : Sungai - Timut : Tanah milik Asmo Sadiran - Selatan : Jalan Sawah - Barat : Tanah Milik Pak Said 6.10. Tanah sawah SPPT 001-0048 dengan luas 2400 M2, yang terletak di Desa Bibis, Rt.02, Rw.03, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Sungai - Timut : Tanah milik Pak Sugiyo - Selatan : Jalan Sawah - Barat : Tanah Milik Bu Lamini 6.11. Sebidang tanah sawah No. SPPT (NOP) 35 20 090 005 001-0046 0, dengan luas 1.284 M2 yang terletak di Blok Seputat Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, degan batass-batas sebagai berikut : - Utara : Sungai - Timut : Tanah milik Pak Said - Selatan : Jalan Sawah - Barat : Tanah Milik Pak Surji 6.12. Tanah sawah SPPT tersebut dengan luas 2.104 M2, yang terletak di Blok Seputat, Desa Bibis, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Sungai - Timut : Tanah milik Pak Kasim - Selatan : Jalan Sawah - Barat : Tanah Milik Pak Narun 6.13. Tanah sawah dengan luas 1.300 M2 yang terletak Bibis, RT.01, RW.01, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Magetan, dengan batas-batas sebagai berikut : - Utara : Tanah milik Bu Tandur - Timut : Tanah milik Pak Sido - Selatan : Jalan Sawah - Barat : Tanah Milik Pak Sgatot Sunadi Adalah merupakan harta bersama antara Penggugat ( PARYUNI binti TOMPO ) dengan Alm. SUKARNO alias SUMARNO bin USUB atau SUKARNO bin WOSO SOJO . 7. Menetapkan harta bersama tersebut (obyek sengketa point 6.1 sampai dengan 6.13) separo bagian untuk PARYUNI binti TOMPO ( Penggugat ) dan separo bagian untuk Alm. SUKARNO alias SUMARNO bin USUB atau SUKARNO bin WOSO SOJO. 8. Menetapkan harta bagian Alm. SUKARNO alias SUMARNO bin USUB atau SUKARNO bin WOSO SOJO tersebut adalah sebagai Tirkah (harta peninggalan almarhum Sukarno Bin Woso Sojo) yang harus dibagikan kepada ahli warisnya dengan bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut : 1. PARYUNI binti TOMPO (istri / Penggugat ) 1/8 = 5/40 2. SISWATI binti SUKARNO (anak / Tergugat 1 ) 1 = 7/40 3. SETIYANI binti SUKARNO (anak / Tergugat 2 ) 1 = 7/40 4. MIRA RESTI binti SUKARNO (anak / Tergugat 3) 1 = 7/40 5. JOKO SUWITO bin SUKARNO (anak / Tergugat 4) 2 = 14/40 9. Menghukum kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi seluruh obyek sengketa tersebut sesuai dengan ketentuan pembagian di atas (putusan ini), dan menyerahkannya kepada yang berhak (mendapatkannya) sesuai bagian masing-masing secara natural, dan apabila tidak bisa dilakukan bisa dengan cara dijual lelang secara umum, lalu dibagi sesuai dengan pembagian tersebut. 10. Menolak selain dan selebihnya. Dalam Rekonpensi : - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi : - Menghukum kepada Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini dengan bersama-sama (tanggung renteng) sebesar Rp. 8.216.000,- (Delapan juta dua ratus enam belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2016 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 301 K/Ag/2017
Lainnya : 961/Pdt.G/2014/PA.Mgt
Banding : 346/Pdt.G/2016/PTA.Sby
Lainnya : 0961/Pdt.G/ 2014/PA.Mgt,