- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT ;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGRA TERGUGAT (IR. JUNAIDI YUNUS BIN MHD. YUNUS HB) TERHADAP PENGGUGAT (DWI MULYANI BINTI DUSKI);
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP.566.000,00 (LIMA RATUS ENAM PULUH ENAM RIBU RUPIAH).
- BAHWA PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING TELAH MELANGSUNGKAN PERNIKAHAN SECARA SYARIAT ISLAM DIHADAPAN PEGAWAI PENCATAT NIKAH KUA KECAMATAN KOTO VII KABUPATEN SAWAHLUNTO SIJUNJUNG SESUAI DENGAN KUTIPAN AKTA NIKAH NOMOR : 18/01/V/1994 TANGGAL 13 APRIL 1994 ;
- BAHWA SELAMA PERNIKAHAN TERSEBUT PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING TELAH BERGAUL LAYAKNYA SEBAGAI SUAMI ISTERI, NAMUN BELUM DIKARUNIAI ANAK SAMPAI SEKARANG ;
- BAHWA PADA AWALNYA RUMAH TANGGA PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING BERJALAN DENGAN RUKUN DAN HARMONIS, NAMUN SETELAH 4 (EMPAT) TAHUN MENIKAH RUMAH TANGGA PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING MULAI GOYAH, YAITU SERING TERJADI PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN SECARA TERUS MENERUS YANG DISEBABKAN ANTARA LAIN :
- TERGUGAT/PEMBANDING MEMPUNYAI HUBUNGAN KHUSUS DENGAN WANITA LAIN BERNAMA YOSI HONORER DI DINAS PEKERJAAN UMUM MUARA SIJUNJUNG, HAL INI PENGGUGAT/TERBANDING KETAHUI DARI KAKAK IPAR YOSI DAN TEMAN-TEMAN PENGGUGAT/TERBANDING ;
- TERGUGAT/PEMBANDING SELALU MENGALIHKAN PEMBICARAAN, BERBOHONG, BERKATA KASAR DAN KOTOR, KETIKA PENGGUGAT/TERBANDING BERTANYA TENTANG STATUS HUBUNGAN TERGUGAT/PEMBANDING DENGAN YOSI ;
- BAHWA PUNCAK PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN TERJADI SEKITAR TAHUN 2014 DISEBABKAN TERGUGAT/PEMBANDING MENGAKUI LANGSUNG PADA PENGGUGAT/TERBANDING, BAHWA TERGUGAT/PEMBANDING TELAH MENIKAH DENGAN YOSI SERTA SEDANG MENGANDUNG ANAK PERTAMA ;
- BAHWA KARENA PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK TAHAN ATAS SEMUA SIKAP DAN PRILAKU TERGUGAT/PEMBANDING, PADA TAHUN 2018 PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING PISAH RUMAH ;
- BAHWA ATAS SIKAP DAN PERBUATAN TERGUGAT/PEMBANDING DI ATAS, MAKA PENGGUGAT/TERBANDING MERASA RUMAH TANGGA PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN TERGUGAT/PEMBANDING TIDAK BISA DIPERTAHANKAN LAGI, KARENA SELALU TERJADI PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN SECARA TERUS MENERUS, SEHINGGA TIDAK ADA HARAPAN UNTUK RUKUN LAGI, PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK INGIN LAGI MELANJUTKAN RUMAH TANGGA BERSAMA TERGUGAT/PEMBANDING DAN PENGGUGAT/TERBANDING BERTEKAD MENGAKHIRI DENGAN PERCERAIAN ;
- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING TERGUGAT/PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PADANG NOMOR 537/PDT.G/2020/PA.PDG TANGGAL 26 AGUSTUS 2020 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 07 MUHARRAM 1442 HIJRIAH;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- BIAYA PROSES RP134.000,00
- REDAKSI RP 10.000,00
- MATERAI RP 6.000,00
- Mengabulkan gugatan Penggugat ;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Ir. Junaidi Yunus bin Mhd. Yunus HB) terhadap Penggugat (Dwi Mulyani binti Duski);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.566.000,00 (lima ratus enam puluh enam ribu rupiah).
- Bahwa Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding telah melangsungkan pernikahan secara syariat Islam dihadapan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Koto VII Kabupaten Sawahlunto Sijunjung sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Nomor : 18/01/V/1994 tanggal 13 April 1994 ;
- Bahwa selama pernikahan tersebut Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding telah bergaul layaknya sebagai suami isteri, namun belum dikaruniai anak sampai sekarang ;
- Bahwa pada awalnya rumah tangga Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding berjalan dengan rukun dan harmonis, namun setelah 4 (empat) tahun menikah rumah tangga Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding mulai goyah, yaitu sering terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus yang disebabkan antara lain :
- Tergugat/Pembanding mempunyai hubungan khusus dengan wanita lain bernama YOSI Honorer di Dinas Pekerjaan Umum Muara Sijunjung, hal ini Penggugat/Terbanding ketahui dari kakak ipar YOSI dan teman-teman Penggugat/Terbanding ;
- Tergugat/Pembanding selalu mengalihkan pembicaraan, berbohong, berkata kasar dan kotor, ketika Penggugat/Terbanding bertanya tentang status hubungan Tergugat/Pembanding dengan YOSI ;
- Bahwa puncak perselisihan dan pertengkaran terjadi sekitar tahun 2014 disebabkan Tergugat/Pembanding mengakui langsung pada Penggugat/Terbanding, bahwa Tergugat/Pembanding telah menikah dengan Yosi serta sedang mengandung anak pertama ;
- Bahwa karena Penggugat/Terbanding tidak tahan atas semua sikap dan prilaku Tergugat/Pembanding, pada tahun 2018 Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding pisah rumah ;
- Bahwa atas sikap dan perbuatan Tergugat/Pembanding di atas, maka Penggugat/Terbanding merasa rumah tangga Penggugat/Terbanding dengan Tergugat/Pembanding tidak bisa dipertahankan lagi, karena selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, sehingga tidak ada harapan untuk rukun lagi, Penggugat/Terbanding tidak ingin lagi melanjutkan rumah tangga bersama Tergugat/Pembanding dan Penggugat/Terbanding bertekad mengakhiri dengan perceraian ;
- Menyatakan permohonan banding Tergugat/Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 537/Pdt.G/2020/PA.Pdg tanggal 26 Agustus 2020 Masehi, bertepatan dengan tanggal 07 Muharram 1442 Hijriah;
- Membebankan kepada Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Biaya Proses Rp134.000,00
- Redaksi Rp 10.000,00
- Materai Rp 6.000,00
Putusan PTA PADANG Nomor 51/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
|
Nomor | 51/Pdt.G/2020/PTA.Pdg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Khairuddin |
Hakim Anggota | H. Zainal Arifin, M.hbrbahrul Amzah |
Panitera | Muhammad Rafki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | P U T U S A N NOMOR 51/PDT.G/2020/PTA.PDG. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG YANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA CERAI GUGAT PADA TINGKAT BANDING DALAM PERSIDANGAN HAKIM MAJELIS, TELAH MENJATUHKAN PUTUSAN ANTARA; IR. JUNAIDI YUNUS BIN MUHAMMAD YUNUS HB , UMUR 57 TAHUN, AGAMA ISLAM, PEKERJAAN PNS, ALAMAT PERUMNAS SIKABAU INDAH BLOK B NO.1 JORONG TANJUNG SALILOK KENAGARIAN SIKABAU, KECAMATAN PULAU PUNJUNG, KABUPATEN DHARMASRAYA, PROVINSI SUMATERA BARAT, DALAM HAL INI BERDASARKAN SURAT KUASA TERTANGGAL 3 SEPTEMBER 2020 NOMOR : 47/KH-SC/IX/2020 YANG TERDAFTAR DI KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA PADANG NOMOR : 207/SK.KH/2020/PA.PDG TANGGAL 8 SEPTEMBER 2020 MEMBERI KUASA KEPADA DESPARIKA METRA, S.AG, SHEI ADVOKAT DAN KONSULTAN HUKUM DI KANTOR SYARIAH CONSULTANT YANG BERALAMAT DI JL. BY PASS KAMPUNG LALANG, KELURAHAN PASAR AMBACANG, KECAMATAN KURANJI, KOTA PADANG, PROVINSI SUMATERA BARAT, SEBAGAI TERGUGAT/ PEMBANDING; MELAWAN DWI MULYANI, SE BINTI DUSKI, UMUR 50 TAHUN, AGAMA ISLAM, PEKERJAAN MENGURUS RUMAT TANGGA, PENDIDIKAN S.1, ALAMAT JLN. AMPERA NUANSA INDAH 2 BLOK C NO.2 RT.001/ RW.005, KELURAHAN KAMPUNG BARU NAN XX, KECAMATAN LUBUK BEGALUNG, KOTA PADANG, SEBAGAI PENGGUGAT/ TERBANDING; PENGADILAN TINGGI AGAMA TERSEBUT; TELAH MEMBACA BERKAS PERKARA DAN SEMUA SURAT YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI; DUDUK PERKARA MENGUTIP SEGALA URAIAN TENTANG HAL INI SEBAGAIMANA TERMUAT DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PADANG NOMOR 0537/PDT.G/2020/PA.PDG, TANGGAL 26 AGUSTUS 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 7 MUHARRAM 1442 HIJRIAH YANG AMARNYA SEBAGAI BERIKUT : MENGADILI :MEMBACA AKTA PERMOHONAN BANDING YANG DIBUAT OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA PADANG YANG MENYATAKAN BAHWA PADA HARI SELASA TANGGAL 8 SEPTEMBER 2020 KUASA PEMBANDING TELAH MENGAJUKAN PERMOHONAN BANDING TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TERSEBUT DI ATAS, PERMOHONAN BANDING TELAH PULA DIBERITAHUKAN KEPADA PIHAK LAWAN PADA TANGGAL 10 SEPTEMBER 2020; BAHWA KUASA PEMBANDING TELAH MENGAJUKAN MEMORI BANDING DAN DITERIMA OLEH PANITERA PENGADILAN AGAMA PADANG PADA TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020 DAN TELAH DIBERITAHUKAN DAN DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT/ TERBANDING PADA TANGGAL 16 SEPTEMBER 2020; BAHWA BERDASARKAN SURAT KETERANGAN DARI PANITERA PENGADILAN AGAMA PADANG NOMOR 537/PDT.G/2020/PA.PDG TANGGAL 7 OKTOBER 2020 MENERANGKAN BAHWA KONTRA MEMORI BANDING SAMPAI BERKAS PERKARA DIKIRIM KE PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG PENGGUGAT/ TERBANDING TIDAK PULA MENGAJUKAN KONTRA MEMORI BANDING ; BAHWA KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING DAN PENGGUGAT/TERBANDING TELAH DIBERITAHUKAN UNTUK MELAKUKAN INZAGE MASING-MASING PADA TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020, TERHADAP PEMBERITAHUAN TERSEBUT BAIK PIHAK TERGUGAT/ PEMBANDING DAN PIHAK PENGGUGAT/ TERBANDING TIDAK ADA MELAKSANAKAN INZAGE, BERDASARKAN SURAT KETERANGAN PANITERA PENGADILAN AGAMA PADANG NOMOR 0537/PDT.G/2020/PA.PDG TANGGAL 7 OKTOBER 2020; BAHWA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT /PEMBANDING YANG MENYATU DENGAN BERKAS PERKARA TELAH TERDAFTAR DI KEPANITERAAN PERKARA PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG DENGAN REGISTER NOMOR 51/PDT.G/2020/PTA.PDG, TANGGAL 15 OKTOBER 2020, UNTUK SELANJUTNYA MAJELIS HAKIM TINGKAT BANDING YANG DITUNJUK AKAN MEMERIKSA ULANG DAN MENGADILI PERKARA INI SEBAGAIMANA DIURAIKAN DI BAWAH INI; PERTIMBANGAN HUKUM MENIMBANG, BAHWA SEBELUM MEMPERTIMBANGKAN PERKARA INI LEBIH LANJUT, MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG AKAN MEMPERTIMBANGKAN TERLEBIH DAHULU LEGAL STANDING KUASA HUKUM TERGUGAT/PEMBANDING ; MENIMBANG, BAHWA TERGUGAT/PEMBANDING BERPERKARA PADA TINGKAT BANDING, TELAH MEMBERI KUASA KHUSUS KEPADA DESPARIKA METRA, S.AG, SHEL. ADVOKAT/KONSULTAN HUKUM PADA KANTOR SYARIAH CONSULTAN, BERALAMAT DI JLN. BY PASS KAMPUNG LALANG KELURAHAN PASAR AMBACANG KECAMATAN KURANJI KOTA PADANG PROVINSI SUMATERA BARAT, BERDASARKAN SURAT KUASA NOMOR 47/KH-SC/IX/2020 TANGGAL 03 SEPTEMBER 2020 YANG TERDAFTAR DI KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA PADANG NOMOR : 207/K.KH/2020/PA.PDG TANGGAL 08 SEPTEMBER 2020 ; MENIMBANG, BAHWA MENURUT HUKUM SEORANG PENGACARA/ADVOKAT BERTINDAK DI MUKA PENGADILAN UNTUK MEWAKILI KEPENTINGAN PEMBERI KUASA, HARUS MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN TERKAIT PASAL 147 RB.G JO PASAL 1795 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA, PARA PIHAK DAPAT MEMBERIKAN KUASA KHUSUS KEPADA PENGACARA/ADVOKAT UNTUK BERTINDAK DI MUKA PENGADILAN PASAL 4 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT, MENJELASKAN SEBELUM MENJALANKAN PROFESINYA ADVOKAT WAJIB BERSUMPAH MENURUT AGAMANYA ATAU BERJANJI DENGAN SUNGGUH-SUNGGUH DI DEPAN SIDANG TERBUKA DI PENGADILAN TINGGI DI WILAYAH HUKUM DOMISILINYA DAN PASAL 30 DISEBUTKAN SORANG ADVOKAT DALAM MENJALANKAN PEKERJAAN PROFESINYA SEBAGAI ADVOKAT ADALAH ADVOKAT YANG TELAH DIANGKAT OLEH ORGANISASI ADVOKAT TERSEBUT, DEMIKIAN JUGA DALAM MENJALANKAN PROFESINYA DI MUKA SIDANG PENGADILAN TELAH MENUNJUKKAN BUKTI KARTU TANDA PENGENAL ADVOKAT, OLEH KARENA KETENTUAN TERSEBUT TELAH TERPENUHI, MAKA KUASA KHUSUS TERSEBUT DAPAT MEWAKILI PIHAK DI PENGADILAN TINGKAT BANDING ; MENIMBANG, BAHWA OLEH KARENA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT/PEMBANDING DALAM PERKARA INI TELAH DIAJUKAN DALAM TENGGANG WAKTU BANDING, PUTUS TANGGAL 26 AGUSTUS 2020 TEPATNYA HARI KE-TIGA BELAS MASA BANDING. AKTA PERMOHONAN BANDING TANGGAL 8 SEPTEMBER 2020 DENGAN DEMIKIAN PERMOHONAN TERGUGAT/PEMBANDING TELAH MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN PASAL 7 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 1947 TENTANG PERADILAN ULANGAN JO PASAL 199 AYAT (1) RB.G, OLEH KARENANYA PERMOHONAN BANDING TERSEBUT SECARA FORMIL HARUS DINYATAKAN DAPAT DITERIMA UNTUK DIPERIKSA PADA TINGKAT BANDING ; MENIMBANG, BAHWA PENGGUGAT/TERBANDING DENGAN SURAT GUGATANNYA TERTANGGAL 11 MARET 2020 YANG TELAH TERDAFTAR DI KEPANITERAAN PENGADILAN AGAMA PADANG DENGAN REGISTER NOMOR : 537/PDT.G/2020/PA.PDG TANGGAL 18 MARET 2020 MENGAJUKAN GUGATAN CERAI GUGAT KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING. ADAPUN ALASAN-ALASAN DAN DALIL-DALIL GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA PADANG SEBELUM MEMASUKI PEMERIKSAAN POKOK PERKARA, TERLEBIH DAHULU BERUSAHA MENDAMAIKAN KEDUA BELAH PIHAK YANG BERPERKARA SECARA LANGSUNG OLEH MAJELIS HAKIM DI PERSIDANGAN MAUPUN MELALUI PROSES MEDIASI OLEH MEDIATOR DRS.H.ZULHARNEL MAAS, S.H. HAKIM PENGADILAN AGAMA PADANG, NAMUN BERDASARKAN LAPORAN MEDIATOR TANGGAL 24 JUNI 2020, TERNYATA UPAYA DAMAI MELALUI PROSES MEDIASI TIDAK BERHASIL ; MENIMBANG, BAHWA TENTANG ALASAN, DALIL DAN BUKTI GUGATAN CERAI GUGAT PENGGUGAT/TERBANDING TERSEBUT, TERGUGAT/PEMBANDING TELAH MENGAJUKAN JAWABAN-JAWABAN YANG TERTUANG DALAM BERITA ACARA SIDANG PERKARA INI YANG PADA POKOKNYA TERGUGAT/PEMBANDING MENGAKUI KEBENARAN SEBAGIAN ALASAN, DALIL DAN BUKTI-BUKTI GUGATAN CERAI GUGAT PENGGUGAT/TERBANDING DAN MENOLAK DAN KEBERATAN TENTANG SEBAGIAN LAINNYA ALASAN, DALIL DAN BUKTI-BUKTI GUGATAN CERAI GUGAT PENGGUGAT/TERBANDING ; MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG BERPENDAPAT BAHWA PROSES PERDAMAIAN TELAH MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN PASAL 154 RB.G JO PASAL 82 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA YANG TELAH MENGALAMI PERUBAHAN DUA KALI YAITU DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009 JO PASAL 39 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JO PASAL 31 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 JO PERATURAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 1 TAHUN 2016 JO KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 108 TAHUN 2016 TENTANG KELOLA MEDIASI DI PENGADILAN, SEHINGGA PROSES PEMERIKSAAN PERKARA INI DAPAT DILANJUTKAN ; MENIMBANG, BAHWA PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG SEBAGAI PENGADILAN ULANG JUDEX FACTI, AGAR BISA MEMBERIKAN PUTUSAN YANG ADIL DAN BENAR, MAKA DIPANDANG PERLU MEMERIKSA ULANG TENTANG APA YANG TELAH DIPERIKSA, DIPERTIMBANGKAN DAN DI PUTUS OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA PADANG TERHADAP PERKARA A QUO, OLEH KARENA ITU SELANJUTNYA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG AKAN MEMBERIKAN PERTIMBANGAN DAN PUTUSAN PADA TINGKAT BANDING SEBAGAIMANA DIURAIKAN DIBAWAH INI ; MENIMBANG, BAHWA SETELAH MEMPELAJARI, MEMPERHATIKAN DAN MENCERMATI DENGAN SEKSAMA BERKAS PERKARA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PADANG YAITU ALASAN, DALIL GUGATAN CERAI GUGAT, BERITA ACARA SIDANG, BUKTI SURAT-SURAT, KETERANGAN SAKSI-SAKSI DAN ALAT BUKTI LAIN YANG BERKAITAN DENGAN MENIMBANG, BAHWA ATAS DASAR APA YANG TELAH DIPERTIMBANGKAN DAN DIPUTUS OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA PADANG DALAM PERKARA A QUO SUDAH TEPAT, LENGKAP, BENAR DAN ADIL DAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG SEPENDAPAT DAN DAPAT MENYETUJUI SEPENUHNYA PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA PADANG TENTANG ALASAN, DALIL-DALIL DAN BUKTI-BUKTI GUGATAN POKOK PERKARA CERAI GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT/TERBANDING SEBAGAIMANA YANG TERCANTUM DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PADANG NOMOR 537/PDT.G/2020/PA.PDG TANGGAL 26 AGUSTUS 2020, SEHINGGA OLEH KARENA ITU DIAMBIL ALIH DAN DINYATAKAN SEBAGAI PERTIMBANGAN HUKUM SENDIRI OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG, NAMUN DEMIKIAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG DAN MEMBERIKAN TAMBAHAN PERTIMBANGAN SEBAGAI BERIKUT : MENIMBANG, BAHWA SEBAGAIMANA YANG TELAH DIPERTIMBANGKAN DALAM PUTUSAN MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA, BAHWA ANTARA TERGUGAT/PEMBANDING DENGAN PENGGUGAT/TERBANDING, TELAH HIDUP BERPISAH SEJAK TAHUN 2018, KARENA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN SECARA TERUS MENERUS, KEDUA BELAH PIHAK TIDAK SALING MEMPERDULIKAN LAGI DAN MASING-MASING PIHAK TIDAK MENJALANKAN KEWAJIBANNYA DALAM RUMAH TANGGA DAN SELAMA BERPISAH TERSEBUT TERGUGAT/PEMBANDING DAN PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK PERNAH HIDUP RUKUN KEMBALI SERTA MAJELIS HAKIM TINGKAT PERTAMA DAN MEDIATOR TELAH BERUSAHA MENDAMAIKAN TERGUGAT/PEMBANDING DENGAN PENGGUGAT/TERBANDING AGAR RUKUN KEMBALI DALAM RUMAH TANGGA, NAMUN USAHA DAMAI TERSEBUT TIDAK BERHASIL MENIMBANG, BAHWA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG SEPENDAPAT DENGAN ABSTRAKSI HUKUM YANG TERKANDUNG DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 44 K/AG/1998 TANGGAL 19 JANUARI 1998 BAHWA BILAMANA PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN ANTARA SUAMI ISTERI TELAH TERBUKTI DALAM PERSIDANGAN DI PENGADILAN AGAMA DAN DIDUKUNG OLEH FAKTA-FAKTA TIDAK BERHASIL MAJELIS HAKIM MERUKUNKAN KEMBALI PARA PIHAK YANG BERSENGKETA SEBAGAIMANA SUAMI ISTERI, MAKA SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 19 HURUF (F) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 1975 JO PASAL 39 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 SECARA YURIDIS CERAI GUGAT/PERMOHONAN PEMOHON UNTUK BERCERAI HARUS DIKABULKAN ; MENIMBANG, BAHWA SEMENTARA ITU MENURUT HASIL RAPAT PLENO KAMAR PERDATA AGAMA SEBAGAIMANA DIMUAT DALAM SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG RI NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG PEMBERLAKUAN RUMUSAN HASIL RAPAT PLENO KAMAR AGAMA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2013 SEBAGAI PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BAGI PENGADILAN DINYATAKAN BAHWA : INDIKATOR RUMAH TANGGA PECAH (BROKEN MARRIAGE) ANTARA LAIN SUDAH ADA UPAYA DAMAI, TETAPI TIDAK BERHASIL SUDAH TIDAK ADA KOMUNIKASI YANG BAIK ANTARA SUAMI ISTERI, SALAH SATU PIHAK ATAU MASING-MASING PIHAK MENINGGALKAN KEWAJIBANNYA SEBAGAI SUAMI ISTERI DAN TELAH TERJADI PISAH RANJANG/TEMPAT TINGGAL BERSAMA ; MENIMBANG, BAHWA ATAS DASAR URAIAN-URAIAN PERTIMBANGAN TERSEBUT DI ATAS, MAKA MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG BERPENDAPAT BAHWA RUMAH TANGGA TERGUGAT/PEMBANDING DENGAN PENGGUGAT /TERBANDING DENGAN INDICATOR SECARA NYATA TERBUKTI RUMAH TANGGA TERGUGAT/PEMBANDING DENGAN PENGGUGAT/TERBANDING TELAH PECAH (BROKEN MARRIAGE/MARRIAGE BREAKDOWN) YANG SULIT UNTUK DIPERSATUKAN KEMBALI DALAM RUMAH TANGGA, SEHINGGA TUJUAN PERKAWINAN SEBAGAIMANA YANG TERCANTUM DALAM AL-QURAN SURAT AR-RUM AYAT 21, PASAL 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN, YAITU MEWUJUDKAN RUMAH TANGGA YANG SAKINAH, MAWADDAH, WARAHMAH TIDAK TERCAPAI ; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN URAIAN-URAIAN PERTIMBANGAN TERSEBUT DI ATAS ALASAN DAN DALIL SERTA BUKTI-BUKTI GUGATAN CERAI GUGAT YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT/TERBANDING DAN KEBERATAN-KEBERATAN TERGUGAT/PEMBANDING DALAM JAWABAN-JAWABAN DAN MEMORI BANDINGNYA TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020 TELAH DIPERTIMBANGKAN OLEH MAJELIS HAKIM PENGADILAN AGAMA PADANG SECARA KOMPREHENSIF, LENGKAP, TEPAT, ADIL DAN BENAR ; MENIMBANG, BAHWA DISAMPING ITU MENURUT MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG KEBERATAN-KEBERATAN DALAM MEMORI BANDING TERGUGAT/PEMBANDING TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020, ANTARA LAIN PEMBANDING SANGAT TIDAK INGIN BERCERAI DAN/ATAU BERPISAH DENGAN TERBANDING. HAL INI MERUPAKAN ITIKAD BAIK TERGUGAT/PEMBANDING SECARA MORAL, AKAN TETAPI MENURUT HUKUM DIKABULKAN ATAU TIDAKNYA GUGATAN CERAI GUGAT YANG DIAJUKAN PENGGUGAT/TERBANDING KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING, BUKANLAH DITENTUKAN KEBERATAN ATAU TIDAKNYA TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK BERCERAI DENGAN PENGGUGAT/TERBANDING, NAMUN DITENTUKAN TERBUKTI ATAU TIDAKNYA ALASAN DAN DALIL SERTA BUKTI-BUKTI GUGATAN CERAI GUGAT YANG DIAJUKAN PENGGUGAT/TERBANDING KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING ; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN URAIAN-URAIAN PERTIMBANGAN TERSEBUT DI ATAS, MAKA ALASAN DAN DALIL SERTA BUKTI-BUKTI GUGATAN CERAI GUGAT YANG DIAJUKAN PENGGUGAT/TERBANDING KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING, TELAH TERBUKTI DAN MEMENUHI SYARAT DAN BERALASAN HUKUM GUGATAN CERAI GUGAT PENGGUGAT/TERBANDING UNTUK DIKABULKAN DAN DENGAN DEMIKIAN TENTANG KEBERATAN-KEBERATAN TERGUGAT/PEMBANDING DALAM JAWABAN-JAWABAN DAN MEMORI BANDINGNYA TANGGAL 14 SEPTEMBER 2020 DIKESAMPINGKAN ; MENIMBANG, BAHWA BERDASARKAN URAIAN PERTIMBANGAN TERSEBUT DI ATAS, MAKA PERTIMBANGAN HUKUM MAJELIS HAKIM PERTAMA DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PADANG, SUDAH LENGKAP, TEPAT, BENAR DAN MEMENUHI RASA KEADILAN, MAKA PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PADANG NOMOR : 537/PDT.G/2020/PA.PDG TANGGAL 26 AGUSTUS 2020 TELAH BERALASAN HUKUM DAN HARUS DIPERTAHANKAN DAN DIKUATKAN ; MENIMBANG, BAHWA PERKARA INI TERMASUK DALAM BIDANG PERKAWINAN, MAKA BERDASARKAN PASAL 89 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA YANG TELAH DIUBAH DUA KALI DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2006 DAN PERUBAHAN KEDUA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 50 TAHUN 2009, BIAYA PERKARA INI DI TINGKAT PERTAMA DIBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/TERBANDING DAN BIAYA PERKARA INI DI TINGKAT BANDING DIBEBANKAN KEPADA TERGUGAT/PEMBANDING ; MENGINGAT SEGALA KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU DAN HUKUM SYARA ATAU HUKUM ISLAM YANG BERKAITAN DENGAN PERKARA INI; MENGADILI DEMIKIAN PUTUSAN INI DIJATUHKAN DALAM RAPAT PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG PADA HARI SENIN TANGGAL 9 NOVEMBER 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 23 RABIUL AWAL 1442 HIJRIAH OLEH KAMI DRS. H. KHAIRUDDIN, S.H.,M.H. YANG DITETAPKAN OLEH KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA PADANG PADA TANGGAL 16 OKTOBER 2020 SEBAGAI KETUA MAJELIS, DRS. H. ZAINAL ARIFIN, M.H. DAN DRS. BAHRUL AMZAH, M.H. MASING-MASING SEBAGAI HAKIM ANGGOTA, PUTUSAN INI DIUCAPKAN PADA SIDANG TERBUKA UNTUK UMUM PADA HARI RABU TANGGAL 11 NOVEMBER 2020 BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 25 RABIUL AWAL 1442 HIJRIAH OLEH KETUA MAJELIS TERSEBUT DENGAN DIDAMPINGI OLEH HAKIM-HAKIM ANGGOTA, SERTA DIBANTU OLEH MUHAMMAD RAFKI, S.H. SEBAGAI PANITERA PENGGANTI DENGAN TIDAK DIHADIRI OLEH KEDUA BELAH PIHAK BERPERKARA; HAKIM ANGGOTA KETUA MAJELIS,
DRS. H. ZAINAL ARIFIN, M.H. DRS. H. KHAIRUDDIN, S.H.,M.H. HAKIM ANGGOTA, DRS. BAHRUL AMZAH, M.H. PANITERA PENGGANTI MUHAMMAD RAFKI, S.H. RINCIAN BIAYA PERKARA : J U M L A H RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH)
|
Catatan Amar |
P U T U S A N Nomor 51/Pdt.G/2020/PTA.Pdg. DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tinggi Agama Padang yang memeriksa dan mengadili perkara Cerai Gugat pada tingkat banding dalam persidangan Hakim Majelis, telah menjatuhkan putusan antara; Ir. Junaidi Yunus bin Muhammad Yunus HB , umur 57 tahun, agama Islam, pekerjaan PNS, alamat Perumnas Sikabau Indah Blok B No.1 Jorong Tanjung Salilok Kenagarian Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 3 September 2020 Nomor : 47/KH-SC/IX/2020 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Padang Nomor : 207/SK.Kh/2020/PA.Pdg tanggal 8 September 2020 memberi Kuasa kepada Desparika Metra, S.Ag, SHEI Advokat dan Konsultan Hukum di Kantor Syari?ah Consultant yang beralamat di Jl. By Pass Kampung Lalang, Kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, sebagai Tergugat/ Pembanding; melawan Dwi Mulyani, SE binti Duski, umur 50 tahun, agama Islam, pekerjaan mengurus rumat tangga, Pendidikan S.1, Alamat Jln. Ampera Nuansa Indah 2 Blok C No.2 Rt.001/ RW.005, Kelurahan Kampung Baru Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, sebagai Penggugat/ Terbanding; Pengadilan Tinggi Agama tersebut; Telah membaca berkas perkara dan semua surat yang berkaitan dengan perkara ini; DUDUK PERKARA Mengutip segala uraian tentang hal ini sebagaimana termuat dalam Putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 0537/Pdt.G/2020/PA.Pdg, tanggal 26 Agustus 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 7 Muharram 1442 Hijriah yang amarnya sebagai berikut : MENGADILI :Membaca akta permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Agama Padang yang menyatakan bahwa pada hari Selasa tanggal 8 September 2020 Kuasa Pembanding telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Agama tersebut di atas, permohonan banding telah pula diberitahukan kepada pihak lawan pada tanggal 10 September 2020; Bahwa Kuasa Pembanding telah mengajukan memori banding dan diterima oleh Panitera Pengadilan Agama Padang pada tanggal 14 September 2020 dan telah diberitahukan dan diserahkan kepada Penggugat/ Terbanding pada tanggal 16 September 2020; Bahwa berdasarkan surat keterangan dari Panitera Pengadilan Agama Padang Nomor 537/Pdt.G/2020/PA.Pdg tanggal 7 Oktober 2020 menerangkan bahwa Kontra Memori banding sampai berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Agama Padang Penggugat/ Terbanding tidak pula mengajukan kontra memori banding ; Bahwa kepada Tergugat/Pembanding dan Penggugat/Terbanding telah diberitahukan untuk melakukan inzage masing-masing pada tanggal 14 September 2020, terhadap pemberitahuan tersebut baik pihak Tergugat/ Pembanding dan pihak Penggugat/ Terbanding tidak ada melaksanakan inzage, berdasarkan Surat Keterangan Panitera Pengadilan Agama Padang Nomor 0537/Pdt.G/2020/PA.Pdg tanggal 7 Oktober 2020; Bahwa permohonan banding Tergugat /Pembanding yang menyatu dengan berkas perkara telah terdaftar di Kepaniteraan perkara Pengadilan Tinggi Agama Padang dengan Register Nomor 51/Pdt.G/2020/PTA.Pdg, tanggal 15 Oktober 2020, untuk selanjutnya Majelis Hakim Tingkat Banding yang ditunjuk akan memeriksa ulang dan mengadili perkara ini sebagaimana diuraikan di bawah ini; PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa sebelum mempertimbangkan perkara ini lebih lanjut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang akan mempertimbangkan terlebih dahulu Legal Standing Kuasa Hukum Tergugat/Pembanding ; Menimbang, bahwa Tergugat/Pembanding berperkara pada tingkat banding, telah memberi kuasa khusus kepada Desparika Metra, S.Ag, SHEL. Advokat/Konsultan Hukum pada Kantor Syariah Consultan, beralamat di Jln. By Pass Kampung Lalang Kelurahan Pasar Ambacang Kecamatan Kuranji Kota Padang Provinsi Sumatera Barat, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 47/KH-SC/IX/2020 tanggal 03 September 2020 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Padang Nomor : 207/K.Kh/2020/PA.Pdg tanggal 08 September 2020 ; Menimbang, bahwa menurut hukum seorang pengacara/advokat bertindak di muka pengadilan untuk mewakili kepentingan Pemberi Kuasa, harus memenuhi ketentuan-ketentuan terkait Pasal 147 RB.g jo Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, para pihak dapat memberikan kuasa khusus kepada Pengacara/Advokat untuk bertindak di muka pengadilan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, menjelaskan sebelum menjalankan profesinya Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di depan sidang terbuka di Pengadilan Tinggi di wilayah hukum domisilinya dan Pasal 30 disebutkan sorang Advokat dalam menjalankan pekerjaan profesinya sebagai Advokat adalah Advokat yang telah diangkat oleh Organisasi Advokat tersebut, demikian juga dalam menjalankan profesinya di muka sidang Pengadilan telah menunjukkan bukti Kartu Tanda Pengenal Advokat, oleh karena ketentuan tersebut telah terpenuhi, maka Kuasa Khusus tersebut dapat mewakili pihak di Pengadilan Tingkat Banding ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan banding Tergugat/Pembanding dalam perkara ini telah diajukan dalam tenggang waktu banding, putus tanggal 26 Agustus 2020 tepatnya hari ke-tiga belas masa banding. Akta permohonan banding tanggal 8 September 2020 dengan demikian permohonan Tergugat/Pembanding telah memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Peradilan Ulangan jo Pasal 199 ayat (1) RB.g, oleh karenanya permohonan banding tersebut secara formil harus dinyatakan dapat diterima untuk diperiksa pada tingkat banding ; Menimbang, bahwa Penggugat/Terbanding dengan surat gugatannya tertanggal 11 Maret 2020 yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Padang dengan Register Nomor : 537/Pdt.G/2020/PA.Pdg tanggal 18 Maret 2020 mengajukan gugatan cerai gugat kepada Tergugat/Pembanding. Adapun alasan-alasan dan dalil-dalil gugatan Penggugat/Terbanding sebagai berikut : Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara, terlebih dahulu berusaha mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara secara langsung oleh Majelis Hakim di persidangan maupun melalui proses mediasi oleh Mediator Drs.H.Zulharnel Maas, S.H. Hakim Pengadilan Agama Padang, namun berdasarkan Laporan mediator tanggal 24 Juni 2020, ternyata upaya damai melalui proses mediasi tidak berhasil ; Menimbang, bahwa tentang alasan, dalil dan bukti gugatan cerai gugat Penggugat/Terbanding tersebut, Tergugat/Pembanding telah mengajukan jawaban-jawaban yang tertuang dalam Berita Acara Sidang perkara ini yang pada pokoknya Tergugat/Pembanding mengakui kebenaran sebagian alasan, dalil dan bukti-bukti gugatan cerai gugat Penggugat/Terbanding dan menolak dan keberatan tentang sebagian lainnya alasan, dalil dan bukti-bukti gugatan cerai gugat Penggugat/Terbanding ; Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang berpendapat bahwa proses perdamaian telah memenuhi ketentuan-ketentuan Pasal 154 RB.g jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah mengalami perubahan dua kali yaitu dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 jo Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 108 Tahun 2016 tentang Kelola Mediasi di Pengadilan, sehingga proses pemeriksaan perkara ini dapat dilanjutkan ; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Padang sebagai Pengadilan Ulang Judex Facti, agar bisa memberikan putusan yang adil dan benar, maka dipandang perlu memeriksa ulang tentang apa yang telah diperiksa, dipertimbangkan dan di putus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang terhadap perkara a quo, oleh karena itu selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang akan memberikan pertimbangan dan putusan pada tingkat banding sebagaimana diuraikan dibawah ini ; Menimbang, bahwa setelah mempelajari, memperhatikan dan mencermati dengan seksama berkas perkara putusan Pengadilan Agama Padang yaitu alasan, dalil gugatan cerai gugat, berita acara sidang, bukti surat-surat, keterangan saksi-saksi dan alat bukti lain yang berkaitan dengan Menimbang, bahwa atas dasar apa yang telah dipertimbangkan dan diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang dalam perkara a quo sudah tepat, lengkap, benar dan adil dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang sependapat dan dapat menyetujui sepenuhnya pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang tentang alasan, dalil-dalil dan bukti-bukti gugatan pokok perkara cerai gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding sebagaimana yang tercantum dalam putusan Pengadilan Agama Padang Nomor 537/Pdt.G/2020/PA.Pdg tanggal 26 Agustus 2020, sehingga oleh karena itu diambil alih dan dinyatakan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang, namun demikian Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang dan memberikan tambahan pertimbangan sebagai berikut : Menimbang, bahwa sebagaimana yang telah dipertimbangkan dalam putusan Majelis Hakim tingkat pertama, bahwa antara Tergugat/Pembanding dengan Penggugat/Terbanding, telah hidup berpisah sejak tahun 2018, karena perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, kedua belah pihak tidak saling memperdulikan lagi dan masing-masing pihak tidak menjalankan kewajibannya dalam rumah tangga dan selama berpisah tersebut Tergugat/Pembanding dan Penggugat/Terbanding tidak pernah hidup rukun kembali serta Majelis Hakim tingkat pertama dan Mediator telah berusaha mendamaikan Tergugat/Pembanding dengan Penggugat/Terbanding agar rukun kembali dalam rumah tangga, namun usaha damai tersebut tidak berhasil Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang sependapat dengan abstraksi hukum yang terkandung dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 44 K/AG/1998 tanggal 19 Januari 1998 bahwa ? Bilamana perselisihan dan pertengkaran antara suami isteri telah terbukti dalam persidangan di Pengadilan Agama dan didukung oleh fakta-fakta tidak berhasil Majelis Hakim merukunkan kembali para pihak yang bersengketa sebagaimana suami isteri, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 secara yuridis cerai gugat/permohonan pemohon untuk bercerai harus dikabulkan ; Menimbang, bahwa sementara itu menurut Hasil Rapat Pleno Kamar Perdata Agama sebagaimana dimuat dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung RI Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan dinyatakan bahwa : ? Indikator rumah tangga pecah (Broken Marriage) antara lain sudah ada upaya damai, tetapi tidak berhasil sudah tidak ada komunikasi yang baik antara suami isteri, salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajibannya sebagai suami isteri dan telah terjadi pisah ranjang/tempat tinggal bersama? ; Menimbang, bahwa atas dasar uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang berpendapat bahwa rumah tangga Tergugat/Pembanding dengan Penggugat /Terbanding dengan indicator secara nyata terbukti rumah tangga Tergugat/Pembanding dengan Penggugat/Terbanding telah pecah (Broken Marriage/Marriage Breakdown) yang sulit untuk dipersatukan kembali dalam rumah tangga, sehingga tujuan perkawinan sebagaimana yang tercantum dalam Al-Qur?an Surat Ar-Rum ayat 21, Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah tidak tercapai ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas alasan dan dalil serta bukti-bukti gugatan cerai gugat yang diajukan oleh Penggugat/Terbanding dan keberatan-keberatan Tergugat/Pembanding dalam jawaban-jawaban dan memori bandingnya tanggal 14 September 2020 telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Padang secara Komprehensif, lengkap, tepat, adil dan benar ; Menimbang, bahwa disamping itu menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang keberatan-keberatan dalam memori banding Tergugat/Pembanding tanggal 14 September 2020, antara lain ?Pembanding sangat tidak ingin bercerai dan/atau berpisah dengan Terbanding?. Hal ini merupakan itikad baik Tergugat/Pembanding secara moral, akan tetapi menurut hukum dikabulkan atau tidaknya gugatan cerai gugat yang diajukan Penggugat/Terbanding kepada Tergugat/Pembanding, bukanlah ditentukan keberatan atau tidaknya Tergugat/Pembanding untuk bercerai dengan Penggugat/Terbanding, namun ditentukan terbukti atau tidaknya alasan dan dalil serta bukti-bukti gugatan cerai gugat yang diajukan Penggugat/Terbanding kepada Tergugat/Pembanding ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian-uraian pertimbangan tersebut di atas, maka alasan dan dalil serta bukti-bukti gugatan cerai gugat yang diajukan Penggugat/Terbanding kepada Tergugat/Pembanding, telah terbukti dan memenuhi syarat dan beralasan hukum gugatan cerai gugat Penggugat/Terbanding untuk dikabulkan dan dengan demikian tentang keberatan-keberatan Tergugat/Pembanding dalam jawaban-jawaban dan memori bandingnya tanggal 14 September 2020 dikesampingkan ; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka pertimbangan hukum Majelis Hakim pertama dalam putusan Pengadilan Agama Padang, sudah lengkap, tepat, benar dan memenuhi rasa keadilan, maka putusan Pengadilan Agama Padang Nomor : 537/Pdt.G/2020/PA.Pdg tanggal 26 Agustus 2020 telah beralasan hukum dan harus dipertahankan dan dikuatkan ; Menimbang, bahwa perkara ini termasuk dalam bidang perkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dua kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009, biaya perkara ini di tingkat pertama dibebankan kepada Penggugat/Terbanding dan biaya perkara ini di tingkat banding dibebankan kepada Tergugat/Pembanding ; Mengingat segala ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan hukum syara? atau hukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini; MENGADILI Demikian putusan ini dijatuhkan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Agama Padang pada hari Senin tanggal 9 November 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 23 Rabiul Awal 1442 Hijriah oleh kami Drs. H. Khairuddin, S.H.,M.H. yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang pada tanggal 16 Oktober 2020 sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Zainal Arifin, M.H. dan Drs. Bahrul Amzah, M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan ini diucapkan pada sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 11 November 2020 bertepatan dengan tanggal 25 Rabiul Awal 1442 Hijriah oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh Muhammad Rafki, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh kedua belah pihak berperkara; Hakim Anggota Ketua Majelis,
Drs. H. Zainal Arifin, M.H. Drs. H. Khairuddin, S.H.,M.H. Hakim Anggota, Drs. Bahrul Amzah, M.H. Panitera Pengganti Muhammad Rafki, S.H. Rincian biaya perkara : J u m l a h Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
|
Tanggal Musyawarah | 11 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.zip
- Download PDF
- 51/Pdt.G/2020/PTA.Pdg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada