Putusan PN SEMARANG Nomor 145/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg |
|
Nomor | 145/Pid.Sus-TPK/2014/PN.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hastopo |
Hakim Anggota | Robert Pasaribu, Antonius Widijantono |
Panitera | Rusgiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan bahwa terdakwa WARSINI Binti NARTO WIYONO. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan oleh karena itu kepada terdakwa WARSINI Binti NARTO WIYONO dari dakwaan tersebut diatas ;3. Menyatakan terdakwa WARSINI Binti NARTO WIYONO. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa WARSINI Binti NARTO WIYONO. dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;5. Menghukum kepada Terdakwa WARSINI Binti NARTO WIYONO untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp. 89.717.200,- (delapan puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh belas ribu dua ratus rupiah ), dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama : 6 (enam) bulan;6. Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan 8. Menyatakan barang bukti, berupa : 1. 1 (satu) Bendel photocopy Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 900 / 590 / 2011, tanggal 26 Oktober 2011 tentang Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa Se Kabupaten Sukoharjo tahun anggaran 2011.2. 1 (satu) Bendel photocopy Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor38 Tahun 2011 tentang Penjabaran Perumbahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 tanggal 1 Oktober 2011.3. 1(Satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 752 / 1.20.05 / BK / XI / 2011, tanggal 17 Nopember 2011 yang berisi :a. Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2011, dengan nomor 752 / 1.20.05 / -BK / XI / 2011, tanggal 17 Nopember 2011.b. Tanda Bukti Pembayaran (TBP) Satuan kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tahun anggaran 2011.c. 1 (Satu) Bendel Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) TahapII Desa Mertan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo.4. 1 (Satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 799 / 1.20.05 / -BK / XI / 2011, tanggal 28 Nopember 2011 yang berisi :a. Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2011, dengan nomor 799 / 1.20.05 / -BK / XI / 2011 , tanggal 28 Nopember 2011.b. Tanda Bukti Pembayaran (TBP) Satuan kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tahun anggaran 2011.c. 1 (Satu) Bendel Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahap III Desa Mertan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo.5. 1 (Satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 651 / 1.20.05 /-BK /X/2011, tanggal 15 Oktober 2011 yang berisi :a. Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2011, dengan nomor 651 / 1.20.05 /-BK/ X / 2011 , tanggal 15 Oktober 2011.b. Tanda Bukti Pembayaran (TBP) Satuan kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tahun anggaran 2011.c. 1 (Satu) Bendel Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Sarana Pendidikan Taman Kanak-Kanak Desa Mertan Tahun anggaran 2011 di Desa Mertan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo.6. 1 (Satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 650 / 1.20.05 /- BK / X / 2011, tanggal 15 Oktober 2011 yang berisi :a. Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2011, dengan nomor 650 / 1.20.05 / -BK / X / 2011, tanggal 15 Oktober 2011.b. Tanda Bukti Pembayaran (TBP) Satuan kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tahun anggaran 2011.c. 1 (Satu) Bendel Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk Betonisasi Jalan Kampung Dukuh Pulo Rt. 01, Dukuh Bleki Rt. 02, Rt. 03, Rt. 05 tahun anggaran 2011 Desa Mertan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo. 7. 1 (Satu) Bendel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 990 / 1.20.05 /-BK / XII / 2011, tanggal 14 Desember 2011 yang berisi :a. Surat Perintah Membayar (SPM) tahun anggaran 2011, dengan nomor 990 / 1.20.05 / -BK / XII / 2011, tanggal 13 Desember 2011.b. Tanda Bukti Pembayaran (TBP) Satuan kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah tahun anggaran 2011.c. 1 (Satu) Bendel Proposal Permohonan Pencairan Bantuan Keuangan Untuk pembangunan poskampling Dk.Sawur Rt. 01/XI Ds. Mertan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo8. Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) nomor 025 / 1.20.05 / -BH / XI / 2011, tanggal 30 Nopember 2011 untuk Bagi Hasil Pajak Daerah sebesar Rp. 3.772.000 dan Bagi Hasil Restribusi Daerah sebesar 1.712.000.9. 1 (satu) lembar Kwitansi yang isinya telah diterima dari Bp. Kemin, Sentul Rt.01 / 7, Delingan, Kra uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) untuk pembayaran Sewa tanah kas desa mertan yang terletak didukuh Sambiloro selama 3 (tiga) tahun (berakhir pertengahan 2015) tertanggal 17 Juli 2011 yang bertanda tangan WARSINI dan bercap Kepala Desa Mertan.10. 1 (satu) bendel Buku Kas Umum Desa Mertan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo.11. 1 (satu) lembar foto copy Nama wajib IPEDA Kas Desa Mertan No. 14, persil nomor 215d seluas 24.600 m2.12. 3 (tiga) lembar foto copy Print Out Nomor Rekening 2.030.14280.2, a.n Pemerintah Desa Mertan Bendosari / JUMBADI S, alamat : Ds. Mertan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo.13. 6 (enam) lembar Slip Penarikan di Bank Jateng Cabang Sukoharjo Nomor Rekening 2.030.14280.2, a.n Pemerintah Desa Mertan Bendosari / JUMBADI S, alamat : Ds. Mertan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo :a. Tertanggal 21 September 2011, jumlah Penarikan Rp. 26.842.800,- (dua puluh enam juta delapan ratus empat puluh dua ribu delapan ratus rupiah).b. Tertanggal 18 Oktober 2011, jumlah penarikan Rp. 67.000.000,- (enam puluh tujuh juta rupiah).c. Tertanggal 29 Oktober 2011, jumlah penarikan Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).d. Tertanggal 21 Nopember 2011, jumlah penarikan Rp. 35.790.400,- (tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh ribu empat ratus rupiah).e. Tertanggal 1 Desember 2011, jumlah penarikan Rp. 32.326.800,- (Tiga puluh dua juta tiga ratus dua puluh enam ribu delapan ratus rupiah).f. Tertanggal 15 Desember 2011, Jumlah penarikan Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah)14. 1 (satu) bendel Foto Copy Surat Keputusan Bupati Sukoharjo Nomor 141.1/483 tanggal 5 November 2007 tentang Pengesahan pengangkatan Kepala Desa Mertan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo. Kab. Sukoharjo.15. 1 (satu) buah foto copy buku Laporan Penggunaan bantuan Tambahan Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahap I tahun 2011, Desa Mertan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo, nomor 903/ / I / 2011, tanggal 22 Januari 2011.16. 1 (satu) buah buku Laporan Penggunaan bantuan Tambahan Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahap II tahun 2011, Desa Mertan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo, nomor 903/ / VIII / 2011, tanggal 29 Agustus 2011.17. 1 (satu) buah buku foto copy Laporan Penggunaan bantuan Tambahan Penghasilan Tetap Kepala Desa Dan Perangkat Desa Tahap III tahun 2011, Desa Mertan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo, nomor 903/ 57 / XII / 2011, tanggal 20 Desember 2011.18. 1(satu) buah buku Laporan Penggunaan bantuan Keuangan untuk pembangunan Gapura Dk. Badran Rt. 8/8 Tahun Anggaran 2011, Nomor 900/49/V/2012, mertan, tanggal 21 Mei 2012.19. 1 (satu) buah buku Laporan Penggunaan bantuan Keuangan untuk pembangunan Gapura Dk. Badran Rt. 7/8 Tahun Anggaran 2011, Nomor 900/49/V/2012, mertan, tanggal 21 Mei 2012.20. 1 (satu) buah buku Laporan Penggunaan bantuan Keuangan untuk pengurugan badan jalan dukuh mertan Rt. 02/07 ke dukuh karanglo Tahun Anggaran 2011, Nomor 900/49/V/2012, mertan, tanggal 21 Mei 2012.21. 1 (satu) buah buku Laporan Penggunaan bantuan Keuangan untuk pembuatan talud tanggul dk. Sawur Rt.02/XI Tahun Anggaran 2011, Nomor 900/49/V/2012, mertan, tanggal 21 Mei 2012.22. 1 (satu) buah buku Laporan Penggunaan bantuan Keuangan untuk pengaspalan jalan dk. Karanglo Rt. 02/X Tahun Anggaran 2011, Nomor 900/49/V/2012, mertan, tanggal 21 Mei 2012.23. 1 (satu) buah buku Laporan Penggunaan bantuan Keuangan untuk pengurugan badan jalan dukuh mertan Rt. 02/07 ke dukuh karanglo Tahun Anggaran 2011, Nomor 900/49/V/2012, mertan, tanggal 21 Mei 2012.24. 1 (satu) buah buku Laporan Penggunaan bantuan Keuangan untuk Pengembangan tempat pertemuan (lumbung) Dk. Sawur Rt.02/XI Tahun Anggaran 2011, Nomor 900/49/V/2012, mertan, tanggal 21 Mei 2012.25. 1 (satu) bendel Foto copy Surat edaran nomor 140/00851, tanggal 19 Januari 2011 perihal pelaksanaan bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa tengah kepada Pemerintah Desa tahun 2011 yang telah dilegalisir sesuai aslinya.26. 1 (satu) bendel Foto copy Keputusan Gubenur Jawa Tengah No.2 tahun 2011, tanggal 18 Januari 2011 tentang petunjuk teknis penggunakaan bantuan sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah dilegalisir sesuai aslinya.27. 1 (satu) bendel Foto copy Laporan Pertanggungjawaban dari Desa Mertan atau Pelapor terkait penggunakaan Batuan sejumlah Rp. 5.000.000,-. Tanpa dilegalisir.28. 1 (satu) bendel Foto copy Berkas permohonan Pencairan dari Pemerintah Desa Mertan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo (berupa Nota Dinas Pengantar dari Kepala Biro Tata Pemerintahan Kepada KepalaBiro Keuangan, rekapitulasi Nama Desa dan No Rekening penerima bantuan keuangan tahun 2011 dan Foto Copy Kwitansi Penerimaan Bantuan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang telah dilegalisir sesuai aslinya. 29. 1 (satu) bandel Fotocopy SPP, SPM, SP2D terkait pencairan dana bantuan Rp 5.000.000.- (lima juta rupiah) yang telah dilegalisir sesuai aslinya.30. 1 (satu) Bendel photocopy Laporan Penggunakan Bantuan Keuangan AlokasiDana Desa (ADD) tahap I (30%) tahun 2011 Desa Mertan, Kec. Bendosari, Kab. Sukoharjo Nomor 900/ / X / 2011, tanggal 31 Oktober 2011.31. 1 (satu) Bendel photocopy Laporan Penggunakan Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II (40%) tahun 2011 Desa Mertan, Kec. Bendosari,Kab. Sukoharjo;Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Mertan Kec. Bendosari Kab. Sukoharjo.Uang tunai pengembalian kerugian negara dari Terdakwa Warsini Binti Narto Wiyono pada Tahap Penuntutan sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dititipkan ke Bank BRI Cabang Sukoharjo Rekening Giro No : 0511-01-006674307.Uang titipan tersebut untuk disetor ke kas negara untuk memenuhi sebagian uang penganti. 9. Menetapkan agar Terdakwa, dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (limaribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
78
17