Putusan PN SEMARANG Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg |
|
Nomor | 65/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gatot Susanto |
Hakim Anggota | Dwi Prapti Maryudiati, Agus Prijadi |
Panitera | Siti Rikhana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa Yahya bin Sulaiman tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair ; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut 3. Menyatakan Terdakwa Yahya bin Sulaiman tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Melakukan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Subsidair ; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yahya bin Sulaiman oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 2 (dua) bulan ; 5. Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa Yahya bin Sulaiman berupa membayar Uang Pengganti kepada Negara sejumlah Rp.170.569.000,- (seratus tujuh puluh juta lima ratus enam puluh Sembilan ribu rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terdakwa dapat disita dan dilelang guna menutupi Uang Pengganti tersebut, serta apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;6. Menetapkan agar lamanya terdakwa berada dalam masa penangkapan dan / atau penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan barang bukti berupa :a. Pinjaman kredit Rp.33.000.000,- Kelompok Peminjam SPP / Durian 6 Somoleter, dengan kelengkapan administrasi berupa : ? Satu lembar Kartu Kredit Kelompok Peminjam SPP / Durian 6 Somoleter Ketua Kelompok Mad Rois / Yahya, tanggal pencairan 1 Juni ?09, jumlah kredit Rp.33.000.000,- ; ? Satu lembar duplikat slip penarikan tanggal 1 Juni 2009 Rp.50.000.000,- atas nama SPP UPK Kecamatan Bruno ; ? Satu bendel Proposal Perguliran SPP Kelompok Durian 6 Desa Somoleter Ketua Mad Rois dan diketahui Sukino Sekdes Somoleter; b. Pinjaman kredit Rp.17.000.000,- Kelompok Peminjam SPP / Durian 10 Somoleter, dengan kelengkapan administrasi berupa: ? Satu buah buku tabungan Simpedes BRI No. Seri 9677753 Cabang / BRI Unit Bruno ; ? Satu lembar Kartu Kredit Kelompok Peminjam SPP / Durian 10 Somoleter Ketua Kelompok Judiyah / Yahya, tanggal pencairan 23 Juni 2009, jumlah kredit Rp.17.000.000,- ; ? Satu lembar duplikat slip penarikan tanggal 23 Juni 2009 Rp.16.000.000,- atas nama SPP UPK Kecamatan Bruno ; ? Satu bendel Proposal Perguliran SPP Kelompok Durian 10 Desa Somoleter Ketua Judiyah dan diketahui Sukino Sekdes Somoleter c. Pinjaman kredit Rp.15.000.000,- Kelompok Peminjam UEP / Durian 3 A Somoleter, dengan kelengkapan administrasi berupa : ? Satu lembar Kartu Kredit Kelompok Peminjam UEP / Durian 3 A Somoleter Ketua Kelompok Yahya, tanggal pencairan 24 Juni ?09, jumlah kredit Rp.15.000.000,- ; ? Satu bendel Proposal Perguliran UEP Kelompok Durian III A Desa Somoleter Ketua Muntasir diketahui Sukino Sekdes Somoleter ; ? Berita Acara Verifikasi tanggal 22 Juni 2009 kelompok pengajian 2 a (Brunosari), Sido Maju (Plipiran) dan Durian 3 a (somoleter) ? Satu bendel Surat Perjanjian Kredit tanggal 24 Juni 2009 ; ? Satu bendel Berita Acara Realisasi Perguliran Dana SPP/UEP, tanggal 24 Juni 2009 ; d. Pinjaman kredit Rp.27.000.000,- Kelompok Peminjam UEP / Durian 4 a Somoleter, dengan kelengkapan administrasi berupa : ? Satu lembar Kartu Kredit Kelompok Peminjam UEP / Durian 4 a Somoleter Ketua Kelompok Mad Rois, tanggal pencairan 25 Agustus ?09, jumlah kredit Rp.27.000.000,- ; ? Satu bendel Proposal Perguliran UEP Kelompok Durian (4) Desa Somoleter Ketua Kelompok Mad Rois diketahui Sukino Sekdes Somoleter ; e. Pinjaman kredit Rp.10.000.000,- Kelompok Peminjam UEP / Berjanjen Somodadi Somoleter, dengan kelengkapan administrasi berupa : ? Satu lembar duplikat slip penarikan tanggal 12 Agustus 2009 Rp.10.000.000,- atas nama Usaha Ekonomi Produktif No. Rekening 6755-01-001863-53-1 ; ? Satu lembar Kartu Kredit Kelompok Peminjam UEP / Berjanjen Somodadi Somoleter Ketua Kelompok Mad Rois, tanggal pencairan 12 Agustus 2009, jumlah kredit Rp.10.000.000,- ; ? Satu bendel Proposal Perguliran SPP Kelompok Berjanjen Somodadi Desa Somoleter Ketua Kelompok Mad Rois ; f. Pinjaman kredit Rp.12.000.000,- Kelompok Peminjam SPP / Durian 5 Somoleter, dengan kelengkapan administrasi berupa : ? Satu lembar duplikat slip penarikan tanggal 16 September 2009 Rp.12.000.000,- atas nama Usaha Ekonomi Produktif No. Rekening 6755-01-001863-53-1 ;? Satu lembar Kartu Kredit Kelompok Peminjam SPP / Durian 5 Somoleter Ketua Kelompok Mad Rois, tanggal pencairan 16 September 2009, jumlah kredit Rp.12.000.000,- ; ? Satu bendel Proposal Perguliran UEP Kelompok Durian 5 Desa Somodadi Ketua Kelompok Mad Rois ; g. Pinjaman kredit Rp.20.000.000,- Kelompok Peminjam SPP / Durian 8 Somoleter, dengan kelengkapan administrasi berupa : ? Satu lembar duplikat slip penarikan tanggal 28 April 2009 Rp.23.000.000,- atas nama SPP UPK Kecamatan Bruno ; ? Satu lembar Kartu Kredit Kelompok Peminjam SPP / Durian 8 Somoleter Ketua Kelompok Yahya / Suswoto, tanggal pencairan 28 April 2009, jumlah kredit Rp.20.000.000,- ; ? Satu bendel Proposal Perguliran SPP Kelompok Durian 8 Desa Somoleter Ketua Kelompok Suswoto diketahui Gawuriyanto Kades Somoleter ; ? Satu bendel Surat Perjanjian Kredit tanggal 28 April 2009 ; ? Satu bendel Berita Acara Realisasi Perguliran Dana SPP / UEP tanggal 28 April 2009 ; h. Pinjaman kredit Rp.12.500.000,- Kelompok Peminjam SPP / Manggis Somoleter, dengan kelengkapan administrasi berupa : ? Satu lembar Kartu Kredit Kelompok Peminjam SPP / Manggis Somoleter Ketua Kelompok Yahya, tanggal pencairan 16 September 2009, jumlah kredit Rp.12.500.000,- ; ? Satu bendel Proposal Perguliran SPP Kelompok Maggis Desa Somoleter Ketua Kelompok Mad Rois diketahui Gawuriyanto Kades Somoleter ; i. Pinjaman kredit Rp.35.000.000,- Kelompok Peminjam UEP / Durian Somoleter, dengan kelengkapan administrasi berupa : ? Satu lembar duplikat slip penarikan tanggal 26 Pebruari 2009 Rp.20.000.000,- atas nama Usaha Ekonomi Produktif Nomor Rekening 6755-01-001863-53-1 ; ? Satu lembar Kartu Kredit Kelompok Peminjam UEP / Durian Ketua Kelompok Yahya, tanggal pencairan 26 Pebruari 2009, jumlah kredit Rp.35.000.000,- ; ? Satu bendel Surat Perjanjian Kredit tanggal 26 Pebruari 2009 ; ? Satu bendel Berita Acara Realisasi Perguliran Dana SPP / UEP tanggal 26 Pebruari 2009 ;j. Pinjaman kredit Rp.34.000.000,- Kelompok Peminjam UEP / Durian I Somoleter, dengan kelengkapan administrasi berupa : ? Satu lembar duplikat slip penarikan tanggal 30 Maret 2009 Rp.10.171.000,- atas nama Usaha Ekonomi Produktif Nomor Rekening 6755-01-001863-53-1 ; ? Satu lembar Kartu Kredit Kelompok Peminjam UEP / Durian /Somoleter Ketua Kelompok Yahya, tanggal pencairan 30 Maret 2009, jumlah kredit Rp.34.000.000,- ; ? Satu bendel Proposal Perguliran UEP Kelompok Duren I Desa Somoleter Ketua Kelompok Yahya diketahui Gawuriyanto Kades Somoleter ; ? Satu bendel Surat Perjanjian Kredit tanggal 30 Maret 2009 ; ? Satu bendel Berita Acara Realisasi Perguliran Dana SPP / UEP tanggal 30 Maret 2009 ; k. Pinjaman kredit Rp.21.500.000,- Kelompok Peminjam UEP / Durian 9 Somoleter, dengan kelengkapan administrasi berupa : ? Satu lembar duplikat slip penarikan tanggal 8 April 2009 Rp.20.000.000,- atas nama Usaha Ekonomi Produktif Nomor Rekening 6755-01-001863-53-1 ; ? Satu lembar Kartu Kredit Kelompok Peminjam UEP / Durian 9 Somoleter Ketua Kelompok Yahya, tanggal pencairan 8 April 2009, jumlah kredit Rp 21.500.000,- ; ? Satu bendel Proposal Perguliran UEP Kelompok Durian 9 Desa Somoleter Ketua Kelompok Yahya diketahui Gawuriyanto Kades Somoleter ; ? Satu bendel Surat Perjanjian Kredit tanggal 8 April 2009 ; ? Satu bendel Berita Acara Realisasi Perguliran Dana SPP / UEP tanggal 8 April 2009 ; l. Pinjaman kredit Rp20.000.000,- Kelompok Peminjam UEP / Durian 3 Somoleter, dengan kelengkapan administrasi berupa : ? Satu lembar duplikat slip penarikan tanggal 13 Juli 2009 Rp.20.000.000,- atas nama Usaha Ekonomi Produktif Nomor Rekening 6755-01-001863-53-1 ; ? Satu lembar Kartu Kredit Kelompok Peminjam UEP / Durian 3 Somoleter Ketua Kelompok Mad Rois / Yahya, tanggal pencairan 13 Juli 2009, jumlah kredit Rp.20.000.000,- ; m. Pinjaman kredit Rp.33.000.000,- Kelompok Peminjam UEP / Durian 6 Somoleter, dengan kelengkapan administrasi berupa : ? Satu lembar duplikat slip penarikan tanggal 23 Oktober 2009 Rp.18.198.000,- atas nama Usaha Ekonomi Produktif Nomor Rekening 6755-01-001863-53-1 ; ? Satu lembar Kartu Kredit Kelompok Peminjam UEP / Durian 6 Somoleter Ketua Kelompok Mad Rois, tanggal pencairan 23 Oktober 2009, jumlah kredit Rp.33.000.000,- ; ? Satu bendel Proposal Perguliran SPP Kelompok Durian (6) Desa Somoleter Ketua Kelompok Mad Rois diketahui Somoleter Kades Somoleter ; n. Satu lembar fotocopy Kartu Kredit Kelompok Peminjam UEP / Durian Somoleter Ketua Kelompok Yahya, tanggal pencairan 24 Desember 2008, jumlah kredit Rp.25.000.000,- ; o. Satu lembar fotocopy Kartu Kredit Kelompok Peminjam UEP / Durian Baru Somoleter Ketua Kelompok Yahya, tanggal pencairan 22 Jnauari 2009, jumlah kredit Rp.5.000.000,- ; p. Buku kas harian 2006 / 2008 ; q. Buku kas harian 2009 / 2010 ; r. Buku kas harian UEP tahun 2008 / 2011 ; s. Satu bendel Berita Acara MAD Khusus II tanggal 10 Maret 2011 ; dikembalikan kepada H. Fendy Pratmantyo S. Kom Bin Sandiyo AY selaku Sekretaris UPK Kecamatan Bruno, Kabupaten Purworejo ; o uang tunai sebesar Rp.34.000.000,- (tiga puluh empat juta rupiah) yang disita dari Terdakwa Yahya bin Sulaiman Dirampas untuk Negara ; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
64
22