- Menyatakan Terdakwa MUSTAQIM Bin ABDULLAH NUR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUSTAQIM BIN ABDULLAH NUR oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun, dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 243.066.523,- (dua ratus empat puluh tiga juta enam puluh enam ribu lima ratus dua puluh tiga rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran Gampong (DPA-G) Pemerintah Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017;
- Keputusan Walikota Lhokseumawe No 741 Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Keuchik Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe;
- Keputusan Walikota Lhokseumawe No 741 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keuchik Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe;
- Keputusan Camat Blang Mangat Kota Lhokseumawe No 18 Tahun 2005 tentang Penetapan Tuha Peut Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe;
- Keputusan Camat Blang Mangat Kota Lhokseumawe No 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Surat Keputusan Camat No 18 Tahun 2015 tanggal 15 April 2017 Penetapan Tuha Peut Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe Periode 2014-2020;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 07 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Sekretaris Keuchik Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 03 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Bendahara Keuchik Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2016;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 06 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Bendahara Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 16 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Bendahara Keuchik Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 02 Tahun 2017 tentang pengangkatan Kepala Urusan Umum dan Perencanaan Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Kepala Urusan keuangan Gampong Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 01 Tahun 2017 tentang pengangkatan Kepala Urusan Keuangan Gampong Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Kesejahtraan Gampong Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 14 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pelayanan Gampong Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 13 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Kepala Seksi Pemerintahan Gampong Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 21 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Pulo Blang Gampong Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 20 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Teupin Gampong Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 19 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Tgk.Syarif Gampong Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 18 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Kepala Dusun Baro Gampong Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 03 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Imum dan Bilal Masjid dalam Wilayah Gampong Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 04 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Imum dan Bilal Meunasah dalam Wilayah Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 05 Tahun 2017 tentang pengangkatan imam dusun dalam Wilayah Gampong Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 06 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pengurus Fardhu Kifayah dalam Wilayah Gampong Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 07 Tahun 2017 tentang pengangkatan Tenaga Kesehatan dalam Wilayah Gampong Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 08 Tahun 2017 tentang pengangkatan Tenaga Pendidikan dalam Wilayah Gampong Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe Tahun anggaran 2017;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 09 Tahun 2017 tentang Pembentukan Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Pengadaan Barang / Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 10 Tahun 2017 tentang pembentukan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Gampong (PTPKG) Gampong Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 11 Tahun 2017 tentang Penunjukan Pembantu Bendahara Gampong Tunong kecamatan Blang Mangat kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 12 Tahun 2017 tentang Penunjukan Penunjukan Petugas Kebersihan / Cleaning Service Kantor Keuchik Gampong Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 13 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pimpinan dan Guru Balai Pengajian dalam Wilayah Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017;
- Keputusan Keuchik Gampong Tunong No 14 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Tuha Lapan Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe Tahun Anggaran 2017;
- Rab Lokasi Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe (CV.PASE ENGINEERING CONSULTANT);
- Qanun Gampong tentang Anggaran Pendapatan Belanja Gampong Tahun Anggaran 2017;
- Berita Acara tentang Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG);
- Qanun Gampong tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (RAPB-G) Tahun Anggaran 2017;
- Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Gampong (ADG) Triwulan I (satu);
- Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Alokasi Dana Gampong (ADG) Triwulan II (dua);
- Usulan Berkas Pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) Triwulan I (satu) Tahun Anggaran 2017;
- Usulan berkas pencairan Alokasi Dana Gampong (ADG) Triwulan II (dua) Tahun Anggaran 2017;
- Usulan Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I (satu) 60% (enam puluh persen) Tahun Anggaran 2017;
- Rekening Koran Bank Aceh, Kantor Cabang Samudera Jl.samudera No.29;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp10.000 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 76/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna |
|
Nomor | 76/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurmiati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eti Astuti, Br Hakim Anggota Edwar |
Panitera | Panitera Pengganti:yusnidar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
163
60