Putusan PN AMBON Nomor 41/PID.TIPIKOR/2012/PN AB |
|
Nomor | 41/PID.TIPIKOR/2012/PN AB |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | korupsi |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2012 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Henky Hendradjaja |
Hakim Anggota | Hery Liliantono, . Serta Abadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan terdakwa : SELVIANA MAYAUT, S Sos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan Tindak Pidana sebagaiman dalam dakwaan primer ;2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan primer ;3. Menyatakan terdakwa SELVIANA MAYAUT, S.Sos telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA ;4. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;6. Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan. .7. Memerintahkan supaya barang bukti berupa :1. Salinan Surat Keputusan Sekretaris Jendral Komisi Pemilihan Umum Nomor : 491/Kpts/Setjen/tahun 2010 tanggal 5 Nopember 2010 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Sekrtaris Komisi Pemilihan Umum Kota ambon, Propinsi Maluku (firi copy legalisir) ;2. Salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon Nomor : 821.1/1780.a/SET.KPU/IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang Pengangkatan Pejabat Eselon IV dilingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon (foto copy legalisir) ;3. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon Nomor : 900/171.1/KPU/XI/2010 tanggal 8 Nopember 2010 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Bendahara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2011 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon (asli) ;4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon Nomor : 900/167.a/SET-KPU/XI/2010 tanggal 2 Nopember 2010 tentang Penunjukan dan Pengangkatan Bendahara Sementara Anggaran Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2011 pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon (asli) ;5. Petikan Keputusan Walikota Ambon Nomor 846 tahun 2008 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil a.v Fransisca Latuihmallo, SE tanggal 31 Desember 2008 (foto copy) ;6. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon Nomor : 280/113.a/SET-KPU/III/2011 tanggal 15 Maret 2011 tentang Perubahan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon Nomor 280 / 34 / SET-KPU/I/2011 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan barang/Jasa Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2011 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon (asli) ;7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon Nomor : 280/34/SET-KPU/I/2011 tanggal 26 Januari 2011 tentang Pengangkatan Panitia Pengadaan barang/Jasa Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2011 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon (asli) ;8. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon Nomor : 280/36.a/SET-KPU/I/2011 tanggal 28 Januari 2011 tentang Pengangkatan Panitia Pemeriksa dan Penerima Barang/Jasa Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2011 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon (asli) ;9. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon Nomor : 819/34.a/SET-KPU/I/2011 tanggal 26 Januari 2011 tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2011 pada Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon (asli) ;10. Keputusan Walikota Ambon Nomor 26 Tahun 2011 tanggal 25 Januari tentang Pemberian Hibah Kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon ( copy ) ;11. Akta Hibah Pemberian Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon Nomor 917/304/SETKOT/ tanggal 27 Januari 2011 (copy) ;12. RKA Komisi Pemilihan Umum Kota Ambon tahun 2011 (asli) ;13. Dokumen ? dokumen pencairan dana hibah berupa :- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 168/BTL/LS/BPKK/2011 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 0008/BTL/LS/1/20.00/I/2011 tanggal 26 Januari 2011 beserta lampirannya ;- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 398/BTL/LS/BPKK/2011 tanggal 14 Januari 2011 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 14/BTL/LS/BPKK/2011 tanggal 14 Pebruari 2011 beserta lampirannya ;- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 700/BTL/LS/BPKK/2011 tanggal 02 Maret 2011 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 26/BTL/LS/1.20.00/I//2011 tanggal 02 Maret 2011 beserta lampirannya ;- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1381/BTL/LS/BPKK/2011 tanggal 01 April 2011 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 50/BTL/LS/1.20.00/I//2011 tanggal 01 April 2011 beserta lampirannya - Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1960/BTL/LS/BPKK/2011 tanggal 10 Mei 2011 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 74/BTL/LS/1.20.00/I//2011 tanggal 09 Mei 2011 beserta lampirannya ;- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1981/BTL/LS/BPKK/2011 tanggal 11 Mei 2011 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 78/BTL/LS/1.20.00/I//2011 tanggal 11 Mei 2011 beserta lampirannya ;- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2480/BTL/LS/BPKK/2011 tanggal 13 Juni 2011 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 99/BTL/LS/1.20.00/I//2011 tanggal 13 Juni 2011 beserta lampirannya ;- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2537/BTL/LS/BPKK/2011 tanggal 15 Juni 2011 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 103/SPM/LS/1.20.00/I//2011 tanggal 15 Juni 2011 beserta lampirannya ;- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 2535/BTL/LS/BPKK/2011 tanggal 15 Juni 2011 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 104/SPM/LS/1.20.00/I//2011 tanggal 15 Juni 2011 beserta lampirannya ;- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 3185/BTL/LS/BPKK/2011 tanggal 19 Juli 2011 dan Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 135/SPM/LS/1.20.00/I//2011 tanggal 18 Juli 2011 beserta lampirannya ;14. Kontrak Nomor 290/149.a/SET-KPU/IV/2011 tanggal 04 April 2011 Kegiatan Pengadaan Surat Suara Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2011 (copy) ;15. Kontrak Nomor 290/149.b/SET-KPU/IV/2011 tanggal 04 April 2011 Kegiatan Pengadaan Kartu Pemilih Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2011 (copy) ;16. Kontrak Nomor 290/149.c/SET-KPU/IV/2011 tanggal 04 April 2011 Kegiatan Pengadaan Kelengkapan KPPS Pemilih Pemilu Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2011 (copy) ;17. Kwitansi Pencairan dana pengadaan kepada rekanan :- Kwitansi tanggal 9 Mei 2011 kepada Ny. E. Riupassa , Sos sebesar Rp.1.437.562.500,- (satu milyard empat ratus tiga puluh tujuh juta lima ratus enam puluh dua ribu lima ratus rupiah) (asli) ;- Kwitansi tanggal 6 Mei 2011 kepada Lianty Pangalila sebesarv Rp.419.454.900,- (empat ratus sembilan belas juta empat ratus lima puluh empat ribu lima ratus rupiah) (asli) ;- Kwitansi tanggal 9 Mei 2011 kepada Jusnal Sutan Batuah sebesar Rp.1.007.355.550,- (satu milyard tujuh juta tiga ratus lima puluh lima ribu lima ratus lima puluh rupiah) (asli) ;18. Catatan bendahara (asli) ;19. Laporan realisasi aqnggaran dana hibah kota Ambon tanggal 02 Agustus 2012 (asli) ;20. Berita Acara Pembayaran Nomor : 288/208.b/SET-KPU/V/2011 tanggal 9 Mei 2011 (copy) ;21. Berita Acara Pembayaran Nomor : 288/208.a/SET-KPU/V/2011 tanggal 9 Mei 2011 (copy) ;22. Berita Acara Penyerahan Dokumen Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2011 tanggal 30 April oleh Perum percetakan Negara (copy) ;23. Berita Acara Penyerahan Dokumen Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2011 tanggal 3 Mei oleh Perum percetakan Negara (copy) ;24. Berita Acara Penyerahan Dokumen Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2011 tanggal 4 Mei oleh Perum percetakan Negara (copy) ;25. Berita Acara Penyerahan Dokumen Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2011 tanggal 5 Mei oleh Perum percetakan Negara (copy) ;26. Berita Acara Penyerahan Dokumen Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2011 tanggal 30 April oleh CV. Prapatan Adhi Karya (copy) ;27. Berita Acara Penyerahan Dokumen Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Ambon Tahun 2011 tanggal 5 Mei oleh CV. Hengly (copy) ;28. 1 (satu) bundel Surat Setoran Pajak ;29. Uang sebesar Rp.400.372.200,- (empat rarus juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus rupiah) ;30. 1 (satu) bundel kwitansi yang terdiri dari :- Kwitansi Rumah Makan Padang Puti Bungsu tanggal 11 Maret 2011 sebesar Rp.594.000,- (lima ratus sembilan puluh empat ribu rupiah) (asli) ;- Kwitansi Toko Dinas Ban tanggal 4 Mei 2011 sebesar Rp.940.000.- (sembilan ratus empat puluh ribu rupiah) (asli) ;- Kwitansi Toko Liberty tanggal 4 Mei 2011 sebesar Rp.340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) (asli) ;- Kwitansi Apotik Natsepa Farma sebesar Rp.934.800,- (sembilan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah) (asli) ;- Kwitansi Hi Tech sebesar Rp.6.750.000,- (enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) (asli) ;- Kwitansi Hi Tech sebesar Rp.6.250.000,- (enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) (asli) ;- Kwitansi sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima juta rupiah) ;dipergunakan dalam perkara lain ;8. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 41/PID.TIPIKOR/2012/PN_AB.zip
- Download PDF
- 41/PID.TIPIKOR/2012/PN_AB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
120
59