- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Limboto untuk mencoret perkara Nomor 4/Pdt.G.S/2019/PN Lbo dari register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa biaya perkara kepada Penggugat sebesar Rp. 1.945.000,- (Satu juta sembilan ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN LIMBOTO Nomor 4/Pdt.G.S/2019/PN Lbo |
|
Nomor | 4/Pdt.G.S/2019/PN Lbo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LIMBOTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal: I Made Sudiarta |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal: I Made Sudiarta |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiwin Setiawaty Adam. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan materi gugatan sederhana yang diajukan oleh Penggugat sebagaimana dalam perkara a quo untuk menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara ini sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa untuk menilai mengenai sederhana atau tidaknya pembuktian dalam perkara ini, maka Hakim akan mempertimbangkan materi gugatan Penggugat dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian, maka selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah gugatan Penggugat dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana ataukah tidak; Menimbang, bahwa dalam petitum gugatan Penggugat pada angka 3 dan 4, memohon kepada Hakim agar menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 71.003.700,- (tujuh puluh satu juta tiga ribu tujuh ratus rupiah) dan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Nomor 08 Nama Sopjan Hasam, sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf B PERMA Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana berbunyi : ?Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah sengketa hak atas tanah? ; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan posita Penggugat dan petitum angka 3 tersebut dikaitkan dengan Pasal 3 ayat (2) huruf B Perma Nomor 2 Tahun 2015 diatas, Hakim berpendapat bahwa meskipun dalam perkara aquo, yang menjadi dasar gugatan adalah Tuntutan wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan nilai kerugian yang dialami Penggugat adalah sebesar Rp. 71.003.700,- (tujuh puluh satu juta tiga ribu tujuh ratus rupiah) dalam artian dibawah Rp.500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah), namun demikian dalam perkara aquo yang dijadikan agunan / jaminan adalah sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7 yang terletak di Desa Pulubala, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo atas nama Sopjan Hasan yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria, Kabupaten Gorontalo, tertanggal 22 Januari 1982, sehingga gugatan Penggugat dalam perkara a quo adalah menyangkut permasalahan mengenai sebidang tanah yang didalamnya dapat mengandung potensi sengketa hak atas tanah atau memiliki potensi kepentingan hukum dengan pihak lain sebab sertifikat hak atas tanah yang dijaminkan atau dijadikan agunan adalah atas nama pihak lain yaitu atas nama Sopjan Hasan bukan atas nama para Tergugat sendiri ; Menimbang bahwa setelah Hakim mempelajari gugatan serta berkas perkara, ternyata Penggugat tidak menjelaskan apa hubungan hukum Sopjan Hasan dengan para Tergugat sehingga sertifikat Hak Atas Tanah Nomor 7 yang terletak di Desa Pulubala, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo atas nama Sopjan Hasan, bisa menjadi jaminan kredit bagi pinjaman para Tergugat kepada Penggugat ; Menimbang bahwa oleh karena sertifikat hak atas tanah yang menjadi jaminan atau agunan kredit adalah tertulis milik pihak lain atau pihak ketiga, maka Hakim berpendapat bahwa hal tersebut tidak dapat diajukan melalui gugatan sederhana sebagaimana perkara a quo karena dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Pasal 1 ayat (1) pada pokoknya mensyaratkan bahwa Gugatan Sederhana diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian yang sederhana, kemudian dalam pasal 4 ayat (1) pada pokoknya mensyaratkan bahwa ?para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama?, sehingga dengan demikian, Hakim berpendapat bahwa oleh karena sertifikat Hak atas tanah yang dijadikan agunan adalah milik pihak ketiga sedangkan dalam petitum angka 4 meminta terhadap agunan tersebut diletak sita jaminan, maka Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat untuk diajukan melalui Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan serangkaian pertimbangan hukum diatas, dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi), maka Hakim berpendapat gugatan Penggugat dalam perkara a quo tidak termasuk dalam kategori Gugatan Sederhana sebagaimana yang ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana tersebut, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan untuk menyatakan bahwa gugatan in casu bukan merupakan gugatan sederhana; Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan Peraturan Perundang?undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: balian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G.S/2019/PN_Lbo.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G.S/2019/PN_Lbo.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada