- Menolak eksepsi para Tergugat.
- Mengabulkan gugatan para Penggugat sebagian;
- Menolak permohonan sita para Penggugat;
- Menetapkan meninggalnya H. TIllang bin Semmang pada tahun 2015;
- Menetapkan ahli waris H. TIllang bin Semmang adalah:
- Hj. Jamerro Intang binti Paranrengi (istri);
- Demmu bin H. Tillang (anaka);
- H. Ramli bin H. Tillang (anaka);
- H. Ambo Ake bin H. Tillang (anaka);
- H. Abdullah bin H. Tillang (anaka);
- Anwar bin H. Tillang (anaka);
- Nurdalia binti H. Tillang (anaka);
- Nurlela binti H. Tillang (anaka) dan
- Fitri Madina binti H. Tillang (anaka).
- Menetapkan harta bersama antara H. Tillang bin Semmang dengan Hj. Jamerro Intang binti Paranrengi adalah:
- sawah 2 (dua) petak, luas 49.92 are, terletak di Malekke, Klurahan Malakke, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : sawah A. Tenri dan sawah H. Tillang.
- Sebelah Timur : sawah Saing.
- Sebelah Selatan : Parit / saluran air dan sawah H. Tillang.
- Sebelah Barat : sawah Saing.
- Menetapkan seperdua dari harta bersama tersebut adalah milik Hj. Jamerro Intang binti Paranrengi dan seperduanya adalah milik almarhum H. Tillang bin Semmang;
- Menetapkan bagian almarhum H. Tillang bin Semmang dari harta bersama tersebut merupakan harta warisan H. Tillang bin Semmang yang harus dibagi kepada ahli warisnya;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris adalah:
- Bagian Hj. Jamerro Intang binti Paranrengu (Istri) = 12,50 % dari harta peninggalan H. Tillang bin Semmang;
- Demmu bin H. Tillang (anak laki-laki) = 12,50 % dari harta peninggalan H. Tillang bin Semmang;
- H. Ramli bin H. Tillang (anak laki-laki) = 12,50 % dari harta peninggalan H. Tillang bin Semmang;
- H. Ambo Ake bin H. Tillang (anak laki-laki)= 12,50 % dari harta peninggalan H. Tillang bin Semmang;
- H. Abdullah bin H. Tillang (anak laki-laki)= 12,50 % dari harta peninggalan H. Tillang bin Semmang;
- Anwar bin H. Tillang (anak laki-laki) = 12,50 % dari harta peninggalan H. Tillang bin Semmang;
- Nurdalia binti H. Tillang (anak perempuan)= 6,73 % dari harta peninggalan H. Tillang bin Semmang;
- Nurlela binti H. Tillang (anak perempuan)= 6,73 % dari harta peninggalan H. Tillang bin Semmang;
- Fitri Madina binti H. Tillang (anak perempuan)= 6,73 % dari harta peninggalan H. Tillang bin Semmang.
- Menghukum para Tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut untuk menyerahkan kepada ahli waris lainnya dalam keadaan kosong yang merupakan bagiannya dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta warisan tersebut akan dijual lelang yang kemudian harganya dibagi kepada ahli wars sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Tidak menerima selain dan selebihnya;
- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp9.416.000,00(sembilan juta empat ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PA SENGKANG Nomor 669/Pdt.G/2019/PA.Skg |
|
Nomor | 669/Pdt.G/2019/PA.Skg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SENGKANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hj. Hasniati D |
Hakim Anggota |
M.h hakim Anggota 2: H. Makka A, Hakim Anggota 1: H. Asri |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: H. Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara: 2. sawah 2 (dua) petak, luas 54 are, terletak di Malakke, Kelurahan Malakke, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Parit / saluran air dan sawah H. Tillang. - Sebelah Timur : sawah Halija. - Sebelah Selatan : sawah Atira dan sawah H. Tillang. - Sebelah Barat : sawah Laenong. 3. sawah 1 (satu) petak, luas 8 are, terletak di Malakke, Kelurahan Malakke, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : sawah Halija. - Sebelah Timur : Parit / saluran air. - Sebelah Selatan : Parit / saluran air. - Sebelah Barat : sawah Atira. 4. sawah 1 (satu) petak, luas 33 are, terletak di Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Parit / saluran air. - Sebelah Timur : sawah H. Badullah. - Sebelah Selatan : sawah Hj. Lina. - Sebelah Barat : sawah H. Laupe. 5. sawah 1 (satu) petak, luas 25 are, terletak di Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : sawah H. Abdullah. - Sebelah Timur : sawah H. Dede. - Sebelah Selatan : sawah Lahing. - Sebelah Barat : sawah Hj. Lina. 6. sawah 4 (empat) petak, luas 1 Ha., terletak di Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : sawah P. Supu. - Sebelah Timur : sawah Makkarennu. - Sebelah Selatan : sawah Dg. Palureng. - Sebelah Barat : sawah Ali Rifa. 7. sawah 1 (satu) petak, luas 33 are, terletak di Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : sawah H. Pademmui . - Sebelah Timur : sawah Lambode. - Sebelah Selatan : sawah Madi. - Sebelah Barat : sawah Lambode. 8. sawah 1 (satu) petak, luas 27 are, terletak di Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : sawah H. Laeka. - Sebelah Timur : sawah La Onggo. - Sebelah Selatan : sawah Madi. - Sebelah Barat : sawah H. Zainuddin. 9. sawah 2 (dua) petak, luas 28 are, terletak di Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : sawah Dalle. - Sebelah Timur : sawah Dalle. - Sebelah Selatan : sawah Laoci. - Sebelah Barat : sawah H. Side. 10. sawah 3 (tiga) petak, luas 40 are, terletak di Lompangeng, Desa Ongko, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : saluran air. - Sebelah Timur : sawah Sodding I Sifa. - Sebelah Selatan : sawah Laco. - Sebelah Barat : sawah Sodding P. Beddu. 11. sawah 1 (satu) petak, luas 15 are, terletak di Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : sawah Pamma. - Sebelah Timur : sawah Pamma. - Sebelah Selatan : sawah H. Dede. - Sebelah Barat : sawah Sila. 12. sawah 2 (dua) petak, luas 73,58 are, terletak di Dusun 3, Desa Padang Loang Alau, Kecamatan Dua PituE, Kabupaten Sidenreng Rappang, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : sawah La Mami. - Sebelah Timur : sawah Wappaida. - Sebelah Selatan : sawah Syamsuddin. - Sebelah Barat : sawah Badawi. 13. sawah 2 (dua) petak, luas 50 are, terletak di Wele, Desa Wele, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : sawah Hj. Jini. - Sebelah Timur : sawah Lade. - Sebelah Selatan : sawah Amir. - Sebelah Barat : sawah Songgo. 14. sawah 1 (satu) petak, luas 15,17 are, terletak di Wele, Desa Wele, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : sawah Ali Bebe. - Sebelah Timur : sawah H. Daya. - Sebelah Selatan : sawah La Ongkeng. - Sebelah Barat : kebun Matahari. 15. sawah 1 (satu) petak, luas 20 are, terletak di Wele, Desa Wele, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas- batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : sawah Laoje. - Sebelah Timur : sawah Ambo Mingke. - Sebelah Selatan : sawah Laimang. - Sebelah Barat : sawah Parakkasi. 16. sawah 5 (lima) petak, luas 1,40 Ha. terletak di Wele, Desa Wele, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : sawah Haling. - Sebelah Timur : sawah Sudarmin dan sawah Dahlan. - Sebelah Selatan : sawah H. Mannang / Parit. - Sebelah Barat : sawah H. Basri dan sawah Syarifuddin. 17. kebun luas 20 are, terletak di Malakke, Kelurahan Malakke, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : kebun Lambode. - Sebelah Timur : kebun Lambode. - Sebelah Selatan : Parit / saluran air. - Sebelah Barat : kebun Lancong. 18. kebun luas 7 are, terletak di Malakke, Kelurahan Malakke, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah Bunayya. - Sebelah Timur : kebun Beddu. - Sebelah Selatan : tanah Nembong. - Sebelah Barat : Jalanan. 19. kebun luas 8 are, terletak di Malakke, Kelurahan Malakke, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah Ummareng. - Sebelah Timur : kebun Barahim. - Sebelah Selatan : tanah Salahu. - Sebelah Barat : Jalanan. 20. kebun luas 53 are, terletak di Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : kebun Mariang. - Sebelah Timur : kebun Latang. - Sebelah Selatan : kebun H. Abdullah. - Sebelah Barat : kebun H. Muhammadong. 21. Tanah perumahan luas 3,4 are, terletak di Macero, Kelurahan Macero, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : tanah / rumah H. Abdullah T. - Sebelah Timur : Jalan Raya. - Sebelah Selatan : tanah H. Laudi. - Sebelah Barat : tanah H. Abdullah T. 22. Tanah seluas 798,536 meter persegi beserta bangunan rumah batu/ permanen di atasnya, terletak di Jln. Perintis Kemerdekaan VI No.26, Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : rumah Martin Duma Siampa. - Sebelah Timur : Jalanan. - Sebelah Selatan : Asrama Belawa. - Sebelah Barat : rumah Hj. Sundari Jahier. 23. 1 (satu) mobil Kijang Krista warna perak No. Pol. DD 27 SB; 24. 1 (satu) mobil Truk Dina warna merah No. Pol. DW 8745 BG. Dalam rekonvensi: Dalam eksepsi: Dalam Pokok Perkara: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 27 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 669/Pdt.G/2019/PA.Skg.zip
- Download PDF
- 669/Pdt.G/2019/PA.Skg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada