Putusan PN SURABAYA Nomor 3/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
|
Nomor | 3/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sri Herawati |
Hakim Anggota | 2. Sangadi, 1. Sukadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa HARI OETOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sebesar Rp 250.000.000,-(Dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1. 1 Lembar disposisi Surat Dari DISPERINDAGTAM Sampang Tanggal Surat 27 April 2010 ; Nomor Surat : 540/127/434.111/2010 ; Hal : Surat Permohonan ; Diterima : 27 April 2010; 2. Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Pertambangan Kabupaten Sampang kepada Bupati Sampang Nomor : 540/127/434.111/2010 tanggal 23 April 2010 perihal : Surat Permohonan yang ditanda tangani oleh Ir. Winarno NIP. 19560521 198403 1004; 3. Draft Peraturan Bupati Sampang Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT. Sampang Mandiri Perkasa (PT.SMP); 4. Surat Bupati Sampang kepada Ketua DPRD Kabupaten Sampang Nomor 188/488/434.013/2010 tanggal 3 Mei 2010 Hal : Raperda Kabupaten Sampang tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Mandiri Perkasa (PT.SMP) yang ditanda tangani oleh Noer Tjahja; 5. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Mandiri Perkasa (PT.SMP); 6. Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang kepada Bupati Sampang Nomor : 005/174/434/040/2010 tanggal 5 Mei 2010 perihal Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sampang yang ditandatangani oleh KH. Imam Ubaidillah; 7. Surat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sampang kepada Bupati Sampang Nomor 005/174/434.040/2010 tanggal 6 Mei 2010 perihal Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sampang yang ditandatangani oleh KH. Imam Ubaidillah; 8. Surat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sampang kepada Bupati Sampang Nomor 005/178/434.040/2010 tanggal 6 Mei 2010 perihal Jadwal Pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda No. 8/2008 tentang BUMD PT. GSM dan Raperda Pembentukan PT. Sampang Mandiri Perkasa (PT. SMP) yang ditandatangani oleh KH. Imam Ubaidillah; 9. Surat Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Sampang kepada Bupati Sampang Nomor 005/181/434.040/2010 tanggal 7 Mei 2010 perihal Undangan yang ditandatangani oleh KH. Imam Ubaidillah; 10.Surat Bupati Sampang kepada Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/557/434.013/2010 tanggal 17 Mei 2010 hal : Penetapan 2 (dua) Peraturan Daerah Kabupaten Sampang yang ditanda tangani oleh Noer Tjahja; 11.Berita Acara Nomor : 188/7/434.013/2010 dan Nomor : 188/02/434.040/2010 tanggal 12 Mei 2010 tentang Persetujuan Bersama Bupati Sampang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang Tentang Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Mandiri Perkasa (PT.SMP) yang ditanda tangani oleh KH. Imam Ubaidillah ; ACH. Kian Santang ; Ahmad Hakiki; dan Noer Tjahja; 12.Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor : 3 Tahun 2010 tanggal 12 Mei 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Mandiri Perkasa (PT.SMP) ditanda tangani oleh Bupati Sampang Noer Tjahja; 13.Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor : 3 Tahun 2010 tanggal 12 Mei 2010 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Dalam Bentuk Perseroan Terbatas Sampang Mandiri Perkasa (PT.SMP) yang telah diundangkan di Sampang Pada Tanggal : 15 Juni 2010 dalam Lembaran Daerah Sampang Tahun 2010 Nomor : 3 ditanda tangani oleh Bupati Sampang Noer Tjahja dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang drh. Hermanto Subaidi, Msi NIP. 19620323 198903 1014; 14.Lembar Disposisi Surat Dari : Sekda Jatim ; Tgl. Surat : 07 Juni 2010 No. Surat 188/7662/013/2010 ; Hal : Penetapan 2 Perda Kab. Sampang ; Diterima : 10 Juni 2010; 15.Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur kepada Bupati Sampang Nomor : 188/7662/013/2010 tanggal 7 Juni 2010 perihal : Penetapan 2 (dua) Peraturan Daerah Kab. Sampang yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Dr. H. Rasiyo, Msi. NIP. 19511217 197803 1004; 16.Surat Bupati Sampang kepada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran Patra Officer Tower Lt- 31. Gatot Subroto Kav. 32-34 Jakarta Nomor : 510/20/434.111/2009 tanggal ... Januari 2009 perihal : Permohonan Pembelian Gas Lapangan / Sumur Wortel KPS Santos Ltd yang ditandatangani oleh Bupati Sampang Noer Tjahja; 17.Surat Bupati Sampang kepada Raden Priyono Kepala BP. Migas Gedung Patra Jasa Lt 21 JI. Jend. Gatot Subroto Kav 71-73 Jakarta Nomor : 540/307/434.111/2009 tanggal 20 Oktober 2009 perihal : Keinginan BUMD Sampang sebagai Pembeli Gas Bumi dari Lapangan Wortel Santos Sampang PSC yang ditandatangani oleh Bupati Sampang Noer Tjahja; 18.Surat Bupati Sampang kepada Bapak R. Priyono Kepala BP. Migas Gedung Patra Jasa Lt 2131. Jend. Gatot Subroto Kav 71-73 Jakarta Nomor : 540/11/434.111/2010 tanggal 11 Januari 2010 perihal : Pembelian Gas Bumi dari Lapangan Wortel Santos Sampang PSC yang ditandatangani oleh Bupati Sampang Noer Tjahja; 19.Surat Sekretaris Daerah atas nama Bupati Sampang kepada Bapak R. Priyono Kepala BP. Migas Gedung Patra Jasa Lantai 21 11. Gatot Subroto Jakarta Nomor : 540/65/434.111/2010 tanggal 09 Maret 2010 perihal : Alokasi Gas Wortel Sampang yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah drh. Hermanto Subaidi, M.Si; 20.Surat Bupati Sampang kepada Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi 31. Jend. Gatot Subroto Kav 32-34 Jakarta Nomor : 540/191/434.111/2010 tanggal 14 Juni 2010 perihal : Gas Ex Sumur Wortel yang ditandatangani oleh Bupati Sampang Noer Tjahja; 2. 1. 1 (satu) bundel Asli minuta pernyataan keputusan rapat PT. Sampang Mandiri Perkasa Nomor : 39 tanggal 13 April 2010; 2. 1 (satu) bundel Asli minuta jual beli saham Nomor : 40 13 April 2010; 3. 1 (satu) bundel Asli minuta risalah rapat PT. Sampang Mandiri Perkasa Nomor : 49 tanggal 11 Pebruari 2010; 3. 1. Asli 1 (satu) bundle Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor: 10/SMP-SPG/VII/2012 tanggal 2 Juli 2012 tentang Pekerjaan Pembangunan Plengsengan di Desa Sejati. Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang; 2. Asli 1 (satu) bundle Surat Perjanjian Kerja (KONTRAK) Nomor: 09/SMP-SPG/IV/2012 tanggal 16 April 2012 tentang Pekerjaan Pengurugan/Reklamasi di Desa Sejati, Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang; 3. Asli 1 (satu) bundle Surat Perjanjian Borongan Nomor: 034/SMP-MOU/III/2013 tanggal 4 Maret 2013 tentang Pembangunan Gudang Uk. 23 x 36 M2 (Terbuka) di Desa Sejati, Kec. Darmo Camplong Kab. Sampang; 4. Asli 1 (satu) bundle Surat Perjanjian Borongan Nomor: 107-A/SMP/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 tentang Pekerjaan Pemasangan Sheet Pile Beton di Desa Sejati, Kec. Darmo Camplong Kab. Sampang; 5. Asli (satu) bundle Surat Perjanjian antara PT. Sampang Mandiri Perkasa dan PT. Indonesia Power Nomor : 02/PJBG/SMP-IP/I/2012 P4.PJ/061/IP/2012 tanggal 20 Januari 2012 tentang Jual Beli Gas untuk Pembangkit Listrik di Grati; 6. Asli 1 (satu) bundle Laporan Kantor Jasa Penilaian Publik Aksa, Nelson & Rekan tentang Penilaian Properti milik PT. Sampang Mandiri Perkasa berupa: Stasiun Pengangkutan & Pengisian Bulk Elpiji (SPBE), Mesin & Kendaraan terletak di Raya Sampang-Pamekasan Km. 15 Desa Sejati, Kec. Camplong Kab. Sampang Prop. Jawa Timur; 7. Asli 1 (satu) bundle gas invoice no: SANTOS SAM-WOGAS/2012/ may/027/SMP tanggal 08 Juni 2012 period May-12; 8. Asli 1 (satu) bundle gas invoice no: SANTOS SAM-WOGAS/2012/ Jun/031/SMP tanggal 06 July 2012 period Jun-12; 9. Asli 1 (satu) bundle gas invoice no: SANTOS SAM-WOGAS/2012/ Jul/038/SMP tanggal 08 Agust 2012 period July-12; 10. 1U. Ash 1 (satu) bundle gas invoice no: SANTOS SAM-WOGAS/2012/ Aug/044/SMP tanggal 07 September 2012 period August-12; 11. Asli 1 (satu) bundle gas invoice no: SANTOS SAM-WOGAS/2012/ Sep/050/SMP tanggal 05 october 2012 period September 2012; 12. Asli 1 (satu) bundle gas invoice no: SANTOS SAM-WOGAS/2012/ Oct/058/SMP tanggal 07 November 2012 period October-2012; 13. Asli 1 (satu) bundle gas invoice no: SANTOS SAM-WOGAS/2012/ Jul/063/SMP tanggal 06 Desember 2012 period November-12; 14. Asli 1 (satu) bundle gas invoice no: SANTOS SAM-WOGAS/2012/ Dec/069/SMP tanggal 08 January 2013 period December-12; 15. Asli 1 (satu) bundle gas invoice no: SANTOS SAM-WOGAS/2012/ Jan/077/SMP tanggal 06 february 2013 period January-2013; 16. Asli 1 (satu) bundle gas invoice no: SANTOS SAM-WOGAS/2012/ Feb/083/SMP tanggal 07 March 2013 period February 2013; 17. Asli 1 (satu) bundle gas invoice no: SANTOS SAM-WOGAS/2012/ Mar/089/SMP tanggal 05 April 2013 period March 2013; 18. Asli 1 (satu) bundle gas invoice no: SANTOS SAM-WRTGAS/01/ 2012/III/SMP tanggal 09 march 2012 period March 2012; 19. Asli 1 (satu) bundle gas invoice no: SANTOS SAM-WRTGAS/01/2012/ III/SMP tanggal 10 april 2012 period March 2012; 20. Asli 1 (satu) bundle gas invoice no: SANTOS SAM-WOGAS/2012/ Apr/018/SMP tanggal 09 May 2012 period Apr 2013; 21. Asli 1 (satu) lembar surat kepada Bank BRI tanggal 8 April 2013 perihal Standing Instruction Tagihan 1 s/d 31 Maret 2013, Standing Instruction Pembayaran PT. SMP No. 034/SI-XIII-SMP/IV/2013; 22. Asli 1 (satu) lembar surat kepada Bank BRI tanggal 8 Maret 2013 perihal Standing Instruction Tagihan 1 s/d 28 Februari 2013, Standing Instruction Pembayaran PT. SMP No. 020/SI-XII-SMP/III/2013; 23. Asli 1 (satu) lembar surat kepada Bank BRI tanggal 8 Februari 2013 perihal Standing Instruction Tagihan 1 s/d 31 Januari 2013, Standing Instruction Pembayaran PT. SMP No. 014/SI-XI-SMP/II/2013; 24. Asli 1 (satu) lembar surat kepada Bank BRI tanggal 10 Januari 2013 perihal Standing Instruction Tagihan 1 s/d 31 Desember 2012, Standing Instruction Pembayaran PT. SMP No. 106/SI-X-SMP/I/2013; 25. Asli 1 (satu) lembar surat kepada Bank BRI tanggal 11 Desember 2012 perihal Standing Instruction Tagihan 1 s/d 30 Nopember 2012, Standing Instruction Pembayaran PT. SMP No. 106/SI-X-SMP/XII/2012; 26. Asli 1 (satu) lembar surat kepada Bank BRI tanggal 9 Oktober 2012 perihal Standing Instruction Tagihan 1 s/d 30 September 2012, Standing Instruction Pembayaran PT. SMP No. 091/SI-VIII-SMP/X/2012; 27. Asli 1 (satu) lembar surat kepada Bank BRI tanggal 11 September 2012 perihal Standing Instruction Tagihan 1 s/d 31 Agustus 2012, Standing Instruction Pembayaran PT. SMP No. 083/SI-VII-SMP/IX/2012; 28. Asli 1 (satu) lembar surat kepada Bank BRI tanggal 9 Agustus 2012 perihal Standing Instruction Tagihan 1 s/d 31 Juli 2012, Standing Instruction Pembayaran PT. SMP No. 077/SI-VI-SMP/VIII/2012; 29. Asli 1 (satu) lembar surat kepada Bank BRI tanggal 9 Juli 2012 perihal Standing Instruction Tagihan 1 s/d 30 Juni 2012, Standing Instruction Pembayaran PT. SMP No. 063/SI-V-SMP/VII/2012; 30. Asli 1 (satu) lembar surat kepada Bank BRI tanggal 14 Juni 2012 perihal Standing Instruction Tagihan 1 s/d 31 Mei 2012, Standing Instruction Pembayaran PT. SMP No. 055/SI-IV-SMP/VI/2012; 31. Asli 1 (satu) lembar surat kepada Bank BRI tanggal 10 Mei 2012 perihal Standing Instruction Tagihan 1 s/d'30 April 2012, Standing Instruction Pembayaran PT. SMP No. 048/SI-III-SMP/V/2012; 32. Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundle Akta Perjanjian Jual Beli Tanah No. 70 tanggal 22 Mei 2012, Notaris & PPAT Ambiati, SH; 33. Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundle Perjanjian antara Santos (Sampang) Pty Ltd, Singapore Petroleum Sampang Ltd, Cue Sampang Pty Ltd dan PT. Sampang Mandiri Perkasa tentang JUAL BELL GAS UNTUK KEPERLUAN PEMBANGKIT LISTRIK DI GRATI; 34. 1 (satu) buah flashdisk berisikan data keuangan PT. SMP antara lain: -Balance Sheet 2009 s/d 2012; a. Proffit Loss 2009 s/d 2012; b. General Ledger 2009 s/d 2011; c. General Ledeger 2012; d. Trial Balance 2009 s/d 2012; 35. Asli 1 (satu) lembar surat kepada Bank BRI tanggal 12 April 2012 perihal Standing Instruction Tagihan 6 s/d 31 Maret 2012, Standing Instruction Pembayaran PT. SMP No. 041/SI-II-SMP/IV/2012; 36. Asli 1 (satu) bundle Voucher No. 041/BRI-Rp/VIII/2 tanggal 27 Agustus 2012; 37. Asli 1 (satu) bundle Voucher No. 006/BRI-USD/V/2 tanggal 29 Mei 2012; 38. Asli 1 (satu) bundle Voucher No. 006/BRI-USD/VI/ tanggal 28 Juni 2012; 38. Asli 1 (satu) bundle Kas Keluar tanggal 30 Juli 2012 No Bukti. 010/BRI-USD/VIII/2012; 39. Asli 1 (satu) bundle Kas Keluar tanggal 19 Juli 2012 No Bukti. 004/BRI-USD/VII/2012; 40. Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundle Invoice No Tagihan. 002/SMP/INV-IP/IV/2012 tanggal 3 April 2012 periode Maret 2012; 41. Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundle Invoice No Tagihan. 011/SMP/INV-IP/I/2013 tanggal 3 Januari 2013 periode Desember 2012; 42. Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundle Invoice No Tagihan. 014/SMP/INV-IP/IV/2013 tanggal 4 April 2013 periode Maret 2013; 43. Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundle Invoice No Tagihan. 004/SMP/INV-IP/VI/2012 tanggal 2 Juni 2012 periode Mei 2012; 44. Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundle Invoice No Tagihan. 003/SMP/INV-IP/V/2012 tanggal 5 Mei 2012 periode April 2012; 45. Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundle Invoice No Tagihan. 005/SMP/INV-IP/VII/2012 tanggal 3 Juli 2012 periode Juni 2012; 46. Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundle Invoice No Tagihan. 007/SMP/INV-IP/VIII/2012 tanggal 4 September 2012 periode Agustus 2012; 47. Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundle Invoice No Tagihan. 001/SMP/INV-IP/I/2012 tanggal 9 Maret 2012 periode Maret 2012; 48. Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundle Invoice No Tagihan. 006/SMP/INV-IP/VIII/2012 tanggal 2 Agustus 2012 periode Juli 2012; 49. Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundle Invoice No Tagihan. 009/SMP/INV-IP/XI/2012 tanggal 5 Nopember 2012 periode Oktober 2012; 50. Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundle Invoice No Tagihan. 008/SMP/INV-IP/X/2012 tanggal 2 Oktober 2012 periode September 2012; 51. Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundle Invoice No Tagihan. 012/SMP/INV-IP/II/2013 tanggal 5 Februari 2013 periode Januari 2013; 52. Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundle Invoice No Tagihan. 010/SMP/INV-IP/XII/2012 tanggal 4 Desember 2012 periode Nopember 2012; 53. Fotocopy Legalisir 1 (satu) bundle Invoice No Tagihan. 012/SMP/INV-IP/II/2013 tanggal 4 Maret 2012 periode Februari 2012; 4. 1. 14 (empat belas) fotocopy legalisir voucher dan bukti tranterdakwa reklamasi tahun 2012; 2. 1 (satu) eksemplar fotocopy voucher disposisi dan bukti tranterdakwa deviden 2013; 3. 1 (satu) eksemplar fotocopy voucher masuk dan bukti keluar Amstelco Energi; 4. 1 (satu) eksemplar fotocopy sewa gedung The H Tower (voucher, bukti tranterdakwa kwitansi dan surat perjanjian); 5. 1 (satu) eksemplar fotocopy bantuan hukum (voucher bukti tranterdakwa, invoice dan kwitansi) Rp. 1.430.000.000; 6. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir voucher giro dan bukti tranterdakwa leasing kendaraan; 7. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir voucher bukti tranterdakwa dan invoice desain interior 2012-2013; 8. 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir rekening escrow USD IDR Bank BRI tahun 2012; 5. 1. 1 (satu) bundel asli hasil uji tuntas No. 001/04-10/SANTI tanggal 09 April 2010 dari Santi Group ; 2. 1 (satu) eksemplar asli akta Notaris Ambiati, SH. No. 40 tanggal 13 April 2010 tentang jual beli3. 1 (satu) eksemplar asli akta Notaris Ambiati, SH. No. 39 tanggal 13 April 2010 tentang pernyataan keputusan rapat PT. Sampang Mandiri Perkasa; 4. 1 (satu) eksemplar asli akta Notaris Ambiati, SH. No. 49 tanggal 13 April 2013 tentang risalah rapat PT. Sampang Mandiri Perkasa; 5. 1 (satu) eksemplar asli akta Notaris Ambiati, SH. No. 235 tanggal 29 Desember 2011 tentang pernyataan keputusan rapat PT. Sampang Mandiri Perkasa; 6. 1 (satu) eksemplar asli akta Notaris Ambiati, SH. No. 15 tanggal 8 Pebruari 2010 tentang pernyataan keputusan rapat PT. Sampang Mandiri Perkasa; 7. 1 (satu) bundel asli penunjukan partisipasi Interest (PI) Bupati Sampang Blok PC Ketapang No. 540/312/434.111/2012 tanggal 24 Mei 2012; 6. 1. Sesuai dokumen yang ada pada kami serangkain surat menyurat yang terjadi terkait dengan pemberian alokasi gas ke PT SMP sebagai berikut : a.Surat Bupati Sampang No.510/728/434.113/2008 tanggal 18 November 2008 kepada BPMIGAS perihal perihal Permohonan Pembelian Gas Lapangan/Sumur Wortel KPSSantos di Sampang Madura. Bupati Sampang bermaksud untuk membeli Gas Lapangan Wortel yang akan dimanfaatan untuk pemenuhan kebutuhan kelistrikan. Hal ini akan dilakukan pengembangan BUMD yang bersinergis dengan Perusahaan Gas. Gas yang dibutuhkan sebesar 20 MMSCFD selama 10-15 tahun; b.Surat Bupati Sampang No. 510/20/434.111/2009 pada bulan Januari 2009 kepada BPMIGAS perihal Permohonan Pembelian Gas Lapangan/Sumur Wortel KPSSantos. Pemkab Sampang memohon agar diberi kesempatan untuk tetap berpartisipasi dalam memanfaatkan gas dari Santos sehubungan dengan Lapangan Wortel berada di wilayah Kabupaten Sampang. Sudah dibentuk BUMD Kabupaten Sampang dalam rangka pembelian gas untuk kebutuhan industri di Pasuruan, mengingat penggunaan gas untuk pembangkit listrik di Pulau Madura akan tidak ekonomis; c.Surat Santos No.008/SAM/COM/III/09 tanggal 31 Maret 2009 kepada BPMIGAS Perihal Permohonan Penunjukan sebagaiPenjual Gas Bumi Bagian Negara. Hal ini terkait Santos telah menjajaki pasar untuk gas dari lapangan Wortel yang terletak di KKS Sampang; d.Surat Santos No. 013/SAM/LEG/VI/09 tanggal 3 Juni 2009 kepada BPMIGAS perihal Permohonan Pembelian Gas Pemkab Pasuruan dan Sampang dan Penunjukan sebagai Penjual Gas Bagian Negara. Santos meminta diberikan waktu untuk membicarakan lebih lanjut untuk rencana penjualan gas untuk Pemkab Pasuruan dan Sampang; e.Surat Bupati Sampang No. 540/307/434.111/2009 tanggal 20 Oktober 2009 kepada BPMIGAS perihal Keinginan BUMD Sampang sebagai Pembeli Gas Bumi dari lapangan Wortel Santos Sampang PSC. Pemkab Sampang telah menunjuk PT Geliat Sampang Mandiri sebagai BUMD Kabupaten Sampang yang bekerjasama dengan ivestor untuk rencana memenuhi kebutuhan kelistrikan dan pengembangan industri di Pulau Madura dan Kabupaten Sampang pada khususnya; f.Surat Bupati Sampang No. 540/11/434.111/2010 tanggal 11 Januari 2010 kepada BPMIGAS perihal Pembelian Gas Bumi dari Lapangan Wortel Santos Sampang PSC.Disebutkan dalam surat dimaksud bahwa sehubungan dengan hasil pembelian/penjualan gas dimaksud sangat diharapkan untuk pembangunan ekonomi masyarakat Sampang, sehingga hal tersebut sangat sensitif bagi masyarakat kabupaten Sampang, maka guna menghindari hal-hal yang diinginkan, Bupati Sampang meminta agar semua kegiatan dihentikan dan tidak ada kegiatan apapun dalam rangka rencana eksploitasi gas tersebut utamanya di sumur Wortel, sebelum adanya kepastian atas manfaat eksploitasi gas tersebut bagi masyarakat kabupaten Sampang; g.Surat BPMIGAS No.0130/BPB3000/2010/S2 tanggal 11 Februari 2010 kepada Bupati Kabupaten Sampang perihal Alokasi Gas Bumi dari Lapangan Wortel Santos (Sampang) Pty., Ltd, yang menyampaikan bahwa berdasarkan PTK 029/PTK/VII/2009 tahun 2009 dan setelah dilakukan evaluasi pasokan dan cadangan gas dari Santos, BPMIGAS pada prinsipnya mendukung rencana pemanfaatan gas Lapangan Wortel dan mengalokasikan gas untuk BUMD Sampang sebesar 17 BBTUD; h.Surat Santos Nomor 012/SAM/LEG/II/10 tanggal 18 Februari 2010 kepada BPMIGAS perihal Permohonan Penunjukan sebagai Penjual Gas Bumi Bagian Negara untuk Penjualan Gas Wortel ke BUMD Kabupaten Sampang; i.Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Sampang No. 540/65/433.111/2010 tanggal 9 Maret 2010 kepada BPMIGAS perihal Alokasi Gas Wortel Sampang. Pemerintah Kabupaten menunjuk PT Geliat Sampang Mandiri sebagai pelaksana proyek; j.Surat Santos No.015/SAM/LEG/III/10 tanggal 26 Maret 2010 kepada BPMIGAS perihal Permohonan Penunjukan sebagai Penjual Gas Bumi Bagian Negara untuk Penjualan Gas Wortel ke BUMD Kabupaten Sampang. Santosmeminta BPMIGAS untuk menerbitkan Surat Penunjukan kepada Santos. Hal ini diperlukan untuk penjualan ke BUMD Kabupaten Sampang; k.Surat Bupati Sampang No. 540/109/434.111/2010 tanggal 14 April 2010 kepada PT Indonesia Power perihal Alokasi gas ex sumur Wortel, menyampaikan bahwa sehubungan dengan surat konsultan mengenai hasil uji tuntas terhadap calon mitra BUMD Kabupaten Sampang, pemanfaatan gas sebesar 17 MMSCFD akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan melalui PT Indonesia Power dan Menunjuk PT Sampang Mandiri Perkasa sebagai pelaksana penjualan gas alam ex. Sumur wortel; l.Surat Santos No. 028/SAM/COM/IV/10 tanggal 16 April 2010 kepada Bupati Sampang perihal Surat Penunjukan Pelaksana Jual Beli Gas Wortel. Santos meminta kepada Bupati Sampang untuk menyiapkan Surat Penunjukan BUMD yang ditunjuk sebagai pelaksana jual beli gas Wortel untuk alokasi Sampang; m.Surat PT Indonesia Power No. 109/150/IP/2010 tanggal 12 Mei 2010 kepada BPMIGAS perihal Alokasi Gas Santos Wortel Field dari BUMD Sampang untuk PLTGU Grati. Menyebutkan bahwa PT Indonesia Power dapat menerima pasokan gas yang berasal dari alokasi BUMD Sampang sebesar 17 BBTUD. Hal ini menindaklanjuti rapat pada tanggal 29 April 2010 (butir 2.e di bawah); n.Surat BPMIGAS No. 0524/BPB3000/2010/S2 tanggal 7 Juni 2010 kepada PT Indonesia Power perihal alokasi gas Santos Lapangan Wortel untuk BUMD Sampang. Menjawab surat PT Indonesia pada 12 Mei 2010 (butir 1.m di atas), BPMIGAS menyampaikan bahwa alokasi gas wortel yaitu 30 MMSCFD untuk PT Indonesia Power dan 17 MMSCFD untuk BUMD Sampang. Terkait dengan permintaan PT Indonesia atas alokasi gas untuk BUMD Sampang dimaksud, agar PT Indonesia Powerberkoordinasi dengan BUMD Sampang sesuai surat PT Indonesia Power sebelumnya; o.Surat Bupati Sampang No. 540/191/434.111/2010 tanggal 14 Juni 2010 kepada BPMIGAS perihal gas ex Sumur Wortel. Pada intinya menyampaikan bahwa pemanfaatan gas dari Lapangan Wortel oleh BUMD Sampang akan dilakukan melalui PGN, dan manfaat dari hasil penjualan gas 17 BBTUD akan diprogramkan secara berkesinambungan bagi pembangunan di Kab. Sampang khususnya wilayah terdekat dari Sumur Wortel; p.Surat Santos No. 049/SAM/COM/IV/10 tanggal 1 Juli 2010 kepada BPMIGAS perihal Permohonan Kepastian Penjualan Gas dari Lapangan Wortel ke BUMD Sampang. Hal ini dilakukan Santos untuk dapat mulai mendiskusikan penjualan gas dari lapangan Wortel ke BUMD Sampang; q.Surat BPMIGAS No. 0704/BPB3000/2010 tanggal 18 Agustus 2010 kepada Bupati Sampang perihal Permohonan Jaminan. Terkait rencana BUMD untuk menunjuk PT PGN sebagai pembeli terakhir/rencana pemanfaatan gas untuk kebutuhan industri di Kabupaten Pasuruan, BPMIGAS meminta agar manfaat dari hasil penjualan gas bumi tersebut tetap akan dipergunakan secara optimal bagi pembangunan yang berkesinambungan di Kabupaten Sampang. Namun apabila gas tersebut akan dimanfaatkan untuk kebutuhan industri di Pasuruan, maka BPMIGAS memerlukan dasar pertimbangan mengenai pengalihan pemanfaatan gas dimaksud; r.Surat Surat Bupati Sampang No. 530/274/434.111/2010 tanggal 24 Agustus 2010 kepada BPMIGAS perihal Jaminan Penggunaan Gas Wortel. Menidaklanjuti Surat BPMIGAS pada tanggal 18 Agustus 2010, Pemkab Sampang menyatakan akan bertanggung jawab atas penyelesaian masalah hukum yang mungkin timbul akibat pengalihan penggunaan gas dimaksud; s. Surat Bupati Sampang No. 542/1199/434.111/2010 tanggal 1 November 2010 kepada BPMIGAS perihal Penunjukan Penjualan Gas Sumur Wortel, dimana disampaikan a. Berdasarkan MoU antara PT SMP dengan PGN, maka alokasi gas BUMD Sampang dijual ke PGN; b. Pelaksana Penjualan gas adalah PT SMP sebagai BUMD Kab. Sampang berdasarkan perda no.3 Tahun 2010; t. Surat BPMIGAS No. 0443/BPB3000/2011/S2 tanggal 29 April 2011 kepada PT Sampang Mandiri Perkasa perihal Pasokan Gas ex Lapangan Wortel untuk Kabupaten Sampang sebesar 17 BBTUD. Disampaikan bahwa prioritas kebijakan Pemerintah terkait dengan alokasi Gas Bumi ditetapkan sesuai dengan Permen. 03 Tahun 2010 tanggal 27 Januari 2010; u. Surat Direktur Utama PT Indonesia Power No. 156/150/IP/2011 tanggal 13 Mei 2011 kepada PT Sampang Mandiri Perkasaperihal Penjualan Gas Wortel Field untuk Grati. Sebagai tindak lanjut surat PT Sampang Mandiri Perkasa No.02/SMP/V2011 tanggal 2 Mei 2011, mengapresiasi atas kesempatan untuk dapat menggunakan alokasi gas PT Sampang Mandiri Perkasa; v. Surat Santos No. 0309/SAM/COM/V/11 tanggal 18 Mei 2011 kepada PT Sampang Mandiri Perkasa perihal Kelanjutan PJBG Wortel. Hal ini dilakukan Santos dalam rangka untuk melaksanakan pemenuhan jadwal proyel lapangan gas Wortel; w. Surat PT Sampang Mandiri Perkasa No. 05/SMP/V/2011 tanggal 30 Mei 2011 kepada BPMIGAS perihal Alokasi Pemanfaatan Gas. PT Sampang Mandiri menyampaikan alokasi gas sebesar 17 BBTUD dari Lapangan Wortel akan dijual ke PT Indonesia Power; x. Surat Santos No. 0373/SAM/COM/VI/11 tanggal 1 Juni 2011 kepada BPMIGAS perihal Permohonan Penunjukan sebagai Penjual Gas Bumi bagian Negara untuk Penjualan Gas Wortel ke PT Sampang Mandiri Perkasa. Surat Santos merujuk Surat PT Sampang Mandiri Perkasa sebelumnya pada tanggal 30 Mei 2011 (butir 1.w di atas); y. Surat PT Sampang Mandiri PerkasaNo. 06/SMP/V/2011 tanggal 7 Juni 2011 kepada BPMIGAS perihal Alokasi Pemanfaatan Gas. PT Sampang Mandiri Perkasa menyampaikan alokasi gas sebesar 17 BBTUD dari Lapangan Wortel akan dijual ke PT Indonesia Power sebanyak 13 BBTUD dan kepada PT Santi sebesar 4 BBTUD; z. Surat Santos No. 0408/SAM/COM/VI/11 tanggal 21 Juni 2011 kepada BPMIGAS perihal Permohonan Penunjukan sebagai Penjual Gas Bumi bagian Negara untuk Penjualan Gas Wortel ke PT Sampang Mandiri Perkasa. Surat Santos merujuk Surat PT Sampang Mandiri Perkasa sebelumnya pada tanggal 7 Juni 2011 (butir 1.y di atas); 2. Selain dari itu terdapat beberapa rapat kordinasi yang dilakukan, yaitu : a. Rapat antara BPMIGAS, Santos dan BUMD Sampang pada tanggal 16 Februari 2009. Dilakukan pembahasan tentang rencana pemanfaatan gas ke Pemda Kabupaten Sampang. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Bupati Sampang kepada BPMIGAS pada tanggal 18 November 2008dan Januari 2009 (butir 1.a dan 1.b di atas); b. Rapat antara BPMIGAS, Santos dan BUMD Sampang pada tanggal 3 November 2009. BUMD Sampang menyampaikan kebutuhan awal gas sebesar 10 BBTUD, namun dengan peningkatan industri di Sampang, BUMD meminta tambahan Gas sebesar 30 BBTUD. Tindak lanjut dari rapat ini adalah BUMD Sampang akan melakukan presentasi kepada Santos mengenai rencana pemanfaatan gas dari lapangan Wortel; c. Berdasarkan Referensi surat menyurat yang ada, diadakan Rapat antara BPMIGAS, Santos, PT Indonesia Power, Kab. Sampang pada tanggal 14 April 2010 dengan agenda Penjualan Gas dari Lapangan Wortel. Tindak Lanjut Rapat ini adalah akan dilakukan Uji Tuntas kepada BUMD Sampang pada tanggal 20 April 2010; d. Dilakukan Uji Tuntas oleh Santos (didampingi BPMIGAS) dalam rangka Penjualan Gas kepadaKabupaten Sampang pada tanggal 20 April 2010, dengan hasil antara lain bahwa pemanfaatan gas untuk memenuhi kebutuhan kelistrikan PT Indonesia Power. Diperlukan adanya dokumen-dokumen legal administratif pembentukan PT Sampang Mandiri Perkasa sebagai BUMD/Perusda, dan diperlukan pernyataan Release and Discharge dari Bupati Sampang, karena pemanfaatan gas bukan untuk wilayah Kabupaten Sampang; e. Rapat antara BPMIGAS, Santos, PT Indonesia Power dan BUMD Sampang pada tanggal 29 April 2010 yang hasilnya antara lain : PT Indonesia Power membutuhkan waktu 2 minggu untuk memastikan penyerapan gas tambahan Lapangan Wortel yang dialokasikan melalui BUMD Sampang sebesar 17 BBTUD (disini juga disampaikan kebutuhan gas Blok 1 Grati telah terpenuhi dengan adanya alokasi tambahan 30 BBTUD langsung dari Santos); dan BUMD Sampang masih akan mengkaji rencana pemanfaatan gas dari Lapangan Wortel tersebut terhadap kemungkinan calon pembeli lain selain PT Indonesia Power; f. Rapat antara BPMIGAS, Santos dan PT SMP pada tanggal 21 Mei 2010dengan agenda Tindak-lanjut Rencana Monetisasi Gas Lapangan Wortel kepada BUMD Sampang yang hasilnya antara lain: PT SMP menyampaikan dokumen legal administratif PT SMP sebagai BUMD, presentasi pemanfaatan gas untuk keperluan industri di grati dan sekitarnya termasuk sudah mempertimbangkan kepentingan nelayan; g. Rapat antara BPMIGAS, Santos dan BUMD Sampang pada tanggal 10 juni 2010 sebagai tindak lanjut rapat sebelumnyadengan agenda Tindak-lanjut rencana monetisasi gas Lapangan Wortel. Dalam Rapat BPMIGAS meminta kepastian dari BUMD Sampang perihal pemanfaatan Gas dari Santos dan berdasarkan PTK 029 jo UU Energi bahwa pemanfaatan gas diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan energi daerah penghasil. BUMD Sampang masih belum dapat memberikan keputusan bentuk kerjasama, apakah dengan PGN atau PT Indonesia Power. Tindak Lanjut rapat ini adalah BUMD Sampang melalui Bupati Sampang akan mengirimkan surat perihal pengalihan gas yang semula untuk kelistrikan di Sampang, menjadi untuk industri di Pasuruan; h. Rapat antara BPMIGAS, PT Indonesia Power dan PT Sampang Mandiri Perkasa pada tanggal 31 Januari 2011 dengan agenda penjualan Gas lapangan Wortel Santos Sampang untuk BUMD Sampang. Rapat ini menindaklanjuti Surat PLN yang menyatakan kebutuhan pasokan gas untuk pembangkit listrik IP masih belum tercukupi; i. Rapat antara BPMIGAS dan Santos pada tanggal 21 Juli 2011 dengan agenda pembahasan rencana penjualan gas dari wilayah kerja Sampang untuk PT Sampang Mandiri Perkasa. Dalam rapat ini disepakati bahwa peruntukan gas sebesar 17 BBTUD yang akan dialokasikan ke PT Sampang Mandiri Perkasa.digunakan untuk pemenuhan kebutuhan kelistrikan dan industri. Hal ini berdasar Surat BPMIGAS sebelumnya tanggal 29 April 2011, Surat PT Indonesia Power tanggal 13 Mei 2011, Surat PT Sampang Mandiri Perkasa tanggal 7 Juni 2011 dan Surat Santos pada tanggal 21 Juni 2011 (butir 1.t, 1.u, 1.y dan 1.z di atas); 3. a) SK BP Migas No. KEP. 0138/BP00000/2011/S2 tgl. 13 Oktober 2011; b) Surat BP Migas No. 0866/BP00000/2011/S2 tgl. 22 Desember 2011 tentang Persetujuan perjanjian jual beli gas (PJBG) antar PT. Santos Sampang sebagai wakil pemerintah dan PT. SMP sebagai pembeli gas 17 BBTUD; 7. 1. 1 (satu) berkas Asli Sertipikat Hak Pakai No. 14 An. PT. Sampang Mandiri Perkasa yang terletak di Desa Sejati Kec. Camplong Kab. Sampang Prop. Jawa Timur seluas 14.228 M2; 2. 1 (satu) berkas Asli Sertipikat Hak Pakai No. 13 An. PT. Sampang Mandiri Perkasa yang terletak di Desa Sejati Kec. Camplong Kab. Sampang Prop. Jawa Timur seluas 14.923 M2; 3. Tanah seluas 5000 M2 (berdasarkan HGB No. 2 PT ASA) beserta bangunan mesin-mesin yang berada diatasnya, berupa : - Bangunan kantor dan area kantor, bangunan rumah pompa; bangunan mushollah, bangunan pos jaga 1, 2, bak air hydrant, bangunan loading/uploading, dan sarana pelengkap; - Mesin-mesin : LPG, LPG Storage, LPG Pump, LPG Filling machine, LPG Evacuator Pump, fire hydrant, air compressor & Dryer, Generating set dan trailler truk LPG; 4. Tanah seluas 14.923 M3 beserta bangunan, Hak Pakai No. 13 yang terletak di Desa Sejati Sampang, atas nama PT. SMP; 5. Tanah seluas 14.228 M3 beserta bangunan, Hak Pakai No. 14 yang terletak di Desa Sejati Sampang, atas nama PT. SMP; Seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
114
31