Putusan PN SEMARANG Nomor 34/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2011/PN.Tipikor.Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Herman Heller Hutapea |
Hakim Anggota | Kalimatul Jumro, Sinintha Yuliansih Sibarani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa EDWIN SETIOKO Bin SOBIRIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primer, yaitu melakukan tindak pidana Korupsi Secara Berlanjut ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EDWIN SETIOKO Bin SOBIRIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika Pidana Denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama : 2 (dua) bulan ;3. Menjatuhkan pula pidana tambahan kepada Terdakwa EDWIN SETIOKO Bin SOBIRIN berupa membayar Uang Pengganti kepada Negara sebesar Rp.159.418.300,- (seratus lima puluh sembilan juta empat ratus delapan belas ribu tiga ratus rupiah), dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar oleh Terpidana dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, sedangkan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;4. Menetapkan bahwa masa penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan itu ;5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 6. Memerintahkan Barang Bukti berupa : 1. Uang tunai sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), dari hasil penjualan sebidang tanah untuk mengganti dana program PNPM yang telah dipergunakan oleh tersangka.2. Uang tunai sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) uang dari dana Program PNPM yang dipergunakan untuk keeprluan pribadi tersangka EDWIN SETIOKO 3. uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah ) dari uang program tahun 2009 dan uang perguliran Program PNPM 4. uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- ( limapuluh juta rupiah ) dari uang perguliran Program PNPM yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.?dirampas untuk negara untuk disetorkan dan/atau diserahkan ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara?.5. 1 (satu) unit Mobil pick-up warna putih, Tahun 2001, tanpa pintu bak, tanpa bemper depan Nomor Polisi : R 1806 RD berikut STNK dan kontak yang dibeli tersangka EDWIN SETIOKO dari uang perguliran program PNPM.6. Kwitansi pembelian mobil pick up No Pol : R 1806 RD tertanggal 28 Juli 2008.?dirampas untuk negara?7. Buku kas harian UEP tahun 2006 sampai dengan tahun 2009 masing-masing sebanyak 1 Bendel.8. Buku kas harian SPP tahun 2006 sampai dengan tahun 2009 masing-masing sebanyak 1 Bendel.9. SPK kelompok Yasin Fadzilah Desa Kubang sebanyak 1 bendel.10. SPK kelompok Dawis Rt.01/03 Desa Kubang sebanyak 1 Bendel.11. SPK kelompok Yasin Az Zahra Desa Kubang sebanyak 1 Bendel.12. SPK kelompok PKK RT.01/03 Desa Kubang sebanyak 1 Bendel.13. SPK kelompok PKK Rt.01/RW.1 Ds. Bantar sebanyak 1 Bendel.14. Buku angsuran sebanyak 1 buku, bukti setoran sebanyak 6 lembar, kelompok Mugi Mandiri. 15. SPK kelompok PKK Desa Tempuran sebanyak 1 bendel. 16. SPK kelompok Yasin Fadilah Putri Dusun Pesayangan desa Penanggungan sebanyak 1 bendel. 17. SPK kelompok PKK Mekarsari Desa Karang Tengah sebanyak 1 bendel. 18. SPK Kelompok Bunda sejahtera sebanyak sebanyak 1 bendel.19. SPK kelompok Mawar desa Balun sebanyak 1 bendel.20. SPK kelompok Mekarsari desa Balun sebanyak 1 bendel.21. SPK kelompok PKK R.03/09 desa Jatilawang sebanyak 1 bendel.22. SPK kelompok Sidomulya Piasa desa wanaraja sebanyak 1 bendel.23. SPK kelompok Posyandu Kertikasari II Desa Kasimpar sebanyak 1 bendel.24. SPK kelompok tani makmur Desa Wanareja sebanyak 1 bendel.25. SPK kelompok Dawis Pagergunung Desa Pagergunung sebanyak 1 bendel.26. SPK kelompok Sido Maju Desa Suwidak sebanyak 1 bendel. 27. SPK kelompok PKK Desa Dawuhan sebanyak 1 bendel.28. SPK kelompok PKK RT.02/02 desa Dawuhan sebanyak 1 bendel.29. SPK kelompok Dawis Melati III Desa Wanayasa sebanyak 1 bendel.30. SPK kelompok Kencanasari Desa Pesantren sebanyak 1 bendel.31. SPK kelompok PKK Rt.02/02 Desa Tempuran sebanyak 1 bendel.32. SPK kelompok Yasin Selomanik Desa Suwidak sebanyak 1 bendel.33. SPK kelompok Al Mukmin 2 Desa Tempuran sebanyak 1 bendel.34. SPK kelompok Bara Mandiri Pesantren sebanyak 1 bendel.35. SPK kelompok Aisyiyah Desa Kasimpar sebanyak 1 bendel.36. Copy surat pernyataan atas nama SRI RAHAYU (kelompok Mekarsari Desa Tempuran) sebanyak 1 lembar.37. Copy surat pernyataan atas nama SRI RAHAYU (kelompok Sumber Rejeki Desa Tempuran) sebanyak 1 lembar.38. Copy surat pernyataan pencocokan saldo pinjaman atas nama HARWATI (Bendahara kelompok Mekarsari 2005 Desa Tempuran) beserta copy kartu pembayaran angsuran masing-masing sebanyak 1 lembar.39. Copy surat pernyataan pencocokan saldo pinjaman atas nama HARWATI (Bendahara kelompok Mugi Lestari Desa Tempuran) beserta copy kartu setoran pinjaman masing-masing sebanyak 1 lembar.40. Copy surat pernyataan pencocokan saldo pinjaman atas nama Kelompok Yasin Leksana Desa Tempuran sebanyak 1 lembar.41. Copy surat pernyataan atas nama SITI KHUZAEMAH (Ketua kelompok PKK RT 01/03 Desa Kubang) sebanyak 2 lembar. 42. Copy surat pernyataan atas nama SULASTRI (kelompok Yasin Pramen Desa Bantar) sebanyak 1 lembar.43. Copy surat pernyataan pencocokan saldo pinjaman atas nama kelompok Lumintu IV Desa Penanggungan sebanyak 1 lembar. 44. Copy surat pernyataan pencocokan saldo pinjaman atas nama SUBANDI (kelompok Al Mukmin I Desa Tempuran) beserta copy tanda setoran masing-masing sebanyak 1 lembar.45. Copy surat pernyataan pencocokan saldo pinjaman atas nama SUYISNO (kelompok Aisyiah Desa Kasimpar) sebanyak 1 lembar.46. Copy surat pernyataan pencocokan saldo pinjaman atas nama MUSLANI (kelompok Mitra Tani Desa Wanaraja) sebanyak 1 lembar.47. Copy surat pernyataan pencocokan saldo pinjaman atas nama HARWATI (kelompok Mugi Lestari I Desa Tempuran) sebanyak 1 lembar dan copy kartu setoran sebanyak 1 lembar.48. Copy surat pernyataan pencocokan saldo pinjaman atas nama SARGINAH (kelompok PKK Perumnas I Desa Tempuran) sebanyak 1 lembar.49. Copy surat pernyataan pencocokan saldo pinjaman atas nama SITI KHUZAEMAH/kelompok PKK RT.01/III Desa Kubang sebanyak 4 lembar.50. Copy surat pernyataan pencocokan saldo pinjaman atas nama kelompok MUGI MANDIRI Desa Bantar sebanyak 1 lembar.51. Copy surat pernyataan pencocokan saldo pinjaman atas nama KARWATI (kelompok Yasin Perempuan Desa Bantar) sebanyak 1 lembar.52. Laporan konsolidasi UPK Bulan April 2010 sebanyak 1 bendel. 53. 1 bendel copy Keputusan Bupati Banjarnegara Nomor : 414/211 Tahun 2010 Tentang Penetapan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) serta Penetapan Pengurus UPK sebagai Pengelola Dana Urusan Bersama (DUB) Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dan Penetapan Lokasi Dan Alokasi PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten Banjarnegara.54. 1 bendel copy Berita Acara Musyawarah Antar Desa dan Pertanggung Jawaban UPK Periode Tahun 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2006.55. 1 map berisi tanda setoran SPP sebanyak 58 Lembar.56. 1 map berisi tanda setoran UEP sebanyak 6 Lembar.57. Buku angsuran SPP kelompok PKK Kencana Sari Desa Pesantren sebanyak 1 buku beserta Tanda setoran sebanyak 9 Lembar.58. Buku angsuran SPP kelompok PKK RT 2/2 Desa Dawuhan sebanyak 1 buku beserta tanda setoran sebanyak 1 Lembar.59. Buku angsuran SPP kelompok PKK Desa Dawuhan sebanyak 1 buku beserta tanda setoran sebanyak 1 Lembar.60. Buku angsuran SPP kelompok PKK RT 1/1 Desa Dawuhan sebanyak 1 buku beserta tanda setoran sebanyak 1 Lembar.61. Buku angsuran UEP kelompok PKK RT 1/3 Desa Kubang sebanyak 1 Buku beserta tanda setoran sebanyak 2 lembar.62. Buku angsuran UEP kelompok YASIN AZZAHRA Dusun Jomblang Desa Kubang sebanyak 1 buku beserta tanda setoran sebanyak 2 lembar.63. Buku angsuran UEP kelompok YASIN FADHILAH Dusun Jomblang Desa Kubang sebanyak 1 buku.?dikembalikan ke Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Wanayasa Kabupaten Banjarnegara? 7. Membebankan biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) kepada Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
95
17