Putusan PN KENDARI Nomor 40/PID.TIPIKOR/2015/PN.Kendari |
|
Nomor | 40/PID.TIPIKOR/2015/PN.Kendari |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Arwana |
Hakim Anggota | - Kusdarwanto, Mh - Yon Efri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa MIRNA APRIANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Korupsi sebagaimana didalam dakwaan Primeir.2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primeir tersebut3. Menyatakan Terdakwa MIRNA APRIANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara BERSAMA-SAMA sebagaimana di dalam dakwaan Subsidair 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan. 5. Menetapakan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.7. Menetapkan barang bukti berupa :1. 1 (satu) lembar fotocopy tanda terima uang Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk sewa Countainner Bpk. Anang M. Rijayadi Jl. Budi Utomo No.26 Bau-Bau tanggal 17 April 2007;2. 1 (satu) lembar fotocopy tanda terima nomor : 0000405 berupa uang tunai Rp.123.300.000,- (seratus dua puluh tiga juta tiga ratus ribu rupiah) untuk pembelian DF 6105 3 (tiga) unit tanggal 17 April 2007;3. 1 (satu) lembar fotocopy tanda terima nomor : 0000408 berupa uang tunai Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) untuk pemesanan mesin 6105 sebanyak 4 (empat) unit tanggal 27 April 2007;4. 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan dari Semeru Teknik kepada Bapak Anang Jl. Budhi Utomo No.26 Bau-Bau tanggal 28 April 2007;5. 1 (satu) lembar asli faktur pembelian Marine Engine Dongfeng Made In China (New) dengan nomor mesin 930421; 6. 1 (satu) lembar asli faktur pembelian Marine Engine Dongfeng Made In China (New) dengan nomor mesin 930367;7. 1 (satu) lembar asli faktur pembelian Marine Engine Dongfeng Made In China (New) dengan nomor mesin 930591;8. 1 (satu) lembar asli Surat keterangan Semeru Teknik kepada Bapak Anang Jl. Budhi Utomo No.26 Bau-Bau tanggal 21 April 2007 ;9. 1 (satu) lembar asli faktur pembelian Marine Engine Dongfeng Made In China (New) dengan nomor mesin 930306;10. 1 (satu) lembar asli faktur pembelian Marine Engine Dongfeng Made In China (New) dengan nomor mesin 930287;11. 1 (satu) lembar asli faktur pembelian Marine Engine Dongfeng Made In China (New) dengan nomor mesin 930370;12. 1 (satu) lembar fotocopy formulir setoran rekening tanggal 30 Nopember 2006 atas nama penyetor Mirna Apriani sejumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);13. 1 (satu) lembar fotocopy permohonan transfer tanggal 06 Desember 2006 atas nama pengirim Mirna Apriani sejumlah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Hendri Manto;14. 1 (satu) lembar fotocopy formulir setoran tanggal 19 Desember 2006 sejumlah Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta Rupiah) atas nama penyetor/pengirim Mirna Apriani kepada rekening Hendri Manto;15. 1 (satu) lembar fotocopy formulir setoran tanggal 29 Desember 2006 sejumlah Rp.530.000.000,- (lima ratus tiga puluh juta rupiah) atas nama penyetor/pengirim Anang M. Rijayadi kepada rekening Hj. Endang;16. 1 (satu) lembar formulir setoran tanggal 03 Januari 2007 sejumlah Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) atas nama penyetor/pengirim Salahaddin kepada rekening Wd. Eka Wulan sarie, S.Pi;17. 1 (satu) lembar fotocopy formulir setoran tanggal 15 Januari 2007 sejumlah Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) atas nama pengirim Sahariah kepada rekening Hj. Endang;18. 1 (satu) lembar foto copy slip setoran tanggal 02 Pebruari 2007 sejumlah Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) atas nama penyetor Anang M. Rijayadi kepada rekening La Dullah;19. 1 (satu) lembar kwitansi tanggal 02 Pebruari 2007 sejumlah Rp.55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang menerima Hasanudin;20. 1 (satu) lembar formulir kiriman uang sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) atas nama Pengirim Anang M. Rijayadi kepada rekening Hendri Manto;21. 1 (satu) lembar fotocopy slip pengiriman uang Bank Muamalat tanggal 3 Januari 2007 sejumlah Rp.125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) atas nama pengirim Anang M. Rijayadi kepeda rekening Hendri Manto;22. 1 (satu) lembar foto copy formulir setoran BPD Sultra sejumlah Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tanggal 05 Pebruari 2007 atas nama penyetor Anang M. Rijayadi kepada Hj. Endang;23. 1 (satu) lembar fotocopy surat pernyataan dari Hasanudin;24. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 66/BT/XI/2006 tanggal 28 Nopember 2006;25. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 67/BT/XI/2006 tanggal 28 Nopember 2006;26. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 342/BT/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006;27. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) nomor : 341/BT/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006;28. Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Ka. Wakatobi Nomor : 136 Tahun 2006 tanggal 30 Desember 2006 tentang penunjukan Panitia pemeriksa barang beserta lampirannya;29. Surat nomor : 136/PPK-DKP/VII/07 tanggal 13 Juli 2007 perihal penyampaian hasil Surat pelaksanaan pekerjaan kapal gae yang ditandatangani oleh Ir. Muh. Salim;30. Surat nomor : 14/PNT-DKP/VII/07 tanggal 17 Juli 2007 perihal laporan hasil pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan kapal gae yang ditandatangani oleh Gunadi, A. Md;31. Berita Acara pemeriksaan pengadaan kapal pelingkar (purseiner) nomor : 523.1/177 tanggal 15 Juli 2007;32. Berita acara serah terima akhir pekerjaan (FHO) nomor : 523/17 tanggal 15 Juli 2007; 33. Daftar hadir hari Senin tanggal 15 Juli 2007;34. Foto Copy Dokumen Kontrak nomor : 07/Kontr/PPJK-DKP/X/2006 tanggal 17 Oktober 2006 Pekerjaan Pengadaan Kapal GAE (Purseiner), Lokasi Kabupaten Wakatobi Volume 10 (sepuluh) unit Kapal, Nilai Kontrak 3.229.875.000,- Pelaksana CV. ARISANDHY UTAMA yang di dalamnya terlampir juga Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).35. Foto Copy Perubahan Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan/Pembuatan Kapal GAE (Purseiner)10 (Sepuluh) Unit nomor 14/ADDENDUM-KONT/PJPK-DKP/I/2007: tanggal 2 Januari 2007 dan Perubahan Kedua Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) Pelaksanaan Pekerjaan Pengadaan/Pembuatan Kapal GAE (Purseiner)10 (Sepuluh) Unit nomor 18/ADDENDUM-KONT/PJPK-DKP/I/2007: tanggal 20 April 2007keduanya antara Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan/Pembuat Komitmen Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Wakatobi dengan Pimpinan CV. Arisandhy Utama.36. Foto Copy Surat Keputusan Pejabat Penanggung jawab Kegiatan/Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2006 tentang Pemutusan Kontrak Kerja dengan CV. Arisandhy Utama selaku Pelaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Kapal Gae (Purse Seinea) 10 (sepuluh) unit pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Wakatobi Tahun Anggaran 2006 nomor:8/SK/PPK-DKp/XI/2007 tanggal 9 Nopember 2007.37. Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Tahun 2006 Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Wakatobi.38. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (FHO) Nomor : 523/17 tanggal 15 Juli 2007.39. Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Wakatobi Nomor : 03/SK/KPA-DKP/IV/06 tanggal 04 April 2006.40. 1 (satu) Bundel berisi:? SK. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Waktobi No. 03/SK/KPA-DKP/IV/06 tentang pengangkatan Pejabat penunjukan langsung pengadaan barang / jasa kegiatan DASK APBD pada DKP Kab. Wakatobi TA. 2006.? Keputusan Bupati Wakatobi No. 220 A tahun 2006 tentang pengangkatan Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan / Pembuat Komitmen, Pejabat Penguji SPP / Penanda tangan SPB dan Bendahara Pengeluaraan pada Sekertariat Daerah, Dinas, Badan dan Kantor Lingkup Pemerintah Kab. Wakatobi TA. 2006.? Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Wakatobi No. 523/357 tentang penunjukan pengangkatan panitia pengadaan barang/jasa kegiatan DASK APBD/ pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Wakatobi TA. 2006.? Pengumuman pelelangan umum/ terbatas pengadaan barang/ jasa lainnya No. 01/PP- APBAD/IX/2006.? DIPA DAK Bidang Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Wakatobi TA. 2006.? Keputusan Bupati Wakatobi No. 21 tahun 2007 tentang pengesahan dokumen Bebas belanja langsung Pelaksanaan Kegiatan Lanjutan Satuan Kerja Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Wakatobi TA. 2007.? DPA Lanjutan dan Laporan Realisasi Fisik Keuangan DAU dan DAK TA. 2006 yang dibuat Januari 2007.? Berita Acara Pembayaran tanggal 02 Desember 2006 Bruto Rp. 1.598.783.125,- (DAK).? Berita Acara Pembayaran tanggal 02 Desember 2006 Bruto Rp. 177.643.125,- (DAU)? Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Wakatobi No. 136 tahun 2006 tentang Penunjukan Panitia Pemeriksa Barang.? Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Wakatobi No. 03/SK/KPA-DKP/IV/06 Tentang Pengangkatan Pejabat Penunjukan langsung Pengadaan barang/jasa Kegiatan DASK APBD DKP Kab. Wakatobi TA. 2006.? SK Pejabat Penaggung Jawab Kegiatan/ Pembuat Komitmen DKP Kab. Wakatobi TA. 2006 No. 03/SK/PJPK/VII/2006 tentang penunjukan CV. ARISANDHY UTAMA Konsultan untuk Pelaksanaan pekerjaan perencanaan dan pengawasan Tekhnis pembuatan pengadaan Kapal GAE dan DKP TA. 2006.? Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi No. 04/PNJ.P/VII/2006.? Usulan penetapan Pelakssanaan Konsultan Perencana/ Pengawas.? Penetapan Konsultan Perencana/ Pengawas.? SPMK No. 04.A/SPMK/PJPK-DKP 2006 direktorat CV. ARISANDHY UTAMA Konsultan An. Ir. ANANG MUH. RIJAYADI.? Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi CV. ARISANDHY UTAMA Konsultan Direktur Ir. ANANG MUH. RIJAYADI.? SK Pejabat Pembuat Komitmen DKP Kab. Wakatobi TA. 2006 N0. I/SK/PPK-DKP/XI/07 tentang pemutusan kontrak kerja dengan CV. ARISANDHY UTAMA Selaku Pelaksana Pekerjaan Pengadaan Kapal GAE 10 Unit pada DKP Kab. Wakatobi tahun 2006.? Teguran dari PPK Kepada Konsultan CV. ASAH UTAMA KONSULTAN agar segera memberikan laporan Pelaksanaan Pekerjaan sesuai dengan yang tertera dalam Kontrak.? Teguran ketiga MIRNA APRIANI selaku Direktris CV. ARISANDHY UTAMA untuk percepatan Penyelesaian Pekerjaan.? Teguran kedua MIRNA APRIANI selaku Direktris CV. ARISANDHY UTAMA .? Teguran kesatu MIRNA APRIANI selaku Direktris CV. ARISANDHY UTAMA.? Berita Acara Pemeriksaan Pengadaan Kapal Pelingkar dan BPK.? Surat Pernyataan dari PPK dan dari Perusahaan CV. ARISANDHY UTAMA dan diwakili oleh H. ABD. RASYID dan SALAHUDIN agar 10 Unit Kapal Pelingkar dapat selesai tanggal 30 April 2007.? Berita Acara Pemeriksaan Pengadaab Kapal Pelingkar dan BPK.? Daftar Rincian utang pekerjaan Kapal GAE TA. 2006.? Surat Keterangan Kepala Desa Lakara Kec. Palangga, diketahui Camat Palangga bahwa benar-benar telah selesai melaksanakan pekerjaan Kapal Nelayan sebanyak 10 Unit.? Berita Acara serah terima akhir pekerjaan (FHO) No. 523/17 tanggal 15 Juli 2007.? 10 (sepuluh) Berkas Berita Acara serah terima Kapal GAE (PURSESEINER) kepada sepuluh kelompok nelayan di Wakatobi.? Permohonan perubahan kontrak II dari CV. ARISANDHY UTAMA tanggal 10 April 2007.? Persetujuan perubahan kontrak II dari PPK pengadaan kapal GAE TA. 2006.? Surat kepada para ketua kelompok perihal penyerahan paket bantuan kapal pelingkar yang ditanda tangani oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Wakatobi.? Nota pesanan mesin merek MITSUBISHI sesuai kontrak pertama.? Surat dari Hasanuddin ditujukan kepada PIMPRO Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Wakatobi di Wangi-Wangi tanggal 10 Januari 2007.? Faktur pembelian mesin Dongfeng.41. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Wakatobi nomor : 21 tahun 2007 tanggal 22 Januari 2007 tentang pengesahan dokumen beban belanja langsung pelaksanaan kegiatan lanjutan satuan kerja perangkat daerah dinas kelautan dan perikanan Kab. Wakatobi T.A 2007;42. 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Wakatobi nomor : 49 tahun 2008 tanggal 01 Januari 2008 tentang pengesahan dokumen beban belanja langsung pelaksanaan kegiatan lanjutan satuan kerja perangkat daerah dinas kelautan dan perikanan Kab. Wakatobi T.A 2008;43. 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar nomor : 66/BT/XI/2006 tanggal 28 Nopember 2006 sejumlah Rp.581.377.500,- (lima ratus delapan puluh satu tiga ratus tujuh puluh tujuh lima ratus rupiah untuk pembayaran uang muka 20 % porsi DAK Non DR atas pekerjaan pengadaan kapal CAE (Purseiner) 10 (sepuluh) unit Dinas Kelautan dan Perikanan TA. 2006 dan Surat Perintah Membayar nomor : 67/BT/XI/2006 tanggal 28 Nopember 2006 sejumlah Rp.64.597.500,- (enam puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran uang muka 20 % porsi pendamping (Dana Dau) atas pekerjaan pengadaan kapal GAE (Purseiner) 10 (sepuluh) unit Dinas Kelautan dan Perikanan TA. 2006;44. 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar nomor : 342/BT/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 sejumlah Rp.1.598.788.125,- (satu milyar lima ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu seratus dua puluh lima rupiah) untuk pembayaran uang muka 75 % porsi dana DAK atas pekerjaan pengadaan kapal GAE (Purseiner) 10 (sepuluh) unit Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Wakatobi TA. 2006 dan Surat Perintah Membayar nomor : 341/BT/XII/2006 tanggal 26 Desember 2006 sejumlah Rp.177.643.100,- (seratus tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tiga ribu seratus rupiah) untuk pembayaran uang muka 75 % porsi dana pendamping atas pekerjaan pengadaan kapal GAE (Purseiner) 10 (sepuluh) unit Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Wakatobi TA. 2006.45. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 1219/LS-BJ/2007 tanggal 13 Desember 2007 sejumlah Rp.64.597.500,- (enam puluh empat juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran 100 % pekerjaan pengadaan kapal purseiner (GAE) dan surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor: 1218/LS-BJ/2007 tanggal 13 Desember 2007 sejumlah Rp. 581.377.500 (Lima ratus delapan puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) untuk pembayaran angsuran 100 % pekerjaan pengadaan kapal purseiner (GAE);46. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 717/LS-BJ/2008 tanggal 16 Juli sejumlah Rp.140.022.727,- (seratus empat puluh juta dua puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah) dan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor : 718/LS-BJ/2008 tanggal 16 Juli 2008 sejumlah Rp.14.002.273,- (empat belas juta dua ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah). Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara ANANG MUHAMMAD RIJAYADI.ST.8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
84
0