- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA.
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN NOMOR 1083/PDT.G/2015/PA.JS TANGGAL 9 MEI 2017 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 12 SYAKBAN 1438 HIJRIAH, DENGAN SEKALIGUS MEMPERBAIKI FORMULASI DAN AMAR PUTUSAN YANG BUNYI SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK PROVISI PENGGUGAT.
- MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT.
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH DAN BERHARGA SITA JAMINAN TERHADAP OBJEK PERKARA 4.2. YANG TELAH DILAKSANAKAN OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA TANGERANG PADA TANGGAL 20 JULI 2016;
- MENYATAKAN CHANDRA SWEDIAR OESMAN BIN ZAINOEL ARIFIN OESMAN TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 30 SEPTEMBER 2010;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUM CHANDRA SWEDAR OESMAN BIN ZAINOEL ARIFIN OESMAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- NY.AFRIZAR OESMAN BINTI FIRDAUS, IBU (PENGGUGAT);
- ANGGRIANA BINTI YAHYA INTAN, ISTRI (TERGUGAT I);
- IMMANULLAH OESMAN BIN CHANDRA SWEDIAR OESMAN, ANAK LAKI-LAKI (TERGUGAT II);
- YANDRIANSYAH BIN CHANDRA SWEDIAR OESMAN, ANAK LAKI-LAKI (TERGUGAT III);
- ADINDA OESMAN BINTI CHANDRA SWEDIAR OESMAN, ANAK PEREMPUAN (TERGUGAT IV);
- MENETAPKAN HARTA-HARTA WARIS ALMARHUM CHANDRA SWEDIAR OESMAN BIN ZAINOEL ARIFIN OESMAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT :
- HASIL PENJUALAN SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN SELUAS 698 M2 TERLETAK DI JALAN PULO RAYA II/27 F, RT 003, RW 001, KELURAHAN PETOGOGAN, KECAMATAN KEBAYORAN BARU, KOTA JAKARTA SELATAN, DAHULU ATAS NAMA CHANDRA SWEDIAR OESMAN, SEKARANG ATAS NAMA NYONYA RISTIANA INDRAYANI DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 198/PETOGOGAN JAKARTA SELATAN, SEJUMLAH RP2.000.000.000,00 (DUA MILYAR RUPIAH).
- SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN SELUAS 239 M2 ADALAH KAVLING 40A;
- SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN SELUAS 239 M2 ADALAH KAVLING 40B;
- SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN SELUAS 239 M2 ADALAH KAVLING 40D;
- SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN SELUAS 239 M2 ADALAH KAVLING 40C;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN TEMBOK RUMAH KAVLING NOMOR 52 D;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH KOSONG;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN SELOKAN AIR;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN ASRI (GANG);
- NY.AFRIZAR OESMAN BINTI FIRDAUS (IBU KANDUNG) MENDAPAT 20/120 BAGIAN DARI HARTA WARIS;
- ANGGRIANA BINTI YAHYA INTAN (ISTERI) MENDAPAT 15/120 BAGIAN DARI HARTA WARIS;
- IMMANULLAH OESMAN BIN CHANDRA SWEDIAR OESMAN (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 34/120 BAGIAN DARI HARTA WARIS;
- YANDRIANSYAH BIN CHANDRA SWEDIAR OESMAN (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 34/120 BAGIAN DARI HARTA WARIS;
- ADINDA OESMAN BINTI CHANDRA SWEDIAR OESMAN (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 17/120 BAGIAN DARI HARTA WARIS;
- MENGHUKUM KEPADA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT UNTUK MELAKUKAN PEMBAGIAN HARTA WARIS PEWARIS (ALMARHUM CHANDRA SWEDIAR OESMAN BIN ZAINOEL ARIFIN OESMAN) SEBAGAIMANA PADA DIKTUM ANGKA 5 SECARA SUKA RELA, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA, MAKA DIJUAL MELALUI KANTOR LELANG NEGARA DAN MENGHUKUM KEPADA PARA TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN HARTA WARIS TERSEBUT KEPADA PENGGUGAT SESUAI DENGAN PORSINYA.
- MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA/JURUSITA PENGADILAN AGAMA JAKARTA SELATAN UNTUK MENGANGKAT KEMBALI SITA JAMINAN TERHADAP OBJEK SENGKETA 4.1 YANG DILETAKKAN PADA TANGGAL 28 APRIL 2016 BERUPA :
- MENGHUKUM KEPADA PARA TURUT TERGUGAT UNTUK TUNDUK DAN MEMATUHI ISI PUTUSAN TERSEBUT.
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAINNYA.
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP15.166.000,00 (LIMA BELAS JUTA SERATUS ENAM PULUH ENAM RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima.
- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 1083/Pdt.G/2015/PA.JS tanggal 9 Mei 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 12 Syakban 1438 Hijriah, dengan sekaligus memperbaiki formulasi dan amar putusan yang bunyi selengkapnya sebagai berikut :
- Menolak provisi Penggugat.
- Menolak eksepsi para Tergugat.
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek perkara 4.2. yang telah dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Agama Tangerang pada tanggal 20 Juli 2016;
- Menyatakan Chandra Swediar Oesman bin Zainoel Arifin Oesman telah meninggal dunia pada tanggal 30 September 2010;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Chandra Swedar Oesman bin Zainoel Arifin Oesman adalah sebagai berikut :
- Ny.Afrizar Oesman binti Firdaus, ibu (Penggugat);
- Anggriana binti Yahya Intan, istri (Tergugat I);
- Immanullah Oesman bin Chandra Swediar Oesman, anak laki-laki (Tergugat II);
- Yandriansyah bin Chandra Swediar Oesman, anak laki-laki (Tergugat III);
- Adinda Oesman binti Chandra Swediar Oesman, anak perempuan (Tergugat IV);
- Menetapkan harta-harta waris almarhum Chandra Swediar Oesman bin Zainoel Arifin Oesman adalah sebagai berikut :
- Hasil penjualan sebidang tanah beserta bangunan seluas 698 m2 terletak di Jalan Pulo Raya II/27 F, RT 003, RW 001, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, dahulu atas nama Chandra Swediar Oesman, sekarang atas nama Nyonya Ristiana Indrayani dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 198/Petogogan Jakarta Selatan, sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah).
- Sebidang tanah beserta bangunan seluas 239 m2 adalah Kavling 40A;
- Sebidang tanah beserta bangunan seluas 239 m2 adalah Kavling 40B;
- Sebidang tanah beserta bangunan seluas 239 m2 adalah Kavling 40D;
- Sebidang tanah beserta bangunan seluas 239 m2 adalah Kavling 40C;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tembok rumah Kavling Nomor 52 D;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kosong;
- Sebelah Barat berbatasan dengan selokan air;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Asri (Gang);
- Ny.Afrizar Oesman binti Firdaus (ibu kandung) mendapat 20/120 bagian dari harta waris;
- Anggriana binti Yahya Intan (isteri) mendapat 15/120 bagian dari harta waris;
- Immanullah Oesman bin Chandra Swediar Oesman (anak laki-laki) mendapat 34/120 bagian dari harta waris;
- Yandriansyah bin Chandra Swediar Oesman (anak laki-laki) mendapat 34/120 bagian dari harta waris;
- Adinda Oesman binti Chandra Swediar Oesman (anak perempuan) mendapat 17/120 bagian dari harta waris;
- Menghukum kepada Penggugat dan para Tergugat untuk melakukan pembagian harta waris Pewaris (almarhum Chandra Swediar Oesman bin Zainoel Arifin Oesman) sebagaimana pada diktum angka 5 secara suka rela, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual melalui Kantor Lelang Negara dan menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan harta waris tersebut kepada Penggugat sesuai dengan porsinya.
- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengangkat kembali sita jaminan terhadap objek sengketa 4.1 yang diletakkan pada tanggal 28 April 2016 berupa :
- Menghukum kepada para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan tersebut.
- Menolak gugatan Penggugat untuk selainnya.
- Membebankan kepada Penggugat dan para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp15.166.000,00 (lima belas juta seratus enam puluh enam ribu rupiah).
Putusan PTA JAKARTA Nomor 131/Pdt.G/2017/PTA.JK |
|
Nomor | 131/Pdt.G/2017/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Panusunan Pulungan |
Hakim Anggota |
H.jamilus, asril Lusa |
Panitera | Stiti Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 5.2 SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN SELUAS 1062 M2 TERLETAK DI KOMPLEK DEPARTEMEN LUAR NEGERI, JALAN ASRI, KAVLING 40, RT 04, RW 07, KELURAHAN KREO SELATAN, DAHULU KECAMATAN CILEDUG SEKARANG MENJADI WILAYAH KECAMATAN LARANGAN, KOTA TANGERANG, SELUAS 1062 M2 DENGAN SERTIFIKAT ASAL NOMOR 253/DESA KREO, TERDAPAT DI ATASNYA 4 (EMPAT) BANGUNAN RUMAH MEWAH/PERMANEN DAN BERTINGKAT DENGAN LUAS BANGUNAN SEBAGAI BERIKUT : DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT : 6. MENETAPKAN BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ALMARHUM CHANDRA SWEDIAR OESMAN BIN ZAINOEL ARIFIN OESMAN SEBAGAI BERIKUT : SEBIDANG TANAH BESERTA BANGUNAN SELUAS 698 M2 TERLETAK DI JALAN PULO RAYA II/27 F, RT 013, RW 001, KELURAHAN PETOGOGAN, KECAMATAN KEBAYORAN BARU, KOTA JAKARTA SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT: - SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TEMBOK PERUMAHAN/SELOKAN; - SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN RUMAH TEMPAT TINGGAL; - SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN JALAN PULO RAYA II; - SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN RUMAH NOMOR 11 F; III. MEMBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA 5.2 Sebidang tanah beserta bangunan seluas 1062 m2 terletak di Komplek Departemen Luar Negeri, Jalan Asri, Kavling 40, RT 04, RW 07, Kelurahan Kreo Selatan, dahulu Kecamatan Ciledug sekarang menjadi wilayah Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, seluas 1062 m2 dengan sertifikat asal Nomor 253/Desa Kreo, terdapat di atasnya 4 (empat) bangunan rumah mewah/permanen dan bertingkat dengan luas bangunan sebagai berikut : Dengan batas-batas sebagai berikut : 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris almarhum Chandra Swediar Oesman bin Zainoel Arifin Oesman sebagai berikut : Sebidang tanah beserta bangunan seluas 698 M2 terletak di Jalan Pulo Raya II/27 F, RT 013, RW 001, Kelurahan Petogogan, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara berbatasan dengan tembok perumahan/selokan; - Sebelah Barat berbatasan dengan rumah tempat tinggal; - Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Pulo Raya II; - Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Nomor 11 F; III. Membebankan kepada para Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 131/Pdt.G/2017/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 131/Pdt.G/2017/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada