Putusan PN SURABAYA Nomor 687/Pdt.G/2017/PN SBY |
|
Nomor | 687/Pdt.G/2017/PN SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Winarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dede Suryaman, Br Hakim Anggota Timur Pradoko |
Panitera | Panitera Pengganti: Takiyat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : I. DALAM KONPENSI; 1. DALAM EKSEPSI; - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; 2. DALAM POKOK PERKARA; - Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Menyatakan Tergugat telah melakukan ingkar janji/wanprestasi; - Menetapkan hutang Tergugat kepada Penggugat per tanggal 30 September 2017 sebesar Rp.13.599.394.120,59,- (tiga belas milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu seratus dua puluh koma lima puluh sembilan rupiah). - Menghukum Tergugat untuk untuk membayar dan melunasi hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. Rp.13.599.394.120,59,- (tiga belas milyar lima ratus sembilan puluh sembilan juta tiga ratus sembilan puluh empat ribu seratus dua puluh koma lima puluh sembilan rupiah). - Menyatakan Sita Jaminan yang telah diletakkan atas sebidang tanah dan bangunan rumah tempat tinggal yang terletak di jalan Kertajaya Indah Timur VIII/50, Surabaya, seluas 300 M2, sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik tanggal tanggal 22 Mei 2000 Nomor 902/Kel. Manyar Sabrangan, Gambar Situasi / Surat Ukur tanggal 23 November 1987 Nomor 7009/1987, atas nama Budi Wibowo dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalan Kertajaya Indah Timur Surabaya. Sebelah Timur : Rumah Jalan Kertajaya Indah Timur VIII No. 52 Surabaya; Sebelah Selatan : ------------------------------------------------------------------------- Rumah penduduk; Sebelah Barat : Rumah Jalan Kertajaya Indah Timur VIII No. 48 Surabaya; Sesuai dengan Berita Acara Penyitaan Jaminan (Conservatoir Beslag) Nomor 687/Pdt.G/2017/PN.Sby. tertanggal 26 Februari 2018, dinyatakan sah dan berharga; - Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.687.000,- (dua juta enam ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) ; - Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; II. DALAM REKONPENSI; - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk seluruhnya; - Menghukum Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung nihil; |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 687/Pdt.G/2017/PN.Sby
Statistik16569