Putusan PTA KENDARI Nomor 32/Pdt.G/2017/PTA.Kdi |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2017/PTA.Kdi |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PTA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H. Muslimin Simar |
Hakim Anggota |
- H. Muhammad Hasbi, dra. Hj. Munawwarah |
Panitera | H. Basir Ahmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A DI L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KENDARI NOMOR 0097/PDT.G/2017/PA.KDI TANGGAL 4 JULI 2017 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 10 SYAWAL 1438 HIJRIAH DENGAN PENAMBAHAN DAN PERBAIKAN AMAR DALAM REKONVENSI SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA MENJADI SEBAGAI BERIKUT : DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERMOHON KONVENSI; DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (DR. SYAMSU ALAM, M.SI BIN LA BADARI ) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAPTERMOHON (WA ODE NURANI BINTI LA ODE MUSDI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA KENDARI; 3. MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN AGAMA KENDARI UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PENETAPAN IKRAR TALAK KEPADA PEGAWAI PENCATAT NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KAMBU, KOTA KENDARI, SEBAGAI WILAYAH TEMPAT KEDIAMAN PEMOHON KONVENSI DANTERMOHON KONVENSI, SERTA PEGAWAI PENCATAT NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KALEDUPA, KABUPATEN BUTON SEBAGAI WILAYAH TEMPAT PERKAWINAN PEMOHON KONVENSI DAN TERMOHON KONVENSI DILANGSUNGKAN, UNTUK DICATAT DALAM DAFTAR YANG DISEDIAKAN UNTUK ITU; DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN; 2. MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR KEPADA PENGGUGAT BERUPA : 2.1. NAFKAH LAMPAU SEJUMLAH RP. 106.000.000.,00 ( SERATUS ENAM JUTA RUPIAH); 2.2. NAFKAH IDAH SELAMA 3 BULAN X RP. 1.000.000,00 = RP.3.000.000,00 ( TIGA JUTA RUPIAH); 2.3. MUTAH BERUPA UANG SEJUMLAH RP. 12.000.000.,00 ( DUA BELAS JUTA RUPIAH ) 3. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SELAIN DAN SELEBIHNYA; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP. 351.000,00 (TIGA RATUS LIMA PULUH SATU RIBU RUPIAH); - MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING / TERMOHON KONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A DI L I - Menerima permohonan banding Pembanding; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kendari Nomor 0097/Pdt.G/2017/PA.Kdi tanggal 4 Juli 2017 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Syawal 1438 Hijriah dengan penambahan dan perbaikan amar dalam Rekonvensi sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut : Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Termohon Konvensi; Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Dr. Syamsu Alam, M.Si Bin La Badari ) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadapTermohon (Wa ode Nurani Binti La Ode Musdi) di depan sidang Pengadilan Agama Kendari; 3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Kendari untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kambu, Kota Kendari, sebagai wilayah Tempat kediaman Pemohon Konvensi danTermohon Konvensi, serta Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kaledupa, Kabupaten Buton sebagai wilayah tempat perkawinan Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi dilangsungkan, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu; Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa : 2.1. Nafkah lampau sejumlah Rp. 106.000.000.,00 ( seratus enam juta rupiah); 2.2. Nafkah idah selama 3 bulan x Rp. 1.000.000,00 = Rp.3.000.000,00 ( tiga juta rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 12.000.000.,00 ( dua belas juta rupiah ) 3. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi pada tingkat pertama sejumlah Rp. 351.000,00 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah); - Membebankan kepada Pembanding / Termohon Konvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pdt.G/2017/PTA.Kdi.zip
- Download PDF
- 32/Pdt.G/2017/PTA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 32/Pdt.G/2017/PTA Kdi
Pertama : 0097/Pdt.G/2017/PA Kdi
Statistik6520