- Menyatakan Terdakwa Turadi bin H. Sarwiya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Surat Kesepakatan Bersama tanggal 3 Oktober 2017, 1 (satu) bundel Surat Salinan Putusan Perdamaian Nomor 5919/Pdt.G/2016/PA Sbr, tanggal 11 Januari 2017;
- 1 (satu) bundel Surat Salinan Putusan Perdamaian Nomor 5919/Pdt.G/2016/PA Sbr;
- 1 (satu) lembar fotocopi surat kuasa tanggal 30 April 2016;
- 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan dan keterangan waris tanggal 18 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 17 Januari 2009;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembelian Tanah Sawah di Blok Rengas termasuk Desa Bojong Wetan kecamatan Klangenan Kabupaten Cirebon seluas 1710 M2 seharga Rp75.000.000,00 tertanggal 6 April 2016 yang ditandatangani oleh saudara Turadi;
- 1 (satu) buah AJB Nomor 234/Klg/1994 tanggal 30 Mei 1994 atas nama H. Imi Saelan;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah sawah di Sidodog termasuk Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon seluas 1460 M2 seharga Rp100.000.000,- tertanggal 28 Maret 2016 yang ditandatangani oleh saudara Turadi;
- 1 (satu) buah AJB Nomor 83/Agr/1988 tanggal 11 Februari 1988 atas nama H. Imi Saelan;
- 1 (satu) buah lembar Kwitansi pembelian tanah sawah seluas 1290 M2 seharga Rp53.000.000,00 (lima puluh tiga juta rupiah);
- 1 (satu) buah AJB Nomor 636/XVI-Klg/1997 tanggal 28 Oktober 1997 atas nama Hj. Imi isteri ABA SELAN;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah sawah di blok Kuang termasuk Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon seluas 8585 M2 seharga Rp416.000.000,00 tertanggal 11 April 2016 yang ditandatangani oleh saudara Turadi;
- 1 (satu) lembar kwitansi pembelian tanah sawah di blok Kuang termasuk Desa Bojong Wetan Kecamatan Jamblang Kabupaten Cirebon seluas 504 M2 seharga Rp72.000.000,00 tertanggal 20 Juni 2016 yang ditandatangani oleh saudara Sarkila;
- 1 lembar kwitansi pembelian tanah sawah di blok sidodog termasuk desa bojong lor kecamatan klangenan kabupaten cirebon seluas 1602 M2 seharga Rp87.000.000,- tertanggal 11 April 2016 yang ditandantangani oleh saudara Turadi;
- 1 (satu) buah AJB Nomor 436/Agr/1986 tanggal 15 Desember 1986 atas nama Imi istri Aba Selan;
- 1 (satu) bundel fotokopi Putusan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN Sbr, tanggal 1 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Turadi, Asmir, Sarkila, Samini dan Carini tertanggal 30 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk Samini, Asmira, Carini, Sarkila;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kematian Hj. Nasmi Imi Nomor 474.3/273/Des/2017 tertanggal 14 April 2017;
- 1 (satu) lembar fotokopi berisikan 2 (dua) Kwitansi penerimaan uang yang ditandatangani oleh Rakisem tertanggal 12 April 2016 dan 8 April 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan telah menerima uang sejumlah Rp165.000.000,00 yang ditandatangani oleh Rakisem, Igres HP dan Turadi tertanggal 8 April 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kwitansi pembayaran sebidang tanah pekarangan di Blok Kuang yang ditandandatangani oleh Sarkila tertanggal 20 Juni 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan dan Keterangan Waris tertanggal 18 Maret 2016 yang ditandatangani oleh Rakisem, Turadi, Uci Sanusi dan tidak ditandatangani oleh Camat Jamblang dan Kuwu Bakung Kidul tertanggal 18 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga No. 3276090802120019 yang dikeluarkan tanggal 17 Juni 2015;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Rakisem yang ditandatangani oleh Rakisem dan Turadi dan tidak ditandatangani oleh yang mengetahui Imam Suberani sebagai Camat Jamblang dan Kuwu Bakungkidul Hj. Fatmawati Indrayani tertanggal 18 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Sarkila tertanggal 19 September 2018;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan ahli waris yang ditandatangani oleh Asmira Sarkila Samini Carini, Turadi, Prana Jaya, Hj. Fatmawati Indrayani sebagai Kuwu Bakung Kidul tertanggal 21 Juli 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Panggilan Ke-II Polres Cirebon atas nama Turadi bin H. Sarwiyah tertanggal 12 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Panggilan Polres Cirebon atas nama Turadi bin H. Sarwiyah tertanggal 6 Februari 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Panggilan Polres Cirebon atas nama Turadi bin H. Sarwiyah tertanggal 4 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Panggilan Polres Cirebon atas nama Turadi bin H. Sarwiyah tertanggal 29 Mei 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kematian H. Selan, tertanggal 14 April 2017;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Hj. Nasmi Imi, yang dikeluarkan tanggal 20 Agustus 2015;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan dan Keterangan Waris tertanggal 18 Maret 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Asmira, Sarkila, Samini dan Carini tertanggal 18 April 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi berisikan 2 (dua) kwitansi bahwa Asmira telah menerima uang sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) dan Asmira telah menerima uang sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) tertanggal 18 April 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi berisikan 2 (dua) kwitansi bahwa Carini telah menerima uang sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) dan Samini telah menerima uang sejumlah Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) tertanggal 18 April 2016;
- 1 (satu) bendel fotokopi Perjanjian Perdamaian (Akta Van dading) antara Tarliah binti H. Selan dengan Hj. Imi tertanggal 17 Januari 2009;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Permohonan Pemanggilan Hj. Imi, tertanggal 9 Januari 2009;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Tarliah kepada Sujadi Eka Saputra, S.H. tertanggal 9 Januari 2009;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk Tarliah;
- 3 (lembar) lembar fotokopi pengeluaran hasil penjualan sawah;
- 1 (satu) bendel fotkopi Akta Jual Beli Nomor 279/2016 tertanggal 21 September 2016;
- 1 (satu) bendel fotkopi Akta Jual Beli Nomor 272/2016 tertanggal 21 September 2016;
- 1 (satu) bendel fotokopi Akta Jual Beli Nomor 252/2016 tertanggal 21 September 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh Asmira, Sarkila, Samini, Carini Turadi, Prana Jaya dan diketahui dan ditandatangani oleh Hj. Fatmawati Indrayani sebagai Kuwu Bakung Kidul tertanggal 21 Juli 2016;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3209402107080020, yang dikeluarkan tanggal 12 November 2019;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3209400203090169 yang dikeluarkan tanggal 21 Juli 2011;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu keluarga Nomor 3209402107080018 yang dikeluarkan tanggal 22 Juli 2008;
- 1 (satu) lembar fotokopi Kartu Keluarga Nomor 3209400203090230 yang dikeluarkan tanggal 29 Juli 2015;
- 3 (tiga) lembar Foto Penandatanganan Ahli Waris Hj. Nasmi Imi;
- 1 (satu) lembar fotokopi Surat Kuasa Rakisem binti Ahyad kepada Endang Mulya, S.H. dan Sasmita tertanggal 5 April 2016;
Putusan PN SUMBER Nomor 174/Pid.B/2019/PN Sbr |
|
Nomor | 174/Pid.B/2019/PN Sbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SUMBER |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setia Sri Mariana |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Jumadi Apri Ahmad, Hakim Anggota 1: Budi Chandra Permana |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Sri Kustiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Asmira bin Salim; Dikembalikan kepada Saksi Drs. Wahid bin Durkila; Dikembalikan kepada Saksi Darto bin Rakita (alm); Dikembalikan kepada Saksi Dra. Eliyati Rebun binti Rebun Sumardi; Dikembalikan kepada Saksi Sudarso Mahligay Sentosa; Dikembalikan kepada Saksi Sakiyem binti Somopawiro; Sedangkan barang bukti berupa: Terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
73
7