Putusan PN MENGGALA Nomor 15/Pdt.G/2012/PN-MGL |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2012/PN-MGL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PN MENGGALA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Estiono |
Hakim Anggota | E Satriawan, Paisol |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -----------------M E N G A D I L I----------------Dalam Provisi : -------------------------------------------? Menolak Gugatan Provisionil Para Penggugat Seluruhnya;Dalam Eksepsi : -------------------------------------------? Menolak Eksepsi Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV , Turut Tergugat I seluruhnya; --------------------Dalam Pokok Perkar : --------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat sebagian; -------- //2. Menyatakan;2. Menyatakan Tergugat I , Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Para Penggugat; -----------------------------3. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas Akta-Akta Jual beli tersebut dibawah ini : ------e. Akta Jual Beli No.235/AJB/BA/2006 tertanggal 13 April 2006 dibuat oleh Turut Tergugat I dalam kapasitasnya selaku PPAT Kab./Kec. Banjar Agung; --f. Akta Jual Beli No.236/AJB/BA/2006 tertanggal 13 April 2006 dibuat oleh Turut Tergugat I dalam kapasitasnya selaku PPAT Kab./Kec. Banjar Agung; --g. Akta Jual Beli No.238/AJB/BA/2006 tertanggal 9 Mei 2006 dibuat oleh Turut Tergugat I dalam kapasitasnya selaku PPAT Kab./Kec. Banjar Agung; --h. Akta Jual Beli No.133/AJB/BA/2006 tertanggal 10 Maret 2006 dibuat oleh Turut Tergugat I dalam kapasitasnya selaku PPAT Kab./Kec. Banjar Agung; --4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas sertifikat-sertifikat dibawah ini : -------------a. Sertifikat Hak Milik No.1666/Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara (yang sekarang dikenal dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang), tertanggal 26 Oktober 1998, atas nama Kasim Hasan;- //b. Sertifikat;b. Sertifikat Hak Milik No.1828/Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara (yang sekarang dikenal dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang), tertanggal 10 Mei 1999, atas nama Kasim HS; -------c. Sertifikat Hak Milik No.1625/Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara (yang sekarang dikenal dengan Kantor Pertanahan kabupaten Tulang Bawang), tertanggal 6 Agustus 1998, atas nama Kasim HS; ----d. Sertifikat Hak Milik No.2916/Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, atas nama Tergugat I, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, tertanggal 10 Mei 2006, atas nama Kasim Hasan; ----e. Sertifikat Hak Milik No.2901/Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, tertanggal 24 Maret 2006, atas nama Kasim HS; -------------------------------f. Sertifikat Hak Milik No.2001/Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang; --------------------------g. Sertifikat Hak Milik No.2915/Desa Dwi warga Tunggal Jaya, atas nama Kasim Hasan, tertanggal 10 May 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang; ------------------------------------ //5. Menyatakan;5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas sertifikat-sertifikat tanah yang dikeluarkan Tergugat III sebagaimana tersebut dibawah ini : ------a. Sertifikat Hak Milik No.1666/Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara (yang sekarang dikenal dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang), tertanggal 26 Oktober 1998, atas nama Kasim Hasan;-b. Sertifikat Hak Milik No.1828/Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara (yang sekarang dikenal dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang), tertanggal 10 Mei 1999, atas nama Kasim HS; -------c. Sertifikat Hak Milik No.1625/Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara (yang sekarang dikenal dengan Kantor Pertanahan kabupaten Tulang Bawang), tertanggal 6 Agustus 1998, atas nama Kasim HS; ----d. Sertifikat Hak Milik No.2916/Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, atas nama Tergugat I, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, tertanggal 10 Mei 2006; ---------------------------e. Sertifikat Hak Milik No.2901/Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, tertanggal 24 Maret 2006, atas nama Kasim HS; ------------------------------- //f. Sertifikat;f. Sertifikat Hak Milik No.2001/Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang; --------------------------g. Sertifikat Hak Milik No.2915/Desa Dwi warga Tunggal Jaya, atas nama Kasim Hasan, tertanggal 10 May 2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang; ------------------------------------6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas obyek sengketa yang di laksanakan hari Kamis tanggal 20 Desember 2012; ---------------------------------------7. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas Tanah Swadaya dan memerintahkan Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan seluruh Tanah Swadaya, seluas 3.000 M2 dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat, sebagaimana tercantum di dalam: ----------------------a. Tanah seluas 800 M2, sebagaimana terbukti dari Sertifikat Hak Milik No.1666/Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara (yang sekarang dikenal dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang), tertanggal 26 Oktober 1998; ----------------------- b. Tanah seluas 200 M2, yang dibeli dari Warijan, sebagaimana terbukti dari Sertifikat Hak Milik No.1828/ Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, yang//dikeluarkan;dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara (yang sekarang dikenal dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang), tertanggal 10 Mei 1999; -----------------------------------------c. Tanah seluas 300 M2, yang dibeli dari Eko Herwanto, sebagaimana terbukti dari Sertifikat Hak Milik No.1625/Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara (yang sekarang dikenal dengan Kantor Pertanahan kabupaten Tulang Bawang), tertanggal 6 Agustus 1998; -------------------------------------d. Tanah seluas 700 M2, sebagaimana terbukti dalam Sertifikat Hak Milik No.2916/Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, atas nama Tergugat I, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, tertanggal 10 Mei 2006; ---------------------------e. Tanah seluas 1000M2, sebagaimana terbukti dalam Sertifikat Hak Milik No. 2901/Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, atas nama Tergugat I, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang, tertanggal 24 Maret 2006; -----------------8. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas Tanah Swadaya, dan memerintahkan Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Swadaya, seluas 1.750 M2, kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, sebagaimana //tercantum;tercantum di dalam Sertipikat Hak Milik No.1947/Desa Dwi Warga Tunggal Jaya, tertanggal 10 Mei 1999, dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Tulang Bawang; --------------------------------------9. Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas Tanah Swadaya, dan memerintahkan Tergugat I atau siapapun yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Swadaya, seluas 250 M2, kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong, sebagaimana tercantum di dalam Sertipikat Hak Milik No.2001; -------------- 10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, ahli waris Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk mematuhi seluruh isi putusan ini; ------------------------------------------------11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV, dan Para Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 3.701.000 (tiga juta tujuh ratus satu ribu rupiah); -12. Menolak Gugatan Para Penggugat selebihnya; ---------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2012/PN-MGL.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2012/PN-MGL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
109
48