Putusan PN TENGGARONG Nomor 164/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 164/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Kemas Reynald Mei |
Hakim Anggota | I Gede Adhi Gandha Wijayamarjani Eldiarti |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 164/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : Icang Bin Haseng2. Tempat lahir : Lamarukung3. Umur/Tanggal lahir : 41/8 Februari 19794. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Desa Tanjung Limau Jalan Manunggal 7 RT. 12 Gang Abdul Latif Kelurahan Muara Badak Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara7. Agama : Islam8. Pekerjaan : PetaniTerdakwa Icang Bin Haseng ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan tanggal 11 Januari 2020;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 Januari 2020 sampai dengan tanggal 20 Februari 2020;3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 21 Februari 2020 sampai dengan tanggal 21 Maret 2020;4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 22 Maret 2020 sampai dengan tanggal 20 April 2020;5. Penuntut Umum sejak tanggal 14 April 2020 sampai dengan tanggal 3 Mei 2020;6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan tanggal 2 Juni 2020;7. Penuntut Umum Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan tanggal 2 Juli 2020;8. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juni 2020 sampai dengan tanggal 15 Juli 2020;9. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juli 2020 sampai dengan tanggal 13 September 2020;Dalam menghadapi persidangan terdakwa didampingi Penasihat Hukum Imelda Hasibuan, SH, Advokat/Pengacara pada ?LBH Kalimantan Timur? beralamat Jl. A. Yani Nomor 26 Kota Samarinda Kalimantan Timur, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukkan Penasihat Hukum tanggal 22 Juni 2020 Nomor 164/Pid.Sus/2020/PN Trg;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 164/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 16 Juni 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 164/Pid.Sus/2020/PN Trg tanggal 16 Juni 2020 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa ICANG Bin HASENG (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan Jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki/menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 Gram? melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ICANG Bin HASENG (alm) dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun 6 (enam) Bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta Rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 24 (dua puluh empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 36,44 Gram atau berat bersih 27,74 Gram :- 1 (satu) buah Dompet mot.f batik warna hijau- 1 (satu) buah HP Samsung Duos Warna hitam;- 1 (satu) buah Sendok takar dari sedotanAgar dirampas untuk dimusnahkan4. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa yang diajukan secara lisan dimuka persidangan yang pada pokoknya agar terdakwa dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan bahwa terdakwa telah mengakui kesalahannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutan pidananya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: KESATU---------Bahwa ia Terdakwa ICANG Bin HASENG secara bersama-sama dengansdr. CUA Als. CUANG, Daftar Pencarian Orang (DPO)pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Manunggal 7 Gg abdul Latif RT.12 Kelurahan Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 Gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, saksi AHMAD ZAENAL Bin MUSRINGAN, EFFENDY,SH Bin KURSANI (Alm) (anggota BNNP Kaltim) berserta tim sedang melakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Manunggal 7 RT.12 Kelurahan Muara Badak Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, saksi AHMAD ZAENAL Bin MUSRINGAN dan EFFENDY,SH Bin KURSANI (Alm) mendatangi orang tersebut, dilakukan interogasi mengakui bernama ICANG Bin HASENG (terdakwa) dan dilakukan pemeriksaan badan terdakwa ditemukan ada sebuah tas plastic/kresek warna hitam yang setelah dibuka ternyata berisi beberapa bungkus /poket yang di duga narkotika jenis sabu sebanyak 24 poket dengan berat Brutto 36,44 (tiga puluh enam koma empat puluh empat) gram atau berat netto 27,74 (dua puluh tujuh koma tujuh puluh empat) gram, 1 (satu) buah dompet warna hijau gelap tempat menyimpan paket narkotika, 1 (satu) buah HP merk Samsung Duos warna hitam, 1 (satu) sendok takar dari sedotan.- Bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dengan cara sdr. CUA Als. CUANG (DPO) menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa untuk disimpan dengan di beri upah berupa narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminlistik pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri cabang Surabaya Nomor :0476/NNF/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI,S.SI.M.SI,Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.74090815,Dra. FITRYANA HAWA, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.67010022, TITIN ERNAWATI,S Farm,Apt NIP.19810522 201101 2 002dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor: 0874/2020/NNF sampai dengan 0897/2020/NNF sebagai barang bukti yang disita dari Terdakwa yang diidentifikasi mengandung sediaan Narkotika adalah benarkristal Metamfetamina yang terdaftar dalam dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(terlampir dalam berkas perkara).- Bahwa Terdakwa bersama CUA Als. CUANGmenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yakni berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih sekitar 27,74 (dua puluh tujuh koma tujuh puluh empat) gram atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu nyata-nyata tanpa ijin dari pihak yang berwenang, yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.Perbuatan ia Terdakwa ICANG Bin HASENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;ATAUKEDUA---------Bahwa ia Terdakwa ICANG Bin HASENG secara bersama-sama dengan sdr. CUA Als. CUANG, Daftar Pencarian Orang (DPO) pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Manunggal 7 Gg abdul Latif RT.12 Kelurahan Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong permufakatan jahat untuk melakukantindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 Gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal saksi AHMAD ZAENAL Bin MUSRINGAN, EFFENDY,SH Bin KURSANI (Alm) (anggota BNNP Kaltim) berserta tim sedang melakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Manunggal 7 RT.12 Kelurahan Muara Badak Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu saksi AHMAD ZAENAL Bin MUSRINGAN dan EFFENDY,SH Bin KURSANI (Alm) mendatangi orang tersebut, setelah dilakukan interogasi mengakui bernama ICANG Bin HASENG (terdakwa) dan dilakukan pemeriksaan badan terdakwa ada ditemukan sebuah tas plastic/kresek warna hitam berisi beberapa bungkus /poket yang di duga narkotika jenis sabu sebanyak 24 poket dengan berat Brutto 36,44 (tiga puluh enam koma empat puluh empat) gram atau berat netto 27,74 (dua puluh tujuh koma tujuh puluh empat) gram, 1 (satu) buah dompet warna hijau gelap tempat menyimpan paket narkotika, 1 (satu) buah HP merk Samsung Duos warna hitam, 1 (satu) sendok takar dari sedotan.- Bahwa Shabu-shabu yang ditemukan tersebut merupakan milik Sdr. CUA Als CUANG (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa untuk disimpan dengan di beri upah berupa narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa.- Bahwa Terdakwa bersama CUA Als. CUANG memiliki,menyimpan,mengusai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam bentuk bukan tanaman yakni berupa Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih sekitar 27,74 (dua puluh tujuh koma tujuh puluh empat) gram atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu nyata-nyata tanpa ijin dari pihak yang berwenang yang tidak ada hubungan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan pekerjaan terdakwa sehari-hari.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminlistik pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri cabang Surabaya Nomor : 0476/NNF/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI,S.SI.M.SI,Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.74090815,Dra. FITRYANA HAWA, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.67010022, TITIN ERNAWATI,S Farm,Apt NIP.19810522 201101 2 002dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor: 0874/2020/NNF sampai dengan 0897/2020/NNFsebagai barang bukti yang disita dari Terdakwa? yang diidentifikasi mengandung sediaan Narkotika adalah benarkristal Metamfetamina yang terdaftar dalam dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(terlampir dalam berkas perkara).Perbuatan ia Terdakwa ICANG Bin HASENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.ATAUKETIGA---------Bahwa ia Terdakwa ICANG Bin HASENG pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira pukul 22.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2019 bertempat di Jalan Manunggal 7 Gg abdul Latif RT.12 Kelurahan Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong, telah dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 111, pasal 112, pasal 113, pasal 114, pasal 115, pasal 116, pasal 117, pasal 118, pasal 119, pasal 120, pasal 121, pasal 122, pasal 123, pasal 124, pasal 125, pasal 126, pasal 127 ayat (1), pasal 128 ayat (1), dan pasal 129 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Bahwa berdasarkan waktu dan tempat sebagaimana disebutkan diatas, berawal saksi AHMAD ZAENAL Bin MUSRINGAN, EFFENDY,SH Bin KURSANI (Alm) (anggota BNNP Kaltim) berserta tim sedang melakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Manunggal 7 RT.12 Kelurahan Muara Badak Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu saksi AHMAD ZAENAL Bin MUSRINGAN dan EFFENDY,SH Bin KURSANI (Alm) mendatangi orang tersebut, setelah dilakukan interogasi mengakui bernama ICANG Bin HASENG (terdakwa) dan dilakukan pemeriksaan badan terdakwa ada ditemukan sebuah tas plastic/kresek warna hitam berisi beberapa bungkus /poket yang di duga narkotika jenis sabu sebanyak 24 poket dengan berat Brutto 36,44 (tiga puluh enam koma empat puluh empat) gram atau berat netto 27,74 (dua puluh tujuh koma tujuh puluh empat) gram, 1 (satu) buah dompet warna hijau gelap tempat menyimpan paket narkotika, 1 (satu) buah HP merk Samsung Duos warna hitam, 1 (satu) sendok takar dari sedotan.- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminlistik pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri cabang Surabaya Nomor : 0476/NNF/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI,S.SI.M.SI,Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.74090815,Dra. FITRYANA HAWA, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.67010022, TITIN ERNAWATI,S Farm,Apt NIP.19810522 201101 2 002dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor: 0874/2020/NNF sampai dengan 0897/2020/NNFsebagai barang bukti yang disita dari Terdakwa? yang diidentifikasi mengandung sediaan Narkotika adalah benarkristal Metamfetamina yang terdaftar dalam dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika(terlampir dalam berkas perkara).- Bahwa Shabu-shabu yang ditemukan tersebut merupakan milik Sdr. CUA Als CUANG (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa untuk disimpan dengan di beri upah berupa narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa.- Bahwa terdakwa mengetahui dan melihat aktivitas memiliki, menguasai, Narkotika jenis sabu-sabu yang dilakukan oleh Sdr. CUA Als CUANG (DPO), namun terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang;Perbuatan ia Terdakwa ICANG Bin HASENG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa telah menyatakan mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ; Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. AHMAD ZAENAL Bin MUSRINGAN dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengannya;- Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagaisaksi sehubungan dengan perkara narkotika;- Bahwa saksi sebelumnya sudah pernahmemberikan keterangan pada penyidik dan keterangan yang diberikan dalam BAP tersebut sudah benar;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Sdr. ICANG Bin HASENG (alm) pada hari jumat tanggal 20 Desember 2019 sekitar jam 22.35 wita di Desa Tanjung Limau Jl. Manunggal 7 RT.12 Gang Abdul Latif, kecamatan muara badak, kabupaten kutai kartanegara, saksi melakukan penangkapan bersama-sama dengan rekan-rekan skai petugas dari Kantor BNNP Kaltim.- Bahwa dari penangkapan terhadap Sdr. ICANG Bin HASENG (alm) tersebut berhasil diamannkan barang bukti berupa narkotika jenis shabu sebanyak 24 paket/bungkus dengan berat kotor Rp. 36,44 Gram.- Bahwa awalnya ami sedang melakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan yang beralamatkan di Jl. Manunggal 7 RT.12 Kelurahan Muara Badak, Kecamatan Muara BAdak, Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian pada saat kami melakuan penangkapan tersebut saksi melihat seseorang yang saat itu berada didepan sebuah rumah yang tida jauh dari rumah yang sedang kami lakukan penangkapan tersebut diatas dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian saksi bersama rekan saksi mendatangi orang tersebut kemudian saksi periksa badan orang tersebut ternyata orang tersebut yang belakangan saksi ketahui bernama Sdr. ICANG Bin HASENG membawa/menyimpan sebuah plastic kresek warna hitam dan setelah dibuka plastic tersebut berisi beberapa bungkus atau paket plastic kecil yang kami duga narkotia jenis shabu, setelah dihitung adalah sebanyak 24 paket dengan berat keseluruhan 36,44 gram/bruto.- Bahwa pada saksi mengamankan Sdr. ICANG Bin HASENG (alm), saksi langsung menyentuh bagian pinggangnya, karena- dikhawatirkan membawa senjata tajam yang akan membahayakan saksi, namun yang saksi pegang adalah bungkusan plastic/kresek, kemudian saksi menanyakan kepada Sdr. ICANG Bin HASENG : Apa ini :, kemudian dijawab bahwa yang ia bawa adalah bungusan sabu dan langsung dikeluarkan oleh sdr. ICANG Bin HASENG (alm) kemudian dibuka dan didalamnya benar berisi yang diduga sahbu.- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa saat penangkapan, narkotika jenis shabu yang ia kuasai tersebut adalah milik Sdr. CUANG yang dititipkan kepada terdakwa.- Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan terhadap terdakwa adalah 1 (satu) buah dompet warna hijau yang didalamnya berisi 24 paket/bungkus diduga narkotia jenis shabu dan 1 buah sendok takar serta 1 unit HP Samsung warna hitam.- Bahwa seluruh barang bukti tersebut terkecuali handphone diteukan didalam plastic kresek warna hitam yang diselipkan terdakwa dipinggangnya.- Bahwa ciri-ciri barang diduga narkotia jenis shabu tersebut adalah seperti serbuk bebatuan kecil Kristal warna putih kebening-beningan.- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika Gol. I jenis shabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau pihak yang berwenang.- Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;2. EFFENDY, SH. Bin KURSANI , dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:- Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak memiliki hubungan pekerjaan ataupun hubungan keluarga dengannya;- Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Sdr. ICANG Bin HASENG (alm) pada hari jumat tanggal 20 Desember 2019 sekitar jam 22.35 wita di Desa Tanjung Limau Jl. Manunggal 7 RT.12 Gang Abdul Latif, kecamatan muara badak, kabupaten kutai kartanegara, saksi melakukan penangkapan bersama-sama dengan rekan-rekan skai petugas dari Kantor BNNP Kaltim.- Bahwa awalnya saksi sedang berada dibelakang rumah terdakwa, kemudian saksi dipamggil oleh Brigpol Ajmad Zaenal didepan rumah terdakwa, pada saat itu saksi melihat sudah ada seseorang yang belakangan saksi ketahui bernama terdakwa ICANG Bin HASENG (alm) sudah dalam posisi tiarap dan saksi melihat sebuah plastic warna hitam ada disebelah terdakwa, kemudian plastic tersebut dibua dan didalamnya berisi beberapa bukngus / paket diduga narkotika jenis shabu kemudian dihitung dihadapan teradkwa berjumlah sebanyak 24 bungkus dan setelah ditimbang seberat 36,44 gram/bruto.- Bahwa yang pertaa kali menemuan plastic yang berisi diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah brigpol Ahmad Zaenal ditemukan didelipan pinggang terdakwa.- Bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa saat penangkapan, narotika jenis shabu tersebut adalah didapat dari seorang teman terdakwa yang bernama Sdr. CUANG, da nada dalam penguasaan terdakwa karena dititipkan oleh Sdr. CUANG.- Bahwa target awal kami adalah Sdr. SUHA yang tempat tinggalnya dibelakang rumah terdakwa, pada saat itu rekan saksi berjaga dibelakang rumah target, mungkin karena rekan saksi merasa curiga dengan tersangka, maka dilakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan ternyata malah membawa dan menguasai narkotika jenis shabu.- Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan terhadap terdakwa adalah 1 (satu) buah dompet warna hijau yang didalamnya berisi 24 paket/bungkus diduga narkotia jenis shabu dan 1 buah sendok takar serta 1 unit HP Samsung warna hitam.- Bahwa seluruh barang bukti tersebut terkecuali handphone diteukan didalam plastic kresek warna hitam yang diselipkan terdakwa dipinggangnya.- Bahwa ciri-ciri narkotia jenis shabu yang ditemukan tersebut sepeerti bebatuan Kristal warna putih bening dibungkus menggunakan plastic klip warna putih transparan sebanyak 24 paket dengan berat 36,44 gram/bruto- Bahwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika Gol. I jenis shabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pejabat atau pihak yang berwenang.- Saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan;Menimbang, bahwa dalam persidangan Penuntut Umum telah membacakan bukti surat sebagai berikut : Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminlistik pada Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri cabang Surabaya Nomor : 0476/NNF/2020 tanggal 20 Januari 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh pemeriksa IMAM MUKTI,S.SI.M.SI,Apt, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.74090815,Dra. FITRYANA HAWA, Ajun Komisaris Besar Polisi NRP.67010022, TITIN ERNAWATI,S Farm,Apt NIP.19810522 201101 2 002 dengan hasil pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor: 0874/2020/NNF sampai dengan 0897/2020/NNF sebagai barang bukti yang disita dari Terdakwa yang diidentifikasi mengandung sediaan Narkotika adalah benar kristal Metamfetamina yang terdaftar dalam dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:? Bahwa terdakwa diamankan pada hari jumat tanggal 20 Desember 2019 sekitar jam 22.30 wita di Desa Tanjung Limau Jl. mAnunggal 7 GG Abdul Latif RT 12 Kec. Muara BAdak Kab. Kukar karena kedapatan mengausai narkotika jenis shabu.? Bahwa awalnya terdawa berada didalam rumah, kemudan terdakwa mendengar dibelakang rumah terdakwa ada suara berisik dan seperti suara pintu didobrak, kemudian terdakwa melihat dari jendela samping rumah terdakwa ternyata sudah ada beberapa orang yang ada didekat rumah tersebut, kemudian karena terdakwa merasa takut nanti bakal merembet kerumah terdakwa kemudian terdakwa berinisiatf untuk pergi meninggalkan rumah, sebelum meminggalkan rumah terdakwa terlebih dahulu mengambil bungkusan kresek yang berisi shabu-shabu karena terdakwa takut nantinya petugas yang melakukan penangkapan di rumah yang berada dibelakang rumah terdakwa bakal melakukan penggeledahan dan penangkapan kepada terdakwa, kemudian saat terdakwa mau keluar rumah dan sempat berdiri sebentar didepan pintu rumah terdakwa tiba-tiba ada seseorang yang belakangan terdakwa ketahui adalah petugas BNNP Kaltim mendatangi terdakwa lalu petugas tersebut menanyakan nama terdakwa, sambil bertanya petugas tersebut lalu kemudian memegang pinggang bagian belakang terdakwa lalu terdakwa digeledah dan petugas menemukan bungkusan plastik kresek yang didalamnya berisi dompet berisi narkotika jenis shabu.? Bahwa shabu tersebut adalah milik Sdr. CUANG yang sore hari sempat datang ke rumah terdakwa, ia menitipkan shabu-shabu tersebut kepada terdakwa karena katanya ia mau pergi kerumah saudaranya yang berada di muara badak.? Bahwa terdakwa mau dititipi karena terdakwa tidak enak kalau menolak permintaan Sdr. CUANG dan terakwa juga baru saja diberi paketan shabu jadi terdakwa mau-mau saja dititipi narkotika jenis shabu.? Bahwa terdawa tahu jika plastik kresek tersebut berisi narkotika arena sempat terdakwa buka dan Sdr. CUANG memberi paketan shabu kepada terdakwa diambil dari plastik yang dititipkan ke terdakwa tersebut.? Bahwa jumlah nakotika yang ditemukan adalah sebanyak 24 bungkus plastik klip transparan dengan berat 36,44 gram/bruto.? Bahwa terdawa tidak mau melapor ke petugas karena terdakwa takut, sabu sudah dikuasai erdakwa malah erdakwa lapor nanti ,malah terdakwa yang ditangkap.? Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan terhadap terdakwa adalah 1 (satu) buah dompet warna hijau yang didalamnya berisi 24 paket/bungkus diduga narkotia jenis shabu dan 1 buah sendok takar serta 1 unit HP Samsung warna hitam.? Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pejabat atau piha yang berweang dalam hal memnguasai atau menyimpan narkotika golongan I.? Bahwa Terdakwa membenarkan semua barang bukti yang diperlihatkan di persidangan.Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 24 (dua puluh empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 36,44 Gram atau berat bersih 27,74 Gram :- 1 (satu) buah Dompet mot.f batik warna hijau- 1 (satu) buah HP Samsung Duos Warna hitam;- 1 (satu) buah Sendok takar dari sedotanMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:- Bahwa Terdakwa ICANG Bin HASENG diamankan pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira pukul 22.30 Wita bertempat di Jalan Manunggal 7 Gg abdul Latif RT.12 Kelurahan Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabhu;- Bahwa berawal saat saksi AHMAD ZAENAL Bin MUSRINGAN, EFFENDY,SH Bin KURSANI (Alm) (anggota BNNP Kaltim) berserta tim sedang melakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Manunggal 7 RT.12 Kelurahan Muara Badak Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu saksi AHMAD ZAENAL Bin MUSRINGAN dan EFFENDY,SH Bin KURSANI (Alm) mendatangi orang tersebut;- Bahwa setelah dilakukan interogasi mengakui bernama ICANG Bin HASENG (terdakwa) dan dilakukan pemeriksaan badan terdakwa ada ditemukan sebuah tas plastic/kresek warna hitam berisi beberapa bungkus /poket yang di duga narkotika jenis sabu sebanyak 24 poket dengan berat Brutto 36,44 (tiga puluh enam koma empat puluh empat) gram atau berat netto 27,74 (dua puluh tujuh koma tujuh puluh empat) gram, 1 (satu) buah dompet warna hijau gelap tempat menyimpan paket narkotika, 1 (satu) buah HP merk Samsung Duos warna hitam, 1 (satu) sendok takar dari sedotan;- Bahwa Shabu-shabu yang ditemukan tersebut diakui merupakan milik Sdr. CUA Als CUANG (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa untuk disimpan dengan di beri upah berupa narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa;- Bahwa Terdakwa menguasai Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih sekitar 27,74 (dua puluh tujuh koma tujuh puluh empat) gram ;- Bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa diidentifikasi mengandung sediaan Narkotika adalah benarkristal Metamfetamina yang terdaftar dalam dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut : 1. Setiap Orang ;2. Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 Gram ; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut: Ad.1. Unsur Setiap Orang Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang menurut Majelis Hakim mempunyai pengertian yang sama dengan pengertian barang siapa dalam tindak pidana yang diatur dalam KUHP yaitu siapapun orangnya yang dianggap sebagai Pelaku tindak pidana yang didakwakan dan dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana atas perbuatannya tersebut;Menimbang, bahwa yang menjadi subjek tindak pidana adalah subjek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum yang terdiri dari orang dan badan hukum privat/korporasi;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah menghadapkan orang yang didakwa telah melakukan perbuatan pidana yang bernama ICANG Bin HASENG yang ternyata Terdakwa telah mengakui identitas Terdakwa yang dicantumkan dalam surat dakwaan sebagai identitas dirinya, yang mana sesuai pula dengan keterangan Saksi-Saksi; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut, telah terbukti bahwa orang yang dihadapkan ke muka persidangan adalah benar Terdakwa yang dimaksud oleh Penuntut Umum, bukan orang lain atau dengan kata lain tidak ada kesalahan orang sehingga tidak terjadi errorin persona dalam surat dakwaan penuntut umum;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, maka unsur setiap orang telah terpenuhi;Ad.2. Unsur Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 GramMenimbang, bahwa unsur ini terdiri dari perbuatan-perbuatan yang harus nyata terbukti dilakukan oleh Terdakwa, perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam unsur ini adalah bersifat alternatif yang berarti apabila salah satunya telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka secara hukum unsur inipun telah terpenuhi;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ?percobaan? adalah sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah adanya unsur-unsur niat, adanya permulaan pelaksanaan dan tidak selesainya pelaksanaan bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri;Menimbang, bahwa sebagaimana dalam uraian pertimbangan Majelis Hakim diatas bahwa mengenai Narkotika Golongan I. Bahwa dalam Undang-Undang Narkotika Nomor: 35 Tahun 2009, yang dimaksud dengan Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat mengakibatkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang tersebut; Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika Golongan I adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan tanpa hak dan melawan hukum dalam perkara a quo, dalam pengertian sebagai terdakwa dalam melakukan suatu perbuatan yang berhubungan dengan Narkotika Golongan I baik dalam bentuk tanaman ataupun bukan tanaman, seharusnya mendapatkan ijin dari Menteri Kesehatan RI atau Pejabat yang berwenang lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia siagnostic, serta reagensia laboratorium, setelah mendapat persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM);Menimbang, bahwa mengenai sub unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan adalah sub unsur yang bersifat alternatif, yang berarti apabila salah satunya terpenuhi maka unsur ini harus dinyatakan terbukti;Menimbang, bahwa Berdasarkan keterangan saksi-saksi yang bersesuaian antara satu dengan lainnya kemudian dikuatkan dengan bukti surat dan barang bukti Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019 sekira pukul 22.30 Wita bertempat di Jalan Manunggal 7 Gg abdul Latif RT.12 Kelurahan Tanjung Limau Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara karena kedapatan menguasai narkotika jenis sabhu;Bahwa berawal saat saksi AHMAD ZAENAL Bin MUSRINGAN, EFFENDY,SH Bin KURSANI (Alm) (anggota BNNP Kaltim) berserta tim sedang melakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Manunggal 7 RT.12 Kelurahan Muara Badak Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, lalu saksi AHMAD ZAENAL Bin MUSRINGAN dan EFFENDY,SH Bin KURSANI (Alm) mendatangi orang tersebut;Bahwa setelah dilakukan interogasi mengakui bernama ICANG Bin HASENG (terdakwa) dan dilakukan pemeriksaan badan terdakwa ada ditemukan sebuah tas plastic/kresek warna hitam berisi beberapa bungkus /poket yang di duga narkotika jenis sabu sebanyak 24 poket dengan berat Brutto 36,44 (tiga puluh enam koma empat puluh empat) gram atau berat netto 27,74 (dua puluh tujuh koma tujuh puluh empat) gram, 1 (satu) buah dompet warna hijau gelap tempat menyimpan paket narkotika, 1 (satu) buah HP merk Samsung Duos warna hitam, 1 (satu) sendok takar dari sedotan;Bahwa Shabu-shabu yang ditemukan tersebut diakui oleh terdakwa merupakan keseluruhannya meripakan milik Sdr. CUA Als CUANG (DPO) yang dititipkan kepada terdakwa untuk disimpan dengan di beri upah berupa narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa;Menimbang, bahwa setelah dilakukan penimbangan bahwa narkotika jenis sabhu yang dikuasai terdakwa memiliki berat bersih sekitar 27,74 (dua puluh tujuh koma tujuh puluh empat) gram , sehingga dengan kata lain dapat diartikan melebihi 5(lima) gram;Menimbang, bahwa berdasarkan Pemeriksaan Laboratoris bahwa terhadap barang bukti yang disita dari Terdakwa diidentifikasi mengandung sediaan Narkotika adalah benarkristal Metamfetamina yang terdaftar dalam dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ;Menimbang, bahwa dari fakta hukum sebagaimana telah diuraikan sebelumnya maka Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa menerima titipan barang yaitu berupa paket-paket narkotika jenis sabhu dari seseorang bernama CUA Als CUANG (sudah ditetapkan sebagai DPO). Bahwa terdakwa mengetahui jika sabhu-sabhu adalah benda terlarang, akan tetapi oleh karena menerima titipan diberikan upah menggunakan sabhu secara Cuma-Cuma maka terdakwa mau menerima titipan paket tersebut. Bahwa dalam menguasai narkotika jenis sabhu tersebut terdakwa tidak pernah mempunyai izin dari pejabat yang berwenang sehingga perbuatan Terdakwa tersebut bertentangan dengan hukum objektif dimana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah jelas mengaturnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas MajelisHakim menilai unsur kedua ini telah terpenuhi; Menimbang, bahwa mengenai pembelaan/permohonan yang diajukan secara lisan oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pidana yang dijatuhkan dalam amar putusan perkara aquo sudah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa;Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kedua yang kwalifikasinya ?Permufakatan Jahat tanpa hak menguasai Narkotika golongan I Bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? ; Menimbang, bahwa pada diri terdakwa Majelis Hakim tidak menemukan alasan pembenar dan alasan pemaaf dalam diri terdakwa selama persidangan, maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian unsur sebagai mana tersebut diatas telah terpenuhi sebagaimana tuntutan penuntut umum, namun dalam hal lamanya terdakwa harus dijatuhi pidana penjara, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum karena terdakwa telah mengakui perbuatannya dan terdakwa telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta terdakwa adalah merupakan tulang punggung keluarga sehingga terhadap putusan atas diri terdakwa dapat dikurangkan dari tuntutan Penuntut Umum sebagaimana akan diputus dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa pada hakekat penjatuhan pidana bukanlah suatu tindakan pembalasan akan tetapi memiliki tujuan agar Terdakwa dapat menyesali perbuatannya dan dapat memperbaiki kesalahannya dikemudian hari atau lebih tepatnya hukum dijatuhkan bukan untuk menurunkan martabat seseorang, melainkan sebagai usaha preventif dan represif atau lebih tegas lagi bersifat edukatif, konstruktif dan motivatif bagi kehidupan Terdakwa di masa yang akan datang, hal tersebut dimaksudkan agar Terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan tersebut, dan bagi masyarakat merupakan suatu shock therapy bahwa secanggih apapun tindak pidana yang dilakukan, tetap akan menghadapi pedang hukum yang tidak akan pernah buta, tuli, atau bisu dalam menegakkan keadilan ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa barang bukti berupa: 24 (dua puluh empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 36,44 Gram atau berat bersih 27,74 Gram; 1 (satu) buah Dompet mot.f batik warna hijau; 1 (satu) buah HP Samsung Duos Warna hitam dan 1 (satu) buah Sendok takar dari sedotan, yang merupakan sarana dalam melakukan tindak pidana, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan; Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;Hal-hal Yang Memberatkan; - Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Narkotika;Hal-hal Yang Meringankan:- Terdakwa sopan dalam persidangan;- Terdakwa mengakui perbuatannya secara terus terang;- Terdakwa adalah tulang punggung keluarga;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;Memperhatikan, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Icang Bin Haseng tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat tanpa hak menguasai Narkotika golongan I Bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kedua;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan agar barang bukti berupa: - 24 (dua puluh empat) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 36,44 Gram atau berat bersih 27,74 Gram; - 1 (satu) buah Dompet mot.f batik warna hijau; - 1 (satu) buah HP Samsung Duos Warna hitam - 1 (satu) buah Sendok takar dari sedotanDimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2020, oleh kami, Kemas Reynald Mei,., S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , I Gede Adhi Gandha Wijaya, S.H.., M.H. , Marjani Eldiarti, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 20 Juli 2020 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hendra Yaksa Kurniawan, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh Eko Purwantono, S.H., Penuntut Umum, Penasihat Hukum Terdakwa dan Terdakwa; Hakim Anggota, Hakim Ketua,I G A Gandha Wijaya, S.H.., M.H. Kemas Reynald Mei,., S.H.., M.H.Marjani Eldiarti, S.H.Panitera Pengganti,HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
47
4