Putusan PA KENDARI Nomor 0091/Pdt.G/2016/PA.Kdi |
|
Nomor | 0091/Pdt.G/2016/PA.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HARTA BERSAMAKABUL |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Idris Hamzah |
Hakim Anggota | H. Harsono Ali Ibrahim, S.ag., Dra. Musabbihah |
Panitera | S.ag, Marwan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILII. Dalam Provisi- Menolak permohonan Sita Marital (Marital Beslag) Penggugat;II. Dalam Pokok perkara1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Harta Bersama berupa :a. Satu unit motor Suzuki Shogun FL 125 SD tahun 2008 Nomor Polisi DT.6066 HE An. Nur?aeni Rini Lumappa;b. Sebidang tanah pekarangan yang terletak di Kelurahan Puuwatu Kecamatan Puuwatu Kendari luas tanah 250 m2 atau 10 x 25 m2 atas nama Nur?aeni Rini Lumappa Surat Pengalihan Hak No.593/13 tanggal 07 April 2009, dengan batas-batas sebagai berikut :- SebelaH Utara dengan tanah Abd Azis- Sebelah Timur dengan Lorong- Sebelah Selatan dengan tanah Ruslan- Sebelah Barat dengan BTN Membiric. Sebidang tanah pertanian/tanah sawah seluas 17.776,26 m2 terletak di Desa Sambasule Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (dahulu Kelurahan Bende kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara) dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00158 atas nama Nur?aeni Rini Lumappa dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah utara berbatasan dengan tanah milik Pattola;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Rustam dan jalan raya;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nahir dan Abd Rasyid;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Pattola;d. Sebidang tanah perkebunan seluas 2.500 m2 yang terletak di Desa Sambasule Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (dahulu Kelurahan Bende Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara) Sertifikat hak milik Nomor 241 atas nama Wiyono dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Desa/jalan Durian;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Mujayen;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Wawan;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Amin Rosid;e. Sebidang tanah pertanian seluas 7.500 m2 terletak di Desa Punggulahi kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (dahulu Desa Wawoluri Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara) Sertifikat Hak milik 242 atas nama Wiyono dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Bambang Sajito;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Zaenal Mustafa;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Rusmin;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Bakri;f. Sebidang tanah perkebunanseluas 10.000 m2 terletak di Desa Punggulahi, Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (dahulu Desa Wawoluri Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara), Sertifikat Hak Milik nomor 174 atas nama Wiyono dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Amin Rosid;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Syahiyuddin;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah tidak diketahui pemiliknya;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Musliman;g. Sebidang tanah perkebunan seluas tanah 10.000 m2 terletak di Desa Punggulahi Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (dahulu Desa Wawoluri, Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara), Sertfikat Hak Milik nomor 176 atas nama Pratomo dengan batas-batas sebagai berikut - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Syahyuddin;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Almarhum Jastono;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik St.Johanes;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Karyono;h. Sebidang tanah Perumahan seluas 1.751,376 m2 beserta rumah panggung / gantung seluas 59.8 m2 yang terletak di Desa Sambasule Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (dahulu Kelurahan Bende Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara) sertifikat Nomor 00097 (bukan 0087) atas nama Baharuddin Amrus dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan poros Konawe Utara;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Abdul Rahman P;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Abdul Rahman P;- Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Wundunyi;i. Sebidang tanah perkebunan seluas 2500 m2 terletak di Desa Punggulahi, Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (dahulu Desa Wawoluri Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara) Sertifikat Hak Milik 239 atas nama Amin Rosyid dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan jalan Desa / jalan Durian;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Nur Eni Rini Lumappa;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Zaenal Arifin;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Zaenal Mustafa;j. Sebidang tanah perkebunan seluas 7.500 m2 terletak di di Desa Punggulahi, Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (dahulu Desa Wawoluri Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara) Sertifikat Hak Milik Nomor 240 Hak atas nama Amin Rosid dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik H. Hasan;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Pertanian;- Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Bende;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milikPertanian;k. Sebidang tanah perkebunan seluas 10.000 m2 terletak di Desa Punggulahi, Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (dahulu Desa Wawoluri Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara) Sertifikat Hak Milik Nomor 0183 atas nama Amin Rosid dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Samsul;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Bahtiar;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Nur Aeni Lumappa;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sugianto;l. Sebidang tanah perkebunan seluas 2500 m2 terletak di Desa Punggulahi, Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara (dahulu Desa Wawoluri Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara) Sertifikat Hak Milik Nomor 0369 atas nama Amin Rosid dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Hafifa;- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Martina;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Marwan;m. Sebidang tanah perkebunan seluas 7.500 m2 terletak di Desa Punggulahi Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (dahulu Desa Wawoluri Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara) Sertifikat Hak Milik 370 atas nama Jufri dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Kas Desa;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik La Api;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Tamin;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Lahan II;n. Sebidang tanah perkebunan seluas 10.000 m2 terletak di Desa Punggulahi Kecamatan Motui, Kabupaten Konawe Utara (dahulu Desa Wawoluri Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe Utara) Sertifikat Hak Milik Nomor 234 atas nama Jufri dengan batas-batas :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Pertanian;- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Pertanian;- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Mastina;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Marwan A ; Adalah Harta Bersama Penggugat dengan Tergugat;3. Menetapkan 2/3 (duapertiga) bagian dari harta bersama tersebut pada poin 2 huruf (a s/d n) tersebut di atas adalah bagian untuk Penggugat, dan 1/3 (sepertiga) bagian lainnya adalah bagian untuk Tergugat;4. Menghukum kepada Penggugat dan Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas, dan apabila tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (secara natura), maka dilakukan melalui penjualan lelang, dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai bagiannya masing-masing;5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa hutang pada Bank BRI Unit Mandonga sejumlah Rp 840.650,- (delapan ratus empat puluh ribu enam ratus lima puluh rupiah) setiap bulan, sejak bercerai pada bulan Januari 2015 sampai dengan hutang tersebut lunas (tahun 2022);6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 9.306.000,00 (sembilan juta tiga ratus enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0091/Pdt.G/2016/PA.Kdi.zip
- Download PDF
- 0091/Pdt.G/2016/PA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
52
21