Putusan PN KUPANG Nomor 89/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg |
|
Nomor | 89/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Siboro |
Hakim Anggota | Ansyori Saifudin, Yelmi |
Panitera | Johanes J. Ambi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ELIGIUS SUNDU dan Terdakwa MARTINA BIDA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair ; --------------------------2. Membebaskan Terdakwa ELIGIUS SUNDU dan Terdakwa MARTINA BIDA dari dakwaan primair tersebut ; ------------------------------------------3. Menyatakan Terdakwa ELIGIUS SUNDU dan Terdakwa MARTINA BIDA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA YANG DIPANDANG SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT ? sebagaimana dalam dakwaan subsidair ; ------------------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELIGIUS SUNDU dan Terdakwa MARTINA BIDA masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan.5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa Martina Bida sebesar Rp.12.758.183,- (dua belas juta tujuh ratus lima puluh delapan ribu seratus delaplan puluh tiga rupiah) jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, kemudian dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 5 (lima) bulan bulan ; ----------------------------------------------6. Menetapkan masa penahanan Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -------------------------------------------------------------7. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------8. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Asli Peraturan Desa Tonggopapa Nomor: 01 Tahun 2008 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa TA. 2008, 1 (satu) buku2. Asli Peraturan Desa Tonggopapa Nomor: 01 Tahun 2009 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa TA. 2009, 1 (satu) buku3. Asli Peraturan Desa Tonggopapa Nomor: 01 Tahun 2010 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa TA. 2010, 1 (satu) buku4. Asli Peraturan Desa Tonggopapa Nomor: 01 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa TA. 2011, 1 (satu) buku5. Asli Peraturan Desa Tonggopapa Nomor: 01 Tahun 2012 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa TA. 2012, 1 (satu) buku6. Asli Peraturan Desa Tonggopapa Nomor: 01 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa TA. 2013, 1 (satu) buku7. Asli Peraturan Desa Tonggopapa Nomor: 01 Tahun 2013 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa TA. 2014, 1 (satu) buku8. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : Pem.140/249/2008 tanggal 16 Juli 2008 Tentang Pencairan Dana Bantuan Desa Tonggopapa - ADD ? Rp. 17.310.000,-9. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : Pem.140/178/VI/2009 tanggal 11 Juni 2009 Tentang Pencairan Dana Bantuan Desa Tonggopapa - ADD Tahap I ? Rp. 23.500.000,10. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : Pem.140/252/VIII/2009 tanggal 14 Agustus 2009 Tentang Pencairan Bantuan Desa Tonggopapa - ADD Tahap II ? Rp. 31.433.234,-11. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : Pem.140/147/IV/2010 tanggal 18 April 2010 Tentang Pencairan Bantuan Desa Tonggopapa - ADD Tahap I ? Rp. 47.665.000,-;12. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : ..... tanggal 28 Agustus 2010 Tentang Pencairan Bantuan Desa Tonggopapa - ADD Tahap II ? Rp. 31.850.000,-;13. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : Pem.140/392/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 Tentang Pencairan Bantuan Desa Tonggopapa - ADD Tahap I ? Rp. 23.000.000,-14. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : Pem.140/570/XII/2011 tanggal 09 Desember 2011 Tentang Pencairan Dana Bantuan Desa Tonggopapa - ADD Tahap II ? Rp. 24.088.000,-;15. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : Pem.140/656/IX/2012 tanggal 18 September 2012 Tentang Pencairan Bantuan Desa Tonggopapa - ADD Tahap I ? Rp. 47.000.000,-16. As li Rekomendasi Camat Ende Nomor : Pem.138/990/XII/2012 tanggal 15 Desember 2012 Tentang Pencairan Bantuan Desa Tonggopapa - ADD Tahap II ? Rp. 47.885.000,17. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : Pem.140/795/X/2013 tanggal 08 Oktober 2013 Tentang Pencairan Bantuan Desa Tonggopapa - ADD ? Rp. 44.500.000,-;18. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : Pem.140/972/XII/2013 tanggal 16 Desember 2013 Tentang Pencairan Dana Bantuan Desa Tonggopapa - ADD? Rp. 45.467.139,-;19. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : Pem.140/992/XI/2014 tanggal 28 Nopember 2014 Tentang Pencairan Dana Bantuan Desa Tonggopapa - ADD Tahap I ? Rp. 48.870.000,-;20. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : Pem.140/1026/XII/2014 tanggal 05 Desember 2014 Tentang Pencairan Dana Bantuan Desa Tonggopapa - ADD? Rp. 48.870.000,-;21. Asli Rekomendasi Camat yang dikeluarkan sehubungan dengan Pencairan Tunjangan Penghasilan Aparat Desa (TPAD) yang dikeluarkan oleh Camat Ende Triwulan I Tahun 2011 yang dikeluarkan oleh Camat Ende sebelumnya yaitu : Rekomendasi Camat Ende Nomor : Pem.140/264/V/2011 tanggal 02 Mei 2011 ? TPAD Triwulan I ? Rp.13.650.000,-22. Asli Laporan Pertanggungan Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tonggopapa Tahap. 1 Tahun Anggaran 2011.23. Asli Laporan Pertanggungan Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tonggopapa Tahap. 2 Tahun Anggaran 201124. Asli Laporan Pertanggungan Jawaban Dana Alokasi Desa (ADD) Tahap. 1 Dan TPAD Triwulan I Dan II Tahun Anggaran 2012 Desa Tonggopapa Kecamatan Ende Kabupaten Ende.25. Asli Laporan Pertanggungan Jawaban Dana ADD Tahap I Tahun 2013 Tonggopapa, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende26. Asli Laporan Pertanggungan Jawaban Dana ADD Tahap II Tahun 2013 Tonggopapa, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende27. Foto Copy Laporan Pertanggungan Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap I Tahun 2014 Desa Tonggopapa, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende28. Foto Copy Laporan Pertanggungan Jawaban Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap II Tahun 2014 Desa Tonggopapa, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende29. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : PEM.140/ /VIII/2010 Tentang Pencairan Dana Bantuan Desa Tonggopapa tanggal10 Agustus 2010.30. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : PEM.140/649/XI/2010 Tentang Pencairan Dana Bantuan Desa Tonggopapa tanggal 08 Nopember 2010.31. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : PEM.140/710/XII/2010 Tentang Pencairan Dana Bantuan Desa Tonggopapa tanggal 20 Desember 2010.32. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : PEM.140/517/VII/2011 Tentang Pencairan Bantuan Desa Tonggopapa tanggal 11 Juli 2011.33. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : PEM.138/433/IX/2011 Tentang Pencairan Bantuan Desa Tonggopapa tanggal 26 September 2011.34. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : PEM.140/596/XII/2011 Tentang Pencairan Dana Bantuan Desa Tonggopapa tanggal 22 Desember 2011.35. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : PEM.140/623/XII/2011 Tentang Pencairan Dana Bantuan Desa Tonggopapa tanggal 30 Desember 2011.36. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : PEM.138/233/IV/2012 Tentang Pencairan Bantuan Desa Tonggopapa tanggal 28 April 2012.37. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : PEM.140/435/VI/2012 Tentang Pencairan Bantuan Desa Tonggopapa tanggal 18 Juni 2012.38. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : PEM.140/840/X/2012 Tentang Pencairan Bantuan Desa Tonggopapa tanggal 29 Oktober 2012.39. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : PEM.138/274/IV/2013 Tentang Pencairan Bantuan Desa Tonggopapa tanggal 04 April 2013.40. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : PEM.138/460/VII/2013 Tentang Pencairan Bantuan Desa Tonggopapa tanggal 01 Juli 2013.41. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : PEM.138/696/IX/2013 Tentang Pencairan Bantuan Desa Tonggopapa tanggal 19 September 2013.42. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : PEM.140/1007/XII/2013 Tentang Pencairan Bantuan Desa Tonggopapa tanggal 27 Desember 2013.43. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : PEM.140/332/IV/2014 Tentang Pencairan Bantuan Desa Tonggopapa tanggal 12 April 2014.44. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : PEM.140/876/X/2014 Tentang Pencairan Bantuan Desa Tonggopapa tanggal 27 Oktober 201445. Asli Rekomendasi Camat Ende Nomor : PEM.140/1080/XII/2014 Tentang Pencairan Bantuan Desa Tonggopapa tanggal 29 Desember 2014Dikembalikan kepada Camat Ende46. Foto Copy Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor: 04 Tahun 2006 Tentang Pedoman Penyusunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Desa tanggal 9 September 2006.47. Foto Copy Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor: 05 Tahun 2006 Tentang Badan Permusyawaratan Desa tanggal 9 September 2006.48. Foto Copy Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor: 06 Tahun 2006 Tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa tanggal 09 September 2006.49. Foto Copy Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor: 07 Tahun 2006 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa tanggal 09 September 2006.50. Foto Copy Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor: 08 Tahun 2006 Tentang Keuangan Desa tanggal 09 September 2006.51. Foto Copy Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor: 7 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Ende, tanggal 18 April 2012.52. Foto Copy Peraturan Bupati Ende Nomor: 10 Tahun 2014 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Bupati Ende Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengelolaan Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Ende tanggal 10 Maret 2014.53. Asli Keputusan Bupati Ende Nomor: 62 Tahun 2008 Tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Ende Kepada Desa-Desa Se Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2008 tanggal 2 April 2008.54. Asli Keputusan Bupati Ende Nomor: 24 Tahun 2009 Tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Ende Kepada Desa Dan Kelurahan Se Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2009 tanggal 16 Februari 2009.55. Foto Copy Keputusan Bupati Ende Nomor: 102 Tahun 2010 Tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Ende Kepada Desa Dan Keluarahan Se Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2010 tanggal 22 Januari 2010.56. Foto Copy Keputusan Bupati Ende Nomor: 85 Tahun 2011 Tentang Penetapan Alokasi Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Ende Kepada Desa Dan Kelurahan Se Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2011 tanggal 14 Maret 2011.57. Foto Copy Keputusan Bupati Ende Nomor: 74 Tahun 2012 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Bagi Desa ? Desa Dalam Wilayah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2012 tanggal 26 Maret 2012.58. Foto Copy Keputusan Bupati Ende Nomor: 8 Tahun 2013 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Bagi 194 Desa Dalam Wilayah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2013 tanggal 5 Januari 2013.59. Asli Keputusan Bupati Ende Nomor: 166 /KEP/HK/ 2014 Tentang Penetapan Alokasi Dana Desa (ADD) Bagi 255 Desa Dalam Wilayah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2014 tanggal 14 Maret 2014.60. Foto Copy Panduan Pengguna Dana Alokasi Dana Desa dan Kelurahan Tahun Anggaran 2011 Nomor: BPMPD. 140/99/III/2011 tanggal 21 Maret 2011.61. Foto Copy Keputusan Bupati Ende Nomor: 103 Tahun 2010 Tentang Penetapan Honorarium Bagi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2010 tanggal 22 Januari 201062. Asli Keputusan Bupati Ende Nomor: 88 Tahun 2011 Tentang Penetapan Honorarium Bagi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2011 tanggal 14 Maret 2011.63. Foto Copy Keputusan Bupati Ende Nomor: 76 Tahun 2012 Tentang Penetapan Honorarium Bagi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Ende Tahun anggaran 2012 tanggal 26 Maret 2012.64. Foto Copy Keputusan Bupati Ende Nomor: 11 Tahun 2013 Tentang Penetapan Honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2013 tanggal 05 Januari 2013.65. Foto Copy Keputusan Bupati Ende Nomor: 165 /KEP/HK/2014 Tentang Penetapan Honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2014 tanggal 14 Maret 201466. Asli Keputusan Bupati Ende Nomor: 87 Tahun 2011 Tentang Penetapan Tunjangan Penghasilan Aparat Desa Se Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2011 tanggal 14 Maret 2011.67. Asli Pedoman umum RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) Tahun 2008Dikembalikan kepada BPMD68. Asli Pedoman umum RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) Tahun 200969. Asli Pedoman umum RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) Tahun 201070. Asli Pedoman umum RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) Tahun 201171. Asli Pedoman umum RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) Tahun 201272. Asli Pedoman umum RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) Tahun 201373. Asli Pedoman umum RASKIN (Beras Untuk Rumah Tangga Miskin) Tahun 201474. Berita Acara Serah Terima Beras Raskin Untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) Tahun 2008 (1 jepitan: 10 lembar) 75. Berita Acara Serah Terima Beras Raskin Tahun 2009 (1 jepitan: 12 lembar)76. Berita Acara Serah Terima Beras Raskin Tahun 2010 (1 jepitan: 12 lembar)77. Berita Acara Serah Terima Beras Raskin untuk Rumah Tangga Miskin (RASKIN) Tahun 2011 (1 jepitan: 12 lembar)78. Berita Acara Serah Terima Beras Raskin Tahun 2012 (1 jepitan : 13 lembar)79. Berita Acara Serah Terima Beras Raskin Tahun 2013 (1 jepitan : 15 lembar)80. Berita Acara Serah Terima Beras Raskin Tahun 2014 (1 jepitan : 12 lembar)81. Keputusan Bupati Ende Nomor : 08 Tahun 2008 Tanggal 8 Pebruari 2008 Tentang Penetapan Jumlah Rumah Tangga Miskin Dan Alokasi Pagu Beras Miskin (RASKIN) Di Kabupaten Ende Tahun 200882. Keputusan Bupati Ende Nomor : 50 Tahun 2009 Tanggal 12 Maret 2009 Tentang Penetapan Jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Dan Alokasi Pagu Beras Miskin (RASKIN) Di Kabupaten Ende Tahun 200983. Keputusan Bupati Ende Nomor : 30 Tahun 2010 Tanggal 21 Januari 2010 Tentang Penetapan Jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Dan Alokasi Pagu Beras Miskin (RASKIN) Di Kabupaten Ende Tahun 201084. Keputusan Bupati Ende Nomor : 58 Tahun 2011 Tanggal 26 Pebruari 2011 Tentang Penetapan Jumlah Rumah Tangga Sasaran-Penerima Manfaat (RTS-PM) Dan Alokasi Pagu Beras Miskin (RASKIN) Di Kabupaten Ende Tahun 201185. Keputusan Bupati Ende Nomor : 5 Tahun 2012 Tanggal 19 Januari 2012 Tentang Penetapan Jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Dan Alokasi Pagu Beras Miskin (RASKIN) Di Kabupaten Ende Tahun 201286. Keputusan Bupati Ende Nomor : 207 Tahun 2012 Tanggal 20 Juli 2012 Tentang Penetapan Jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Dan Alokasi Pagu Beras Miskin (RASKIN) Di Kabupaten Ende Tahun 201287. Keputusan Bupati Ende Nomor : 240 Tahun 2012 Tanggal 27 Agustus 2012 Tentang Penetapan Jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Dan Alokasi Pagu Beras Miskin (RASKIN) Ke-13 Di Kabupaten Ende Tahun 201288. Keputusan Bupati Ende Nomor : 49 Tahun 2013 Tanggal 21 Januari 2013 Tentang Penetapan Jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Dan Alokasi Pagu Beras Miskin (RASKIN) Di Kabupaten Ende Tahun 201389. Keputusan Bupati Ende Nomor : 243 Tahun 2013 Tanggal 21 Januari 2013 Tentang Penetapan Jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Dan Tambahan Alokasi Pagu Beras Miskin (RASKIN) Untuk Bulan Juni (RASKIN Ke-13), Bulan Juli (RASKIN Ke-14) Dan Bulan September (Raskin Ke-15) Alokasi Pagu Beras Miskin (RASKIN) Di Kabupaten Ende Tahun 201390. Keputusan Bupati Ende Nomor : 135/KEP/HK/2014 Tanggal 24 Pebruari 2014 Tentang Penetapan Jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Dan Alokasi Pagu Beras Miskin (RASKIN) Di Kabupaten Ende Tahun 2014Merupakan dokumen milik Perum Bulog Sub Divre Ende, dikembalikan kepada Perum Bulog Sub Divre Ende ;91. Foto Copy Keputusan Kepala Desa Tonggopapa Nomor: 06 Tahun 2004 tantang Pengangkatan Perangkat Desa Tonggopapa, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende tanggal 08 Oktober 2004, 1 (satu) jepitan.92. Foto Copy Keputusan Bupati Ende Nomor: KEP.001.821/0093/XII/2009 tanggal 01 Desember 2009, 1 (satu) lembar.93. Foto Copy Keputusan Kepala Desa Tonggopapa Nomor : 02 Tahun 2010 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa Tonggopapa Kecamatan Ende Kabupaten Ende Periode 2010-2016 tanggal 1 maret 2010,1 (satu) jepitan.94. Foto Copy Keputusan Bupati Ende Nomor: 162 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggota Badan Perwakilan Desa (BPD) Tonggopapa, Kecamatan Ende, Periode 2004-2009 tanggal 15 Oktober 2004, 1 (satu) jepitan.95. Foto Copy Keputusan Bupati Ende Nomor : 23 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Tonggopapa, Uzuramba, Ndetundora III Kecamatan Ende Periode 2010-2016 tanggal 21 Januari 2010, 1 (satu) jepitan.96. Foto Copy Keputusan Bupati Ende Nomor: 87 Tahun 2011 Tentang Penetapan Tunjangan Penghasilan Aparat Desa Se Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2011 tanggal 14 Maret 2011.97. Foto Copy Keputusan Bupati Ende Nomor: 88 Tahun 2011 Tentang Penetapan Honorarium Bagi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Wilayah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2011 tanggal 14 Maret 2011, 1 (satu) jepitan.98. Foto Copy Keputusan Kepala Desa Tonggopapa Nomor: 02 Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Bendahara Desa Tonggopapa, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende tanggal 15 Juli 2014, 1 (satu) jepitan.99. Asli Daftar Penerima TPAD, dan Honor BPD Desa Tonggopapa Triwulan I (Januari-Maret) TA. 2011 tanggal 09 Mei 2011, 1 (satu) jepitan.100. Asli Kwitansi/Bukti Belanja Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2008. (20 bukti).101. Asli Kwitansi/Bukti Belanja Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2009. (47 bukti).102. Asli Kwitansi/Bukti Belanja Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2010. (22 bukti).103. Asli Kwitansi/Bukti Belanja Dana Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2011. (52 bukti).104. Asli Surat Tanda Setoran Nomor: 4097/STS/1.20.07/2014 tanggal 26 Nopember 2014 (Rp. 25.413.324,-)105. Asli Buku Catatan Bendahara Desa Tonggopapa Tahun 2008/2009.106. Asli Buku Catatan Bendahara Desa Tonggopapa Tahun 2010.107. Foto copy surat Penunjukan Pengelolaan APBEDES Tahun Anggaran 2008 Nomor: Pem.140/08/II/2008 tanggal 20 Pebruari 2008108. Foto copy surat Penunjukan Pengelolaan APBEDES Tahun Anggaran 2010 Nomor: Pem.140/03/III/2010 tanggal 17 Maret 2010.109. Asli Buku Rekening Desa Tonggopapa Nomor Rekening: 004 02.01.004340-6, Nomor seri: 0007397 dari tanggal 12 Maret 2006 s/d tanggal 04 Mei 2011.110. Asli Buku Rekening Desa Tonggopapa Nomor Rekening: 004 02.01.004340-6, Nomor seri: 0222770 dari tanggal 27 Juni 2011 s/d tanggal 23 Mei 2014.111. Asli Daftar Nama-Nama Penerima Beras Raskin Tahun 2005 sampai dengan Tahun 2012 Desa Tonggopapa.112. Asli Daftar Penerimaan Beras Raskin Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2014 Desa Tonggopapa.113. Foto Copy Keputusan Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional Nomor: 006/I-A/Pes/16/1992 tanggal 6 Mei 1992 Tentang pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil atas nama DAMASUS DEO;114. Foto Copy Keputusan Bupati Ende Nomor: 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Keputusan Badan Perwakilan Desa Tonggopapa Nomor 09 Tahun 2004 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Saudara DAMASUS DEO Sebagai Kepala Desa Tonggopapa Kecamatan Ende Periode 2005 ? 2010 tanggal 18 Januari 2005 ;115. Foto Copy Keputusan Bupati Ende Nomor: 118 Tahun 2010 Tentang Pengesahan Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Tonggopapa Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih Saudara DAMASUS DEO Sebagai Kepala Desa TONGGOPAPA Kecamatan Ende Periode 2010-2016 tanggal 22 Januari 2010;Dikembalikan kepada Desa Tonggopapa ;116. Asli Catatan pribadi Bendahara Desa Tonggopapa MARTINA BIDA Penyaluran Raskin untuk Desa Tonggopapa (3 Dusun);.Dikembalikan kepada terdakwa Martina Bida ;9. Membebani Para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg.zip
- Download PDF
- 89/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Kpg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
73
47