Putusan PN SEMARANG Nomor 20/Pid.Sus/2014/PN.Tipikor/Smg |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2014/PN.Tipikor/Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hastopo |
Hakim Anggota | Suyadi, Sinintha Y. Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa TUKIMAN Alias SARNO Bin SO SEMITO tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ;3. Menyatakan bahwa Terdakwa TUKIMAN Alias SARNO Bin SO SEMITO terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan dalam dakwaan Subsidair: ? TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?.4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun ; Dan 5. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 6. Menetapkan bahwa masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 8. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 208.500.000,-. (dua ratus delapan juta lima ratus ribu rupiah), paling lama 1(satu) bulan setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, apabila setelah lewat 1(satu) bulan terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka akan dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;9. Menetapkan barang bukti berupa : - Uang tunai Rp 39.500.000.00 ( tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah), dikembalikan ke Kas Desa Banyurip Kec. Sambungmacan Kab. Sragen. 17. 1 ( satu ) buah buku catatan harian pembelian barang / bahan bangunan warna biru.2. 1 ( satu ) buah Buku kas umum desa Banyurip warna hijau tahun 20083. 1 ( satu ) buah Buku kas umum desa Banyurip tahun 20094. 1 ( satu ) buah Buku kas umum desa Banyurip tahun 20105. 1 ( satu ) buah Buku Pembukuan Pembangunan SDN Banyurip II warna biru motif bunga6. 1 ( satu ) buah Buku Pembukuan Rehab Kantor Desa Banyurip warna unggu.7. 1 ( satu ) buah Buku Pembukuan Pengganti tanah kas Desa Banyurip warna biru8. 1 (satu) buah Buku Laporan Pertanggung Jawaban Pembangunan SD N Banyurip II Desa Banyurip, Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen9. 1 (satu) buah Buku Laporan Pertanggung Jawaban Rehab Kantor Desa Banyurip, Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen10. 1 (satu) buah Buku Laporan Pertanggung Jawaban Pembelian Tanah Kas Desa Banyurip, Kec. Sambungmacan, Kab. Sragen11. 6 ( enam ) lembar Kwitansi pembelian tanah :a). 1 ( satu ) lembar Kwitansi pembelian tanah dari pemerintah desa Banyurip kepada sdr MOHAMAD SOFIAN dengan nominal Rp 157.085.000,00 ( seratus lima puluh tujuh juta delapan puluh lima ribu rupiah ) tertanggal 30 Januarai 2009. HM No 281 luas 3530 m b). 1 ( satu ) lembar Kwitansi pembelian tanah dari pemerintah desa Banyurip kepada sdr MBOK WIJI DARSOWIYONO dengan nominal Rp 156.640.000,00 ( seratus lima puluh enam juta enam ratus empat puluh ribu rupiah ) tertanggal 30 Januarai 2009. HM. No 1853 luas 3520 mc). 1 ( satu ) lembar Kwitansi pembelian tanah dari pemerintah desa Banyurip kepada sdr MUJIYONO dengan nominal Rp 147.072.500,00 ( seratus empat puluh tujuh juta tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah ) tertanggal 30 Januarai 2009. HM. No 1590 luas 3.350 md). 1 ( satu ) lembar Kwitansi pembelian tanah dari pemerintah desa Banyurip kepada sdr WIYANTO dengan nominal Rp 157.530.000,00 ( seratus lima puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah ) tertanggal 30 Januarai 2009. HM. No 1900 luas 3.540 me). 1 ( satu ) lembar Kwitansi pembelian tanah dari pemerintah desa Banyurip kepada sdr SUWITO dengan nominal Rp 76.095.000,00 ( tujuh puluh enam juta Sembilan puluh lima rupiah ) HM. No 2239 luas 1710 mf). 1 ( satu ) lembar Kwitansi pembelian tanah dari pemerintah desa Banyurip kepada sdr PARTO SENTONO dengan nominal Rp 155.305.000,00 ( seratus lima puluh lima juta tigaratus lima ribu rupiah ) tertanggal 30 Januarai 2009. HM. No 689 luas 3.490 m20. 1 ( satu ) buah buku tabungan yang dikeluarkan dari Bank Jateng atas nama Pemerintah desa Banyurip dengan No Rek 2-010-01262-0 tgl 22 Desember 200821. 1 ( satu ) lembar APLIKASI TRANSFER / KLIRING Bank Jateng atas nama pengirim sdr TUKIMAN kepada sdr SURASNO ke Bank DANAMON dengan nO rek 43129014 tertanggal 28 Januari 2009. Senilai Rp 850.000.000,00 ( delapan ratus lima puluh juta rupiah ).22. 1 ( satu ) lembar Kwitansi pembayaran tanah penganti tanah kas desa HM. 281. HM. 1833, HM. 1590, HM.1900, HM.2239, HM.698 dari pemerintah desa banyurip kepada sdr SURASNO senilai Rp 850.000.000,00 ( delapan ratus lima puluh juta rupiah ) tertanggal 28 Januari 2009.23. 2 ( dua ) lembar Surat kematian yang dikeluarkan oleh Kantor pemerintahan desa Banyurip :a). Surat Kematian Nomor : 474.1/13/VI/2004 tertanggal 30 Juni 2004 atas nama WIJI Alamat : Ringin harjo. Yang telah meningal pada hari rabu tanggal 30 Juni 2004b). Surat Kematian Nomor : 474.1/07/II/1991 tertanggal 28 Februari 1991 atas nama PARTO SENTONO Alamat : Gondang kalang. Yang telah meningal pada hari Selasa tanggal 19 Februari 199116. 5 (lima) lembar kwitansi panjar tanah dari panitia pelepasan kepada sdr SURASNO :a). 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran panjar tanah dari panitia pelepasan tanah kas desa banyurip kepada sdr SURASNO senilai Rp 10.000.000,00 ( sepuluh juta rupiah ) tertanggal 15 Agustus 2008 b). 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran panjar tanah dari panitia pelepasan tanah kas desa banyurip kepada sdr SURASNO senilai Rp 15.000.000,00 ( lima belas juta rupiah ) tertanggal 25 September 2008c). 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran panjar tanah dari panitia pelepasan tanah kas desa banyurip kepada sdr SURASNO senilai Rp 50.000.000,00 ( lima puluh juta ) tertanggal 20 Oktober 2008d). 1 (satu) lembar kwitansi pembayaran panjar tanah dari panitia pelepasan tanah kas desa banyurip kepada sdr SURASNO senilai Rp 47.500.000,00 ( empat puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) tertanggal 30 Desember 2008e). 1 ( satu ) lembar kwitansi pembayaran panjar tanah dari panitia pelepasan tanah kas desa banyurip kepada sdr SURASNO senilai Rp 27.500.000,00 ( dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah ) tertanggal 10 Januari 200917. 1 ( satu ) buah foto Copy Buku Peraturan Desa Banyurip Nomor : 143 / 2 / I / 2008 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) desa Banyurip tahun 200818. 1 ( satu ) buah foto Copy Buku Peraturan Desa Banyurip Nomor : 143 / 12 / XII / 2008 tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes ) desa Banyurip tahun 200819. 1 ( satu ) buah foto Copy Buku Peraturan Desa Banyurip Nomor : 143 / 2 / I / 2009 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) desa Banyurip tahun 200920. 1 ( satu ) buah foto Copy Buku Peraturan Desa Banyurip Nomor : 143/2/III/2010 tentang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) Ds. Banyurip tahun 201021. Uang tunai Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah )22. Uang tunai Rp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) 23. 44 (empat puluh empat) lembar nota pembelian material dari toko HIDAYAH24. 13 ( tiga belas ) lembar nota pembelian material dari toko RAHAYU25. 8 ( delapan ) lembar nota pembelian ( tanpa nama toko / penjual )26. 3 ( tiga ) lembar nota pembelian dari toko bangunan Pak Ismanto27. 8 ( delapan ) lembar nota pembelian dari berbagai toko28. 1 ( satu ) lembar kwitansi yang bertuliskan hasil bunga bank senilai Rp 29.600.000,00 ( dua puluh sembilan enam ratus ribu rupiah ) tertanggal 28 Desember 2009 yang diligalisir Kepala Desa Banyurip29. 1 ( satu ) lembar kwitansi yang bertuliskan hasil bunga bank senilai Rp 3.183.637,00 ( tiga juta seratus delapan puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh tujuh rupiah ) tertanggal 30 Desember 2009 yang diligalisir Kepala Desa Banyurip30. 1 ( satu ) lembar kwitansi yang bertuliskan Biaya Pensertifikatan senilai Rp 35.000.000,00 ( tiga puluh lima juta rupiah ) tertanggal 24 Desember 2009 yang diligalisir Kepala Desa Banyurip31. 1 ( satu ) buah buku tabungan TAMADES BKK Sambungmacan dengan No Rekening : 2.01.01.06371 atas nama EKO SULISTYO / BENDAHARA32. 1 ( satu ) buah buku tabungan TAMADES BKK Sambungmacan dengan No Rekening : 2.01.01.06124 atas nama EKO SULISTYO / BENDAHARA Oleh karena masih dilaksanakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa EKO SULISTIYO WINARNO, SE dan PARMIN. maka barang bukti tersebut di atas digunakan untuk perkara lain atas nama EKO SULISTIYO WINARNO, SE dan PARMIN.10. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
85
33