- Menyatakan bahwa permohonan banding yang diajukan Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Pekanbaru Nomor 0291/Pdt.G/ 2017/PA.Pbr tanggal 30 Agustus 2017 Miladiyah bertepatan dengan tanggal 08 Zulhijjah 1438 Hijriyah;
- Menyatakan tidak menerima gugatan selain dan selebihnya
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Pekanbaru atas harta bersama tersebut, kecuali atas harta bersama tersebut pada angka 5.4. gugatan;
- Mengangkat dan menyatakan tidak berharga sita jaminan terhadap harta tersebut pada angka 5.4. gugatan.
- Menghukum Penggugat dalam konvensi/Tergugat dalam rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp. 2.766.000,00 (Dua juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Putusan PTA PEKANBARU Nomor 0060/Pdt.G/2017/PTA.Pbr |
|
Nomor | 0060/Pdt.G/2017/PTA.Pbr |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | M.hi, H. Lazuardi S |
Hakim Anggota | H. Lefni Md, M. Nasir Mas |
Panitera | - Yusrizal Kd, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dan dengan Mengadili Sendiri Dalam Konvensi - Dalam eksepsi - Menolak eksepsi Tergugat dalam konvensi - Dalam pokok perkara 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian 2. Menetapkan harta-harta berupa : 2.1. 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merk Supra X dengan Nomor Polisi BM 2826 LT, atas nama Grek Stephen,ST (dalam penguasaan Penggugat); 2.2. 1(Satu) unit Mobil Toyota Avanza, warna Hitam Metalik, Nomor Polisi BM 1347L, Nomor Rangka MHFM1BA3JAK272128, Nomor Mesin DG49300, atas nama Yeni Aryani, (dalam penguasaan Tergugat). 2.3. Sebidang tanah dan bangunan (Ruko), ukuran 5 x 30 M, seluas 150 M2 yang terletak di Jl. Delima, RT 003, RW 001, Kelurahan Tabek Gadang, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 5598 atas nama Yeni Aryani, dengan batas-batas sebagai berikut: - Timur berbatas dengan tanah milik Nur Hilal/Lia Nur Anisa 5 M; - Barat berbatas dengan Jalan Delima ------------------------------ 5 M; - Utara bertas dengan tanah No.0624 milik Hj. Rosni --------- 30 M; - Selatan berbatas dengan tanah No.06121/milik H. Yusra -- 30 M; 2.4. Perabot Rumah Tangga yang berada dalam penguasaan Tergugat Dalam Konvensi, berupa: 2.4.1.1 (satu) unit AC Merk Sharp PK. 2.4.2.1 (satu) unit AC Merk Panasonic 1 PK. 2.5.3.1 (satu) unit Mesin Cuci Merk Elektroluk, kapasitas 9 Kg. 2.4.4.1 (satu) unit Kulkas Merk Samsung. 2.4.5.1 (satu) unit Televisi Merk Sharp ukuran 29 inci. 2.4.6.4 unit Kipas Angin. 2.4.7.1 (satu) unit Kompor Gas 2 tungku dengan Merk Madona. 2.4.8.1 (satu) unit Tabung gas dengan berat 12 Kg. 2.4.9.1 (satu) unit Mesin Air dengan merk Pedrolux. 2.4.10.2 (dua) unit tangki Air. 2.4.11.1 (satu) unit stabilizer 7500 Watt. 2.5.12. 1 (satu) set kursi tamu dengan model Tiongkok bagong. 2.4.13. 1 (satu) set tempat tidur dari kayu jati. 2.4.14. 2 (dua) unit kasur Merk Kingkoil. 2.4.15. 1 (satu) Set Meja Makan dengan kapasitas 6 kursi. 2.4.16. 1 (satu) Set Kitchenset, Dan harta yang berada dalam penguasaan Penggugat dalam Konvensi, berupa 1 (satu) unit Genset 2800 Watt, Merk Pirman; Adalah harta bersama antara Penggugat dalam konvensi dengan Tergugat dalam konvensi. 3. Menetapkan bagian Penggugat dalam konvensi dan Tergugat dalam konvensi masing-masing seperdua dari harta bersama tersebut. 4. Menghukum Tergugat dalam konvensi untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama yang berada di bawah penguasaannya kepada Penggugat dalam konvensi, dan menghukum Penggugat dalam konvensi untuk menyerahkan seperdua dari harta bersama yang berada di bawah penguasaannya kepada Tergugat dalam konvensi, secara natura, jika tidak dapat dibagi secara natura maka dijual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan masing-masing pihak berhak seperdua dari uang hasil penjualan tersebut; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam rekonvensi untuk sebagian. 2. Menetapkan harta-harta yang berada dalam penguasaan Tergugat rekonvensi berupa: 2.1. 1 (satu) set external disk; 2.2. 2 (dua) unit printer; 2.3. 1 (satu) unit springbed; 2.4. 1 (satu) unit karpet ukuran 3x4 M; adalah harta bersama antara Penggugat Dalam Rekonvensi dengan Tergugat Dalam Rekonvensi. 3. Menetapkan bagian Penggugat dalam rekonvensi dan Tergugat dalam rekonvensi masing-masing seperdua dari harta bersama tersebut. 4. Menghukum Tergugat dalam rekonvensi untuk menyerahkan bagian Penggugat dalam rekonvensi dari harta bersama tersebut, secara natura, jika tidak dapat secara natura dijual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan masing-masing pihak berhak seperdua dari hasil penjualan tersebut. 5. Menyatakan gugatan Penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya. Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan pada Pembanding untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini pada tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0060/Pdt.G/2017/PTA.Pbr.zip
- Download PDF
- 0060/Pdt.G/2017/PTA.Pbr.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 291/Pdt.G/2017/PA.Pbr
Lainnya : 060/Pdt.G/2017/PTA.Pbr
Statistik9523