Putusan PN AMBON Nomor 02/Pid.Tipikor/2014/PN.AB |
|
Nomor | 02/Pid.Tipikor/2014/PN.AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | TIPIKOR |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 26 Maret 2014 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y. Halidja Wally.sh |
Hakim Anggota | Edy Sepjengkaria, Abadi |
Panitera | J.sahusilawane |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari Dakwaan Primair ;3. Menyatakan Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi secara bersama-sama? ; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Menetapkan barang bukti berupa :1. Dokumen Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat T.A 2007 ;2. Asli Dokumen Pelaksanaan Angaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA/SKPD) Dinas Kehutanan dan Perkebunan T.A 2007 sebesar Rp. 7.347.101.327 ;3. Asli Rancangan Teknik Kegiatan Konservasi P. Kassa T.A 2007, Lokasi Pulau Kassa, Luas 100 Ha, Desa Kaibobu, Kec. Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat Prov. Maluku ;4. Foto Copy Rencana Operasional Kegiatan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 ;5. Foto Copy Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK.14/Menhut-II/2006 Tentang Penetapan Kawasan Hutan Pulau Kassa seluas 52, 80 Ha, yang terletak di Wilayah Kecamatan Seram Barat I Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku sebagai Kawasan Hutan Tetap dengan Fungsi Suaka Margasatwa ;6. Petikan Keputusan Bupati Seram Bagian Barat No. : 821.-06 Tahun 2004 Tanggal 22 Juni 2004 ;7. Surat Pernyataan Pelantikan No. 821.4/118/Tahun 2007 tanggal 1 Oktober 2007 ;8. Keputusan Bupati Seram Bagian Barat, Nomor 954-221 Tentang Penunjukan atau Penetapan Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang dalam Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 ;9.10 Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor : 821.2/329a/XI/2007 Tanggal 22 September 2007. Tentang Penunjukan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 ;Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor :027/259.a Tahun 2007, tanggal 21 Juli 2007 Tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Dinas Kehutanan Dan Perkebunan Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2007 ;11 Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 702/271/2007 Tanggal 31 Juli 2007 Tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Barang ;12 Asli Dokumen Lelang Pekerjaan Pengadaan Tanaman Pekerjaan Konservasi Pulau Kassa Lokasi Pengadaan Tanaman Konservasi Pulau Kassa Desa Kaibobu Kecamatan Kairatu, Piru ..September 2007 ;13 Asli Dokumen Kontrak Nomor : 415.4/SPK/401.c/XI/2007, tanggal 7 November 2007, Pelaksana Kegiatan CV. ATMA PRATAMA TAHUN ANGGARAN 2007 ;14 Foto Copy Dokumen Laporan Kagiatan Konservasi Pulau Kassa Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB (Laporan Akhir PPTK Tahun 2007) ;15 1 Jepitan Berkas Dokumen Pencairan Dana Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa yang terdiri dari ;- Kwitansi Biaya kegiatan Rehabilitasi Pulau Kassa sebesar Rp. 814.066.780, tanggal 14 Desember 2007 ;- Surat Kuasa Tanggal 13 Desember 2007 ;- BA Pemeriksaan Barang Nomor 030/28.PAN.PB/XII/2007 ;- BA Penyerahan Pekerjaan Nomor 28/CV-AP/XI/2007 ;- BA Penyelesaian Pekerjaan Nomor 093/BAP/404.a/XI/07 ;- BA Pembayaran Nomor 903/BAP/414.a/XI/07 ;- Jaminan Pelaksanaan Tanggal 07 November 2007 ;- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 34/SPP1-LS/XII/2007, tanggal 13 Desember 2007 ;- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 34/SPP2-LS/XII/2007 tanggal 13 Desember 2007 ;- Surat Permintaan Pembayaran Nomor : 34/SPP3-LS/XII/2007 tanggal 13 Desember 2007 ;- Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun Anggaran 2007 Nomor SPM : 34 : 34/SPM-LS/XII/2007 tanggal 13 Desember 2007 ;- SP2D tanggal 17 Desember 2007 ;16 1(satu) jepitan Dokumen Belanja Pegawai PNS/Non PNS ;17 1 (satu) jepitan Dokumen Pencairan Belanja Perjalanan Dinas ;18 Asli buku register SPM Dinas Kehutanan dan Perkebunan T.A 2007 ;19 Buku register SP2D T.A 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten SBB 20 Buku Kas umum Dinas Kehutanan dan Perkebunan T.A 2007 ;21 Buku panjar dan T.A 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan 2007 Kab. SBB ;22 Realisasi panjar T.A 2007 Dinas Kehutanan dan Perkebunan T.A 2007;;23 Foto Copy penyampaian tindak lanjt hasil temuan BPK RI Ambon Nomor: 791/536/XII/2008 tanggal 1 Desember 2008 ;24 Bukti Setoran Tanggal 01 Desember 2008 Rp. 40.000.000,- Untuk Pengembalian Biaya Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Tahap Pertama, sesuai hasil penemuan BPK Tahun 2007 dan STS Nomor: 901/533/Dishutbun/XII/2008 pada Tanggal 01 Desember 2008 ;25 Bukti Setoran Tanggal 27 Februari 2009 Rp.27.888.033,- Pengembalian Sisa Dana Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Sesuai hasil Temuan BPK Tahun 2007 dan STS Nomor: 901/82/Dishutbun II/2009 Pada Tanggal 27 Februari 2009 ;No 1 s/d 25 Dikembalikan kepada saksi Ir Z.P.Selanno.MT ;26 1 (satu) berkas Asli Dokumen Penawaran Pekerjaan Pengadaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Kec. Seram Barat Kab. SBB Tahun 2007 ;27 1 (satu) berkas Foto Copy Dokumen Usulan Administrasi Pekerjaan Pengadaan Tanaman Konservasi Pulau Kassa Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. SBB Tahun 2007 ;28 1 (satu) Lembar Koran Suara Maluku Sabtu 6 Oktober 2007 Tentang Pengumuman Pelelangan Umum Nomor: 802/04/PAN/X/2007 ;29 1 (satu) Lembar Asli Pengumuan Pelelangan Umum Nomor : 802/04/PAN/X/2007.;30 1 (satu)Berkas FotoCopy Jadwal pelaksanaan lelang pada bulan Oktober 2007 ;31 1 (satu)Berkas Asli Laporan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Nomor:09/PAN/X/2007 Tanggal 27 Oktober 2007 ;32 1 (satu) jepitan asli usulan calon pemenang nomor : 15/PA/X/2007, tanggal 5 November 2007 ;33 1 (satu) jepitan asli risalah penjelasan pekerjaan (aanwijzing) tentang pengadaan tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa dengan nilai HPS/OE sebesar Rp. 818.680.500 ;34 1 (satu) berkas asli pengumaman nomor : 17/PAN/XI/2007 tanggal 5 November 2007 ;35 1 (satu) lembar foto copy Surat Perintah Membayar (SPM) Tahun 2007 Nomor : 34/SPM-LS/XII/2007, tanggal 13 Desember 2007, sebesar Rp. 814.066.780 ;36 1 (satu) jepitan surat keputusan Nomor : 903/399d/XI/2007 tanggal 05 November 2007 ;37 1 (satu) jepitan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. SBB Nomor: 027/259.a tahun 2007 tanggal 31 Juli 2007 ;38 1(satu) jepitan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor: 082 Tahun 2004 tanggal 09 Maret 2004 Tentang Biaya Dokumen Lelang ;39 1(satu) jepitan Daftar Pendaftaran dan Pengambilan Dokumen Pelelangan Umum Kegiatan Belanja Modal Pengadaaan Tanaman Rehabilitasi Pulau Kassa Pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. SBB ;40 1 (satu) lembar Rincian Retribusi Kegiatan pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. SBB ;No 26 s/d 40 Dikembalikan kepada saksi J.Samadara S.sos. ;41 1 (satu) lembar Foto Copy Surat Kuasa Nomor : 04/CV.AP/XI/2007, tanggal 16 November 2007 ;42 1 (buah) cap perusahaan CV. ATMA PRATAMA ; No 41 s/d 42 Dikembalikan kepada saksi La Mane ;43. Bukti Penyetoran Uang Ke Kas Daerah oleh Welem Putilehalat, SE. ;44. Berita Acara Penyitaan Uang sebesar Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari Welem Putilehalat, SE tanggal 21 Januari 2013 ;45. Berita Acara Penyitaan Uang tunai sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) dari La Ode Masihu ;46. Berita Acara Penitipan Barang Bukti Uang sejumlah Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah) pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, tanggal 25 September 2013 dan Bukti Penerimaan dari Bank Maluku No. KCU/06 Titipan Uang sebesar Rp. 250.000.000.- ;47. Berita Acara Penitipan Barang Bukti Uang sejumlah Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) pada PT. Bank Maluku Cabang Utama Ambon, tanggal 14 Agustus Tahun 2013 dan Bukti Penerimaan dari Bank Maluku No. KCU/06 Uang sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta rupiah) ;No 43 s/d 47 Tetap Terlampir dalam berkas perkara ;- Uang Tunai seniali Rp.250.000.000.- (Dua ratus lima puluh juta rupiah) yang disita Jaksa dari Terdakwa dikurangi Rp. 123.438.033.- (seratus dua puluh tiga juta empat ratus tiga puluh delapan ribu tiga puluh tiga rupiah) untuk dikembalikan kepada Terdakwa WELEM PUTILEHALAT, SE. sedangkan sisa uang sebesar Rp. 126.561.967.- (seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh satu ribu Sembilan ratus enam puluh tujuh rupiah) dirampas untuk Negara sebagai pengganti kerugian Keuangan Negara ;- Uang Tunai senilai Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) dikembalikan kepada Ode Masihu sedangkan sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) Dirampas untuk Negara sebagai pengganti kerugian Keuangan Negara ;7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 5 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 02/Pid.Tipikor/2014/PN.AB.zip
- Download PDF
- 02/Pid.Tipikor/2014/PN.AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
66
21