- DIAN SAPUTRA, Jenis Kelamin Laki Laki, Pekerjaan Wiraswasta, dengan Alamat Lingkungan VI RT. 006 Kelurahan Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I ;
- IDRUS HARDI, Jenis Kelamin Laki Laki, Pekerjaan Wiraswasta, dengan alamat Lingkungan I, RT. 001, Kelurahan Jua-Jua Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II;
- LURAH KELURAHAN PARIGI, Kecamatan Kota Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, dengan alamat Jalan Sangabut, Perigi, Kota Kayu Agung Kabupaten Ogan Komering Ilir Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT I;
- CAMAT KECAMATAN KOTA KAYUAGUNG, Kabupaten Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan, dengan alamat Jl.Letkol H.Nawawi. Cintaraja, Kota Kayuagung Selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT II;
- Surat Pengakuan Hak Atas Tanah tanggal 24 Agustus 2016 diketahui oleh Lurah Perigi tanggal 24 Agustus 2016 No. 593/251/SPHAT/PRG/VIII/2016 dan Camat Kota Kayuagung Dedy Kurniawan,S.STP tanggal 03 November 2016 No. 593/87/SPHT/XI/2016,
- Surat Pengakuan Hak Atas Tanah diketahui Lurah Perigi Indra Husin ,S.Sos tanggal 09 Maret 2016 No. 12/KLPRG/SPH/III/2015,
- Surat Keterangan Hibah Atas Tanah dari Sdr. Idrus Hardi (pemberi hibah) kepada Sdr. Dian Saputra (penerima hibah), dengan surat tertanggal 06 Maret 2015 No. 011/KLPRG/SKHAT/III/2015 diketahui Lurah Parigi Indra Husin S.Sos,
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian yang telah disetujui tersebut di atas;
- Menghukum kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 581.000,- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah), masing-masing separuhnya;
Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 22/Pdt.G/2017/PN Kag |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2017/PN Kag |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: R.a Asriningrum Kw |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Irma Hani Nasution., hakim Anggota 2: Firman Jaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PERDAMAIAN |
Catatan Amar |
AKTA PERDAMAIAN Pada hari ini Kamis tanggal 2 November 2017 dalam Persidangan terbuka untuk umum pada Pengadilan Negeri Kayuagung bertempat di Ruang Sidang Gedung Pengadilan Negeri Kayu Agung yang memeriksa dan mengadili Perkara-perkara Perdata pada tingkat pertama, telah datang menghadap : AGUSTINA, SH, Tempat/Tanggal lahir Sidakersa 2 Agustus 1970; Umur 47 tahun; Jenis kelamin Perempuan; Warga Negara Indonesia; Alamat Lingkungan V No, 104 Kelurahan Sida KersaKec. Kayuagung; Pekerjaan Wiraswasta; Pendidikan S-1; Agama Islam. Dalam hal ini menguasakan kepada NAZORI DO?AK ACHMAD, SH, SYAMSUL BAHRI RADJAM, SH, dan MUHAMMAD FADLI, SH, Advokat-advokat dan Pengacara dari Kantor MUNARMAN, DO?AK & PARTNERS, Advocate & Legal Consultant yang beralamat di Jalan Residen Abdul Rozak Palembang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 4 September 2017 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kayuagung dengan Nomor : 134/SK/2017 tanggal 10 Oktober 2017, selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT; - L A W A N - Bahwa para pihak menerangkan dalam surat kesepakatan perdamaian yang dibuat pada tanggal 26 Oktober 2017 bersedia untuk mengakhiri Persengketaan antara Mereka seperti termuat dalam surat gugatan perkara perdata No. 22/Pdt.G/2017/PN.Kag, dengan Perdamaian, dan untuk itu telah mengadakan persetujuan sebagai berikut : Pasal I Bahwa Sdri. Agustina, S.H Pekerjaan Wiraswasta, Umur 47 Tahun, AlamatKTP Lingkungan V No. 104 Kelurahan SidaKersaKec. Kayuagung, Kewarganegaraan Indonesia, Agama Islam, Jenis Kelamin Perempuan (In Casu Pengugat dalam perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum nomor 22 /Pdt.G/2017/PN.KAG) adalah pemilik yang sah atas bidang tanah untuk pengadaan tanah pembangunan jalan Tol Pematang Panggang-Kayuagung II seluas 7.276 M2 (tujuh ribu dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) sebagaimana nomor urut daftar nominatif 637 yang terletak di Kelurahan Perigi, Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan. Pasal II Bahwa bidang tanah sebagaimana nomor urut daftar nominatif 637 diatas diatas adalah merupakan bagian bidang tanah milik Sdri. Agustina S.H., seluas 17.806 M2 (tujuh belas ribu delapan ratus enam meter persegi) berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 00053/Kelurahan Perigi yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ogan Komering Ilir pada tanggal 15 Agustus 2016. Pasal III Bahwa bidang tanah milik Sdr Dian Saputra yang didasarkan atas surat surat sebagai berikut : TIDAK BERADA DI WILAYAH BIDANG TANAH DAN ATAU TIDAK TERKAIT dengan bidang tanah seluas 7.276 M2 (tujuh ribu dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) sebagaimana nomor urut daftar nominatif 637 yang terletak di Kelurahan Perigi, Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir Propinsi Sumatera Selatan sebagaimana di jelaskan dalam pernyataan butir I dan butir II diatas. Pasal IV Bahwa Sdri. Agustina, S.H adalah PIHAK YANG BERHAK DAN PEMILIK SAH ATAS DANA GANTI RUGI yaitu Uang sejumlah Rp. 1.110.169.897,- (satu milyar seratus sepuluh juta seratus enam puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI Direktorat Jenderal Bina Marga Direktorat Jalan Bebas Hambatan, Perkotaan dan Fasilitas Jalan Daerah sebagai pembayaran ganti kerugian tanah berikut bangunan dan atau tanam tumbuh diatasnya seluas 7.276 M2 (tujuh ribu dua ratus tujuh puluh enam meter persegi) dengan nomor urut nominatif 637 yang terletak di Kelurahan Perigi Kecamatan Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir a quo, dimana dana ganti kerugian a quo telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Kayuagung sebagai uang konsinyasi sebagaimana Berita Acara Nomor : 13/Pdt.P.Konsinyasi/2017/PN Kag tertanggal 31 Agustus 2017 yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Kayuagung. Pasal V Bahwa pernyataan ini kami buat dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani serta tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Pasal VI Kedua belah pihak mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut untuk menguatkan kesepakatan perdamaian dalam akta perdamaian. Setelah perjanjian perdamaian tersebut dibuat dan dibacakan dihadapan kedua belah pihak, maka kedua belah pihak menerangkan bahwa mereka menerima dan menyetujui perdamaian tersebut di atas : Kemudian Pengadilan Negeri menjatuhkan putusan sebagai berikut : P U T U S A N Nomor : 22/Pdt.G/2017/PN.Kag DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca surat perdamaian tersebut diatas ; Telah mendengar kedua belah pihak ; Mengingat pasal-pasal 130 HIR/154 Rbg dan Perma I tahun 2016 serta undang undang lain yang bersangkutan ; M E N G A D I L I Demikianlah diputuskan dalam Rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, pada hari Kamis tanggal 2 November 2017, oleh kami R. A. ASRININGRUM K, SH., MH sebagai Hakim Ketua IRMA HANI NASUTION, SH., M.Hum dan FIRMAN JAYA, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Sidang tersebut didampingi Hakim - Hakim Anggota yang sama dibantu oleh ROSI KURNIADY, SH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kayuagung, dihadiri oleh Kuasa Penggugat dan dihadiri oleh Tergugat I tanpa dihadiri oleh Tergugat II dan Turut Tergugat I dan II. Hakim - Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis Dto Dto Irma Hani Nasution, SH., M.Hum R.A Asriningrum K, SH., MH Dto Firman Jaya, SH Panitera Pengganti Dto Rosi Kurniady, SH Perincian biaya : Pendaftaran : Rp. 30.000,- Biaya ATK : Rp. 150.000.- Panggilan : Rp. 380.000.- PNBP Relaas Panggilan : Rp. 10.000.- Materai : Rp. 6.000,- Redaksi : Rp. 5.000,- Jumlah : Rp. 581.000.- (lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada